Apa kekurangan iklan elektronik dibandingkan iklan media cetak

Sebagai alat yang seringkali digunakan oleh masyarakat untuk menerima informasi, melakukan komunikasi, tentu kekurangan dan kelebihan media elektronik tidak dapat dihindari. Hal ini sudah menjadi cirri khas bagi setiap jenis media elektronik. Baik televisi, radio, ponsel, videotron, ataupun yang lainnya. Lalu sebenarnya apa saja kekurangan dan kelebihannya? Mari simak penjelasannya!

Apa kekurangan iklan elektronik dibandingkan iklan media cetak

  1. Biaya MahalBagi orang-orang yang bekerja atau seringkali bersinggungan dengan perusahaan televisi, radio, ponsel, videotron  mungkin hal ini sudah tidak aneh lagi. Sebab biaya yang besar memang seringkali dikeluarkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang media elektronik ketika melakukan proses produksi.Sebagai masyarakat awam mungkin yang sering kita lihat adalah apa yang disajikan oleh mereka merupakan informasi-informasi yang menarik, entah dari segi visual, audio, maupun gabungan dari keduanya. Tetapi untuk memasak tayangan itulah yang nantinya akan membuat pemilik perusahaan merogoh kocek dalam jumlah besar.
  2. Waktu LamaSeimbang dengan biaya yang besar, waktu yang dibutuhkan untuk proses produksi oleh perusahaan media cukup lama. Semakin banyak informasi yang ingin disampaikan maka semakin panjang pula waktu yang dibutuhkan. Ini karena proses produksi biasanya harus melewati tahap pengambilan gambar, perekaman suara, editing, sampai akhirnya layak untuk disiarkan kepada masyarakat.
  3. Informasi Sekilas

    Selain mahaldan membutuhkan waktu, salah satu kekurangan dari media cetak ini adalah penayangan informasi yang hanya sekilas, tidak dapat dilakukan pengulangan. Sehingga jika ingin menonton atau mendengarkan harus mengikuti waktu yang telah ditentukan tanpa terlambat.

  1. Jangkauan  Luas.Dapat dikatakan bahwa media elektronik memiliki jangakauan yang luas karena seluruh masyarakat sudah menggunakannya. Hampir seluruh tempat umum pun sekarang dapat menyediakannya. Sehingga dari sana media elektronik dapat menyebarkan informasi dan menjadi media komunikasi yang baik.
  2. Daya Tarik Maksimal.Media elektronik juga memiliki kelebihan yang dapat menjangkau ketertarikan manusia  karena bentuk visual maupun bentuk audio.  Dari segi visual ada media elektronik seperti televisi, videotron yang dapat  menyajikan gambar bergerak yang begitu menarik mata dan dari audio ada media elektronik seperti radio menyajikan suara yang mampu menghidupkan suasana.
  3. Merakyat serta Dikenal Akrab.

    Salah satu kelebihan media elektronik sehingga seringkali dikatakan pantas untuk dijadikan media penyebaran informasi dan media dalam melakukan komunikasi yaitu sebab media elektronik  dapat memiliki sifat merakyat. Maksudnya adalah karena media elektronik sudah sangat melekat dan akrab dengan kehidupan rakyat yang dianggap sebagai audience nya.

Mengapa seperti itu? Bagaimana keakraban media elektronik dengan pendengarnya dapat dinilai? Penilaian atas keakraban radio dengan para pendengarnya dapat disimpulkan dengan memperhatikan bagaimana cara pembawa acara menyusun kalimat dan menyampaikan pesan ketika membawakan suatu acara.

Mugkin kita sering mendengar seorang pembawa acara dalam tayangan media elektronik bertanya kepada audience mengenai seperti apa suasana hati audience hari itu. Menyapa audience dan mengajak untuk melakukan kegiatan yang sama seolah-olah sedang bertemu langsung dengan audience nya.

Bahkan terkadang ada sesi khusus untuk pembawa acara menerima telepon dari audience, bercanda, berbincang, dan melemparkan beberapa kuis yang berakhir dengan pemberian reward kepada audience yang berada di rumah dan hanya dapat melihat studio dari layar kaca.

Itulah sekilas penjelasan mengenai kekurangan dan kelebihan media elektronik. Dari sekian banyak media elektronik yang memiliki kekurangan dan kelebihan, videotron ada diantaranya. Mungkin jika anda ingin mengetahui secara detail mengenai manfaat dan harga pembuatan videotron indooratau outdoor. Silahkan hubungi kami.

Ikawati Sukarna Senin, 27 September 2021 | 09:30 WIB

Apa kekurangan iklan elektronik dibandingkan iklan media cetak

Perbedaan antara iklan media cetak dan iklan media elektronik. (Pixabay)

Bobo.id - Iklan terdiri dari dua macam, yaitu iklan media elektronik dan iklan media cetak. Kedua, sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. 

Apakah teman-teman tahu perbedaan antara iklan media elektronik dan iklan media cetak itu? 

Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 3, ada pembahasan tentang iklan obat sakit perut yang dibahas oleh dayu dan udin. 

Kemudian, juga ada perintah untuk menyebutkan perbedaan antara iklan media elektronik dan iklan media cetak. 

Apakah teman-teman sudah tahu perbedaan keduanya? Kalau belum, kita cari tahu, yuk! 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 3, Apa Saja Unsur-Unsur Iklan di Media Massa?

Berikut ini kunci jawabannya. 

Perbedaan Iklan Media Cetak dan Iklan Elektronik 

1. Iklan Media Cetak 

Dalam KBBI, Iklan media cetak adalah iklan yang menggunakan sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala. 

Contoh iklan jenis ini antara lain surat kabar atau koran, majalah, pamflet, dan sebagainya. 

Meskipun iklan media cetak dan iklan media elektronik, sama-sama berfungsi untuk melakukan promosi sebuah barang ataupun produk. 


Page 2


Page 3

Apa kekurangan iklan elektronik dibandingkan iklan media cetak

Pixabay

Perbedaan antara iklan media cetak dan iklan media elektronik.

Bobo.id - Iklan terdiri dari dua macam, yaitu iklan media elektronik dan iklan media cetak. Kedua, sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. 

Apakah teman-teman tahu perbedaan antara iklan media elektronik dan iklan media cetak itu? 

Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 3, ada pembahasan tentang iklan obat sakit perut yang dibahas oleh dayu dan udin. 

Kemudian, juga ada perintah untuk menyebutkan perbedaan antara iklan media elektronik dan iklan media cetak. 

Apakah teman-teman sudah tahu perbedaan keduanya? Kalau belum, kita cari tahu, yuk! 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 3, Apa Saja Unsur-Unsur Iklan di Media Massa?

Berikut ini kunci jawabannya. 

Perbedaan Iklan Media Cetak dan Iklan Elektronik 

1. Iklan Media Cetak 

Dalam KBBI, Iklan media cetak adalah iklan yang menggunakan sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala. 

Contoh iklan jenis ini antara lain surat kabar atau koran, majalah, pamflet, dan sebagainya. 

Meskipun iklan media cetak dan iklan media elektronik, sama-sama berfungsi untuk melakukan promosi sebuah barang ataupun produk. 

Iklan media elektronik bukan hal asing dalam masyarakat. Ada sejumlah aturan dan dasar hukum dalam pembuatan iklan media elektronik.

Bacaan 4 Menit

  1. Tergolong praktis, cepat, dan harganya terjangkau.
  2. Ada segmentasi khusus. Perkembangan zaman menciptakan segmentasi dan mengidentifikasi pembaca media cetak berdasarkan karakteristik sosial dan pendidikannya.
  3. Peran jenis huruf, ukuran, dan layout media cetak menentukan keberhasilan iklan.
  4. Dapat bertahan, tidak satu kali habis.

Iklan media elektronik adalah bentuk iklan yang ditayangkan dalam media elektronik. Ragam iklan media elektronik ini dapat diklasifikasi berdasarkan jenis media yang digunakan. Ragam iklan media elektronik contohnya, radio, televisi, dan internet.

Iklan radio adalah jenis iklan yang disampaikan melalui siaran radio. Iklan jenis ini tidak melibatkan desain visual, hanya mengedepankan suara untuk menyampaikan informasi atau pesan yang diiklankan.

Iklan televisi adalah jenis iklan yang disampaikan melalui media televisi. Untuk menyampaikan pesan atau isi iklan, jenis iklan ini melibatkan gambar, gerak, serta suara.

Iklan internet adalah jenis iklan yang disampaikan melalui internet. Medianya dapat berupa iklan di media sosial, iklan di laman website, iklan di platform streaming video, dan lain sebagainya.

Kelebihan iklan media elektronik

  • Tujuan iklan media elektronik sebagai metode penyampaian pesan dapat menjangkau khalayak yang sangat luas dan tidak terbatas.
  • Mengingat saat ini akses elektronik sangat mudah, distribusi iklannya terbilang sangat cepat.
  • Kualitas audio dan visual yang dikemas secara menarik dapat membantu khalayak atau masyarakat lebih mudah memahami isi iklan.

Ciri-ciri iklan media elektronik

Iklan media elektronik memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan iklan media cetak. Adapun perbedaan antara media cetak dan iklan media elektronik ini adalah sebagai berikut.


Page 2

Iklan media elektronik bukan hal asing dalam masyarakat. Ada sejumlah aturan dan dasar hukum dalam pembuatan iklan media elektronik.

Bacaan 4 Menit

  1. Umumnya berbentuk cerita pendek, dilengkapi dengan dialog dan pesan secara spesifik.
  2. Pilihan kata yang digunakan beragam, bisa informal, formal, dan lainnya.
  3. Kata-kata yang digunakan bersifat persuasif dan penuh penekanan.
  4. Unsur gerak, gambar, dan suara yang digunakan bersifat khusus dan spesifik.
  5. Umumnya iklan disisipi dengan unsur drama atau komedi.

Ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

  1. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
  3. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
  4. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
  5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
  6. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
  7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
  9. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
  10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
  11. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Kemudian, Pasal 17 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha periklanan dalam memproduksi iklan:

  1. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  2. Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  3. Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
  4. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  5. Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  6. Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Selanjutnya, Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa segala iklan yang diproduksi dan akibat yang ditimbulkan dari iklan merupakan tanggung jawab pelaku usaha periklanan. Terkait etika periklanan, saat ini etika periklanan diatur dalam Etika Pariwara Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.

Ketentuan Khusus untuk Iklan Media Elektronik

Saat ini, ketentuan khusus terkait iklan media elektronik diatur dalam Permendag 50/2020 atau Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketentuan khusus iklan media elektronik sendiri diatur dalam Pasal 19 Permendag 50/2020 yang menerangkan bahwa penayangan iklan elektronik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  1. Tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
  2. Tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan/atau jasa.
  3. Tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
  4. Memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
  5. Tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
  6. Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close,skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga memudahkan konsumen dalam menutup iklan elektronik dimaksud.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!