Yang bukan termasuk keputusan penting PPKI dalam sidang pada tanggal 18 agustu 1945 adalah

Ilustrasi Presiden Soekarno. ©2020 Merdeka.com

JATIM | 18 Agustus 2021 06:00 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Sehari setelah 17 Agustus 1945 di mana kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamirkan secara meluas, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden pertama Republik Indonesia kala itu tergolong sederhana dan terjadi dalam tempo waktu yang cukup singkat. Bahkan Ir. Soekarno pun tak menyangka bahwa dirinya kelak akan dilantik sebagai seorang presiden dengan cara yang sesederhana itu.

Sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang. Tidak ada debat sengit dalam sidang di Gedung bekas Road van Indie di Jalan Pejambon itu. Sederhana saja, PPKI memilih Soekarno sebagai presiden pertama dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Berikut cerita selengkapnya mengenai peristiwa 18 Agustus 1945 yang ditandai dengan pengangkatan Ir. Soekarno sekaligus Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama dari negara Republik Indonesia.

2 dari 3 halaman

Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, setelah Soekarno, Hatta dan Radjiman pulang dari Rengasdengklok untuk menerima kabar dari Marsekal Hisaichi Terauchi tentang janji kemerdekaan dari Jepang, para anggota PPKI lantas bersepakat untuk menyelenggarakan sidang pertama pada 16 Agustus 1945.

Kesepakatan tersebut diambil guna menyambung penetapan nama-nama anggota PPKI yang merupakan representasi perwakilan dari seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, manuver golongan muda membuat sidang penetapan diundur untuk dilaksanakan pasca Proklamasi Kemerdekaan.

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 diselenggarakan di Gedung Pancasila. Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini bernama Gedung Tyuuoo Sangi-in. Pada hari itu, rapat membahas perubahan UUD 1945, karena adanya keberatan dari para anggota PPKI perwakilan wilayah Indonesia Timur mengenai beberapa pasal yang cenderung Islamsentris.

Mengatasi hal ini, Hatta kemudian membujuk Ki Bagoes Hadikoesoemo (pemimpin Muhammadiyah) agar bersedia menerima perubahan tersebut. Hasilnya, perubahan pun disetujui semata-mata demi masa depan dan persatuan bangsa Indonesia.

3 dari 3 halaman

Sidang PPKI pun akhirnya terlaksana dengan lancar pada 18 Agustus 1945 dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut;

  • Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
  • Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.

Kedudukan Presiden Soekarno menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah kedudukan Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara (presidensiil/single executive). Selama revolusi kemerdekaan, sistem pemerintahan Indonesia sempat berubah menjadi semi presidensiil atau double executive.

Pada saat itu, presiden Soekarno menjabat sebagai Kepala Negara sementara Sutan Syahrir menjabat sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan. Hal tersebut terjadi karena adanya maklumat wakil presiden No X, dan maklumat pemerintah pada November 1945 tentang partai politik. Hal ini ditempuh agar Republik Indonesia dianggap negara yang lebih demokratis.

(mdk/edl)

Baca juga:
Detik-Detik 17 Agustus 1945, Ini Teks Proklamasi dan Fakta-Fakta Menariknya
Peristiwa 16 Agustus: Soekarno dan Hatta Diculik ke Rengasdengklok
Sejarah 14 Agustus 1945: Pengumuman Resmi Penyerahan Jepang Tanpa Syarat pada Sekutu
Sejarah 13 Agustus 1961: Berdirinya Tembok Berlin, Pemisah Jerman Barat dan Timur
Sejarah 9 Agustus: Jatuhnya Bom Atom di Nagasaki Jepang oleh Amerika Serikat
Peristiwa 8 Agustus: Peringatan Pembentukan ASEAN, Ketahui Tujuan dan Kegiatannya

Sobat Budpar Sumut…

Ketika proklamasi kemerdekaan telah dibacakan, Indonesia masih belum memiliki dasar negara. Oleh karenanya, pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan Sidang yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta.

Tujuan sidang PPKI yang dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 untuk membahas, mengambil keputusan, dan mengesahkan UUD. Rapat perdana ini diadakan di Pejambon yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila.

sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu pun berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:

1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.

