Apa maksud dari penyusunan draf standar kompentensi lulusan

Pengertian Standar Kompetensi Lulusan SKL, Fungsi, dan Ruang Lingkup

Amongguru.com. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada dasarnya adalah hasil analisis kompetensi yang dibutuhkan dalam penyusunan sebuah kurikulum.

Kompetensi merupakan kemampuan berfikir, bersikap dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki peserta didik.

Sedangkan Standar Kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu poses pembelajaran pada suatu pendidikan tertentu.

Di dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Secara lebih khusus, di dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Pasal 35) dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan juga menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan kisi-kisi Ujian Nasional sebagai upaya mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada mata pelajaran secara nasional.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C diharapkan memiliki kompetensi pada tiga dimensi tersebut.

Apa maksud dari penyusunan draf standar kompentensi lulusan

Fungsi Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Secara spesifik, fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk masing-masing satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan meletakkan dasar-dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

2. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Ruang Lingkup SKL

Ruang lingkup SKL terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

1. Dimensi Sikap

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi sikap sebagai berikut.

Apa maksud dari penyusunan draf standar kompentensi lulusan

2. Dimensi Pengetahuan

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/ SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan sebagai berikut.

Apa maksud dari penyusunan draf standar kompentensi lulusan

3. Dimensi Keterampilan

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan sebagai berikut.

Apa maksud dari penyusunan draf standar kompentensi lulusan

Gradasi untuk dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan antar jenjang pendidikan memperhatikan hal-hal berikut.

a. perkembangan psikologis anak.

b. lingkup dan kedalaman.

c. kesinambungan.

d. fungsi satuan pendidikan.

e. lingkungan.

Baca :

Demikian pengertian Standar Kompetensi Lulusan SKL, fungsi, dan ruang lingkupnya. Semoga bermanfaat.