Apa itu ptdh dalam kepolisian

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Disiplin sebagai anggota Polri seyogyanya sudah mendarah daging semenjak seseorang memilih Polisi sebagai profesinya, karena dalam tahap pendidikan pembentukan, hal ini menjadi prioritas utama.

Profesi Polri yang memiliki kewenangan yang sangat luas, dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dibutuhkan sikap disiplin yang tinggi, jika tidak maka yang ada hanyalah pelanggaran.

Sebagaimana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 /2 2018 Pukul 08.00 di lapangan upacara Polres Pohwato, telah dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) anggota Polres Pohuwato bernama Briptu MC dan Briptu YY, karena telah melanggar kode etik berupa meninggalkan tugas tanpa ijin lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut, dengan Inspektur Upacara Wakapolres Pohuwato Kompol Amner Purba S.Sos.

Upacara tersebut, meski tanpa dihadiri oleh kedua personel yang akan dipecat atau PTDH, namun tetap dilaksanakan, hal ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Kapolda Nomor : Kep/73/II/2018 dan Kep/74/II/2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri.

Apa itu ptdh dalam kepolisian
Apa itu ptdh dalam kepolisian

Dengan ditandantanganinya Keputusan Kapolda tersebut, menunjukkan bahwa Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH sangat tegas dalam pembinaan personel.

“Sebagai anggota Polri, Sikap Disiplin harus sudah mendarah daging, Kewenangan Polri sangat luas, hal ini sangat diperlukan sikap disiplin yang tinggi, jika tidak maka yang ada hanyalah pelanggaran. Kita dalam pembinaan personel Polri antara Reward dan Punishment haruslah berimbang, bagi anggota yang berprestasi kita berikan mereka reward/ penghargaan dan bagi mereka yang melanggar tentunya kita berikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya,”kata Kapolda.

“Sebagai anggota Polri harus bisa berikan contoh yang baik bagi masyarakat, kalau dia tidak disiplin, bagaimana dia bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat apalagi menjadi contoh,”ujar Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH.

Sementara itu, Kapolres Pohuwato AKBP Dafcoriza SIK., MSc terkait pemecatan 2 (dua) anggotanya, mengatakan bahwa sejak dilantik menjadi anggota Polri, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.

“Anggota polri harus menyadari bahwa sejak dilantik usai pendidikan maka pada dirinya sebagai insan Bhayangkara sejati memiliki hak dan kewajiban sehingga dalam perjalanan kariernya harus selalu terpatri di dalam sanubarinya untuk menyeimbangkan kedua hal tersebut, sehingga bermuara pada tingkah laku personil polri yang tidak hanya menuntut hak-haknya saja namun juga selalu berkewajiban hadir di tengah-tengah  masyarakat menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat , bukan hanya karena kewajiban sebagai abdi negara lebih jauh dari itu sebagai pertanggung jawaban amanah yang diberikan Allah SW,”jelas Kapolres.

Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK pada kesempatan lain memberikan penjelasan bahwa PTDH yang dilakukan terhadap 2(dua) anggota Polri Polres Pohuwato itu sebagai bukti bahwa kita bertindak tegas.

“PTDH terhadap 2 personel Polres Pohuwato, itu sebagai bukti bahwa kita sangat tegas dalam pembinaan personel. Yang selama ini muncul anggapan bahwa kita melindungi anggota yang bermasalah itu jelas tidak benar, terbukti Bapak Kapolda telah mengeluarkan keputusan PTDH bagi anggota yang jelas-jelas melanggar kode etik dan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Apa yang dilakukan oleh Bapak Kapolda sebagai bentuk penerapan Reward dan Punishment yang seimbang, karena beberapa kali juga Kapolda telah memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, dan mereka yang melanggar jelas diberikan punishment yang tegas, agar hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain,”ungkap Kabid Humas.

“PTDH ini bukan karena kita tidak sayang kepada anggota, tapi anggota tersebut yang tidak sayang kepada dirinya, keluarga maupun kepada institusinya, ya mudah-mudahan, kepada yang bersangkutan bisa menyadari hal ini, dan bisa berubah untuk menjadi masyarakat yang baik, jangan sampai melakukan pelanggaran hukum,”tutur Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka BT yang melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi magang.

Ia resmi dipecat setelah dijatuhi PTDH pada sidang etik pada tanggal 2 Desember 2021 silam. Akan tetapi, sidang etik bagi sebagian orang masih terdengar asing. Lantas, apa itu sidang etik Polri atau Kode Etik Profesi Polri (KEPP)?

Sidang KEPP ini berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri. Sementara itu, yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP adalah Komisi Kode Etik Polri atau yang disingkat KKEP.

Sanksi dari pelanggar KEPP ada dua jenis, yaitu mutasi yang bersifat demosi dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Demosi adalah pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindah tugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda yang bersifat hukuman.

Hukuman yang kedua adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Definisi PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP.

Kode Etik Profesi Polri (KEPP) diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : Bripka BT Resmi Dipecat, Ia Minta Maaf Coreng Nama Polri

Pada Pasal 21 ayat 3 dalam peraturan yang sama, jenis-jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan surat rekomendasi PTDH sudah dijabarkan, yaitu:

a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

b. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.

c. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia.

d. Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP

e. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.

f. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:

1. Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.

2. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas.

3. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

g. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.

h. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu.

i. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Baca Juga : Sambangi Korban Pemerkosaan Mantan Anggotanya, Kapolresta Banjarmasin: Minta Maaf Dan Silaturahmi

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito sebagai Ankum atau atasan langsung Bripka BT saat dimintai tanggapannya tentang sidang etik yang dijalani oleh mantan anggotanya tersebut menyebutkan semua telah berjalan sesuai prosedur.

“Sidang etik yang menjatuhkan PTDH kepada BT sebagai salah satu bentuk ketegasan Polri terhadap anggota yang melanggar dan juga implementasi program Bapak Kapolri yaitu menjadi Polri yang Presisi dalam hal transparansi berkeadilan,” ujarnya.

“Meski sebelumnya BT minta banding dan tidak menerima sanksi yang di terimanya. Keputusan akhirnya tetap sama yaitu tetap menjatuhkan sanksi PTDH terhadap yang bersangkutan,” lanjutnya.

Ia pun menjelaskan, meski telah di sanksi PTDH dalam sidang etik, BT tidak begitu saja lepas dari peradilan umum. BT ujarnya juga harus menerima hukuman penjara sebagai konsekuensi tindakan yang dilakukannya. Hal itu sebagaimana putusan pengadilan negeri Banjarmasin yang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada BT. (David)

Editor: Abadi

Bripka BT KEPP Kode Etik Profesi Polri Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Polresta Banjarmasin PTDH Sidang Etik Polri

Apa itu Ptdh di kepolisian?

Sederhananya, PTDH merupakan sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan pada anggota polisi. Sanksi ini berikan apabila yang bersangkutan telah terbukti melanggar KKEP dan Kode Etik Profesi Polisi.

Kode Etik Polri meliputi apa saja?

Adapun ruang lingkup kode etik Polri terdiri dari 4 etika, yakni:.
Etika Kepribadian..
Etika Kenegaraan..
Etika Kelembagaan..
Etika dalam hubungan dengan masyarakat..