Mengapa perusahaan perlu menjaga lingkungan alamnya

SAMARINDA - Kebijakan pemanfaatan sumber daya alam melalui program proper atau program penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan bagi perusahaan batu bara dinilai sangat mendukung kinerja bidang lingkungan hidup di daerah.

Sebab, kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Bahkan, ada ungkapan tiada kegiatan pertambangan tanpa perusakan lingkungan.

“Karena itu, pelestarian lingkungan hidup perlu diupayakan, sesuai dengan sasaran pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin kepentingan generasi masa kini dan masa depan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kaltim Hj Halda Arsyad didampingi Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatur Ferdinandus Tukan, di Samarinda, Selasa (29/10).

Hal itu disampaikan disela-sela Seminar Hasil Kajian Kebijakan Kaltim Dalam Pelestarian Lingkungan pada Perusahaan Tambang Batu Bara dan Kajian Model Kerjasama antar Daerah, Pemprov Kaltim dengan Kota Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat dalam Mengelola Sungai Mahakam, di Kantor Balitbangda Kaltim.

Kendati demikian, tidak berarti perusahaan pertambangan harus berhenti beraktivitas hanya karena pelestarian lingkungan hidup. Karena itu, wajar jika Balitbangda Kaltim melakukan kajian tentang kebijakan Kaltim dalam pelestarian lingkungan pada perusahaan tambang batu bara.

Banyak izin pertambangan batu bara di Kaltim, peran pemerintah provinsi sangat strategis dalam pelestarian lingkungan, sebagai aspek penting yang harus diperhatikan dalam menentukan kinerja operasional perusahaan.

“Yang jelas, masa depan dunia merupakan tanggungjawab setiap elemen masyarakat yang harus dikelola dari sekarang. Karena, sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, salah satunya batu bara, minyak dan gas pada hakekatnya akan habis. Menyadari hal itu, merupakan tanggungjawab kita bersama, agar dapat terus dirasakan generasi mendatang,” jelasnya.

Menurut dia, tujuan dari kajian yang dilakukan tersebut adalah untuk mengetahui peran Pemprov Kaltim dalam pelestarian lingkungan pada perusahaan tambang batu bara, khusus kebijakan tentang proper.

Pendekatan studi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu membuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah tertentu serta mencari penjelasan bagaimana suatu persoalan terjadi atau potret pengelolaan lingkungan.

“Dari hasil kajian tersebut, maka disimpulkan bahwa peranan perusahaan tambang batu bara terhadap implementasi kebijakan pemerintah dalam mendukung pelestarian lingkungan belum maksimal. Hanya 70 perusahaan tambang batu bara yang mengikuti proper padahal program ini bisa menjadi salah satu alternatif dalam pengawasan lingkungan perusahaan tambang batu bara,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kajian tentang model kerjasama antar daerah, Pemprov Kaltim dengan Kota Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat dalam mengelola Sungai Mahakam, dinilai masih belum optimal, dalam artian bahwa pemanfaatan Sungai Mahakam saat ini hanya sebagai sarana penempatan dan jalan alat transportasi sungai, bahan baku air PDAM dan perikanan sistem keramba yang belum memenuhi kebutuhan lokal.

Pengelolaan Sungai Mahakam dinilai penting untuk dilakukan terutama daerah aliran sungai (DAS) Mahakam, karena banyak permasalahan seperti tingkat pencemaran yang tinggi, sedimentasi, erosi dan tanah longsor.

“Sampai saat ini belum ada kegiatan kerjasama antar daerah karena Sungai Mahakam merupakan lokasi strategis nasional dan juga merupakan sungai lintas kabupaten dan kota (Kubar, Kukar, Samarinda) sehingga menjadi kewenangan pusat dan Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, perlu dibangun kerjasama antara Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Samarinda dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Mahakam. Dengan dibarengi kejelasan kewenangan kabupaten/kota dan provinsi.

Kejelasan terhadap batas-batas kewenangan ini akan menghindarkan terjadinya tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan bidang tertentu. 

Dengan kata lain, kejelasan kewenangan antar jenjang pemerintahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program program pemerintah daerah dalam pengelolaan Sungai Mahakam.(jay/hmsprov).

Jakarta, wapresri.go.id – Menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa tak terkecuali dunia usaha. Oleh karena itu, dunia usaha diharapkan terus melakukan praktik bisnis dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sekitarnya.

