Menuju Insinyur yang profesional adalah dambaan setiap lulusan teknik di seluruh dunia, namun bagaimana pencapaian untuk menuju kearah profesionalisme tersebut? Inilah yang menjadi issu dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini.
Hal tersebut disampaikan dalam kuliah umum ke empat yang diadakan Program Studi Teknik Sipil UMY. Kuliah Umum ke empat yang diadakan di Stadium General, Gedung F1 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu 5 Maret 2016 pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB di buka oleh Ketua Prodi Teknik Sipil, Ibu Ir. Anita Widianti, MT, dan di hadiri oleh beberapa orang dosen berhasil memberikan motivasi kepada mahasiswa Teknik Sipil untuk menjadi seorang yang ahli dan profesional dibidangnya.
Menurut Ir. Ilham Poernomo MT yang bertindak sebagai pemateri utama dan saat ini berprofesi sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), beliau menyampaikan bahwa dalam menyongsong MEA seorang tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian untuk mempersiapkan diri dalam pesaingan tenaga kerja dari luar Indonesia. Selain itu juga beliau menyampaikan bahwa tenaga kerja konstruksi (Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil) Indonesia yang akan bekerja di Negara negara ASEAN dan bekerja di Indonesia pada proyek-proyek yang dibiaya investor asing harus memenuhi persyaratan, yaitu memiliki sertifikat Asean Chartered Professionsl Enginering (ACPE) yang sesuai dengan Asean Mutual Recognition Arrangement On Engineering Services. Seorang tenaga kerja konstruksi (Tenaga Ahli) Indonesia yang ingin memperoleh sertifikat ACPE harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Penyampai pemateri yeng kedua adalah Ir. Wahyu Widodo MT. Beliau adalah dosen Teknik Sipil UMY yang telah banyak malang melintang di dunia konstruksi dan lingkungan hidup. Kiprahnya di dunia kerja banyak membuka pikiran sekitar 125 mahasiswa yang hadir pada saat itu. Untuk menjadi dan mendapatkan sertifikat keahlian kita memerlukan perjuangan dan biaya yang cukup tinggi. Untuk mendapatkan keberhasilan di akhir, maka kita harus berkorban apa saja di awal. Tutur beliau dengan penuh semangat.
Mendapatkan SKA dilakukan oleh lulusan D3 Teknik Sipil atau S1 Teknik Sipil. Seorang Tenaga Ahli konstruksi disyaratkan dapat mengajukan sertifikasi keahlian setelah memiliki pengalaman kerja sebidang selama 3 tahun (kumulatif) untuk lulusan D3 dan pengalaman kerja sebidang selama 1 tahun (kumulatif) untuk lulusan S1 dan telah menjadi anggota Asosiasi Profesi seperti HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia), HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia), HATHI (Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia), HAMKI (Himpunan Ahli Manajemen Konstruksi Indonesia)
Untuk mendapatkan SKA di Indonesia, dapat dilakukan secara mandiri atau melalui Pendidikan Profesi melalui kerjasama antara Perguruan Tinggi, LPJK dan Asosiasi Profesi.
Diharapkan dengan kuliah umum ini mahasiswa akan mengerti akan pentingnya sertifikasi keahlian yang akan membawa lulusan Teknik Sipil menjadi perofesional dibidangnya, bisa bersaing dengan tenaga konstruksi dari luar negara. Akhir dari pembicaraan ini, Ir ilham menyarankan agar UMY segera membuka kelas profesi selama satu tahun untuk mendapatkan sertifikat Keahlian di Bidang Konstruksi seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa Kampus di Yogyakarta. Dan semoga Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bisa menjadi Pioner di bidangnya dalam sertifikasi lulusan Teknik Sipil kelak.
Sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi dinilai semakin mendesak. Data menunjukkan pada tahun 2019, tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat baru sekitar 9%. Hal ini dikemukakan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga dosen Teknik Lingkungan UII, Dr.-Ing. Ir. Widodo Brontowiyono, M.Sc. melalui aplikasi pesan singkat yang diterima Bidang Humas Universitas Islam Indonesia (UII) pada Selasa (11/8). “Untuk itu, LPJK menyelenggarakan program percepatan sertifikasi kompetensi sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2017. UU yang baru ini mengamanatkan salah satunya adalah bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi, baik yang terampil ataupun yang ahli wajib memiliki sertifikat kompetensi,” ungkap Ketua Pusat Studi Lingkungan UII itu. Widodo Brontowiyono menambahkan, seorang tenaga kerja konstruksi dinyatakan kompeten apabila telah memenuhi syarat tertentu. Hal ini dibuktikan orang tersebut secara pengetahuan, keahlian, dan sikap dinyatakan kompeten atau lulus dalam proses asesmen. Proses sertifikasi ini juga dikenal dengan istilah ujian sertifikasi. Ujian ini meliputi aspek portofolio, uji tulis, dan praktek serta wawancara. “Di samping itu, sejak 2017, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, LPJK hanya bertugas untuk sertifikasi dan registrasi untuk tenaga kerja konstruksi dan badan usaha konstruksi. Hal ini dimaksudkan agar proses sertifikasi bisa lebih cepat mengingat kebutuhan yang sangat mendesak,” jelasnya.
“Sistem offline dipakai untuk jabatan tertentu yang harus mensyaratkan demikian. Pria yang juga menjadi Kepala Pusat Studi Lingkungan UII bertekad LPJK DIY dalam melayani masyarakat jasa konstruksi tidak boleh terganggu oleh adanya pandemi,” terangnya.
Aspek penilaian tersebut meliputi kinerja pelayanan selama masa pandemik yang terdiri dari koordinasi, kecepatan dan ketepatan jika ada kasus, pelayanan sertifikasi dan registrasi online SBU (sertifikat badan usaha), SKA (sertifikat kompetensi ahli), maupun SKT (sertifikat kompetensi terampil). LPJK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai amanat UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lembaga ini merupakan wadah organisasi penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi. Organisasi ini bersifat nasional, independen, mandiri, terbuka, dan nirlaba. Kedudukan LPJK terdiri dari Lembaga Tingkat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara dan Lembaga Tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. Total ada 34 LPJKP (lembaga Pengembangan Jasa Konstruski Provinsi).
Sewa SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan Jakarta, Bekasi, Tangerang & seluruh indonesia Sertifikat Keahlian atau SKA adalah sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Saat ini ada sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan. Ahli Keselamatan Jalan adalah ahli yang memiliki kompetensimerancang, dan menilai seluruh aspek keselamatan jalan. Bagaimana memesan Sewa SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan Jakarta, Bekasi, Tangerang & seluruh indonesia?Hubungi Tim Konsultan Kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Tata Cara Pemesanan Sewa SKA di Sertifikasi.co.id
Pertanyaan yang sering ditanyakan Apa Perbedaan SKA & SKT, harus pilih mana? Apakah SKA & SKT Saya perlu dikonversi? Syarat Lulusan Teknik Sipil? Apakah bisa mengambil 12. Asosiasi Perusahaan Kontraktor Pertamanan Nasional (ASPERTANAS), Asosiasi Badan Usaha? Download Dokumen: [purchase_link id=”6722″ style=”” color=”” text=”Surat Edaran LPJK tentang Sertifikat Digital”] [purchase_link id=”3897″ style=”” color=”” text=”Peraturan LPJK no 10 Tahun 2013″]Sewa SKA 204 Ahli Keselamatan Jalan Jakarta, Bekasi, Tangerang & seluruh indonesia |