Tentang DPR Show
Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:
Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
Siklus APBN
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBNStruktur APBN
Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBNPenyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005. Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBNPertengahan MeiPemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu: Mei - JuniPembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)16 AgustusSeptember-OktoberAkhir OktoberBerdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan). APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya. Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBNPerubahan/Penyesuaian APBNPerubahan APBN dilakukan bila terjadi: Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut). Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBNPresiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan meliputi:
Apa sih yang terlintas di kepala kamu kalau kamu membaca kata “uang”? Bagi beberapa orang, tentu uang merupakan suatu hal yang sangat penting. Bayangkan saja, kalau kamu mau beli sesuatu tapi kamu nggak ada duit. Apa yang kamu rasakan? Emmm... atau begini deh, kamu sudah berjanji ke temen kamu buat beliin es krim, tapi karena kamunya lagi ga punya uang buat nraktir dia, kamu nggak mau beliin tuh es krim. Padahal, tinggal bilang aja “Aku lagi nggak ada uang”. Tapi, kan gengsi ya bilang begitu. Hehe…. Nah, adanya perasaan kekurangan uang yang terjadi secara terus-menerus, bisa mendorong seseorang untuk melakukan praktik korupsi saat dewasa. Wah, bisa gitu ya? Iya, karena merasa nggak cukup terus dan kurang bersyukur. Lebih parahnya lagi nih, kalo nanti orang ini duduk di suatu jabatan, eh malah dimanfaatin buat melakukan korupsi. Nah, kamu tentu ingat kan, ada kasus korupsi yang cukup menghebohkan terkait penyaluran dana bantuan sosial pandemi yang dilakukan Menteri Sosial. Kira-kira kenapa ya dana APBN bisa dikorupsi? Kenapa bisa terjadi hal tersebut? Emang apa sih APBN itu? Fungsi dan tujuannya untuk apa? Nah, nanti selain membahas tentang APBN, kita juga tentunya bakal ngebahas tentang APBD. Penasaran? Keep scroll ya, guys! Baca juga: Perusahaan Dagang: Ciri, Jenis, & Karakteristiknya Pengertian APBN dan APBDApa sih APBN? APBN ini singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kalau APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ada dua pengertian yang bisa kita jadikan dasar untuk merumuskan pengertian APBN. Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23 menjelaskan bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Nah, dari pengertian dasar diatas tadi dapat kita simpulkan kalau APBN itu merupakan daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun. Kalau APBN itu kan berasal dari pemerintah pusat, nah pemerintah daerah baik di tingkat I (provinsi) maupun II (kota/kabupaten) juga membuat daftar anggaran yang disebut dengan APBD. Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Baca juga: Apa Saja Tahap Pencatatan Akuntansi Perusahaan Jasa? Fungsi Serta Tujuan APBN dan APBDAPBN dan APBD itu kan disusun supaya sasaran pembangunan dalam jangka waktu satu tahun dapat tercapai. Kebayang nggak sih kalo APBN dan APBD tersebut dikorupsi? Apa yang bakalan terjadi? Yaa, fungsi-fungsi dari APBN dan APBD tidak akan berjalan secara maksimal. Hmm, ngomong-ngomong tentang fungsi APBN dan APBD, ternyata ada enam fungsi, lho. Baca juga: Tahapan Pengikhtisaran Akuntansi pada Perusahaan Jasa Berikut penjelasan dari fungsi-fungsi tersebut ya, Guys! 1. Fungsi OtorisasiFungsi ini menjadi dasar untuk negara/daerah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran pada tahun yang direncanakan. 2. Fungsi PerencanaanAPBN/APBD dibuat sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan. 3. Fungsi PengawasanNah, APBN/APBD juga menjadi pedoman untuk menilai apakah penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau belum? 4. Fungsi AlokasiFungsi ini dapat dikatakan sebagai penyediaan barang publik (sektor pembangunan). APBN/APBD kan bersumber dari pajak, nah dialokasikan deh untuk membangun sarana umum yang nantinya bisa memacu pertumbuhan ekonomi. Contohnya apa? Yaaa, paling mudah sih adanya pembangunan MRT (Mass Rapid Transit). 5. Fungsi DistribusiArtinya, dana yang akan digunakan itu nggak boleh terpusat di satu sektor atau daerah saja. Memang sih, saat ini masih terjadi ketimpangan atau prinsip keadilan belum dijalankan secara maksimal. Tapi, lambat laun di kemudian hari nanti, teman-teman kita yang ada di Papua, bisa saja merasakan transportasi massal seperti Commuter Line atau bahkan MRT. 6. Fungsi StabilisasiAdanya APBN/APBD dapat menstabilkan keadaan ekonomi. Contohnya begini, ketika harga barang dan jasa naik, pemerintah akan menaikkan pajak. Nah, dengan begitu jumlah uang yang beredar akan berkurang dan harga-harga bisa normal kembali. pengeluaran dan penerimaan negara memiliki tujuan melaksanakan kegiatan kenegaraan yang pada akhirnya mencapai kemakmuran masyarakat. Begitu juga dengan APBD, tujuan akhirnya ya supaya kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di daerah semakin merata. Nah, itu tadi penjelasan tentang kenapa sih APBN/APBD itu penting? Ternyata dari pengertian, fungsi, dan tujuannya saja sudah cukup menjelaskan kalau ternyata APBN dan APBD mempunyai keterkaitan dalam mencapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. BTW, kalau kamu lagi persiapan buat ngambis untuk UTBK ada kabar baik nih buatmu, karena Ruangguru lagi ngadain #PelatnasUTBK. Program ini diadakan untuk ngebantu kamu capai target lolos PTN! Kamu bisa dapetin rekomendasi belajar harian, latihan soal, konten terbaik untuk memaksimalkan cara belajar, dan bisa mengikuti rangkaian event Kejar Kampus Impian! Yuk daftar, karena Pelatnas UTBK Ruangguru ini GRATIS lho!
ReferensiAlam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: ErlanggaNaik 14%, Utang Pemerintah Capai Rp 4.227,78 T di Juni 2018. Hendaru Purnomo. CNBC Indonesia (daring). Tautan: https://www.cnbcindonesia.com/market/20180717190800-17-24036/naik-14-utang-pemerintah-capai-rp-422778-t-di-juni-2018 Artikel diperbarui 14 Januari 2021 |