Apa Pentingnya undang-undang dasar bagi suatu negara jelaskan?

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebuah Negara mempunyai syarat –syarat di mana syarat – syarat tersebut dikatakan untuk adanya Negara. Salah satunya Indonesia, yang bisa di katakan sebagai Negara Indonesia yang mempunyai undang – undang dasar sebagai sumber hukum untuk konstitusi dalam pemerintahan.Dari sejarahnya pembentukanya dulu undang – undang dasar bisa di katakana sangat rumit  karena dari proses yang panjang. Ingga sekarang undang – undang dasar masih bisa di pakai karenasifatnya yang fleksibel dan terus mengikuti zaman dengan adanya amandemen agarundang – undang dasar bisa tetap menjadi sumber hukum Negara indonesia.

Mengingat dengan wilayah dan jumlah warga Negara sendiri sangatlah luas dan banyak maka perlu adanya sumber yang bisa mengikat untuk mengatur dan paralembaga – lembaga untuk mengontrol agar Indonesia tetaplah jayatidaktergoncangkan. Karena Negara hukum adalah satu Negara yang memiliki konstitusiyang di dasarkan atas sumber hukum yang sifatnya mengikat dan bisa di terima diwarga Negara tersebut. Undang – undang dasar sangatlah cocok karena isi daripasalnya hsendiri sangatlah ringkas dan mengenai seluruh aspek di bandingdengan sumber hukum yang sebelumnya.

Sumber hukum undang – undang dasarjuga menatur tentang hak asasi warga Negara secara umum dan tidak bersifatkhusus agar warga Negara sendiri tidak merasa terikat dengan kewajibanya tanpaadanya hak yang ia peroleh sebagai warga negar a indonesi. Dan dengan UUDshingga membuat tegaknya peraturan yang ada di Indonesia tanpa memihak kepadapihak manapun karena orang yang bersalah maka ia perlu di tindak. Proses –proses yang terjadi yang telah di atur dalam undang  undang dasar sudahlah  bisa di katakana aman dalam pelaksanaanya sehingga dalam lingkungan masyarakat dapat di gunakan untuk menindak setiap warga Negara yang melanggar yang berperilaku melanggar  dari undang – undangdasar. Sehingga tidak ada pembelaan dari si pelanggar jika memang dia benar –benar menyimpang dari UUD. Dengan proses yang aman dan menjerat  maka prosesnya bisa di terima di kalanganwarga Negara Indonesia lainya. 

Fleksibilitas adari undang –undang dasar sendiri sangatlah baik karena bisa menyesuaikan dengan warga Negara yang sangat bermacam – macam dan terus sampai zaman sekarang yang sudahlama jika di hitung dari awal dibentuknya Negara dan menetapkan undang – undang dasar sebagai sumber hukum yang berada di Indonesia. Sesuatu yang bisa menyesuaikan warga Negara adalah hal yang sangat mudah di terima di lingkungan karena sifat fleksibilas yang dapat mebaur dan mengikat. UUD juga bisa dikatakana sangat mengikat karena sebagai sumber hukum yang mana hkum berkaitanerat dengan seperangkat norma mengenai apayang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah,baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuaidengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagipelanggar aturan norma itu. Oleh karena itu mengapa UUD sangat penting dalam menjadi sumber hukum Negara Indonesia dengan berbagai manfaat agar Indonesiate tap aman, tentram, dan sejahtera untuk masa sekarang dan kedepan. 

Video Pilihan

Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Konstitusi menempati posisi sentral dan krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara yang mendasarkan pada konstitusi.

Tahukah kamu apa makna konstitusi dalam sebuah negara?

Makna konstitusi bagi negara

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, negara akan menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Konstitusi adalah instrumen yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Tanpa konstitusi, penguasa dapat melakukan apa saja tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut.

Para ahli mengemukakan pengertian konstitusi.

A Hamid S Attamimi mengatakan pentingnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Sri Soemantri mengutip pendapat Antonius Alexis Hendrikus Struycken yang mengatakan undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:

  1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
  3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
  4. Suatu keinginan, bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

Muatan materi dalam konstitusi atau undang-undang dasar menunjukkan arti penting konstitusi bagi suatu negara.

Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers.

Konstitusi atau undang-undang dasar juga memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin.

Setiap negara mempunyai UUD dengan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara tersebut. Konstitusi-konstitusi yang dimiliki oleh negara-negara di dunia ternyata amat beragam bentuk dan susunannya. Ada yang menggunakan Mukadimah/Pembukaan ada pula yang tidak, dan ada yang terdiri dari banyak pasal dan ada pula yang hanya terdiri dari beberapa pasal, kesemuanya sangat tergantung dari maksud para pendiri negara masing-masing dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan. Sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, undang-undang dasar merupakan sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu memiliki corak nasional dari masing-masing negara. Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang (Sri Soemantri M, 1998: 94-95) mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri. Sedangkan Sri Sumantri M (1998: 95) mengemukakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi: a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau. b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa. c.  Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang. d. Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin. Meskipun setiap negara memiliki UUD yang isinya berbeda-beda, namun pada dasarnya setiap UUD mengatur materi yang merupakan ciri yang harus dipenuhi bagi suatu konstitusi yang benar sebagaimana dikemukakan oleh J.G. Steenbeek (Sri Soemantri M, 1998: 93), yaitu: a.   Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara. b. Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental. c. Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental. Miriam Budiardjo (2001: 101) menyatakan bahwa setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut: a.  Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur me­nyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah, dan sebagainya. b.   Hak-hak asasi manusia. c.   Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar. d.   Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Un­dang Dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun Undang-Undang Da­sar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja di­atasi, misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarkhi.                         Selain itu, dijumpai pula bahwa Undang-Undang Dasar sering memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara yang oleh penyusun Undang-Undang Dasar untuk mengungkapkan cerminan semangat dan spirit rakyat negara tersebut dan mewarnai seluruh naskah Undang-Undang Dasar itu.               Di negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi ber­ganda. Di satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah di­capai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formal dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam perkembangan berikutnya (Miriam Budiardjo, 2001: 99). Sejak akhir abad ke-19, UUD dianggap sebagai jaminan paling efektif bila kekuasaan tidak akan disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak di­­langgar. Kemudian muncullah istilah konstitusionalisme untuk menandakan suatu sistem asas-asas pokok yang menetapkan dan membatasi kekuasaan dan hak bagi yang memerintah dan yang diperintah, karena mereka mem­punyai pandangan bahwa seluruh aparatur serta aktivitas kenegaraannya harus di­tujukan kepada tercapainya masyarakat komunis. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasarnya mempunyai fungsi berganda sebagaimana dikemukakan di atas. Dengan demikian arti penting UUD 1945 bagi bangsa Indonesia adalah sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. UUD 1945 mengatur penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia.

Para pendiri negara Republik Indonesia telah sepakat, bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus diadakan Undang-Undang Dasar atau konstitusi sebagai bagian dari hukum dasar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA