Apa arti grasi dan penjelasannya

Pendidikan.Co.Id – Saat ini kita akan membahas mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi untuk penjelasanya sebagai berikut :

Apa arti grasi dan penjelasannya

Pengertian Grasi

Grasi merupakan sebuah wewenang dari kepala negara dalam memberikan pengampunan terhadap hukuman yang sudah dijatuhkan oleh hakim. Pengampunan tersebut bisa berupa menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), grasi ialah sebagai ampunan yang diberikan kepala negara terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, grasi merupaakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau juga penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi ini merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden serta juga diputuskan dengan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. Grasi ini berada di luar lingkup peradilan pidana.

Dalam pemerintahan pada suatu negara, grasi tersebut dibutuhkan disebabkan karena mampu meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana-pidana mati ialah adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people.

Selain dari itu, juga karena adanya kekhilafan dalam proses hukum, melingkupi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya.

Pengertian Amnesti

Secara umum, pengertian amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah dengan secara hukum sebelumnya. Amnesti tersebut ditunjukan untuk orang banyak.

Amnesti sendiri merupakan  suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam sebuah tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Amnesti tersebut diberikan kepada orang-orang yang sudah atau yang belum dijatuhi hukuman serta juga yang sudah atau yang belum diadakan pengusutan atau juga pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti merupakan pengampunan atau juga penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau juga sekelompok orang yang sudah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara itu diberikan terhadap delik yang sifatnya itu politik seperti pemberontakan atau juga suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif.

Pengertian Abolisi

Abolisi itu berarti suatu penghapusan atau pembasmian. Dari istilahnya, abolisi ini merupakan peniadaan tuntutan pidana. Abolisi ini bukanlah suatu pengampunan dari presiden sebagai kepala negara kepada para terpidana. Abolisi ini merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada seorang tersangka disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Pengertian Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden didalam rangka mengembalikan hak seseorang yang sudah hilang disebabkan karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya itu terbukti bahwa kesalahan yang sudaha dilakukan seorang tersangka itu tidak seberapa apabila dibandingkan dengan perkiraan semula atau juga bahkan ia ternyata dinyatakan tidak bersalah sama sekali.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi ini merupakan pemulihan kepada kedudukan (keadaan serta juga nama baik) yang dahulu (semula). Letak fokus rehabilitasi ini merupakan pada nilai kehormatan yang didapatkan kembali serta hal ini tidak tergantung kepada Undang-Undang namun pada pandangan masyaratkat sekitarnya.

Sekian penjelasan mengenai Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi, semoga apa yang dijelaskan diatas dapat bermanfaaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Arteri

Lihat Juga  √ Pengertian Besi, Rumus Kimia Besi, dan Sifatnya

Selamat pagi menjelang siang sahabat yuridisID kali ini mimin akan memberikan informasi kepada anda semua tentang 5 Hal yang Wajib Anda Tahu Mengenai Grasi. Dimulai dari :

A. Apa itu Grasi?

Pengertian grasi sudah tercantum dalam UU Grasi Pasal 1 Ayat 1 dan UUD 1945 Pasal 14 ayat 1, dijelaskan bahwa Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah : 1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau

3. putusan kasasi. (Pasal 2 Ayat 1 UU Grasi No 5 Tahun 2010 dan penjelasannya)

Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Permohonan grasi sebagaimana dimaksud  hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.  (Pasal 2 Ayat 2 dan 3 UU Grasi No 5 Tahun 2010)

B. Bedanya Amnesti dan Grasi

Amnesti adalah Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada negara (presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu atas pertimbangan DPR. (Kamus Hukum, Dr. Sudarsono dan UUD 1945 Pasal 14 Ayat 2)

Jadi, beda amnesti dan grasi yaitu grasi merupakan penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Sedangkan amnesti merupakan  penghapusan hukuman pidana kepada terpidana yang diberikan kepada negara (presiden) atas pertimbangan DPR.

C. Yang Berhak Mengajukan Grasi Kepada Presiden

Pihak yang dapat mengajukan Grasi ialah :

  • Terpidana, Keluarga terpidana atau Kuasa Hukumnya
    sedikit catatan, Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. (Pasal 6 UU Grasi Ayat 1-3)

D. Bisakah Presiden Menyuruh Terpidana Mengajukan Grasi?

Di dalam UU Grasi No 22 Th 2002 maupun perubahannya tidak dicantumkan dan diatur tentang Presiden Menyuruh Terpidana Mengajukan Grasi, namun hanya diatur bahwa “Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak untuk mengajukan permohonan grasi.” dan selain itu Menteri  berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan Grasi dan menyampaikan permohonan dimaksud kepada Presiden. (Pasal 6A Ayat 1-2 UU Grasi)

E. Apakah Jika Grasi Yang Telah Diberikan Dapat Dicabut Kembali?

Berkaitan dengan pencabutan grasi, tidak ada di UU Grasi maupun perubahannya mengatur hal tersebut. Namun, menurut teori hukum administrasi negara berlaku Asas contrarius actus yang artinya, badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan dengan sendirinya berwenang membatalkannya. Jadi presiden dapat mencabut kembali grasinya dengan menerbitkan Keppres Pencabutannya.

Nah, itulah 5 Hal Yang Harus Anda Ketahui Tentang Grasi. Semoga bermanfaat. Jangan lupa di share :).

Sumber :

Indonesiabaik.id - Sering kita menemui istilah hukum seperti amnesti, abolisi, grasi hingga rehabilitasi di dalam keseharian. Indonesiabaik mencoba menyederhanakan istilah-istilah hukum tersebut agar mudah dimengerti oleh publik sesuai dengan aturan yang ada. Dimulai dengan grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi). Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

Berikutnya amnesti yang dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Kemudian abolisi dapat diartikan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi. Abolisi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Lalu yang terakhir adalah rehabilitasi yang dapat diartikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah. Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945. Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dalam pemberian rehabilitasi.