Apa saja yang menjadi objek pajak PPh pasal 25?

Body

Yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi tertentu (OPPT) adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Dalam hal ini tempat domisili berbeda dengan tempat kegiatan usaha, bisa dalam satu wilayah KPP atau berbeda wilayah KPP.

Yang dimaksud dengan pedagang pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran, dan/atau penyerahan jasa.

Tarif PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. Pajak ini bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.

Kode akun pajak yang digunakan untuk penyetoran adalah 411125 dengan kode jenis setor 101. Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Tujuan dari pengenaan PPh 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah untuk simplifikasi sehingga wajib pajak tidak perlu mengumpulkan omset, penghasilan neto, serta penghitungan pajak dalam penentuan PPh Pasal 25. Wajib pajak cukup membayar sejumlah tarif yang ditentukan per bulan dari masing-masing tempat usaha.

Bagi wajib pajak yang telah mengaplikasikan ketentuan PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018, kewajiban pembayaran PPh 25 untuk WP OPPT ditiadakan.

Pajak penghasilan pasal 25 (PPh 25) memuat aturan tentang bagaimana Wajib Pajak mengangsur kewajiban pajak di muka, sehingga Wajib Pajak tidak mempunyai beban utang pajak yang besar yang harus dibayar ketika batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Kewajiban angsuran pajak ini akan timbul ketika Wajib Pajak mempunyai utang pajak penghasilan kurang bayar di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Apa saja yang menjadi objek pajak PPh pasal 25?

Apa saja yang menjadi objek pajak PPh pasal 25?

Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Pengertian Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 17

  1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Contoh perhitungan PPh pasal 25:

Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp 50.000.000,00 dikurangi:

  1. Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00
  2. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
  3. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00
  4. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00                

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Oleh Pemerintah Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa Itu Restitusi Pajak?

Selisih pajak penghasilan (50.000.000,00) dengan jumlah kredit pajak poin a-d adalah 15.000.000,00

Maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp1.250.000,00 (Rp15.000.000,00 dibagi 12).

Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Final PPh Pasal 4 ayat 2: Definisi, Tarif, dan Waktu Pelaporan Pajak

Apa saja yang menjadi objek pajak PPh pasal 25?

Apa saja yang menjadi objek pajak PPh pasal 25?

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

Contoh:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2000 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00. Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2001 adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Baca Juga : Terbaru, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Apa saja yang menjadi objek pajak PPh pasal 25?

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu:

  1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Apa saja yang menjadi objek pajak PPh pasal 25?

Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pajak yang telah dibayar sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut Undang-undang Pajak Penghasilan.

Apa saja yang menjadi objek pajak PPh pasal 25?

Apa saja objek pajak PPh 25?

Sementara itu, objek PPh Pasal 25 adalah penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak baik itu pribadi maupun badan dari kegiatan usaha yang mereka lakukan.

Pajak penghasilan PPh pasal 25 mengatur tentang apa?

Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulannya. Angsuran pembayaran pajak yang merupakan PPh Pasal 25 tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi.

Apa saja yang termasuk dalam objek pajak?

Berikut termasuk objek pajak, yaitu:.
Imbalan. Arti imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk Natura yang diberikan oleh non subjek pajak penghasilan. ... .
2. Hadiah. ... .
3. Laba usaha. ... .
4. Keuntungan. ... .
Penerimaan pembayaran pajak. ... .
6. Bunga. ... .
7. Dividen. ... .
8. Royalti..

Apa yang menjadi subjek dan objek PPh pasal 24?

Pengertian PPh Pasal 24 Yang menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Dan Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.