Apa saja yang termasuk dalam objek pajak?

Jakarta - Secara sederhana, Objek Pajak artinya adalah penghasilan yang dikenakan pajak.

Namun, apa yang dimaksud dengan penghasilan itu sendiri?

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Beberapa jenis penghasilan ini, jika termasuk dalam golongan dan kriteria objek pajak, akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.

Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan sendiri ada beberapa jenis-jenis, yaitu:

1.   Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang PPh :

- Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti ; upah, gaji, premi asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya merupakan objek pajak.

- Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang diberikan oleh non subjek pajak penghasilan.

2.   Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan :

- Meliputi hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti : hadiah undian tabungan, hadiah pertandingan olah raga, dan sebagainya.

- Yang dimaksud penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

3.   Penghasilan dari Usaha/Laba usaha

4.   Keuntungan penjualan atau pengalihan harta (capital gain), termasuk:

a.  keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.

b. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.

5.   Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.

6.   Bunga, termasuk premium, diskonto, dan jaminan karena pengembalian utang :

- Premium terjadi apabila obligasi dijual di atas nilai nominalnya. Sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya.

- Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi, sedangkan diskonto merupakan penghasilan bagi pihak yang membeli obligasi.

7.   Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, yaitu terdiri dari:

- Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun

- Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor

- Pemberian saham bonus tanpa penyetoran, termasuk saham bonus dari kapitalisasi agio saham, kecuali : apabila jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tersebut tidak melebihi jumlah setoran modalnya

- Pembagian laba dalam bentuk saham (dividen saham)

- Pencatatan tambahan modal tanpa penyetoran, kecuali yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap

- Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan

- Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetor, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali tersebut akibat dari pengecilan modal (statuter) yang dilakukan secara sah

- Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut

- Bagian laba sehubungan dengan kepemilikan obligasi

- Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis

- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota koperasi

- Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

8.   Royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak.

9.   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang

10. Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala, misalnya alimentasi atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu.

11.  Keuntungan karena pembebasan utang.

12.  Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

14. Premi asuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi dari para peserta asuransi (pemegang polis).

15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

16. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.

18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

19. Surplus Bank Indonesia.

Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia. Laporan keuangan audit merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia, dilakukan atas:

- pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;

- pengakuan biaya penyisihan aktiva; dan

- pengakuan biaya penurunan nilai aktiva secara langsung; dan

- penyusutan aktiva tetap.

Baca juga Belajar Pajak: Subjek Pajak

Apa saja yang menjadi objek dari pajak?

Pengertian Objek Pajak.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. ... .
Hadiah yang diperoleh dari undian, pekerjaan, kegiatan, maupun penghargaan. ... .
Laba usaha. ... .
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. ... .
Penerimaan kembali pembayaran pajak..
Bunga. ... .
Dividen. ... .
Royalti..

Jelaskan apa yang dimaksud dengan objek pajak dan berikan contohnya?

Objek pajak merupakan Segala sesuatu yang dapat dijadikan sasaran pajak atau dapat dikenakan pajak baik berupa keadaan, perbuatan, maupun peristiwa. Contoh objek pajak seperti: Objek Pajak PPh, Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Objek Pajak Bea Materai.

Apa saja yang bukan objek pajak?

Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Bantuan atau Sumbangan dan Harta Hibahan. ... .
Warisan. ... .
Bagian Laba Yang Diterima atau Diperoleh Anggota dari Perseroan Komanditer yang Modalnya Tidak Terbagi atas Saham-Saham, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, dan Kongsi, Termasuk Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif..

Apa saja yang menjadi objek pajak dan bagaimana cara pemungutannya?

Objek pajak adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak. Misalnya, pendapatan, tanah, gedung, bangunan, dan kendaraan.