Apa maksud akta penegasan fidusia

fidusia

  • Aplikasi Pencarian Fidusia

AHU adalah sebuah badan pemerintahan yang mempusatkan sistem ini untuk pelayanan masyarakat terutama seluruh notaris diimplementasikan dalam sebuah aplikasi. Sebuah web aplikasi mengenai sistem aplikasi online menggunakan web base desktop dan web base mobile. Aplikasi informasi pelayanan masyarakat ini membantu karena dengan adanya sistem ini, masyarakat dan notaris dapat mengetahui informasi tentang pencarian fidusia dalam website ini. Layanan ini dapat diakses dimana saja menggunakan desktop, table, atau smart phone menggunakan internet.

Untuk mengatur tampilan dari aplikasi pencarian fidusia cukup dengan mengklik http://ahu.go.id/pencarian/fidusia pada browser. Berikut penjelasan secara singkat yang perlu diketahui dalam mengatur aplikasi fidusia.

Setelah berhasil membuka halaman website http://ahu.go.id aplikasi pencarian fidusia, maka akan tampil halaman seperti berikut :

Apa maksud akta penegasan fidusia
Kemudian klik tombol fidusia untuk masuk ke halaman pencarian fidusia, berikut tampilannya :
Apa maksud akta penegasan fidusia
Maka akan muncul halaman pencarian fidusia :
Apa maksud akta penegasan fidusia
Pada tampilan pencarian fidusia diatas ada beberapa fitur yang bisa digunakan:
Apa maksud akta penegasan fidusia
Pada pilihan pencarian fidusia terdapat beberapa pilihan pencarian berikut :
Apa maksud akta penegasan fidusia

  • Berdasarkan nomor sertifikat

Apa maksud akta penegasan fidusia

  • Berdasarkan Objek Berserial Nomor

Apa maksud akta penegasan fidusia

  • Berdasarkan Objek Tidak Berserial Nomor

Apa maksud akta penegasan fidusia

  • Berdasarkan Pemberi Fidusia

Apa maksud akta penegasan fidusia

Pada tampilan pencarian fidusia berfungsi untuk mencarikan berdasarkan nomor sertifikat :

Apa maksud akta penegasan fidusia
Masukan nomor sertifikat yang ingin dicari
Apa maksud akta penegasan fidusia
Kemudian tekan enter atau klik tombol pencarian "Search" Setelah berhasil masuk pencarian nomor sertifikat jika terdaftar, masuk ke halaman pencarian seperti dibawah ini:
Apa maksud akta penegasan fidusia
Jika nomor sertifikat tidak terdaftar maka hasil pencarian akan tampil seperti di bawah ini :
Apa maksud akta penegasan fidusia
Jika tidak terdaftar maka klik tombol "Kembali Ke Pencarian" untuk kembali ke halaman pencarian. Dari tampilan halaman diatas kemudian jika tedaftar klik tombol "Beli Data" maka akan menampilkan pop up permohonan pencarian fidusia, sebagai berikut:
Apa maksud akta penegasan fidusia

Keterangan :

  • Alamat Email > Masukan Alamat Email pemohon berfungsi untuk mengirimkan data lengkap fidusia akan di kirimkan ke alamat email pemohon

  • Nama Lengkap > Masukan nama lengkap pemohona

  • Nomor HP > Masukan nomr hp pemohon

  • Nomor Voucher > Masukan nomor voucher pencarian fidusia (unduh data). Jika pemohon ingin membeli voucher klik tombol "Klik Disini Untuk Membeli Voucher" pada bagian bawah, maka akan tampil ke halaman SIMPHADU :

Apa maksud akta penegasan fidusia

  • Tombol Submit > berfungsi untuk menyetujui permohonan pencarian data

  • Tombol Batal> berfungsi untuk kembali atau membatalkan pencarian data fidusia dan kembali halaman pencarian data

Kemudian jika sudah yakin makan klik submit untuk melanjutkan permohonan, maka akan tampil notifikasi seperti :

Apa maksud akta penegasan fidusia
Kemudian jika klik ok, maka selesai permohonan pencarian data fidusia, pemohon bisa mendownload data pencarian fidusia berikut tampilan hasil nya :
Apa maksud akta penegasan fidusia
Keterangan Data Pemesan terdiri dari atas :

  • Nama Pemesan > Tampil Nama Pemohon

  • NIK > Tampil NIK (Nomor Induk Kependudukan)

  • Nomor Telepon > Tampil Nomor Telepon

  • Email > Tampil Email Pemohon

  • Download > Tombol Download untuk mengunggah data pencarian fidusia

Apa maksud akta penegasan fidusia
Apa maksud akta penegasan fidusia
Kemudian permohonan pencarian fidusia juga akan masuk ke email pemohon, berikut tampilanya :
Apa maksud akta penegasan fidusia

Sebelum melakukan pencarian, maka si pemohon melakukan pemesanan nomor voucher dengan membuka halaman website http://ahu.go.id. Berikut tampilan Pemesanan Nomor Voucher :

Apa maksud akta penegasan fidusia
Kemudian akan tampil halaman pemesanan nomor voucher, berikut tampilannya :
Apa maksud akta penegasan fidusia
Keterangan :

  • Pelayanan Jasa Hukum > Pilih pelayanan jasa hukum

Apa maksud akta penegasan fidusia
Jika pilih pelayanan jasa hukum fidusia maka akan muncul sub nya yaitu
Apa maksud akta penegasan fidusia

  • Nama Pemohon > Masukan nama pemohon

  • Email > Masukan email pemohon

  • Nomor Hp > Masukan nomor HP

  • Klik Checklist pada notif kuning

  • Tombol Simpan > Berfungsi untuk menyetujui pemesanan nomor voucher

Jika klik tombol simpan, maka akan tampil pop up penegasan untuk pemesanan nomor voucher. Berikut tampilannya :

Apa maksud akta penegasan fidusia
Jika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman pemesanan nomor voucher. Namun jika klik tombol Simpan, maka selesai proses pemesanan nomor voucher.
Apa maksud akta penegasan fidusia
Jika sudah melakukan pemesanan nomor voucher, pemohon mendownload dan print Bukti Pemesanan Nomor Voucher kemudian lanjutkan pembayaran pada Bank Persepsi dengan membawa Bukti Pemesanan Nomor Voucher. Kemudian hasil pemesanan nomor voucher akan masuk ke halaman email pemohon berikut tampilannya :
Apa maksud akta penegasan fidusia

Pada Halaman pengecekan pemesanan nomor voucher berfungsi untuk mengetahui pengecekan status voucher dengan mengakses ke halaman http://ahu.go.id berikut tampilannya :

Apa maksud akta penegasan fidusia

Apa maksud akta penegasan fidusia
Kemudian klik pada tombol Cek Pemesanan Voucher, yang akan tampil :
Apa maksud akta penegasan fidusia
Kemudian masukan nomor voucher yang sudah di pesan, lalu klik tombol cari :
Apa maksud akta penegasan fidusia
Kemudian akan tampil hasil dari pencarian pengecekan nomor voucher yang telah di pesan :
Apa maksud akta penegasan fidusia

fidusia.txt · Terakhir diubah: 2021/11/09 07:15 (Perubahan eksternal)

Jaminan Fidusia

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari Fidusia. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”), fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) sepeda motornya kepada B, tetapi sepeda motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan sepeda motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B, sedangkan penguasaan atas barang jaminan (sepeda motor) tetap pada A.

Fidusia Ulang

Kemudian Anda menanyakan tentang “fidusia ulang” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 17 UUJF sebagai berikut:

Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.

  1. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia[2];

  2. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia[3];

  3. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui sistem pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik[4];

  4. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia memuat:[5]

  1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;

  2. Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;

  3. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;

  4. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;

  5. Nilai penjaminan;

  6. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

  1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia yang telah memenuhi ketentuan di atas memperoleh bukti pendaftaran[6];

  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia melalui bank persepsi berdasarkan bukti pendaftaran[7];

  3. Pendaftaran Jaminan Fidusia dicatat secara elektronik setelah pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia[8];

  4. Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia[9];

Benda yang telah didaftarkan jaminan fidusia-nya secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke penerima fidusia (kreditur). Sehingga, pemberi fidusia (debitur) tidak dapat melakukan fidusia lagi terhadap benda tersebut karena selama dijaminkan, benda tersebut adalah milik penerima fidusia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 17 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia.

Terkait dengan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia, memang dalam praktiknya bisa saja satu benda dibebankan oleh lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia. Akan tetapi, di antara perjanjian-perjanjian fidusia tersebut, yang memiliki hak untuk didahului pelunasannya hanyalah perjanjian fidusia yang telah didaftarkan:

Pasal 28 UU Jaminan Fidusia:

Apabila atas Benda yang sama menjadi obyek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Jadi, merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia di atas, yang dilarang adalah melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Akan tetapi, satu benda yang sama dapat menjadi objek lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia atau dapat saja dilakukan fidusia ulang pada objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan, dengan ketentuan hak yang didahulukan adalah pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

Mengenai fidusia ulang ini, J. Satrio dalam artikel Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku, mengatakan sebagai berikut:

“Malahan, sebelum benda fidusia didaftarkan, undang-undang mengatakan, Pemberi Fidusia masih bisa melakukan fidusia ulang (disimpulkan dari Pasal 17 UU Fidusia).

Pasal 17 UU Fidusia mengatakan: “Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah didaftar”.

Secara a contrario hal itu berarti, selama obyek jaminan fidusia belum didaftarkan, maka tidak ada larangan untuk memfidusiakan ulang benda obyek fidusia.”

Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan

Sekedar tambahan informasi, mengenai kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia, ada ketentuan kewajiban pendaftaran fidusia untuk pembiayaan konsumen dalam hal pembelian kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010./2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu 130/2012”).

Dalam Permenkeu 130/2012 ini, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen dan tidak boleh menarik kendaraan bermotor sebelum Kantor Pendaftaran Fidusia telah menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya ke Perusahaan Pembiayaan.[10] Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:[11]

    1. peringatan;

    2. pembekuan kegiatan usaha; atau

    3. pencabutan izin usaha.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

[1] Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia

[2] Pasal 12 UU Jaminan Fidusia

[5] Pasal 13 ayat (2) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 3 PP 21/2015

[6] Pasal 5 ayat (1) PP 21/2015

[7] Pasal 6 ayat (1) PP 21/2015

[8] Pasal 6 ayat (2) PP 21/2015

[9] Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 7 ayat (1) PP 21/2015

[10] Pasal 2 jo. Pasal 3 Permenkeu 130/2012

[11] Pasal 5 ayat (1) Permenkeu 130/2012