Apa Hukum nya sholat memakai kaos kaki?

Apa Hukum nya sholat memakai kaos kaki?

Tanya:
Ustadz bagaimana hukum apabila seseorang solat menggunakan kaos tangan dan/atau kaos kaki apakah sah solat sedangkan dalam solat salah satu tubuh yg harus menyentuh pada lantai itu diantaranya adalah tangan dan bagaimana pula hukum orang solat menggunakan cadar mohon penjelasannya ustadz. ๐Ÿ™  (Andri โ€“ Buton Tengah)

Jawab:
Waโ€™alaikum salam

Shalat memakai kaos kaki menurut madzhab Syafiโ€™i, jika perempuan, kedua kaki memang harus ditutup. Ia merupakan bagian dari menutup aurat dalam shalat.

Unutuk lakilaki, hukumnya sah dan boleh dilakukan. Dalilnya sebagai berikut:

Dari Shafwan bin โ€˜Assal radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata,

ููŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽู†ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูŽู…ู’ุณูŽุญูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฎููู‘ูŽูŠู’ู†ู ุฅูุฐูŽุง ู†ูŽุญู’ู†ู ุฃูŽุฏู’ุฎูŽู„ู’ู†ูŽุงู‡ูู…ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุทูู‡ู’ุฑู ุซูŽู„ุงูŽุซุงู‹ ุฅูุฐูŽุง ุณูŽุงููŽุฑู’ู†ูŽุง ูˆูŽูŠูŽูˆู’ู…ุงู‹ ูˆูŽู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู‹ ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู‚ูŽู…ู’ู†ูŽุง ูˆูŽู„ุงูŽ ู†ูŽุฎู’ู„ูŽุนูŽู‡ูู…ูŽุง ู…ูู†ู’ ุบูŽุงุฆูุทู ูˆูŽู„ุงูŽ ุจูŽูˆู’ู„ู ูˆูŽู„ุงูŽ ู†ูŽูˆู’ู…ู ูˆูŽู„ุงูŽ ู†ูŽุฎู’ู„ูŽุนูŽู‡ูู…ูŽุง ุฅูู„ุงู‘ูŽ ู…ูู†ู’ ุฌูŽู†ูŽุงุจูŽุฉู

โ€œRasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.โ€ (HR. Ahmad)

Juga hadis dari Al-Mughirah bin Syuโ€™bah radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata, โ€œPada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, namun beliau berkata,

ุฏูŽุนู’ู‡ูู…ูŽุง ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูู‰ ุฃูŽุฏู’ุฎูŽู„ู’ุชูู‡ูู…ูŽุง ุทูŽุงู‡ูุฑูŽุชูŽูŠู’ู†ู ยป . ููŽู…ูŽุณูŽุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุง

โ€œBiarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.โ€ Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim,)

Maksudnya mengusap sepatu atau kaos kaki adalah tidak melepasnya termasuk dalam kondisi sedang shalat. hal ini karena jika dia melepasnya, maka shalatnya batal, karena wudhunya batal.

Adapun memakai kaos tangan, untuk laki-laki hukumnya boleh, shalatnya sah. Hanya ia makruh. untuk perempuan hukumnya boleh. Dalam kitab Kasyifatus Saja disebutkan sebagai berikut;

ูˆูŠุณู† ูƒุดู ุงู„ูƒููŠู† ููŠ ุญู‚ ุงู„ุฐูƒุฑ ูˆุบูŠุฑู‡ ูˆุจุทูˆู† ุงู„ุฑุฌู„ูŠู† ููŠ ุญู‚ ุงู„ุฐูƒุฑ ูˆุงู„ุฃู…ุฉ ูˆุฃู…ุง ุบูŠุฑู‡ู…ุง ููŠุฌุจ ุณุชุฑู‡ุง

โ€œDisunnahkan membuka kedua telapak tangan bagi laki-laki dan perempuan. Disunnahkan juga membuka telapak kedua kaki bagi laki-laki dan hamba sahaya.โ€
adapun memakai cadar untuk wanita waktu shalat, hukumnya makruh.

Ibnu Abdil Bar Rahimahullah,

ุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฃู† ุชูƒุดู ูˆุฌู‡ู‡ุง ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุฅุญุฑุงู… ูˆู„ุฃู† ุณุชุฑ ุงู„ูˆุฌู‡ ูŠุฎู„ ุจู…ุจุงุดุฑุฉ ุงู„ู…ุตู„ูŠ ุจุงู„ุฌุจู‡ุฉ ูˆุงู„ุฃู†ู ูˆูŠุบุทูŠ ุงู„ูู…ุŒ ูˆู‚ุฏ ู†ู‡ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงู„ุฑุฌู„ ุนู†ู‡ุŒ ูุฅู† ูƒุงู† ู„ุญุงุฌุฉ ูƒุญุถูˆุฑ ุฃุฌุงู†ุจ ูู„ุง ูƒุฑุงู‡ุฉ

Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika sholat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.

Wallahu aโ€™lam bishawab.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Bolehkah memakai kaos kaki ketika sholat? Bagaimana aturan sebenarnya dalam Islam?

Dream - Sholat wajib dilakukan sesuai dengan adab dan tata cara yang telah ditentukan dalam Islam. Namun ada kalanya, antara umat muslim yang satu dengan yang lain menerapkan adab yang sedikit berbeda dalam pelaksanaan sholat.

Tak jarang, perbedaan itu menuai perdebatan di kalangan kaum muslim. Salah satu contohnya adalah penggunaan kaos kaki ketika sholat. Ada yang berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh sholat dengan memakai kaos kaki. Namun ada juga yang menganggap hal itu diperbolehkan.

Lantas bagaimana aturan sebenarnya dalam Islam? Ada dua penjelasan mengenai penggunaan kaos kaki ketika sholat, yaitu:

1. Sekadar memakai kaos kaki saat sholat dibolehkan baik untuk laki-laki atau perempuan. Kalau hanya sekadar memakai saat sholat, maka tidaklah ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan, jika memang tujuannya untuk menghilangkan dingin, panas, atau karena sakit.

2. Jika tujuannya agar kaos kaki cukup bisa diusap saat berwudhu sebagai pengganti dari mencuci kaki, maka itu adalah keringanan bagi laki-laki maupun perempuan (sama dengan hukum mengusap khuf atau sepatu). Namun ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi untuk tujuan yang satu ini.

Penjelasan selengkapnya baca di sini.   

Baca Juga:

  1. Ingin Dapat Istri Salehah? Baca Ayat Ini
  2. Astagfirullah, Beginilah Uap Neraka yang Berhembus ke Dunia
  3. Kisah Khalifah Umar Lakukan Kesalahan Saat Gerebek Kemungkaran
  4. Cara Unik Puasa Syawal dan Jamu Tamu ala Kiai Umar
  5. Luar Biasa! Ini Perahu Terbang Ciptaan Anak Indonesia

 

Sah kah sholat pakai kaos kaki?

Meski begitu, Syekh Syalaby menambahkan, kalau seorang wanita bisa melaksanakan sholat dengan mengenakan kaos kaki, tentu ini lebih baik. "Dan bila seorang wanita tidak bisa menggunakan kaos kaki, maka sholatnya tetap sah.

Apakah pakai kaos kaki wajib?

Salah satu kewajiban seorang muslimah adalah menutup auratnya. Terkadang banyak wanita yang belum mengetahui bahwa kaki adalah aurat. Maka dari itu muslimah wajib menutupinya dengan kaus kaki agar tidak menjadi sebuah dosa.

Apakah boleh sholat dengan baju kaos?

Semua jenis pakaian apa pun, asalkan suci dan dapat menutupi aurat, maka boleh dan sah digunakan shalat, termasuk di antaranya kaos partai.

Apakah memakai kaos kaki bisa membatalkan wudhu?

Jika seseorang mencopot khuf atau kaos kakinya setelah dia mengusapnya, maka wudhunya tidak batal berdasarkan pendapat yang shahih dari beberapa pendapat ulama. Karena, ketika seseorang mengusap khuf, maka dia telah bersuci sempurna berdasarkan dalil syar'i.