Apa ciri-ciri peraturan perundang-undangan

Ciri-ciri peraturan perundang-undangan – Indonesia adalah negara hukum. Artinya segala bentuk pelanggaran diselesaikan lewat jalur hukum. Terdapat banyak aturan hukum yang ada di Indonesia, salah satunya lewat peraturan perundang-undangan. Apa pengertian peraturan perundang-undangan? Apa saja ciri-ciri peraturan perundang-undangan? Dalam artikel ini akan dibahas mengenai ciri-ciri peraturan perundangan-undangan serta pengertian dan sifat-sifatnya lengkap.

Peraturan Perundang-Undangan

Berikut akan kami jelaskan ciri-ciri peraturan perundang-undangan Indonesia secara umum beserta pengertian, definisi, sifat-sifat, prinsip, landasan, asas, prinsip serta penjelasan lengkapnya.

Apa ciri-ciri peraturan perundang-undangan

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya. Dalam konteks negara Indonesia, lebih singkatnya definisi peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Ciri-Ciri Peraturan Perundang-Undangan

Terdapat beberapa karakteristik dan ciri khusus dalam pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia beserta ciri-cirinya. Berikut ini merupakan beberapa unsur-unsur dan ciri-ciri peraturan perundang-undangan di Indonesia secara umum.

  1. Keputusan peraturan perundang-undangan dikeluarkan oleh pihak yang berwewenang sesuai langkah-langkah dan prosedur yang ada.
  2. Isi peraturan perundang-undangan mengikat secara umum pada semua warga negara Indonesia. Artinya peraturan tidak hanya teruju dan mengikat orang atau golongan tertentu.
  3. Peraturan perundang-undangan nasional bersifat abstrak dan pencegahan. Artinya isinya mengatur hal-hal yang belum terjadi.

Sifat Peraturan Perundang-Undangan

Selain itu terdapat beberapa sifat peraturan perundang-undangan yang harus terpenuhi dalam pengajuan suatu peraturan undang-undang di negara Republik Indonesia. Berikut merupakan 4 sifat peraturan perundang-undangan di Indonesia.

  1. Peraturan perundang-undangan harus dalam wujud peraturan tertulis.
  2. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah.
  3. Peraturan perundang-undangan harus berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
  4. Peraturan perundang-undangan harus mengikat secara umum dan menyeluruh.

Prinsip Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan juga memiliki prinsip tertentu yang menjadi prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada
  2. Hanya peraturan tertentu yang mejadi dasar yuridis
  3. Peraturan yang masih berlaku hanya boleh dicabut atau diubah dengan peraturan yang sederajat atau peraturan yang lebih tinggi
  4. Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama
  5. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
  6. Peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum
  7. Setiap peraturan materinya berbeda-beda

Nah itulah info hukum, pemerintahan dan kewarganegaraan mengenai pengertian peraturan perundang-undangan, ciri-ciri peraturan perundang-undangan, sifat peraturan perundang-undangan dan prinsip peraturan perundang-undangan. Sebagai warga Indonesia tentunya kita harus menjalankan aturan sesuai dengan peraturan pemerintah yang dibuat. Sekian info kali ini semoga bisa menjadi referensi.

latar sejarah Pancasila pada masa penjajahan Belanda.beserta penjelasannya tolong kak dikumpulin besok:)​

perilaku yang sesuai dengan penerapan sila kelima Pancasila adalah a mengikuti musyawarah B menghargai hasil karya teman C hidup boros D tidak memaksa … kan kehendak ​

Jika kembali ke semester yang lalu, materi dan pemahanan bermakna apa yang ingin anda sampaikan kepada murid-murid?

apa latar belakang rumusan Pancasila dalam piagam Jakarta dengan yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945​

tujuan kita berintegritas adalah mempengaruhi sekeliling kita untuk melakukan nilai kebenaran dan

tantangan dan perubahan zaman yang berkembang dengan pesat menuntut perlunya pendidikan yang menanamkan keseimbangan diri agar murid dapat beradaptasi … dan memiliki jati diri yang kuat. hal ini termasuk dalam urgensi profil pelajar pancasila, yaitu...

pengembangan karakter kadang tertutupi oleh pengembangan kecerdasan kognitif dalam pembelajaran. sebutkan ciri khas karakter bangsa yang dapat diwaris … kan oleh guru

pegawai asn dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan dicontohkan dengan

menurut ibu dan bapak guru, pembelajaran yang membosankan itu yang seperti apa?

kemajuan teknologi memberikan banyak manfaat akan tetapi kemajuan teknologi juga menimbulkan banyak masalah salah satu terkait budaya asing yang masuk … ke indonesia bagaimana cara menyikapi budaya asing yang masuk ke indonesia jika dikaitkan dengan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?

Peraturan adalah tata tertib yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap orang. Foto: Pixabay

Peraturan adalah tata tertib yang telah disepakati dan digunakan untuk mengatur sebuah lingkungan, serta ada sanksi apabila dilanggar. Peraturan bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap orang.

Peraturan dibuat untuk dijadikan pedoman bagi setiap orang, yang mengandung perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku di lingkungan sosial, dengan tujuan menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur.

Sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia telah membuat sebuah sistem peraturan yang mengatur warga negaranya. Setiap warga negara wajib mengikuti aturan tersebut dan akan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya.

Salah satu peraturan yang disahkan di Indonesia adalah bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan ini merupakan jenis peraturan resmi yang dibuat oleh lembaga negara untuk mengatur warga negaranya.

Untuk lebih memahami dengan jelas pengertian peraturan perundang-undangan, serta tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, simak tulisan berikut ini.

Peraturan perundang-undangan dibentuk agar dapat menciptakan ketertiban masyarakat. Foto: Pixabay

Peraturan Perundang-undangan

Mengutip dalam buku Top Book SD Kelas V yang dikarang oleh Tim Sigma, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara, yang memiliki sifat mengikat secara umum.

Artinya, peraturan ini harus dipatuhi oleh setiap orang yang berada di kawasan wilayah Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang tinggal di dalamnya.

Peraturan perundang-undangan memiliki ciri-ciri yang membedakan dengan peraturan jenis lainnya. Ciri-ciri peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut.

  • Dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki kewenangan

  • Memuat aturan tentang tingkah laku yang mengikat secara umum.

Peraturan perundang-undangan sangat penting bagi negara Indonesia karena bersifat mengikat warganya, serta dapat membantu mewujudkan tujuan negara. Ada pun pentingnya peraturan perundang-undangan, yaitu:

  • Menciptakan ketertiban masyarakat

  • Menjamin kepastian hukum dalam hubungan sosial masyarakat

  • Memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat

  • Mewujudkan keadilan yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Foto: Pixabay

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Indonesia telah menetapkan sumber hukumnya sejak era kemerdekaan. Sumber hukum tersebut adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Hal ini menyebabkan seluruh aturan yang dibuat harus bersumber kepada sumber hukum tersebut.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 5 milik M. Masan dan Rachmat, tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang merupakan hukum dasar tertulis negara Indonesia.

  2. Undang-Undang (UU), yaitu peraturan yang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR.

  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yaitu aturan yang dibuat oleh Presiden jika terjadi hal yang mendesak, namun harus melewati prosedur yang telah ditetapkan.

  4. Peraturan Pemerintah (PP), merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan pelaksanaan peraturan undang-undang, seperti Keputusan Mahkamah Agung.

  5. Peraturan Presiden (Perpres), merupakan peraturan yang bersifat khusus, yang mana peraturan tersebut hanya berlaku sementara dan dalam keadaan tertentu saja.

  6. Peraturan Daerah (Perda), yaitu peraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan kepada daerah, yang bertujuan untuk menciptakan aturan tertentu dalam daerah tersebut.