Yang Harus dilakukan oleh makmum masbuk setelah imam salam adalah

Tata cara masbuk sholat Jumat berbeda dengan sholat lain.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Tata Cara Makmum Masbuk dalam Sholat Jumat. Jamaah melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti  Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain sholat lima waktu, terdapat sholat lain yang dapat dilakukan dengan berjamaah. Namun, tak jarang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa jamaah yang tertinggal atau menjadi makmum masbuk.

Baca Juga

Tata cara makmum masbuk memiliki aturan khusus. Salah satunya adalah masbuk ketika sholat Jumat. Tata caranya berbeda dengan sholat lima waktu dan sholat sunnah lainnya. 

Ustadz Sutomo Abdul Nashr dalam buku Menjadi Makmum Masbuk menyebut tata cara makmum masbuk ketika sholat Jumat, sebagai berikut.

Imam tidak boleh diangkat dari semua makmum masbuk

Ini berbeda dengan sholat wajib dan sholat sunnah lain jika semua makmum masbuk, maka boleh mengangkat imam dengan menepuk pundaknya. Hal yang sama pernah juga dibahas oleh Imam An Nawawi dalam Al Majmu’. Beliau mengatakan, “Jika saja hal ini (sesama masbuk mengangkat Imam) terjadi dalam sholat Jumat, maka tidak diperbolehkan bagi para masbuk untuk bermakmum dalam sisa rakaat yang wajib mereka selesaikan, tanpa ada perbedaan sama sekali dalam hal ini."

Karena tidaklah boleh terjadi sholat Jumat setelah sholat Jumat. Akan tetapi, kalau yang terjadi dalam sholat jumat ini adalah seorang masbuk yang diangkat (dengan ditepuk pundaknya misalnya) sebagai imam oleh orang yang bukan sesama masbuk, tapi oleh orang yang memang baru datang, maka banyak yang mengatakan boleh. 

Misalnya, jika ada masbuk dalam sholat Jumat yang telah selesai satu rakaat secara sempurna, maka dia hanya wajib menambahkan satu rakaat setelah imam salam. Akan tetapi, jika masbuk tadi sama sekali tidak mendapatkan satu rakaat secara sempurna, maka dia wajib menyempurnakan sebanyak empat rakaat sebagai sholat zhuhur.

Jamaah masbuk boleh diangkat menjadi imam sholat Jumat 

Untuk jamaah masbuk yang mendapatkan satu rakaat secara sempurna, boleh bagi yang baru datang (jika ada) untuk bermakmum kepadanya dengan niat sholat Jumat. Dengan catatan, yang baru datang ini minimal mendapatkan satu rakaat secara sempurna dari masbuk pertama tadi.

Imam Bakri Syatha dalam I’anah at Thalibin mengutip dari At Tuhfah menyebutkan, “Dalam At Tuhfah, ada redaksi berikut; jika ada orang lain yang ingin bermakmum kepadanya (masbuk sholat jum’at) di rakaat keduanya untuk mendapatkan sholat Jumat, maka (hal tersebut) diperbolehkan."

Dan jika pada saat yang baru datang tadi menyempurnakan sholat Jumatnya, tiba-tiba ada yang datang lagi dan ingin bermakmum kepadanya, maka hukumnya sama seperti tadi. Dan begitu seterusnya bisa berlanjut tanpa putus, asal masing-masing yang datang kemudian mendapatkan satu rakaat secara sempurna dari imam yang ‘diangkatnya’ yang datang lebih dulu. 

Syaikh Bakri Syatha menuturkan, sebagian ulama mengatakan berangkat dari kebolehan tersebut, maka kalau ada yang bermakmum kepada orang yang masbuk kedua saat rakaat keduanya, dan ketiga saat rakaat keduanya, dan seterusnya, maka masing-masing mendapatkan sholat Jumatnya.

Yang Harus dilakukan oleh makmum masbuk setelah imam salam adalah

MAKMUM masbuq atau masbuk adalah makmum yang terlambat salat berjemaah setelah satu rakaat atau lebih telah dijalani.

Adapun tata cara salat makmum masbuq diantaranya:

1. Jika makmum terlambat datang ke masjid dan imam sudah dalam posisi rukuk, sujud, atau julus (duduk tasyahud), maka ia harus melakukan takbiratul ihram (dengan berdiri) untuk mulai salat, lalu mengucapkan takbir (Allahu Akbar) lagi untuk kemudian mengikuti posisi imam.

Jika imam masih membaca surat Al-Fatihah atau surat pendek, maka hanya takbiratul ihram saja.

2. Setelah imam selesai melakukan salam dan mengakhiri salat, ia tidak boleh melakukan salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah rakaat yang telah terlewat.

a. Bila ia baru bisa mengikuti 2 rakaat terakhir salat dzuhur, ashar, dan isya, maka ia harus menambah 2 rakaat (tanpa duduk tasyahud) setelah imam melakukan salam.

Bila ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir sholat dzuhur, ashar, dan isya, maka ketika imam melakukan salam ia harus berdiri dan sholat satu rakaat (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), duduk tasyahud, berdiri lagi untuk rakaat kedua (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), lalu diteruskan berdiri lagi untuk rakaat ketiga (hanya Al-Fatihah).

b. Jika ia baru bisa mengikuti rakaat ke-2 dan ke-3 salat maghrib, maka ia harus berdiri dan menambah satu rakaat setelah imam melakukan salam.

c. Jika ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir salat maghrib, ia harus berdiri setelah imam melakukan salam, salat satu rakaat, lalu duduk untuk membaca tasyahud, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rakaat ke-3, setelah itu duduk untuk tasyahud akhir dan melakukan salam.

3. Bila makmum bergabung salat jemaah ketika posisi rukuk, maka ia dianggap telah mengikuti rakaat tersebut. Jika ia bergabung ketika imam sudah berdiri dari rukuk atau ketika sujud, ia dianggap telah terlambat mengikuti rakaat tersebut dan harus melakukannya lagi. []

tirto.id - Makmum adalah orang yang melakukan sholat berjamaah dengan posisi di belakang imam. Jumlahnya mulai dari hanya 1 orang atau lebih banyak lagi. Namun, tidak semua makmum memulai sholatnya bersamaan dengan imam.

Ada makmum yang terlambat datang dalam menjalankan sholat berjamaah, disebut sebagai makmum masbuq.

Sedangkan makmum yang bertepatan dengan imam dalam melaksanakan sholat disebut makmum muwafiq, laman kemenag.go.id melansir.

Berikut penjelasan terkait menjadi makmum masbuq:

Merujuk laman sumberbelajar, hampir sama seperti makmum yang mengikuti sholat bersama imam dari awal, makmum masbuq juga harus:

  • Niat menjadi makmum
  • Ada dalam satu lingkungan sholat dengan imam, di shaf belakang imam
  • Tahu gerakan imam atau mengikuti gerakan jamaah shaf di depannya
  • Sama sholat yang dikerjakannya dengan sholat yang dikerjakan imam, misal sholat maghrib maka makmum juga sholat maghrib
Terkait makmum masbuq atau makmum yang terlambat, maka ia harus menambah jumlah raka’at yang tertinggal sebelum ia ikut dalam jamaah sholat tersebut, setelah imam selesai salam.

Cara sholat makmum masbuq:

Kasus 1

Makmum yang datang saat imam sedang melakukan rukuk maka setelah berniat dalam hati ikut sholat berjamaah, maka makmum langsung takbiratul ihram dan langsung rukuk mengikuti imam tanpa membaca surat fatihah.

Jika makmum rukuk dengan sempurna mengikuti imam, dan seterusnya ikut dalam gerakan sholat imam lainnya maka itu sudah dihitung satu rakaat. Dengan begitu rakaat tersebut tidak usah diganti.

Jika makmum masbuq rakaat pertama saat imam sudah rukuk, maka rakaat itu sudah terhitung satu rakaat. Kemudian jika imam duduk tasyahud akhir nantinya di akhir sholat maka makmum juga mengikuti duduk tasyahud akhir tanpa harus menambah satu rakaat.

Kasus 2

Jika makmum masbuq ikut mulai sholat saat imam sedang sujud, maka makmum melakukan niat dalam hati kemudian takbiratul ikram dan langsung sujud juga mengikuti gerakan imam tanpa membaca surat al fatihah. Namun, rakaat sholat itu tidak dihitung sebagai satu rakaat untuk makmum masbuq.

Jika imam sudah selesai sholat dan melakukan salam, maka makmum masbuq harus menambah jumlah rakaat yang ia lewatkan tersebut.

Jika makmum masbuq dijadikan imam oleh jamaah lain yang juga masbuq

Nah, bagaimana jika makmum masbuq tersebut sedang melanjutkan sholat rakaat yang tertinggal, namun ada jamaah sholat masbuq lain yang datang dan ikut jamaah di belakangnya? Hal itu menurut sebagian ulama boleh saja selama sholat yang dilakukan sama.

Dalil bolehnya makmum masbuq menjadi imam bagi makmum masbuq lain, dilansir oleh laman suaramuhammadiyah.id adalah hadis seperti berikut ini:

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Jika sudah iqamat untuk shalat, maka janganlah mendatanginya dengan tergesa-gesa dan tidak sopan, hendaknya kalian bersikap tenang. Apa yang kamu dapatkan dari shalat, maka lakukanlah seperti itu, adapun yang tertinggal maka sempurnakanlah kekurangannya." [HR. al-Bukhari No. 908]

Selain dalil tersebut, ada pula landasan hukum lainnya yang memperkuat:

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila tiga orang keluar untuk melakukan safar, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi pemimpin." [HR. Abu Dawud no.2608, hadis ini hasan shahih]

Hadis tersebut diartikan sebagai keutamaan sholat jamaah dan mengangkat pemimpin atau imam dalam sebuah sholat, terutama bagi musafir dibanding sholat sendiri.

Sedangkan bagi ulama yang tidak membolehkan makmum masbuq untuk dijadikan imam, mengutip laman muhammadiyah.or.id adalah seperti berikut ini:

Lafaz فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا diartikan sebagai menyelesaikan kekurangan rakaat sholat mereka sendiri-sendiri, bukan dengan berjamaah sehingga menjadi imam tidak diperkenankan bagi makmum masbuq.

Tidak pula ditemukan dalil bahwa makmum masbuq harus maju atau mundur beberapa langkah untuk membuat jamaah lagi jika ada yang jamaah di belakangnya, membuat ulama sebagian tidak memperkenankan hal itu. Lebih utama membuat jamaah sholat sendiri dengan imam yang sama-sama melakukan sholat dari awal, setelah jamaah lain usai salam.

Dalilnya adalah kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.

“Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah."

Wallahu ‘alam bishowab

Baca juga:

  • Panduan Shalat Gerhana Bulan Berjamaah & Penjelasan Lengkap Kemenag
  • Tips dan Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah Saat Pandemi COVID-19

Baca juga artikel terkait SHALAT BERJAMAAH atau tulisan menarik lainnya Cicik Novita
(tirto.id - cck/ylk)


Penulis: Cicik Novita
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Cicik Novita

Subscribe for updates Unsubscribe from updates