Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali

Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali

olgaputri371 olgaputri371

Jawaban:

1. c

2. b

3. a

4. c

5. b

6. b

7. d

8. d

9. b

URAIAN

1. PERSATUAN

2. surat keterangan kerja

3. cerita

4.

  • Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali

    eh nomor 3 salh maap kawabannya b

  • Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali

    coba kalian cari penjahit dibidang jasa atau bukan

  • Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali

    kan itu yang ditanya KECUALI...

Bisnis dalah suatu kata yang populer dalam kehidupan sehari-hari. Tiap hari jutaan umat mlakukan kegiatan bisnis sebagai produsen, perantara maupun sebagai konsumen. Kaum produsen dan orang-orang lain yang bergerak dala kegiatan bisnis berhasil membuat keuntungan dan memperbesar nilai bisnisnya yang semakin lama semakin meningkat. Dalam zaman modern ini dunia bisnis semakin kompleks, dan membutuhkan banyak waktu bagi mereka yang ingin mempelajarinya serta mempraktekannya sampai berhasil. Pengertian bisnis menurut Hughes dan Kapoor ialah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi bisnis merupakan suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Di dalam menjalankan sebuah usaha, kita tidak boleh sembarangan melakukannya. Haormati dan perlakukan setiap pelanggan seperti seorang raja. Penjual harus menyediakan diri membant dan melayani pelanggan tanpa merasa jemu dan mengeluh. Layanilah pelanggan seperti yang ia harapkan, sehingga merasa puas.

Sebagai seorang produsen kita harus mengetahui tingkah laku konsumen. Seperti diketahui ada perbedaan pandangan antara produsen dan konsumen tentang mutu barang. Sering kali produsen ingin menjual barang sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara antara lain membuat promosi berlebihan. Adakalanya promosi ini menyesatkan konsumen, atau memberitakan hal yang tidak benar. Akhirnya timbul gerakan protes dari konsumen. Gerakan protes ini disebut dengan consumerism. Sebagai produsen juga harus memikirkan dan peduli atas hak-hak konsumen. Adapun hak-hak dari konsumen antara lain:

  1. Hak atas keamanan dan keselamatan
  2. Hak atas informasi
  3. Hak untuk memilih
  4. Hak untuk didengar keluhan-keluhannya

Keempat hak ini dialami oleh kita sebagai sebagai konsumen. Konsumen menghendaki agar barang yang kita beli memberi keselamatan dan rasa aman bagi pemakai. Konsumen berhak memperoleh informasi, misalnya menyangkut makananm dari bahan apa saja barang itu dibuat, dan bagaimana proses pembuatannya, apakah halal atau tidak. Kemudian hak untuk memilih dimaksudkan, agar produsen tidak memilih hak monopoli, sehingga barang yang ditawarkan tidak beranekam konsumen tak ada pilihan lagi. Situasi ini berlaku masa lampau dan sekarang ini macam barang sudah cukup banyak orang bebas memilih. Hak untuk didengar keluhan-keluhannya. Sebagai produsen juga harus memperhatikan keluhan-keluhan dari pelanggan, ini juga sebagai pembelajaran bagi produsen agar lebih baik.

Salah satu aspek dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggung jawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Persoalan ini disebut dengan tanggung jawab produk. Dengan lembaga ini produsen yang pada awalnya menerapkan strategi product oriented dalam pemasaran produknya harus mengubah strateginya menjadi consumer oriented. Tidak dapat dipungkiri bahwa barang-barang yang tersedia untuk konsumen tidak selamanya berada dalam kondisi yang sempurna. Dengan kata lain, suatu barang tersebut bisa saja mengandung cacat. Cacat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai “kekurangan yang menyebabkan berkurangnya nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna”. Sesuatu produk dapat disebut cacat karena :

1. Cacat produk atau manufaktur, dimana keadaan produk yang umumnya berada di bawah tingkat harapan konsumen. Atau dapat pula cacat itu demikian rupa sehingga dapat membahayakan harta bendanya;

2. Cacat desain, dimana desain produk tidak dipenuhi sebagaimana semestinya, sehingga merugikan konsumen;

3. Cacat peringatan atau industri, dimana produk tidak dilengkapi dengan peringatan-peringatan tertentu atau instruksi penggunaan tertentu.

Jadi, tanggung jawab produk cacat ini berbeda dari tanggung jawab pelaku usaha produk pada umumnya. Tanggung jawab produk cacat terletak pada tanggung jawab cacatnya produk berakibat pada orang, orang lain atau barang lain, sedang tanggung jawab atas rusaknya atau tidak berfungsinya produk itu sendiri.

Jenis cacat produk itu dapat diartikan sebagai suatu produk cacat yang disebabkan oleh satu bentuk kesalahan dalam proses pembuatan produk atau dengan kata lain, apabila suatu produk tidak dibuat sesuai dengan standar kualitas, rencana dan/atau  spesifikasi produk yang dibuat oleh produsen itu sendiri seperti misalnya cacat tersembunyi yang terdapat dalam minuman botol.

Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Indonesia Terkait Cacat Tersembunyi pada Produk Minuman Botol Apabila Dilihat dari Segi Aparatur Negara Yang dimaksud dengan aparatur negara dalam aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia terkait cacat tersembunyi pada produk minuman botol adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK 00.05.52.0685 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional dalam Pasal 2 menyebutkan pengawasan pangan fungsional dilaksanakan melalui beberapa kegiatan yang kesemuanya itu bisa menjadi acuan terkait cacat tersembunyi untuk mengurangi kerugian dari konsumen.

Tugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan yang dilakukan oleh Badan POM merupakan tindakan preventif yang dilakukan terkait dengan cacat tersembunyi pada minuman botol. Perlu adanya aparatur negara lain yang dijadikan wadah apabila terjadi sengketa terkait cacat tersembunyi pada minuman botol. Aparatur negara tersebut adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian dari BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. BPSK ini biasanya digunakan dalam pengajuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur tugas dan wewenang.

Ikuti tulisan menarik Qory Stevany Okki lainnya di sini.

Agnes Maria Janni Widyawati



Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen ditanah air, baik melalui promosi, iklan maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati hatidalam memilih produk/barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Apabila sampai terjadi kerugian yang dideritakonsumen akibat barang yang dihasilkan produsen, maka konsumen dapat mengambil tindakan dengan caramenggugat produsen. Untuk dapat menggugat, seorang konsumen harus dapat membuktikan secara jelas bahwa pengusaha pabrik bertanggungjawab terhadap produksinya yang merugikan. Sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata agar gugatan konsumen dapat diterima oleh Hakim maka ia harus membuktikan:

1. Adanya perbuatan yang melanggar hukum

2. Adanya kerugian

3. Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian

4. Adanya kesalahan

Seorang konsumen atau pembeli yang merasadirugikan dapat mengambil tindakan dengan mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjual dan menuntut kembali harga pembelian atau ia tetap memiliki barang itu dan menuntut pengembalian sebagian harganya atau produsen bertanggungjawab atas barang – barang produksi yang cacat yang menimbulkan kerugian pada pembeli atau konsumen, sampai si penjual atau produsen mengganti semua kerugian yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Menurut Pasal 19 UU No. 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan /atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara.



Tanggungjawab produsen, konsumen barang


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v15i2.1120

Abstract view : 4276 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
  • There are currently no refbacks.

Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali

Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali

Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali

Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Wujud dari tanggung jawab produsen terhadap suatu barang dapat berupa hal-hal berikut kecuali

View My Stats