Yang menggagas kurikulum merdeka belajar kampus merdeka adalah

Nadiem Makarim. ©2019 Instagram Kemdikbud RI

NEWS | 28 Januari 2020 06:30 Reporter : Syifa Hanifah

Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali melakukan gebrakan dalam dunia pendidikan. Kali ini, ia menggagas konsep Kampus Merdeka.

Kebijakan program Kampus Merdeka ini bertujuan untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan. Terdapat 4 poin dalam program kampus ala Nadiem Makarim. Berikut ulasannya:

2 dari 5 halaman

Kebijakan pertama mengenai otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini, kata Nadiem diberikan jika PTN atau PTS tersebut memiliki akreditasi A atau B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

"Pengecualian berlaku untuk program kesehatan dan pendidikan. Dan seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C," paparnya.

Nadiem melanjutkan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemdikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

"Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini ditetapkan," tegasnya.

3 dari 5 halaman

Kebijakan Kampus Merdeka adalah mengenai program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Kedepannya, kata Nadiem akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun akan diperbaharui secara otomatis.

Nadiem mengatakan, pengajuan re-akreditasi PT maupun prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Sementara bagi PT yang terakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapan pun.

"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri," jelas Nadiem.

Kendati begitu, Nadiem menyebutkan BAN-PT akan melakukan akreditasi bila ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

4 dari 5 halaman

Selanjutnya adalah kebijakan Kampus Merdeka ketiga adalah mengenai otonomi perguruan tinggi untuk menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Bagi PTN Satuan Kerja (Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) akan dipermudah untuk menjadi PTN-BH.

5 dari 5 halaman

Kebijakan Kampus Merdeka yakni ihwal kebebasan mahasiswa untuk mengambil mata kuliah dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Saat ini, kata Nadiem bobot SKS pembelajaran di luar kelas begitu kecil. Di samping juga tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih juga banyak kampus yang menunda kelulusan mahasiswa karena mereka mengikuti pertukaran pelajar atau praktek kerja lapangan.

"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak, SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi (program studi) lain dan dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan," terang Mendikbud.

Mendikbud pun mendefinisikan ulang konsep SKS. Ia menjelaskan SKS diartikan sebagai jam kegiatan, bukan lagi jam belajar. Kegiatan di sini berarti baik belajar di kelas, magang atau praktek kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan atau program yang disetujui oleh rektornya," katanya. (mdk/dan)

Baca juga:
Rektor UGM Dukung Kebijakan Kampus Merdeka yang Dicanangkan Mendikbud
Konsep Kampus Merdeka akan Sederhanakan Proses Akreditasi Perguruan Tinggi
Mendikbud Nadiem Lanjutkan Konsep Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi
MenPan-RB: Soal Ujian CPNS 2019 Sudah di BKN
Mendikbud Nadiem Makarim Serahkan Naskah Soal Tes CPNS ke Panselnas
Kata Pengamat soal Mendikbud Nadiem Gandeng Netflix

Rate this item

Bandung – Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos) menyelenggarakan pelaksanaan Workshop Penyusunan Kurikulum  Merdeka Belajar – Kampus Merdeka secara luring di Asmila Boutique Hotel Bandung, Kamis (19/5). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur, Wakil Direktur I, II, dan III, Ka. SPMI, Deputi Akademik, Ka. Prodi dan Manajer GKM Prodi.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Direktur I, Dodi Permadi, ST., MT. mengatakan bahwa Pengembangan kurikulum adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan karena penyesuaian terhadap perkembangan merupakan hal yang penting dalam dunia pendidikan. Penyesuaian harus terus dilakukan untuk kebutuhan yang ada ditengah-tengah masyarakat. Konsep Program MBKM bagi Poltekpos sendiri sebenarnya telah berlangsung selama ini melalui kegiatan kerjasama antara Poltekpos dengan perusahaan BUMN maupun swasta untuk pengayaan penguasaan ilmu dengan memberi kesempatan kepada Mahasiswa untuk magang disana. Dengan adanya kebijakan MBKM, penguasaan ilmu akan lebih terukur dan terstruktur. Tidak hanya teoritis namun praktis. Mahasiswa perlu merasakan pengalaman pembelajaran tersebut sehingga nantinya dapat beradaptasi dengan mudah ketika berada di tengah-tengah masyarakat.

Acara dilanjutkan sambutan Direktur Poltekpos, Dr. Ir. Agus Purnomo, MT. dalam sambutannya ia mengatakan Workshop Penyusunan Kurikulum Merdeka Belajar- Kampus Merdeka ini adalah sebagai bagian dan upaya untuk mensukseskan dan mengimplementasikan salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. “Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan”, ungkapnya.

Dr. Ir. Agus Purnomo, MT. berharap, kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. kampus merdeka merupakan wujud pembelajaran di Perguruan Tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Ka. SPMI, Dr. Maniah, S.Kom., M.T. mengatakan workshop ini dilaksanakan untuk mendukung kebijakan MBKM. “Poltekpos menggagas kegiatan ini dalam upaya mengimplementasi kurikulum MBKM pada semester depan, dengan tujuan agar ada sinkronisasi dalam rangka merekonstruksi kurikulum MBKM pada setiap Program Studi di Poltekpos, sebab sejak kebijakan MBKM bergulir, Poltekpos sudah melakukan berbagai persiapan dalam rangka menyusun kurikulum MBKM”, ujarnya

Melalui kegiatan ini Wakil Direktur 1 berharap agar setiap Program Studi pada Poltekpos, baik dosen dan mahasiswa sudah siap untuk melaksanakan kurikulum MBKM dalam proses pembelajaran.

Read 422 times Last modified on Sabtu, 21 Mei 2022 01:11

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA