Apa isi usulan dasar negara dari insinyur soekarno



KONTAN.CO.ID - Lahirnya dasar negara Indonesia, Pancasila melalui proses perumusan yang cukup panjang dan banyak tokoh yang terlibat di dalamnya.  Perumusan Pancasila diawali dengan terbentuknya Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang bernama Dokuritsu Junbi Cosakai.  BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dan merupakan tindak lanjut atas janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.  Mengutip dari e-Modul PPKN Kelas 7 Kemendikbud Ristek, badan ini beranggotakan 64 anggota yang terdiri atas tokoh dari Indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang.  Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dan dua wakil ketua R.P. Soeroso dan Ichibangase Yosio dari Jepang. BPUPKI telah menyelenggarakan dua kali sidang resmi dan satu sidang tidak resmi.  Sidang pertama diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 yang dipimpin oleh Ketua BPUPKI untuk membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang dasar.  Sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran.  Baca Juga: Bunyi Sila-Sila dalam Pancasila, Lambang, dan Makna di Baliknya

Perumusan dan usulan dasar negara

Perumusan dasar negara dimulai pada sidang pertama BPUPKI yaitu pada 29 Mei-1 Juni 1945.  Bersumber dari situs cimahikota.go.id, dalam sidang tersebut tiga tokoh bangsa Indonesia yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mengusulkan poin-poin dasar negara.  Mohammad Yamin menyampaikan poin-poin dasar negara Indonesia pada pidato tidak tertulis pada 29 Mei 1945.  Poin tersebut adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.   Selain poin tidak tertulis, Mohammad Yamin juga mengusulkan rancangan 5 dasar negara yang merupakan gagasan tertulis rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seopomo juga mengusulkan dasar negara yang disampaikan pada sidang 31 Mei 1945, yakni:
  • Paham Persatuan
  • Perhubungan Negara dan Agama
  • Sistem Badan Permusyawaratan
  • Sosialisasi Negara
  • Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya
Baca Juga: Buat Lulusan SMA/MA, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Taruna Akmil 2022 Pada hari terakhir sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin dan dinamakan Pancasila:
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan
Seluruh usulan dari ketiga tokoh bangsa Indonesia tersebut kemudian ditampung dan dibahas dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI.


Hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni ditandai oleh pidato Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Soekarno membacakan pidato tersebut pada 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai. Pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.

Dikutip dari bpip.go.id, bermula dari kekalahan Jepang pada perang pasifik. Jepang lalu berusaha mendapatkan hati masyarakat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan dan membentuk sebuah lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut. Nama lembaga tersebut adalah Dokuritsu Junbi Cosakai.

Dikutip dari semarangkota.go.id, Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mulai mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei dan selesai tanggal 1 Juni 1945.

Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945. Keesokan harinya 29 Mei 1945, pembahasan dimulai dengan tema dasar negara. Rapat pertama diselenggarakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta.

Gedung tersebut kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang. Pada 1 Juni 1945, giliran Ir. Soekarno untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakan Pancasila.

Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI. Kemudian BPUPKI membentuk panitia kecil yang dinamakan Panitia Sembilan untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin. Kesembilan tokoh inilah yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945.

Pidato tersebut dijadikan dokumen sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.

Pada 18 Agustus 1945, pidato tersebut disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka oleh BPUPKI. Pidato tersebut dibukukan dan pertama kali terbit pada tahun 1947. Dalam kata pengantar pada buku itu, mantan Ketua BPUPKI Dr Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Soekarno itu berisi Lahirnya Pancasila. Melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016,  tanggal 1 Juni resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016.

Tanggal 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

3 Tokoh Perumus Dasar Negara

Dikutip dari bobo.grid.id, sebelum Pancasila dijadikan dasar negara, ada tiga tokoh yang memberi usulan untuk digunakan sebagai dasar negara. Tiga tokoh perumus dasar negara:

Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Beliau memberikan lima hal untuk dijadikan dasar negara saat berpidat, kelima hal itu adalah:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Mohammad Yamin juga memberikan usulan dalam bentuk tertulis. Namun, usulan dalam bentuk tertulis ini berbeda dengan usulan yang ia ungkapkan saat berpidato. Berikut usulan yang ia berikan dalam bentuk tertulis:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tokoh kedua adalah Dr. Soepomo. Beliau juga memberikan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara, kelima rumusan itu, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Ir. Soekarno menjadi tokoh terakhir yang memberi usulan untuk dasar negara. Berbeda dengan dua tokoh lainnya, beliau memberi tiga usulan untuk dijadikan dasar negara, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi:

  1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme –
  2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan –
  3. Mufakat – atau demokrasi –
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan

Rumusan Trisila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi:

  1. Sosio – nasionalisme
  2. Sosio – demokratis
  3. Ke – Tuhanan

Rumusan Ekasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi:

Kata Pancasila dicetuskan oleh Ir. Soekarno saat berpidato pada tangga 01 Juni 1945. Maka dari itu, tanggal 01 Juni 1945 dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila.

 

source : www.tribunnews.com

Sarah Nafisah Sabtu, 28 Agustus 2021 | 09:05 WIB

Rumusan dasar negara menurut Soekarno (Freepik.com)

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu rumusan dasar negara menurut Soekarno?

Membuat dasar negara adalah salah satu agenda sidang BPUPKI. Para anggotanya diminta untuk menyampaikan rumusan dasar negara.

Ada tiga tokoh yang memberikan rumusan dasar negara, termasuk Ir. Soekarno. Dua tokoh perumus lainnya adalah Mohammad Yamin dan Prof. Dr. Supomo.

Baca Juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Rumusan dari ketiga tokoh inilah yang menjadi asal usul lahirnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Sekarang, kita cari tahu terlebih dahulu apa saja rumusan dasar negara menurut Soekarno, yuk!

Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Soekarno saat itu mengusulkan tiga rumusan dasar negara, yaitu ekasila, trisila, dan pancasila. Berikut adalah isi rumusannya.

Ekasila

1. Gotong royong

Page 2

Page 3

Freepik.com

Rumusan dasar negara menurut Soekarno

Bobo.id - Apakah teman-teman tahu rumusan dasar negara menurut Soekarno?

Membuat dasar negara adalah salah satu agenda sidang BPUPKI. Para anggotanya diminta untuk menyampaikan rumusan dasar negara.

Ada tiga tokoh yang memberikan rumusan dasar negara, termasuk Ir. Soekarno. Dua tokoh perumus lainnya adalah Mohammad Yamin dan Prof. Dr. Supomo.

Baca Juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Rumusan dari ketiga tokoh inilah yang menjadi asal usul lahirnya pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Sekarang, kita cari tahu terlebih dahulu apa saja rumusan dasar negara menurut Soekarno, yuk!

Rumusan Dasar Negara Menurut Soekarno

Soekarno saat itu mengusulkan tiga rumusan dasar negara, yaitu ekasila, trisila, dan pancasila. Berikut adalah isi rumusannya.

Ekasila

1. Gotong royong

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA