Apa itu opini wtp

Benarkah jika Opini Audit atas laporan keuangan “Wajar Tanpa Pengecualian” otomatis menjamin laporan keuangan transparan dan akuntabel?

Pertanyaan seperti itu menggelayut dalam benak, seiring tidak sejalannya antara laporan dengan yang dirasakan di lapangan. Kita tengok berita baru-baru ini Bupati Bogor tertangkap tangan oleh KPK karena menyuap anggota tim BPK Perwakilan Jawa Barat. Suap tersebut dilakukan agar Laporan Keuangan Kabupaten Bogor mendapatkan predikat atau opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kali ini, mari kita bahas seberapa penting sebuah opini audit untuk laporan keuangan. Proses akuntansi dan proses auditing merupakan dua hal yang berbeda, proses akuntansi berkaitan dengan bagaimana sebuah laporan keuangan dibuat, sedangkan proses auditing berkaitan dengan bagaimana sebuah laporan keuangan diuji dan dibuktikan kebenaran penyajiannya.

Laporan keuangan menjadi sangat penting untuk diuji dan dibuktikan kebenarannya karena adanya konflik kepentingan antara manajemen perusahaan dengan para pemangku kepentingan. Konflik kepentingan itu terjadi dikarenakan adanya asimetri informasi, di mana manajemen perusahaan mengetahui setiap hal terkait operasional perusahaan, sedangkan para pemangku kepentingan memiliki informasi yang terbatas terkait operasional perusahaan.

Laporan keuangan perusahaan yang menggambarkan kinerja keuangan perusahaan merupakan sebuah pertanggungjawaban manajemen terkait bagaimana dana investor dikelola dan digunakan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.

Laporan keuangan perusahaan disusun dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku umum, sebagaimana seharusnya perusahaan mengakui dan menyajikan pendapatan perusahaan, bagaimana harga perolehan aset dialokasikan setiap tahunnya, bagaimana seharusnya biaya-biaya dibebankan, dan masih banyak lagi yang perlu mengacu pada standar akuntansi yang berlaku.

Untuk memastikan bahwa semua hal yang disajikan manajemen dalam laporan keuangan benar adanya dan disajikan secara wajar, maka diperlukan pihak independen seperti auditor. Selain itu, proses audit juga dilakukan untuk mengetahui secara detail terkait kondisi perusahaan, baik kondisi operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. Output dari proses audit berupa laporan audit yang di dalamnya menyatakan opini auditor terkait penyajian laporan keuangan perusahaan dan bagaimana kondisi keuangan perusahaan terkait keberlangsungan operasional perusahaan untuk ke depannya (minimal satu tahun ke depan).

Dalam proses audit, auditor harus menjunjung tinggi etika profesi seperti: auditor harus independen, harus memiliki sikap skeptisme, harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni, dan harus melakukan proses audit dengan penuh kehati-hatian.

Dampak ketika auditor tidak menjunjung tinggi etika profesi atau bahkan memperjualbelikan opininya, maka secara sadar auditor sedang melakukan penipuan besar-besaran, karena opini yang diberikan tidak menunjukkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya dan akibat dari opini yang keliru tersebut para pemangku kepentingnya menjadi keliru dalam mengambil keputusan.

Setiap manajemen perusahaan menginginkan laporan keuangannya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebuah laporan keuangan dapat diberikan opini WTP jika laporan keuangan dapat disajikan secara lengkap, bukti audit yang dibutuhkan lengkap untuk mendukung keyakinan auditor, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, penyajiannya konsisten dan bebas dari salah saji material.

Adapun biasanya auditor memberikan pendapat tidak wajar karena beberapa hal, seperti adanya pembatasan terhadap lingkup audit (baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu) sehingga bukti yang dibutuhkan auditor dalam menilai kewajaran laporan keuangan tidak cukup, dan adanya hubungan istimewa antara auditor dengan klien (tidak menjaga sikap independennya).

Manajemen perusahaan mengejar opini WTP dikarenakan opini tersebut seringkali digunakan sebagai indikator kinerja manajemen, yang akhirnya berdampak langsung pada insentif manajemen. Maka untuk mempertahankan insentif manajemennya, opini WTP juga diusahakan tetap dipertahankan.

Pertanyaannya, sejauh mana para pemangku kepentingan bisa meyakini opini auditor bebas dari salah saji opini?

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Apa itu opini wtp

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu:

  1. kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
  3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  4. efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:

  • Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Apa itu opini wtp

  • Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Apa itu opini wtp

  • Opini Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Apa itu opini wtp

  • Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.

Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat dan daerah, sebab dengan opini WTP Institusi yang besangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya (publik/masyarakat). Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban APBN/APBD dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi tanggung jawab masing-masing entitas pelaporan. Sementara BPK bertanggungjawab dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta memberikan pendapat berupa opini atas Laporan Keuangan entitas yang telah diperiksa berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Daftar Pustaka:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  2. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang SPKN
  3. https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2016/10/Opini-WTP-Bukan-Jaminan-Tidak-Akan-Korupsi.pdf

​​Penulis: L.I. 2020

Disclaimer :

Informasi yang dituangkan dalam konten ini bersifat umum untuk tujuan pemberian edukasi kepada publik dan bukan pendapat instansi.

Apa perbedaan WTP dan WDP?

WTP: Wajar Tanpa Pengecualian. WTP-DPP: Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan. WDP: Wajar Dengan Pengecualian. TMP: Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer)

Apakah opini WTP pada laporan keuangan menjamin bebas dari korupsi?

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin sebuah daerah atau lembaga terbebas dari kasus korupsi.

Mengapa opini WTP penting?

WTP sangatlah penting bagi suatu K/L karena Opini tersebut merupakan citra positif yang menunjukkan bahwa roda pemerintahan telah dikelola secara akuntabel dan bisa menjadi tanda suatu K/L terbebas dari korupsi.

Apa itu opini wajar dengan pengecualian?

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak ...