1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?

Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah resmi diundangkan. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah isu dampak lingkungan hidup dari keberadaan UU Cipta Kerja.

1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?

Pada pasal 21 yang tercantum dalam Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, ada beberapa poin dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diubah, dihapus dan ditetapkan pengaturan baru terkait perizinan usaha.

Ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan. Beberapa poin yang diubah antara lain sebagai berikut:

1. Izin lingkungan
Pasal 40 UU PPLH (1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. (2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan

Pasal 40 dalam UU Cipta Kerja dihapus

2. Pelibatan penyusunan Amdal Pada UU Cipta Kerja penyusunan dokumen Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terdampak. Sementara, pada UU PPLH sebelumnya dilibatkan juga pemerhati lingkungan. Pasal 26 UU PPLH (1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. (2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. yang terkena dampak; b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

UU Cipta Kerja (1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. (2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan pemerintah.

3. Tanggungjawab Limbah B3 Pada pasal 88 UU Cipta Kerja dihapus bagian bertanggung jawab mutlak atas kerugian terjadi tanpa pembuktian unsur kesalahan. Pasal 88 UU PPLH

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

UU Cipta Kerja Pasal 88

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.

4. Pembekuan atau Pencabutan Izin Pasal yang mengatur soal pembekuan dan pencabutan izin lingkungan, dihapus di UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pasal 79 UU PPLH

Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
Pasal 79 dihapus di UU Cipta Kerja

Tags: Amdal, Limbah B3, Pasal 40 UU PPLH, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)


1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?


1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?


1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?


1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?


1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?


1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?


Agar terjamin pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang - undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup dalam upaya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka diperlukan upaya pengendalian yang bijak dalam pemanfaatan dan/atau eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah atau negara, baik itu berupa sumber daya alam tambang, pariwisata, serta kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?

Pengawasan yang berkesinambungan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting sebagai suatu upaya strategis dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH definisi Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?

Pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam pasal tersebut Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional.

ASPEK YANG DIAWASI??

1.   Ketaatan terhadap Izin lingkungan

2.   Ketaatan terhadap Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin pembuangan air limbah, izin Pengelolaan Limbah Limbah Bahan, berbahaya dan beracun (penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, penimbunan, pengangkutan)

3.   Ketaatan terhadap Peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (dokumen lingkungan, Air, Udara, Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (LB3)

SIAPA YANG DIAWASI ??

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Rumah sakit, Hotel, Industri, dll).

SIAPA YANG MENGAWASI??

Sesuai dengan Pasal 71 Undang Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa :

1.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2.   Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan pengawasan, menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.


1 Jelaskan apa yang dimaksud dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Uupplh?

APA SIH TUJUAN PENGAWASAN??

1.   Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup.

2.   Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan dan atau persyaratan yang tercantum dalam izin terkait.

3.   Untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha/dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan lingkungan hidup.

4.   Untuk mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan hidup.

Demikian sekilas tentang Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semoga bermanfaat.