“Dunia usaha harus memperhatikan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan fisik, non-fisik, maupun lingkungan sosial,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2021, di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Terkait hal tersebut, Wapres menuturkan bahwa dunia usaha dapat menjadikan PROPER sebagai platform untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau. Sebab menurutnya, PROPER saat ini telah bertransformasi dari kriteria sederhana, yaitu penilaian pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi kriteria yang mengusung perbaikan berkelanjutan, hingga sekarang mencakup kriteria daya tanggap terhadap kebencanaan.

“Berbagai kriteria tersebut diharapkan menjadi indikator bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, bukan hanya berfokus pada pencapaian profit,” tegasnya.

Lebih jauh, pada kesempatan ini Wapres juga menyampaikan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian bersama dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup. Pertama, dalam rangka Presidensi Indonesia di G20, Indonesia harus dapat memberikan contoh dalam bekerjasama mengatasi perubahan iklim dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan dengan tindakan nyata.

“Penanganan perubahan iklim harus bergerak maju seiring dengan penanganan berbagai tantangan global lainnya seperti pengentasan kemiskinan dan pencapaian target SDGs,” urainya.

Oleh karena itu, sambung Wapres, kalangan dunia usaha diharapkan dapat ikut berperanan aktif dalam mendukung komitmen Pemerintah untuk bertindak nyata dalam mengatasi perubahan Iklim dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

“Salah satunya adalah agar pelaku industri turut berpartisipasi dalam rencana target Indonesia FOLU (Forestry and Other Land Use) Net Sink 2030 untuk mengurangi dampak buruk perubahan iklim karena Indonesia berkomitmen tinggi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca,” terang Wapres.

“Serta berkomitmen untuk mendukung target Indonesia mencapai Net-Zero Emission pada Tahun 2060,” imbuhnya.

Lalu yang kedua, kata Wapres, dari tahun ke tahun semakin banyak perusahaan yang menyadari pentingnya peranan mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya hal ini tentu merupakan hal yang menggembirakan karena jumlah perusahaan yang mendapatkan peringkat Emas, Hijau, dan Biru dalam anugerah PROPER semakin meningkat.

“Untuk tahun ini, persentase ketaatan PROPER mencapai 75% dan berhasil melahirkan 691 inovasi dengan inovasi terbanyak di bidang efisiensi energi. Ini merupakan suatu prestasi yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan,” ujarnya bangga.

Namun demikian, Wapres juga menyayangkan bahwa masih ada perusahaan yang mendapatkan peringkat Merah yang artinya memiliki kepedulian yang rendah terhadap pengelolaan lingkungan.

“Saya meminta, tahun depan agar perusahaan yang masih peringkat Merah dapat mengejar ketertinggalan dalam upaya memenuhi standar lingkungan yang tertuang dalam berbagai peraturan pemerintah dan meningkatkan peringkatnya ke peringkat yang lebih tinggi,” pintanya.

Berikutnya yang ketiga, sebut Wapres, PROPER kali ini telah mencapai kemajuan dari sisi penghematan biaya yang mencapai Rp 102,48 triliun dari upaya efisiensi energi, penurunan emisi, 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan limbah padat Non-B3, efisiensi air, dan upaya penurunan beban pencemaran. Selain itu juga berhasil didorong upaya pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan dengan dana bergulir yang mencapai Rp 2,6 triliun atau sekitar 2,5 % dari total penghematan yang dicapai.

“Saya berharap upaya pemberdayaan masyarakat sekitar yang dilakukan Bapak/Ibu sekalian pelaku dunia usaha merupakan program yang berkelanjutan dan semakin meningkat jumlah dana yang digulirkan. Bukan semata-mata program yang hanya memberikan ikan saja, tetapi harus memberikan pancing, yang membuat masyarakat sekitar semakin berdaya,” tandasnya.

Yang terakhir, dari sisi prestasi, kata Wapres program PROPER telah menghasilkan capaian yang membanggakan. Menurutnya pada 2021 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menorehkan prestasi dengan ditetapkannya PROPER sebagai finalis Top 15 kelompok khusus inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Kelompok khusus ini merupakan penghargaan inovasi terpuji yang diikuti oleh lembaga yang telah mendapatkan penghargaan inovasi pelayanan publik tahun sebelumnya,” jelasnya.

Untuk itu, Wapres berharap KLHK dapat terus mempertahankan prestasi dan meningkatkan upaya-upaya mengawal dan mengelola lingkungan hidup lestari di tanah air.

“Termasuk juga menghasilkan produk perundang-undangan yang diperlukan, antara lain yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) adalah peraturan perundang-undangan tentang percepatan pemulihan lingkungan akibat aktivitas pertambangan,” pungkasnya. (RN, BPMI-Setwapres)