Sebagai alat yang seringkali digunakan oleh masyarakat untuk menerima informasi, melakukan komunikasi, tentu kekurangan dan kelebihan media elektronik tidak dapat dihindari. Hal ini sudah menjadi cirri khas bagi setiap jenis media elektronik. Baik televisi, radio, ponsel, videotron, ataupun yang lainnya. Lalu sebenarnya apa saja kekurangan dan kelebihannya? Mari simak penjelasannya! Show
Mengapa seperti itu? Bagaimana keakraban media elektronik dengan pendengarnya dapat dinilai? Penilaian atas keakraban radio dengan para pendengarnya dapat disimpulkan dengan memperhatikan bagaimana cara pembawa acara menyusun kalimat dan menyampaikan pesan ketika membawakan suatu acara. Mugkin kita sering mendengar seorang pembawa acara dalam tayangan media elektronik bertanya kepada audience mengenai seperti apa suasana hati audience hari itu. Menyapa audience dan mengajak untuk melakukan kegiatan yang sama seolah-olah sedang bertemu langsung dengan audience nya. Bahkan terkadang ada sesi khusus untuk pembawa acara menerima telepon dari audience, bercanda, berbincang, dan melemparkan beberapa kuis yang berakhir dengan pemberian reward kepada audience yang berada di rumah dan hanya dapat melihat studio dari layar kaca. Itulah sekilas penjelasan mengenai kekurangan dan kelebihan media elektronik. Dari sekian banyak media elektronik yang memiliki kekurangan dan kelebihan, videotron ada diantaranya. Mungkin jika anda ingin mengetahui secara detail mengenai manfaat dan harga pembuatan videotron indooratau outdoor. Silahkan hubungi kami.
Senin, 27 September 2021 | 09:30 WIB
Bobo.id - Iklan terdiri dari dua macam, yaitu iklan media elektronik dan iklan media cetak. Kedua, sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Apakah teman-teman tahu perbedaan antara iklan media elektronik dan iklan media cetak itu? Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 3, ada pembahasan tentang iklan obat sakit perut yang dibahas oleh dayu dan udin. Kemudian, juga ada perintah untuk menyebutkan perbedaan antara iklan media elektronik dan iklan media cetak. Apakah teman-teman sudah tahu perbedaan keduanya? Kalau belum, kita cari tahu, yuk! Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 3, Apa Saja Unsur-Unsur Iklan di Media Massa? Berikut ini kunci jawabannya. Perbedaan Iklan Media Cetak dan Iklan Elektronik 1. Iklan Media Cetak Dalam KBBI, Iklan media cetak adalah iklan yang menggunakan sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala. Contoh iklan jenis ini antara lain surat kabar atau koran, majalah, pamflet, dan sebagainya. Meskipun iklan media cetak dan iklan media elektronik, sama-sama berfungsi untuk melakukan promosi sebuah barang ataupun produk. Page 2
Page 3
Bobo.id - Iklan terdiri dari dua macam, yaitu iklan media elektronik dan iklan media cetak. Kedua, sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Apakah teman-teman tahu perbedaan antara iklan media elektronik dan iklan media cetak itu? Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 3, ada pembahasan tentang iklan obat sakit perut yang dibahas oleh dayu dan udin. Kemudian, juga ada perintah untuk menyebutkan perbedaan antara iklan media elektronik dan iklan media cetak. Apakah teman-teman sudah tahu perbedaan keduanya? Kalau belum, kita cari tahu, yuk! Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 3, Apa Saja Unsur-Unsur Iklan di Media Massa? Berikut ini kunci jawabannya. Perbedaan Iklan Media Cetak dan Iklan Elektronik 1. Iklan Media Cetak Dalam KBBI, Iklan media cetak adalah iklan yang menggunakan sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala. Contoh iklan jenis ini antara lain surat kabar atau koran, majalah, pamflet, dan sebagainya. Meskipun iklan media cetak dan iklan media elektronik, sama-sama berfungsi untuk melakukan promosi sebuah barang ataupun produk. Iklan media elektronik bukan hal asing dalam masyarakat. Ada sejumlah aturan dan dasar hukum dalam pembuatan iklan media elektronik. Bacaan 4 Menit
Iklan media elektronik adalah bentuk iklan yang ditayangkan dalam media elektronik. Ragam iklan media elektronik ini dapat diklasifikasi berdasarkan jenis media yang digunakan. Ragam iklan media elektronik contohnya, radio, televisi, dan internet. Iklan radio adalah jenis iklan yang disampaikan melalui siaran radio. Iklan jenis ini tidak melibatkan desain visual, hanya mengedepankan suara untuk menyampaikan informasi atau pesan yang diiklankan. Iklan televisi adalah jenis iklan yang disampaikan melalui media televisi. Untuk menyampaikan pesan atau isi iklan, jenis iklan ini melibatkan gambar, gerak, serta suara. Iklan internet adalah jenis iklan yang disampaikan melalui internet. Medianya dapat berupa iklan di media sosial, iklan di laman website, iklan di platform streaming video, dan lain sebagainya. Kelebihan iklan media elektronik
Ciri-ciri iklan media elektronikIklan media elektronik memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan iklan media cetak. Adapun perbedaan antara media cetak dan iklan media elektronik ini adalah sebagai berikut. Page 2Iklan media elektronik bukan hal asing dalam masyarakat. Ada sejumlah aturan dan dasar hukum dalam pembuatan iklan media elektronik. Bacaan 4 Menit
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
Kemudian, Pasal 17 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha periklanan dalam memproduksi iklan:
Selanjutnya, Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa segala iklan yang diproduksi dan akibat yang ditimbulkan dari iklan merupakan tanggung jawab pelaku usaha periklanan. Terkait etika periklanan, saat ini etika periklanan diatur dalam Etika Pariwara Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia. Ketentuan Khusus untuk Iklan Media ElektronikSaat ini, ketentuan khusus terkait iklan media elektronik diatur dalam Permendag 50/2020 atau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketentuan khusus iklan media elektronik sendiri diatur dalam Pasal 19 Permendag 50/2020 yang menerangkan bahwa penayangan iklan elektronik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang! |