Apa maksud dari pembukaan dan batang tubuh uud 1945

Apa maksud dari pembukaan dan batang tubuh uud 1945

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Norma Hukum Dasar Negara

Dari sudut hukum, batang tubuh UUD 1945 merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya.

Batang Tubuh UUD 1945 hasil Amandemen I-IV pada tahun 2002 terdiri atas 21 bab, 74 pasal, serta tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Dalam UUD 1945 hasil Amandemen 2002 sebagaimana dipraktekkan di berbagai negara tidak ada lagi Penjelasan Pasal-Pasal. Pasal-pasal UUD 1945 dimaksud merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan. Rumusan pasal tersebut merupakan landasan kebijakan yang paling mendasar bagi penyelenggaraan pemerintahan negara. Adapun cakupan pasal demi pasal dalam UUD 1945 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini.

Cakupan Pasal Demi Pasal UUD 1945

Bab I – Pasal 1 – tentang Bentuk dan Kedaulatan (Negara) Bab II – Pasal 2, 3 – tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Bab III – Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 – tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Bab IV – Dihapus – Dewan Pertimbangan Agung Bab V – Pasal 17 – tentang Kementerian Negara Bab VI – Pasal 18, 18A, 18B – tentang Pemerintahan Daerah Bab VII – Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B – tentang Dewan Perwakilan Rakyat Bab VIIA – Pasal 22C, 22D – tentang Dewan Perwakilan Daerah Bab VIIB – Pasal 22E – tentang Pemilihan Umum Bab VIII – Pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D – tentang Hal Keuangan Bab VIIIA – Pasal 23E, 23F, 23G – tentang Badan Pemeriksa Keuangan Bab IX – Pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25 – tentang Kekuasaan Kehakiman Bab IXA – Pasal 25A – tentang Wilayah Negara Bab X – Pasal 26, 27, 28 – tentang Warga Negara dan Penduduk Bab XA – Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J – tentang HAM Bab XI – Pasal 29 – tentang Agama Bab XII – Pasal 30 – tentang Pertahanan dan Keamanan Bab XIII – Pasal 31, 32 – tentang Pendidikan dan Kebudayaan Bab XIV – Pasal 33, 34 – tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Bab XV – Pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C – tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Bab XVI – Pasal 37 – tentang Perubahan UUD

Tak heran, dengan perubahan pada UUD 45 setelah amandemen, ada yang sedih atau bahkan marah. Perubahan UUD 45 dinilai kebablasan, meninggalkan jiwanya yang terkandung dalam Pembukaan.

· 1 menit baca

Apa maksud dari pembukaan dan batang tubuh uud 1945

Ada anekdot ringan dalam penataran P-4 di era Orde Baru. Di akhir program, dengan sedikit nada humor, penatar biasanya bertanya kepada peserta, ”Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 45?”

Peserta akan tersenyum dan serentak menjawab, ”Baik-baik saja!” Memang, umum dianggap hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 45 itu baik-baik saja, serasi. Pembukaan itu menjiwai pasal dan ayat dalam UUD 45. Seharusnya memang begitu. Apakah benar demikian?

tirto.id - Ada empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan.

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Ia adalah norma sistem politik yang menjadi prinsip hukum NKRI.

Artinya, UUD 1945 menjadi sumber dasar dari seluruh aturan perundang-undangan di Indonesia.

Terdapat tiga sistematika dalam UUD 1945, yaitu Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, dan Penjelasan UUD 1945.

Di antara ketiganya, Pembukaan UUD 1945 adalah bagian yang paling populer karena jadi sesi wajib yang harus dibaca di upacara bendera sekolah SD hingga SMA sederajat pada setiap hari Senin.

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat poin-poin mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memuat cita-cita kemanusiaan bangsa Indonesia secara umum.

Berikut ini adalah naskah UUD 1945:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok Pikiran UUD 1945

Terdapat empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, sebagaimana tertera dalam penjelasan resmi tentang isi Pembukaan UUD 1945 dalam Berita Negara RI Th. II No. 7, sebagai berikut:

1. Pokok Pikiran Persatuan

Pada pokok pikiran persatuan, tertera bahwa: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Atas dasar persatuan inilah, setiap warga negara mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.

Lusila Andriani Purwastuti dan Rukiyati dalam buku Pendidikan Pancasila (2002) menyebutkan bahwa pokok pikiran persatuan inilah yang membedakan bangsa Indonesia dengan negara yang menjunjung individualitas atau kebebasan perorangan. Artinya, persatuan adalah asas yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran keadilan sosial berbunyi: "Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini seturut dengan sila kelima dalam Pancasila.

Keadilan sosial di sini artinya kemakmuran yang merata bagi warga negara Indonesia. Adil secara sosial juga berarti kesejahteraan hidup yang dinamis dan meningkat.

Selain itu, setiap warga negara juga memiliki hak untuk bekerja dan berkontribusi sesuai dengan bidang dan kemampuannya masing-masing.

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran kedaulatan rakyat berbunyi: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Pokok pikiran ketiga ini seturut dengan sila keempat Pancasila.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

4. Pokok Pikiran Ketuhanan

Pokok pikiran ketuhanan tertuang pada bunyi: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".

Pokok pikiran ini berarti bangsa Indonesia mengakui kausa prima atau sebab pertama, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Dengan ini pula, ada jaminan bagi warga negara untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai agamanya.

Baca juga:

  • Isi Pasal 25A UUD 1945 Setelah Amandemen Tentang Wilayah Indonesia
  • Apa Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945?
  • Isi Pembukaan UUD 1945: Kedudukan, Bunyi Alinea, Makna & Penjelasan

Baca juga artikel terkait POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/ulf)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates