PEMBAGIAN kekuasaan menurut Montesquieu dipecah menjadi tiga. Teori tersebut dikenal dengan Trias Politica.Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Lois pada tahun1748, Montesquieu menjelaskan, pemisahan kekuasaan negara dibedakan dalam tiga organ. Show Pertama, lembaga legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kedua lembaga eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan ketiga lembaga yudikatif (kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang). Dari pendapat Montesquieu itu, IvorJennings, Rektor Cambridge University, dalam bukunya berjudul The Law and the Constitution membagi teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Ivor menjelaskan, pemisahan kekuasaan berarti pembagian kekuasaan dipertahankan dengan tegas. Maksudnya, dari tiap lembaga negara memiliki tugas dan organ yang berbeda satu dengan lainnya. Ketiganya memiliki peran berbeda namun sama-sama penting dan terkait. Lantas bagaimana teori pembagian kekuasaan Montesquieu diterapkan di Indonesia? Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194, Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan. Seorang Guru besar Universitas Indonesia, Prof. Ismail Sunny, menuturkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan dalam arti materiel (separation of power). Namun, lebih kepada pemisahan kekuasaan dalam arti formil (division of power) atau pembagian kekuasaan. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga negara di Indonesia tidak dipisahkan secara mutlak, tetapi antara lembaga satu dan lainnya terdapat hubungan kekuasaan dan keterkaitan. Penerapan teori Trias Politica oleh Montesquieu cukup relevan digunakan di Indonesia. Meskipun begitu, teori tersebut tidak diterapkan secara murni dan mutlak. Adanya dinamika dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia mengakibatkan sistem pembagian kekuasaan negara juga mengalami perkembangan. Perkembangannya yakni bertambah satu lembaga yakni eksaminatif. Lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Lembaga eksaminatif yang dimaksud dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi dalam sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia, kekuasaan negara dibagi dalam empat lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga eksaminatif.
Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah "feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium"
Montesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga): eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang). Trias politica menurut montesquieu, adalah sebagai berikut:
Jakarta - Filsuf Politik asal Prancis, Montesquieu, membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika. Montesquieu terkenal karena The Spirit of Laws (1748), salah satu karya besar dalam sejarah teori politik dan yurisprudensi. Buku dengan judul asli L 'esprit des Lois ini menawarkan alternatif mengenai sistem pembagian kekuasaan yang agak berbeda dengan John Locke, filsuf asal Inggris. Pandangan John Locke tentang Two Treatises of Government memang menjadi dasar lahirnya gagasan Trias Politika dari Montesquieu. Menurut John Locke, negara terbagi ke dalam beberapa organ dengan fungsi yang berbeda. Untuk menghindari kesewenangan dari pemerintah, maka pemegang kekuasaan harus dibedakan. John Locke kemudian mengungkapkan konsep pembagian kekuasaan ke dalam tiga macam, yakni kekuasaan legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan federatif yang bertugas menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Sistem Pembagian Kekuasaan MontesquieuPemikiran untuk menghindari kekuasaan absolut dalam suatu negara tersebut kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Dia berpendapat bahwa untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ. Berikut sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika: 1. Kekuasaan LegislatifKekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 2. Kekuasaan EksekutifKekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya. 3. Kekuasaan YudikatifKekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan oleh Titin Rohayatin, konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu menyebutkan bahwa hubungan luar negeri termasuk dalam kekuasaan eksekutif, sehingga kekuasaan ini mencakup kekuasaan federatif seperti yang dikemukakan oleh John Locke. Sementara itu, kekuasaan yudikatif menurut Montesquieu harus menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif. Simak Video "Guru-Siswa SMAN di Pacitan Sujud Syukur Rayakan Luluk Juara Dunia" (kri/lus) |