fidusia
AHU adalah sebuah badan pemerintahan yang mempusatkan sistem ini untuk pelayanan masyarakat terutama seluruh notaris diimplementasikan dalam sebuah aplikasi. Sebuah web aplikasi mengenai sistem aplikasi online menggunakan web base desktop dan web base mobile. Aplikasi informasi pelayanan masyarakat ini membantu karena dengan adanya sistem ini, masyarakat dan notaris dapat mengetahui informasi tentang pencarian fidusia dalam website ini. Layanan ini dapat diakses dimana saja menggunakan desktop, table, atau smart phone menggunakan internet.
Untuk mengatur tampilan dari aplikasi pencarian fidusia cukup dengan mengklik http://ahu.go.id/pencarian/fidusia pada browser. Berikut penjelasan secara singkat yang perlu diketahui dalam mengatur aplikasi fidusia.
Setelah berhasil membuka halaman website http://ahu.go.id aplikasi pencarian fidusia, maka akan tampil halaman seperti berikut : Kemudian klik tombol fidusia untuk masuk ke halaman pencarian fidusia, berikut tampilannya : Maka akan muncul halaman pencarian fidusia : Pada tampilan pencarian fidusia diatas ada beberapa fitur yang bisa digunakan: Pada pilihan pencarian fidusia terdapat beberapa pilihan pencarian berikut :
Pada tampilan pencarian fidusia berfungsi untuk mencarikan berdasarkan nomor sertifikat : Masukan nomor sertifikat yang ingin dicari Kemudian tekan enter atau klik tombol pencarian "Search" Setelah berhasil masuk pencarian nomor sertifikat jika terdaftar, masuk ke halaman pencarian seperti dibawah ini: Jika nomor sertifikat tidak terdaftar maka hasil pencarian akan tampil seperti di bawah ini : Jika tidak terdaftar maka klik tombol "Kembali Ke Pencarian" untuk kembali ke halaman pencarian. Dari tampilan halaman diatas kemudian jika tedaftar klik tombol "Beli Data" maka akan menampilkan pop up permohonan pencarian fidusia, sebagai berikut:Keterangan :
Kemudian jika sudah yakin makan klik submit untuk melanjutkan permohonan, maka akan tampil notifikasi seperti : Kemudian jika klik ok, maka selesai permohonan pencarian data fidusia, pemohon bisa mendownload data pencarian fidusia berikut tampilan hasil nya : Keterangan Data Pemesan terdiri dari atas :
Kemudian permohonan pencarian fidusia juga akan masuk ke email pemohon, berikut tampilanya :
Sebelum melakukan pencarian, maka si pemohon melakukan pemesanan nomor voucher dengan membuka halaman website http://ahu.go.id. Berikut tampilan Pemesanan Nomor Voucher : Kemudian akan tampil halaman pemesanan nomor voucher, berikut tampilannya : Keterangan :
Jika pilih pelayanan jasa hukum fidusia maka akan muncul sub nya yaitu
Jika klik tombol simpan, maka akan tampil pop up penegasan untuk pemesanan nomor voucher. Berikut tampilannya : Jika klik tombol Kembali maka akan kembali ke halaman pemesanan nomor voucher. Namun jika klik tombol Simpan, maka selesai proses pemesanan nomor voucher. Jika sudah melakukan pemesanan nomor voucher, pemohon mendownload dan print Bukti Pemesanan Nomor Voucher kemudian lanjutkan pembayaran pada Bank Persepsi dengan membawa Bukti Pemesanan Nomor Voucher. Kemudian hasil pemesanan nomor voucher akan masuk ke halaman email pemohon berikut tampilannya :
Pada Halaman pengecekan pemesanan nomor voucher berfungsi untuk mengetahui pengecekan status voucher dengan mengakses ke halaman http://ahu.go.id berikut tampilannya : Kemudian klik pada tombol Cek Pemesanan Voucher, yang akan tampil : Kemudian masukan nomor voucher yang sudah di pesan, lalu klik tombol cari : Kemudian akan tampil hasil dari pencarian pengecekan nomor voucher yang telah di pesan : fidusia.txt · Terakhir diubah: 2021/11/09 07:15 (Perubahan eksternal) Jaminan Fidusia Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari Fidusia. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”), fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebagai contoh, A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) sepeda motornya kepada B, tetapi sepeda motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan sepeda motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B, sedangkan penguasaan atas barang jaminan (sepeda motor) tetap pada A. Fidusia Ulang Kemudian Anda menanyakan tentang “fidusia ulang” sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 17 UUJF sebagai berikut: Pemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar.
Benda yang telah didaftarkan jaminan fidusia-nya secara resmi hak kepemilikannya telah beralih ke penerima fidusia (kreditur). Sehingga, pemberi fidusia (debitur) tidak dapat melakukan fidusia lagi terhadap benda tersebut karena selama dijaminkan, benda tersebut adalah milik penerima fidusia. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 17 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjaminan pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia. Terkait dengan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia, memang dalam praktiknya bisa saja satu benda dibebankan oleh lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia. Akan tetapi, di antara perjanjian-perjanjian fidusia tersebut, yang memiliki hak untuk didahului pelunasannya hanyalah perjanjian fidusia yang telah didaftarkan: Pasal 28 UU Jaminan Fidusia: Apabila atas Benda yang sama menjadi obyek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Jadi, merujuk pada Pasal 17 dan Pasal 28 UU Jaminan Fidusia di atas, yang dilarang adalah melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Akan tetapi, satu benda yang sama dapat menjadi objek lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia atau dapat saja dilakukan fidusia ulang pada objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan, dengan ketentuan hak yang didahulukan adalah pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Mengenai fidusia ulang ini, J. Satrio dalam artikel Memfidusiakan Benda yang Sudah Difidusiakan: Setelah UU Fidusia Berlaku, mengatakan sebagai berikut: “Malahan, sebelum benda fidusia didaftarkan, undang-undang mengatakan, Pemberi Fidusia masih bisa melakukan fidusia ulang (disimpulkan dari Pasal 17 UU Fidusia). Pasal 17 UU Fidusia mengatakan: “Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang sudah didaftar”. Secara a contrario hal itu berarti, selama obyek jaminan fidusia belum didaftarkan, maka tidak ada larangan untuk memfidusiakan ulang benda obyek fidusia.” Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Sekedar tambahan informasi, mengenai kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia, ada ketentuan kewajiban pendaftaran fidusia untuk pembiayaan konsumen dalam hal pembelian kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010./2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“Permenkeu 130/2012”). Dalam Permenkeu 130/2012 ini, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen dan tidak boleh menarik kendaraan bermotor sebelum Kantor Pendaftaran Fidusia telah menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya ke Perusahaan Pembiayaan.[10] Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:[11]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: [1] Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia [2] Pasal 12 UU Jaminan Fidusia [5] Pasal 13 ayat (2) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 3 PP 21/2015 [6] Pasal 5 ayat (1) PP 21/2015 [7] Pasal 6 ayat (1) PP 21/2015 [8] Pasal 6 ayat (2) PP 21/2015 [9] Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 7 ayat (1) PP 21/2015 [10] Pasal 2 jo. Pasal 3 Permenkeu 130/2012 [11] Pasal 5 ayat (1) Permenkeu 130/2012 |