Yang berkewajiban membagi waris disebut

tirto.id - Hak ahli waris untuk mendapatkan harta waris dapat hilang jika syarat seorang muslim berhak mendapatkan warisan tidak terpenuhi.

Masalah harta orang yang meninggal seringkali menjadi sengketa bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu, para ahli waris mesti mengetahui ketentuan-ketentuan pembagian warisan sesuai aturan hukum syariah yang ditetapkan.

Dalam Islam, pembagian harta waris merupakan kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing.

Syarat Seorang Muslim Berhak Mendapatkan Warisan

Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, terdapat beberapa syarat dan rukun harus dipenuhi. Ketiadaan salah satu syarat dan rukun menjadikan harta warisan tidak boleh dibagikan kepada ahli waris. Empat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Matinya Orang yang Mewariskan

Kematian orang yang mewariskan harus bisa dibuktikan, baik dengan pemeriksaan teliti, terdapat saksi, hingga diberitakan sudah meninggal dari pihak yang dapat dipercaya.

Bagi orang yang sedang sakit parah atau koma berkepanjangan, maka hartanya belum bisa diwariskan. Bagaimanapun juga harta warisan menjadi sah jika pewaris sudah benar-benar meninggal.

Untuk kasus orang hilang yang kabarnya tidak bisa diketahui, kematian dapat dinyatakan melalui putusan hakim sehingga harta warisan dapat dibagi kepada ahli warisnya.

2. Hidupnya Orang yang Mewarisi

Jika pewaris sudah dipastikan meninggal, maka ahli waris yang akan menerima hartanya harus dalam keadaan hidup, kendati dalam keadaan sekarat, meskipun tak lama kemudian menyusul meninggal.

3. Terdapat Hubungan Ahli Waris dengan Si Mayit

Syarat lain yang mesti dipenuhi adalah adanya hubungan antara ahli waris dengan pewaris, baik melalui kekerabatan nasab, hubungan pernikahan, atau pemerdekaan budak (wala').

Namun, kendati memiliki hubungan tertentu yang menjadikan ahli waris dapat menerima pusaka, terdapat penghalang yang membatalkan warisan.

Misalnya jika ahli waris membunuh pewarisnya maka ia diharamkan memperoleh warisan sebagaimana sabda Nabi Muhammad, "Pembunuh tidak berhak mendapat apa-apa. Jika tidak ada pewaris yang lain, maka pewarisnya orang terdekat darinya, dan pembunuh tidak dapat mewarisi apa pun." (HR. Abu Daud)

4. Satu Alasan yang Menetapkan Seseorang Bisa Mendapatkan Warisan Secara Rinci

Syarat terakhir ini ditetapkan oleh hakim untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah ahli waris yang berhak menerima warisan dari pewaris atau tidak. Pernyataan saksi saja tidak cukup, kecuali terdapat alasan pewarisan yang masuk akal.

Sedangkan rukun waris terdapat tiga sebagaimana ditulis Muhammad Ajib dalam Fiqh Hibah dan Waris (2019: 44-45) sebagai berikut:

  • Orang yang mewariskan (al-muwarrist), yaitu orang yang meninggal dunia
  • Orang yang mewarisi (al-waarist), yaitu orang yang berhak memperoleh warisan dengan syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas.
  • Pusaka yang diwarisi (al-maurust), yaitu harta peninggalan si mayit yang mungkin diwariskan.

Jika salah satu dari rukun atau syarat yang sudah dipaparkan di atas tidak terpenuhi maka pewarisan menjadi batal. Hal ini dikarenakan warisan adalah hak seseorang terhadap harta orang lain. Orang yang tidak memenuhi rukun dan syarat tidak berhak memperoleh kepemilikan pusaka mayit yang sudah meninggal.

Baca juga:

  • Sejarah Masuk dan Berkembangnya Kristen serta Islam di Minahasa
  • Tata Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan dalam Islam

Baca juga artikel terkait WARISAN atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/ylk)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

firdaweri firdaweri


Persoalan waris selalu muncul menjadi salah satu persoalan sensitive dalam keluarga.Keinginan ahli waris untuk memiliki harta warisan sering menimbulkan permasalahan yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.Karena ketertarikan kepada harta warisan, hubungan kekeluargaan bisa menjadi hancur. Kadang kala ada diantara ahli waris yang ingin lansung membagi harta peninggalan tanpa mengeluarkan kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada harta peninggalan tersebut, dan untuk menentukan yang mana yang menjadi harta peninggalan, kadang kala menimbulkan kesulitan, karena di Indonesia harta dalam perkawinan ada harta bersama dan ada yang menjadi milik masing-masing. Ada diantara para ahli waris yang tidak mengerti mengenai hal ini.Masalahnya dirumuskan bahwa: Apa saja kewajiban ahli waris terhadap harta peninggalan sebelum harta warisan dibagi kepada para ahli waris ?.Dan langkah apa saja yang dilakukan jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban-kewajibanterhadap harta peninggalan tersebut ?

Setelah data dikumpulkan, peneliti berpendapatbahwa sebelum ahli waris mengeluarkan kewajiban-kewajiban yang harus di bebankan kepada harta peninggalan, terlebih dahulu harus memastikan status harta yang menjadi harta peninggalan, Setelah itu ahli waris berkewajiban :

1 Untuk menjadikan harta peninggalan itu menjadi hak penuh harta warisan, maka ahli waris berkewajiban:  a. Membayar biaya penyelenggaraan jenazah.  b. Membayar hutang-hutang pewaris. c.  Membayar wasiat pewaris.

2.  Langkah yang dapat dilakukan jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada peninggalan tersebut adalah :

a. Dalam masalah perawatan jenazah, kewajiban untuk menanggung biaya tersebut adalah  ahli waris yang semasa hidupnya ditanggung oleh pewaris.

b. Urutan membayar wasiat dan hutang, harus didahulukan mebayar hutang, karena harus mendahulukan kewajiban dari pada anjuran berbuat baik.

c. Membayarkan hutang pewaris, diantara hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia, maka sebaiknya didahulukan membayar hutang kepada manusia.

d. Membayarkan wasiat pewaris, jika harta peninggalan tidak mencukupi wasiat tidak perlu dilaksanakan.

Kata Kunci : Ahli Waris, Harta Peninggalan.


Yang berkewajiban membagi waris disebut

Yang berkewajiban membagi waris disebut

Baik disadari ataupun tidak, tindakan hukum melekat di diri kita dalam kehidupan sehari-hari, seperti misalnya dalam hal waris. Namun, tidak semua orang memahami apa itu waris dan kenapa harus ada pembagian warisan? Oleh karena itu dalam artikel ini kami akan membahas pengertian waris dan beberapa istilah dalam hukum waris yang perlu anda ketahui:

  1. Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris).
  2. Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Ada ahli waris menurut ketentuan undang-undang disebut ahli waris di bawah title umum (secara ab intestanto), ada ahli waris yang ditunjuk dengan surat wasiat/testament disebut ahli waris di bawah title khusus (ahli waris testamentair).
  3. Warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia setelah dikurangi semua utangnya.
  4. Boedel adalah warisan yang berupa kekayaan saja, dan yang perlu segera dikeluarkan dari harta orang meninggal dunia antara lain ialah :
    • Biaya pengurusan mayat;
    • Dibayarkan utangnya;
    • Dilaksanakan wasiatnya/hibah wasiatnya;
    • Dalam hukum waris islam diambil zakatnya/sewanya; dan
    • Sisanya adalah harta warisan.
  5. Wasiat adalah suatu keputusan dari seseorang (biasanya dituangkan dalam suatu akta) yang harus dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Wasiat karena perbuatan sepihak dapat ditarik kembali.
  6.  Legitime portie adalah bagian mutlak yaitu bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat dikurangi dengan testament dan pemberian lainnya oleh pewaris. Ahli waris yang berhak atas bagian ini disebut “legitimaris” yaitu para ahli waris dengan garis lurus menurut undang-undang.

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan pembagian harta warisan? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected]

Author :

Rahmi Uzier