1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan bank kustodian dan perannya dalam Pasar Modal?

Ketika kamu melakukan investasi di pasar modal seperti reksa dana, kamu tentu akan mendengar istilah bank kustodian. Peran bank kustodian ini sendiri sangatlah penting. Pasalnya, bank ini akan menjamin keamanan dana atau modal yang kamu investasikan.

Bank kustodian juga membuat proses investasi menjadi lancar dan nyaman, khususnya untuk investor. Nah, sebelum kamu berinvestasi reksadana ada baiknya kamu mengetahui pengertian bank kustodian. Kamu sebaiknya juga mengetahui peran dan tugas kustodian sebelum mulai berinvestasi.

Pengertian bank kustodian

1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan bank kustodian dan perannya dalam Pasar Modal?
Pengertian dan manfaat bank kustodian

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Sementara, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24 Tahun 2017, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan usaha sebagai kustodian.

Jika disederhanakan, bank kustodian adalah lembaga finansial yang menyimpan dan mengamankan aset pelanggan agar tidak hilang atau dicuri. Kustodian dapat menyimpan aset berupa saham, obligasi, dan sertifikat berharga lainnya atas nama pelanggan mereka.

Dalam investasi reksa dana misalnya, bank kustodian akan bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengamankan modal investor. Tentu saja, kedua pihak ini memiliki peran yang berbeda.

Manajer investasi bertanggung jawab untuk mengelola dana investor menjadi instrumen investasi tertentu. Sementara, kustodian akan bertanggung jawab penuh terhadap penyimpanan aset investasi tersebut.

Bank kustodian sendiri mendapatkan pemasukan dari biaya pengenaan. Biasanya, jumlah biaya tersebut berkisar antara 0,1 hingga 0,25 persen dari total dana yang diinvestasikan investor.

Tugas bank kustodian

1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan bank kustodian dan perannya dalam Pasar Modal?
Tugas bank kustodian

Seperti yang sudah diketahui, tugas utama bank kustodian adalah menyimpan dana investor yang diserahkan kepada perusahaan investasi. Bank kustodian memiliki tanggung jawab penuh untuk menyimpan dan mengamankan aset berupa surat berharga tersebut.

Selain itu, bank kustodian juga memiliki tugas lain. Berikut ini adalah tugas bank kustodian lainnya:

1. Melaksanakan fungsi administrasi

Bank kustodian juga bertanggung jawab atas tugas-tugas administrasi, antara lain:

- Tugas administratif terkait manajer investasi

Kustodian harus mengetahui dan mencatat semua transaksi yang dilakukan manajer investasi. Misalnya saja, saat manajer investasi melakukan jual beli atau pengalihan surat berharga dan menarik laba.

Kustodian pun harus mencatat aktivitas manajer investasi saat melakukan perhitungan unit. Semua catatan tersebut nantinya akan diolah dan dilaporkan pada investor.

- Tugas administratif terkait investor

Bank kustodian juga bertugas untuk mengirimkan konfirmasi untuk transaksi jual beli yang dilakukan investor. Hasil investasi tersebut kemudian akan diolah oleh kustodian dan dilaporkan setiap bulannya kepada investor.

2. Mengawasi manajer investasi

Tugas lain kustodian adalah mengawasi seluruh kegiatan manajer investasi. Kustodian akan mendampingi manajer investasi dalam mengelola modal investasi para investor dan menetapkan kebijakan.

Jika manajer investasi melakukan pelanggaran, kustodian dapat menegur dan memberikan peringatan. Kustodian pun berhak melaporkan manajer investasi kepada OJK jika melakukan aktivitas yang berisiko tinggi merugikan investor.

Jadi, kamu sebagai investor tidak perlu khawatir dana investasimu akan disalahgunakan oleh manajer investasi.

Bank kustodian di Indonesia

1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan bank kustodian dan perannya dalam Pasar Modal?
Bank kustodian di Indonesia

Bank umum dapat menjadi bank kustodian jika sudah mendapatkan persetujuan dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain ini, bank umum yang sudah mendapatkan izin tersebut akan berada di bawah naungan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Di Indonesia, ada banyak bank umum yang telah mendapatkan izin OJK dan KSEI untuk menjadi bank kustodian. Berikut ini adalah sejumlah bank kustodian di Indonesia yang penting untuk kamu ketahui:

1. Bank BCA

2. Bank Danamon

3. Bank BNI

4. Bank BRI

5. Bank Mandiri

6. Bank Bukopin

7. Bank Bank CIMB Niaga

8. Bank Mega

9. Bank DBS Indonesia

10. Standard Chartered

11. Bank Permata

12. Citibank

13. Deutsche Bank

14. Bank HSBC Indonesia

15. Maybank Indonesia

16. Bank KEB Hana

17. Bank BJB

Umumnya, bank kustodian di Indonesia sudah terjamin aman karena berada di bawah pengawasan OJK dan KSEI. Namun, kamu bisa memilih kustodian dengan mempertimbangkan sejumlah hal lain. Misalnya saja, kecepatan layanan, kesiapan infrastruktur, dan biaya layanan. Selamat berinvestasi!

Bagikan

“Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.”

Otoritas Jasa Keuangan

“Kustodian, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.”

Otoritas Jasa Keuangan

Bank Kustodian adalah bank yang akan membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping). Setiap reksa dana harus mencantumkan bank kustodian di prospektusnya. Ketika kamu investasi reksa dana, uang investasi kamu sebenarnya ditransfer ke rekening bank kustodian.

Bank Kustodian merupakan salah satu pihak yang ada dalam Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”). Dalam KIK, Bank Kustodian dan Manajer Investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.

  1. Melakukan administrasi kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya;
  2. Melakukan administrasi terkait pengelolaan manajer investasi, misalnya melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan lainnya;
  3. Melakukan administrasi terkait dengan investor, seperti pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan.
  4. Ikut serta melakukan pengawasan terhadap manajer investasi;
  5. Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksa dana.