2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

3. Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden

Disave ya Sobat Budpar Sumut

PENGESAHAN Undang-undang Dasar 1945, pengangkatan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wapres RI serta Pembentukan Komite Nasional merupakan hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945.

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, M.Hum., menjelaskan, selama ini masyarakat keliru dalam memahami. Menurut mereka, pada 17 Agustus 1945 Indonesia telah menjadi negara, setelah Bung Karno dan Bung Hatta membacakan naskah proklamasi.

Tapi sebenarnya Indonesia masih belum menjadi negara. “17 Agustus 1945 itu hanya pernyataan kemerdekaan,” ucap Reza.

Sehari setelah pembacaan proklamasi, Indonesia baru menjadi sebuah negara. Melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945. Seperti yang disinggung di atas, hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 di antaranya, pertama mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Hasil ketiga, membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Baca juga:  Apa Sih Tujuan Pembentukan PPKI?

Hasil Pertama, yakni pengesahan UUD 1945. Kegiatan itu mengandung landasan idealisme bernegara maka harus disahkan. UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Sebelum disahkan, rancangan batang tubuh UUD 1945 dibuat oleh organisasi BPUPKI.

Selain mengesahkan UUD 1945, sidang ini juga melakukan revisi bagian dari Piagam Jakarta. Revisi dilakukan dengan perubahan kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Masyarakat Indonesia tidak semua menganut agama Islam, maka dari itu kalimat tersebut direvisi menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan perancangan Pancasila. Ada lima orang tokoh yang terlibat di antaranya: KH. Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimejo, Mohammad Hatta, dan Teuku Mohammad Hasan.

Hasil sidang kedua yakni mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI berdasarkan usulan dari Otto Iskandardinata. Kedua Founding Father itu terpilih secara aklamasi untuk memimpin Indonesia. Setelah itu keduanya pun disahkan dengan mengadakan pelantikan.

Hasil ketiga dalam Sidang Pertma PPKI ini yaitu dibentuknya Komite Nasional. Fungsi pembentukan Komite Nasional ini untuk meringankan tugas Presiden serta Wakil Presiden. Mengapa seperti itu? Karena Republik Indonesia belum memiliki lembaga DPR dan MPR.

Itulah hasil sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945. Seperti pesan Bung Karno, jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah).

KOMPAS.com - Menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sejak dibentuk, PPKI melakukan sebanyak tiga kali sidang, yaitu pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Berikut ini hasil sidang PPKI pertama, kedua, dan ketiga.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Hasil sidang PPKI pertama

Berikut ini hasil sidang pertama PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, atau tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan.

UUD 1945 disahkan

Dalam sidang pertamanya, PPKI telah membentuk kesepakatan yaitu pengesahan Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 dianggap sebagai suatu landasan penting yang harus disahkan guna memajukan Indonesia.

Oleh sebab itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadikannya acuan dalam membentuk peraturan-peraturan di Indonesia.

Baca juga: Pembentukan BPUPKI dan PPKI

Merevisi Piagam Jakarta

Selain mengesahkan UUD 1945, PPKI juga membenahi sebagian dari isi Piagam Jakarta.

Salah satu kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi, "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", karena tidak rakyat Indonesia adalah Muslim.

Soekarno dan Moh Hatta diangkat sebagai presiden dan wakil presiden

Dalam sidang pertama PPKI juga dibahas mengenai pengangkatan Soekarno dan Moh Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.

Pengusulan Soekarno dan Moh Hatta disampaikan oleh Otto Iskandardinata, salah satu pahlawan nasional Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan dengan cara aklamasi atau pemilihan umum (pemilu).

Setelah banyak yang menyetujui usulan tersebut, Soekarno dan Moh Hatta segera dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia secara sah.

Membentuk Komite Nasional

Hasil sidang PPKI 18 agustus 1945 menyatakan bahwa presiden akan dibantu oleh Komite Nasional.

Alasan Komite Nasional dibentuk karena belum ada DPR ataupun MPR pada awal kemerdekaan.

Baca juga: Komite Nasional Indonesia (KNIP): Tujuan Pembentukan dan Tugasnya

Hasil sidang kedua PPKI

Setelah sidang PPKI pertama selesai diselenggarakan, dilanjutkan dengan sidang kedua PPKI pada 19 Agustus 1945.

Dalam sidang PPKI kedua ini, fokus utama yang dibahas adalah tentang wilayah Indonesia dan pemerintahannya.

Hasil sidang PPKI kedua adalah sebagai berikut.

Indonesia dibagi menjadi delapan provinsi

Hasil sidang PPKI kedua adalah terbaginya wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, yang masing-masing dipimpin oleh kepala daerah, yaitu gubernur, sebagai berikut.

No Provinsi Nama Gubernur
1 Sunda Kecil I Gusti Ketut Pudja Suroso
2 Jawa Barat Sutarjo Kartohadikusumo
3 Jawa Tengah R Panji Suroso
4 Jawa Timur RA Suryo
5 Sumatera Teuku Mohammad Hassan
6 Kalimantan Ir Pangeran Mohammad Nor
7 Maluku Dr GSSJ Latuharhary
8 Sulawesi Mr J Ratulangi

Baca juga: Daftar Anggota PPKI

Dibentuk Komite Nasional Daerah

Setelah provinsi dibagi, dibentuklah Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di tiap-tiap provinsi yang ada.

Kurang lebih masih sama seperti Komite Nasional, tugas Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu presiden.

Dibentuk departemen dan menteri

Hasil sidang kedua PPKI lainnya adalah merancang pembentukan departemen yang terbagi menjadi 12 bagian.

Departemen tersebut juga akan dibantu dengan menteri-menteri yang dipilih. Ada 12 kementerian di setiap kabinet dan empat menteri negara nondepartemen.

Berikut ini nama-nama departemen dan para menterinya pada kabinet pertama Indonesia.

No Nama Menteri Departemen
1 AA Maramis Keuangan
2 Abikusno Tjokrosujoso Perhubungan
3 Prof Dr Mr Soepomo Kehakiman
4 Ki Hajar Dewantara Pengajaran
5 Abikusno Tjokrosujoso Pekerjaan Umum
6 Mr Achmad Soebardjo Luar Negeri
7 RAA Wiranata Kusumah Dalam Negeri
8 Mr Iwa Kusuma Sumantri Sosial
9 Dr Buntaran Martoatmojo Kesehatan
10 Ir Surachman Tjokroadisurjo Kemakmuran
11 Soeprijadi Keamanan Rakyat
12 Mr Amir Syarifuddin Penerangan
13 R Otto Iskandardinata Non-departemen
14 Wachid Hasjim Non-departemen
15 Mr RM Sartono Non-departemen
16 Dr M Amir Non-departemen

Baca juga: Mengapa Golongan Pemuda Menolak Proklamasi lewat PPKI?

Hasil sidang PPKI ketiga

Sidang PPKI ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945, dengan hasil sebagai berikut.

Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Pada 29 Agustus 1945, PPKI resmi membentuk KNIP dengan tujuan untuk pemilu di masa mendatang.

Fungsi KNIP adalah sebagai pusat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketika baru awal terbentuk, jumlah anggota KNIP ada sebanyak 137 orang, terdiri dari golongan muda dan masyarakat Indonesia.

Ketua dari KNIP pada masa itu adalah Kasman Singodimedjo.

Baca juga: Partai Nasional Indonesia (PNI): Pendirian, Tokoh, dan Perkembangan

Perencanaan membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)

Salah satu hasil selanjutnya dari sidang ketiga PPKI adalah perencanaan pembentukan PNI.

PNI dirancang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat.

Ketua dari PNI adalah Soekarno. Namun, PNI yang direncanakan dijadikan Partai Tunggal Negara Indonesia harus dibatalkan pada akhir Agustus 1945.

Akibatnya, rancangan ini tidak jadi terlaksana.

Dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Untuk menjaga keamanan Indonesia, PPKI membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada 22 Agustus 1945.

Setelah BKR dibentuk, organisasi lainnya seperti Heiho, Laskar Rakyat, dan PETA dibubarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA