Akun facebook penghina orang padang

Akun facebook penghina orang padang

Kabar Nagari, Padang – Akun Facebook Zainal Suhendar mendadak terkenal di kalangan orang Minangkabau yang menggunakan media sosial facebook. Bagaimana tidak, pemilik akun telah berani menghina orang Minangkabau yang merantau.

Belum diketahui siapa dan dimana si pemilik akun facebook tersebut. Sebab, saat redaksi kabarnagari.com mencoba untuk mencari di penelusuran facebook, akun Zainal Suhendar tersebut tidak ditemukan lagi.

Akun facebook penghina orang padang

Komentar yang membuat netizen Ranah Minang menjadi kesal adalah perkataan dari Zainal Suhendar tersebut, yang mengatakan, “Minang merantau jd copet, yang cewek jadi lonte manggaleh cepe wkwkwkwkw,” begitulah katanya.

Saat ini, hasil screnshot percakapan disebuah kolom komentar tersebut menjadi perbincangan hangat dikalangan netizen. Ribuan pengguna facebook orang Minang telah membagikan screnshot percakapan dari akun tersebut. (Kn3)

  • Home
  • Riau Raya
  • Posting Penghinaan Suku Minang di Facebook, Seorang Pria Diamankan Polsek Tualang

Akun facebook penghina orang padang

Selasa, 29 Mei 2018 04:33:00

Akun facebook penghina orang padang

SIAK - Media Sosial seperti Facebook sering dijadikan seseorang untuk menebarkan rasa kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan atau biasa disebut SARA. Bahkan sudah banyak pelaku yang berurusan dengan pihak berwajib gegara postingan di Medsos.

Salah satu Akun Facebook Roby Gxl Rkt, diduga telah melakukan penghinaan terhadap suku Minang. Hal itu langsung ditulis Roby Gxl Rkt dalam statusnya. Sontak nitizen yang notabane orang suku minang berang, dan menimbulkan berbagai macam komentar dalam status tersebut.

Status yang dibuat pria yang saat ini sudah diamankan oleh pihak berwajib dan berada di Mapolsek Tualang. Mendengar kabar pelaku sudah ditahan, Senin malam (28/5/2018) sekitar pukul 22.30 Wib, puluhan masyarakat yang notabane warga suku Minang, berbondong-bondong mendatangi Mapolsek Tualang, untuk melihat langsung pria yang sudah menghina suku Minang tersebut.

Menurut salah satu warga yang berada di Mapolsek Tualang, Febi mengatakan, bahwa ada salah seorang pria yang diduga telah menghina suku Minang dalam statusnya Facebook nya tersebut.

"Dalam statusnya itu, ia menyebutkan bahwa "Jangan kau bikin reman-reman, gaya minang mu dengan Hastag Babi, dan disini gak ada minang-minang monyet", kata Febi, menirukan status pria yang bernama Roby tersebut.

Dijelaskan Febi, bahwa dirinya ingin melihat langsung pelaku yang menghina suku tersebut. "Iya.. kita ingin lihat langsung bang, siapa yang berani hina suku itu", imbuhnya kepada media ini.

Hingga berita ini diturunkan, Puluhan masyarakat yang notabanenya orang Minang masih standbay di Mapolsek Tualang, sementara pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Tualang Siak Riau. (***/rbc)

Share

Komentar

SURABAYA, KOMPAS.com - Sosok pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil yang diduga menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya diungkap.

Pelaku yang bernama sama dengan akun Facebook-nya, Zikria Dzatil, merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di sebuah perumahan Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan, dalam mengungkap kasus penghinaan terhadap Risma itu, polisi telah memeriksa 16 saksi dan 36 barang bukti berupa capture status Zikria Dzatil di Facebook.

"Dari penyidikan itu ditemukan beberapa bukti dan dikumpulkan beberapa saksi yang saat ini ditemukan adanya dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, maupun ujaran kebencian," kata Sandi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Menangis Tersedu, Ibu yang Diduga Menghina Risma Menyesal dan Minta Maaf

Minta maaf

Di depan publik, Zikria mengaku menyesal telah menuliskan status bernada hinaan kepada Risma di Facebook.

"Saya Zikria sangat menyesali apa yang saya lakukan ini karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma," kata Zikria di Mapolrestabes Surabaya, Senin.

Baca juga: Presiden King of The King Tinggal di Kontrakan di Cicadas Kota Bandung, Pengikut Setor Sejumlah Uang

Sambil tersedu, dia menegaskan tidak punya masalah apapun dengan Risma. Dia mengaku melakukannya karena terpicu perdebatan di Facebook yang kerap membanding-bandingkan Risma dengan tokoh yang dia kagumi.

"Karena dunia maya-lah yang membuat saya terpicu (melakukan) penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya pada saat bermain di dunia maya," ujar dia.

"Tapi, saya berusaha untuk menunjukkan pada diri saya, tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan," lanjutnya.

Zikria juga mengaku ketakutan semenjak unggahannya di Facebook viral, baik di media sosial maupun media massa.

"Saya cuma ibu rumah tangga biasa, saya ketakutan anak-anak saya diteror, diancam, dan saya sendiri di-bully," ucapnya.

Dia berjanji bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi dirinya lalu minta maaf.

"Saya mohon maaf, Bunda (Risma). Saya memohon, mohon maafkan saya atas kelakuan yang saya perbuat," tutur dia.

Bijak bermedsos

Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan pada 21 Januari 2020 lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan, dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Sandi, dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, maupun ujaran kebencian oleh Zikria Dzatil dilakukan melalui media sosial.

Status bernada hinaan itu diposting tersangka pada 16 Januari 2020 di Facebook dan viral di media sosial.

Sandi menambahkan, Zikria diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota Bogor pada 31 Januari 2020. Dia pun berjanji menuntaskan kasus tersebut agar segera mendapat kepastian hukum.

"Segera secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum," ujar dia.

Sandi menuturkan, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat Surabaya dan masyarakat di Indonesia.

"Bijaklah bermedsos. Silakan cek dan kroscek sebelum kita posting dan sharing ke medsos sehingga ini menjadi pembelajaran kita semua," tutur Sandi.

Akibat perbuatannya, ZKR terancam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.