BANGKAPOS.COM - Ramadan 1442 H sudah memasuki pertengahan, tersisa dua pekan lagi menuju hari raya.
Sebelum lebaran, jangan lupa mengeluarkan harta terbaik untuk zakat fitrah.
Kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?
Dilansir dari Islam.co, zakat boleh dikeluarkan pada awal atau hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Menurut Imam Syaf'i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadan.
Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad mengeluarkan zakat fitrah boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Waktu wajib membayar zakat fitrah ialah ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri.
Waktu mubah membayar zakat terjadi ketika awal bulan hingga hari penghabisan Ramadan.
Waktu wajib membayar zakat yakni ketika matahari mulai terbenam di hari terakhir Ramadan.
Waktu sunnah membayar zakat ketika sesudah salah subuh sebelum salat Idul Fitri.
Waktu makruh membayar zakat ketika sesudah Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari di Hari Raya.
Sementara waktu haram membayar ketika sudah terbenamnya matahari pada Hari Raya.
Demikian penjelasan waktu terbaik membayar zakat dari para ulama
Ilustrasi zakat fitrah (Kolase TribunStyle)
Niat zakat fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah, tentu ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.
Dikutip dari zakat.or.id, berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, selengkapnya :
1. zakat fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. zakat fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3. zakat fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. zakat fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. zakat fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat zakat fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Baca juga: Awas Dua Waktu Ini, Bisa Membuat Zakat Fitrah Menjadi Makruh dan Haram, Nilainya Sedekah Biasa
Apa saja Syarat-syarat Zakat Fitrah?
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
Beragama Islam dan Merdeka,
Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,
Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,
Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?
Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat.
“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)
Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri.
Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.
Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah.
Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Apa Hukumnya? Begini Penjelasanya
Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?
Sahabat Zakat ingin mengeluarkan zakat fitrah sekarang? Setelah mengetahui syarat dan kapan untuk melaksanakan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat juga mengetahui seberapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan per-indivunya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.
Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.
Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.