Apa makna buat kelompok masyarakat menjaga keamanan lingkungan sekitar RT RW?

RT DAN RW TUGAS, FUNGSI, KEWAJIBAN dan HAK

PEMERINTAH DESA KEDUNGLOSARI

KECAMATAN TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu :

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu :

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  2. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  3. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  4. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  5. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

    Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu :

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa

    Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu :

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa
  3. Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan.

    Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT
  1. Kewajiban anggota RW dan RT

- Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung    terjun dalam anggota       kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
- melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

3. Kepengurusan RW dan RT RT

   - terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya

   - RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

4.Tujuan Pembentukan RW dan RT Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat

  1. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  2. Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  3. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  4. Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.

Hak anggota RW dan RT
Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/122/122

Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/122/122

 DAFTAR NAMA PENGURUS RT RW

MASA JABATAN 2019 s/d 2026

DESA KEDUNGLOSARI KECAMATAN TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG

Surat Keputusan Kepala Desa Kedunglosari Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Kedunglosari

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1 Ketua RW 01 RASEMAN RT 02 RW 01 Dusun Juwet
2 Ketua RT 01 NUR MAIDAH RT 01 RW 01 Dusun Juwet
 3 Ketua RT 02 IMAM KARIYONO RT 02 RW 01 Dusun Juwet
 4 Ketua RT 03 NURALI RT 03 RW 01 Dusun Juwet
 5 Ketua RT 04 SUYADI RT 04 RW 01 Dusun Juwet
 6 Ketua RT 05 SISWANTO RT 05 RW 01 Dusun Juwet
 7 Ketua RT 06 SIMEN RT 06 RW 01 Dusun Juwet
 8 Ketua RW 02 SUDARMAN RT 01 RW 02 Dusun Juwet
 9 Ketua RT 01 SUMAHUDIN RT 01 RW 02 Dusun Juwet
 10 Ketua RT 02 ADI RT 02 RW 02 Dusun Juwet
 11 Ketua RT 03 WIJOTO RT 03 RW 02 Dusun Juwet
 12 Ketua RT 04 SLAMET TIYONO RT 04 RW 02 Dusun Juwet
 13  Ketua RW 03 SUTRIS RT 01 RW 03 Dusun Losari
 14  Ketua RT 01 MADSODIQ RT 01 RW 03 Dusun Losari
 15  Ketua RT 02 MAHMUDI RT 02 RW 03 Dusun Losari
 16  Ketua RW 04 WULYADI RT 03 RW 04 Dusun Losari
 17  Ketua RT 03 RADJI RT 03 RW 04 Dusun Losari 
 18  Ketua RT 04 ACHMAD ADIF RT 04 RW 04 Dusun Losari 
19 Ketua RW 05 DJUWARI RT 01 RW 05 Dusun Cangkring
20 Ketua RT 01 SARPAN RT 01 RW 05 Dusun Cangkring
21 Ketua RT 02 KAMPRI RT 02 RW 05 Dusun Cangkring
22 Ketua RW 06 SUWARDI RT 01 RW 06 Dusun Cangkring
23 Ketua RT 01 WARDIYASA RT 01 RW 06 Dusun Cangkring
24 Ketua RT 02 NGARSUN RT 02 RW 06 Dusun Cangkring
25 Ketua RW 07 PITONO RT 02 RW 07 Dusun Penjor
26 Ketua RT 01 SISWANTO RT 01 RW 07 Dusun Penjor
27 Ketua RT 02 SUWARI RT 02 RW 07 Dusun Penjor
28 Ketua RT 03 MULYONO RT 03 RW 07 Dusun Penjor
29 Ketua RT 04 KUSNAN RT 04 RW 07 Dusun Penjor
30 Ketua RW 08 KASELAN RT 03 RW 08 Dusun Penjor
31 Ketua RT 01 HUFRON RT 01 RW 08 Dusun Penjor
32 Ketua RT 02 KASPAN RT 02 RW 08 Dusun Penjor
33 Ketua RT 03 SWANSWI RT 03 RW 08 Dusun Penjor
34 Ketua RT 04 MARSUDI RT 04 RW 08 Dusun Penjor
35 Ketua RW 09 KUSNADI RT 02 RW 09 Dusun Dungmangu
36 Ketua RT 01 SALIM RT 01 RW 09 Dusun Dungmangu
37 Ketua RT 02 EKO BOWO WICAKSONO RT 02 RW 09 Dusun Dungmangu
38 Ketua RT 03 SUBIYANTO RT 03 RW 09 Dusun Dungmangu
39 Ketua RT 04 SRIYATI RT 04 RW 09 Dusun Dungmangu
40 Ketua RW 010 SUKADI RT 04 RW 010 Dusun Dungmangu
41 Ketua RT 01 SAREH RT 01 RW 010 Dusun Dungmangu
42 Ketua RT 02 TAMAN RT 03 RW 010 Dusun Dungmangu
43 Ketua RT 03 SATIMAN RT 03 RW 010 Dusun Dungmangu
44 Ketua RT 04 SUKRI RT 04 RW 010 Dusun Dungmangu
45 Ketua RW 011 SUPRIYO HANDOKO RT 03 RW 011 Dusun Dungmangu
46 Ketua RT 01 SUPARWIYONO RT 01 RW 011 Dusun Dungmangu
47 Ketua RT 02 ZAINURI RT 02 RW 011 Dusun Dungmangu
48 Ketua RT 03 MALIK SUHERI RT 03 RW 011 Dusun Dungmangu
49 Ketua RT 04 KASMURI RT 04 RW 011 Dusun Dungmangu