Loading Preview Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above. HomeKerangka Acuan Kerja Perencanaan adalah penentuan tujuan dimasa mendatang dengan memperhatikan dan memperhitungkan hal-hal atau kondisi di masa lampau dan masa sekarang sebagai gambaran atas kondisi yang mungkin akan terjadi, kemudian dituangkan dalam dalam rangkaian tindakan-tindakan yang terukur dalam rangka mencapai tujuan atau sasaran yang dibutuhkan. Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah terdiri atas:a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);c. Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD);d. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dane. Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).Rencana Kerja SKPD yang disusun 1 (satu) tahun sekali seharusnya sejalan alias sinkron dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.Rencana Umum Pengadaan terdiri atas :a. identifikasi dan analisis kebutuhan;b. penyusunan dan penetapan rencana penganggaran;c. penetapan kebijakan umum; dand. penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).Salah satu tugas Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran adalah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) namun seringkali yang disusun (namun jarang sekali seorang PA/KPA menyusun RUP) hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban mengumumkan RUP.KAK merupakan dokumen perencanaan bagian dari RUP yang dapat di jadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di suatu SKPD, agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen perencanaan yang lain (Rencana Kerja dan Program Kerja SKPD) dapat tercapai.SISTEMATIKA KAKDalam rangka memudahkan penyusunan KAK berikut sistematika penyusunan KAK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya :KAK paling sedikit terbagi dalam 4 BAB yaitu :1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;2. waktu pelaksanaan yang diperlukan;3. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan4. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.BAB Iuraian kegiatan yang akan dilaksanakanBab ini berisi tentang uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:a. latar belakang;(why)Menjelaskan tentang dasar hukum, pengertian KAK dan fungsi KAK sera alasan mengapa kegiatan tersebut dilakukan.b. maksud dan tujuan; (What)Menjelaskan tentang alasan dari KAK dan pelaksanaan kegiatan (pekerjaan), dan berisikan dari akhir yang diharapkan serta manfaat yang akan di capai..c. lokasi kegiatan; (Where)Menjelaskan dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan.d. ruang lingkup (What) ;Menjelaskan tentang kegiatan apa yang akan dilaksanakan dan batasan-batasan kegiatan dimaksud.e. keluaran yang diinginkan;Menjelaskan tentang indikator target yang ingin dicapai dan keluaran (out put) yang terukur dalam suatu kegiatan / pekerjaan. f. sumber pendanaan (what);Berisikan tentang sumber dana yang akan digunakan dalam rangka pembiayaan kegiatan ini (misal APBD/APBN)g. jumlah tenaga yang diperlukan (How many)Menjelaskan seberapa banyak tenaga atau tenaga ahli yang akan / direncanakan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dan menghasilkan output yang telah direncanakanh. hal-hal lainnya. (who)Pada bagian ini dapat ditambahkan hal-hal yang dapat memperjelas tujuan, target dan sasaran yang ingin dicapai, termasuk menjelaskan siapa saja yang terlibat dan bertanggujawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Misalnya tentang tingkat pendidikan dari tenaga / tenaga ahli yang dapat mengerjakan kegiatan dimaksud.i. kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan);Kegiatan dapat di buatkan sebuah laporan mengenai pelaksanaannya, dalam laporan ini dijelaskan mengenai langkah-langkah yang sudah dikerjakan, persoalan/permasalahan yang di temui dilapangan termasuk solusi-solusi dalam rangka menyelesaikannya.BAB IIwaktu pelaksanaan yang diperlukana. kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;Kejelasan mengenai jangka waktu pelaksanaan dapat mengurangi resiko-resiko yang mungkin terjadi misalnya keterlambatan, oleh karenanya pada bagian ini perlu dijelaskan kapan suatu kegiatan harus sudah dimulai dan perkiraan waktu lama pengerjaannya.b. jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;Pada bagian ini berisi lampiran jadwal terperinci yang berisi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan sedari masa persiapan pelaksanaan sampai dengan selesainya kegiatan tersebut yang dilengkapi dengan TIME TABLEBAB IIIspesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan;1. kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :a. spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;b. tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;c. memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dand. memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).2. jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan (apabila diperlukan);3. gambar-gambar barang (apabila diperlukan).4. pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;5 pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;6 pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan;BAB IVbesarnya total perkiraan biaya pekerjaanKejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan (How Much);Berisikan rincian biaya yang akan digunakan dalam kegiatan sebesar nominal tertentu berdasarkan pergitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk biaya pendukung dalam rangka memperoleh output yang diinginkan.Kontribusi dari Abdul Kadir ULP Kab. Pasuruan Jawa Timur |