Apa itu SPT Masa PPh Pasal 23?

Apa itu SPT masa Pasal 23?

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Apa yang dimaksud SPT masa?

SPT Masa adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Jenis Surat Pemberitahuan Masa pajak secara umum ada dua jenis, yakni SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Kapan pelaporan SPT masa Pasal 23?

Pelaporan PPh Pasal 23 Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau efiling gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.

SPT masa untuk siapa?

Surat Pemberitahuan Masa/Bulanan digunakan untuk melaporkan perpajakan yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain). Contoh: Pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji. Maka pemberi kerja wajib membuat Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.