Apa sebutan adzan bagi orang arab

Riyadh - Seorang warga Indonesia, Meiliana, dibui 18 bulan karena mengeluhkan volume azan yang terlalu keras. Di negara-negara mayoritas muslim lainnya, penggunaan pengeras suara masjid diatur secara khusus agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Salah satunya Arab Saudi, yang seperti dilansir Arab News, pada Kamis (23/8/2018), memerintahkan masjid-masjid untuk mematikan pengeras suara atau toa eksternal -- yang ada di luar masjid -- dan hanya menggunakan speaker internal.

Speaker eksternal di masjid hanya boleh digunakan saat panggilan azan untuk salat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri dan Idul Adha juga saat doa meminta hujan. Perintah mematikan speaker eksternal masjid itu dirilis oleh Kementerian Urusan Agama Islam di Saudi sejak tahun 2015. Para imam masjid di Saudi dilarang memasang alat echo dan alat transmutation cutting setelah muncul banyak keluhan dari masjid-masjid sekitar soal suara yang terlalu keras dari speaker eksternal sejumlah masjid. Suara yang terlalu keras dari berbagai masjid berbeda pada saat bersamaan, dilaporkan malah memicu gangguan.Kementerian Urusan Agama Islam Saudi memerintahkan sejumlah pekerja lapangan untuk melakukan kunjungan rutin ke masjid-masjid setempat demi memastikan para imam dan penceramah mematuhi aturan baru. Aturan ini dirilis otoritas Saudi saat bulan Ramadan tahun itu.

Sama seperti Saudi, otoritas Bahrain juga memberlakukan aturan khusus terhadap speaker yang terlalu keras di berbagai masjid setempat. Otoritas religius Bahrain menyatakan seperti dikutip dari Gulf News, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan.

Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menyatakan imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.

Saat aturan ini diumumkan, marak penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah, dialog keagamaan dan pembacaan ayat Alquran dengan alasan membantu jemaah yang tidak datang ke masjid. Namun Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menegaskan penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah bisa terdengar dari jauh dan mengganggu panggilan azan masjid-masjid lainnya.
Otoritas Bahrain mengimbau warga untuk melapor jika ada penggunaan speaker eksternal masjid yang terlalu keras dan mengganggu. Artikel Gulf Insider tahun 2017 mengulas aturan yang sama. Kementerian Urusan Kehakiman dan Agama Islam Bahrain menyatakan sistem pengeras suara masjid bisa diperintahkan dicopot jika masjid yang bersangkutan menolak untuk mengecilkan volume yang dianggap mengganggu.

"Aturannya jelas -- speaker eksternal hanya untuk panggilan salat agar jemaah tahu kapan waktunya untuk salat lima waktu," tegas Kepala Urusan Teknis dan Perawatan pada Direktorat Wakaf Sunni, Abdallah Al-Moaily, seperti dikutip Gulf Insider. "Mikrofon untuk speaker internal bisa dipakai untuk salat, khotbah dan ceramah. Jelas tidak diperlukan untuk menggunakan speaker eksternal bagi seluruh ritual salat, khotbah dan ceramah saat orang lain sedang istirahat, tidur atau berusaha menenangkan pikiran," imbuhnya.

Tak jauh berbeda dengan Bahrain, otoritas Uni Emirat Arab (UAE) juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras. Departemen Urusan Agama Islam UAE menyatakan ada batasan untuk volume speaker masjid saat digunakan menyampaikan azan.

"Apakah suaranya terlalu kecil atau terlalu keras daripada seharusnya, warga bebas mengajukan laporan dan pihak-pihak terkait akan menyelidiki dan menyelesaikan isu ini sesegera mungkin," tegas juru bicara Departemen Urusan Agama Islam UAE seperti dikutip dari media lokal The National.

Ditambahkan Kepala Divisi Teknis Departemen Urusan Agama Islam UAE, Jalal Obeid, panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area permukiman. Alasannya, suara di atas 85 desibel dianggap bisa memicu kehilangan pendengaran.

Pemerintah Mesir baru memberlakukan aturan khusus untuk pengeras suara masjid sejak Ramadan tahun ini. Menteri Urusan Keagamaan Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, melarang penggunaan speaker eksternal masjid saat ibadah salat dilakukan.

Aturan ini didukung oleh anggota Akademi Penelitian Islam Al-Azhar, Mohamed El Shahat El-Gendy. "Quran menyebutkan 'Mereka yang menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ketaatan penuh', ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," tegasnya kepada Egypt Today.

Di Malaysia, aturan pengeras suara masjid berbeda-beda tergantung wilayahnya. Larangan penggunaan speaker eksternal masjid untuk menyampaikan ceramah dan khotbah berlaku di Selangor. Penggunaan speaker eksternal hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Alquran. "Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," demikian pernyataan Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.

Tonton juga video: 'Jemaah Mulai Serbu Masjid Nabawi'

[Gambas:Video 20detik]

(nvc/ita)

Islam
Artikel ini merupakan anggota dari seri tentang:
Portal Islam

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam kepada memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 ketika.

Lafadz azan

Lafadz azan sunni

Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:

  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Aku bersaksi bahwa Muhammad merupakan Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu semakin baik daripada tidur" (hanya diucapkan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Lafadz azan syi'ah

  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Aku bersaksi bahwa Muhammad merupakan Rasul Allah"
  4. Asyhadu anna Aliyyan Waliyyullah (1 kali)
    "Aku bersaksi bahwa Ali merupakan wali Allah"
  5. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  6. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  7. Hayya 'ala khairil 'amal (2 kali)
    "Mari berbuat amal kebaikan"
  8. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  9. Lailaha ilallah (2 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Sejarah azan dan iqamah

Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat kepada memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya ketika salat dam mengajak orang ramai supaya bersama-sama menjadi satu kelompokan ke masjid kepada memainkan salat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu berada beberapa usulan. Berada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sbg tanda ketika salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada umum. Berada juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa diterapkan oleh pemeluk agama Yahudi.

Berada lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa diterapkan oleh orang Nasrani. Berada seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala ketika salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang mampu dengan mudah melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya mampu dilihat orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.

Semua usulan yang diajukan itu disorongkan oleh Nabi. Tetapi, ia menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, berada usul dari Umar bin Khattab jika ditunjuk seseorang yang bertindak sbg pemanggil kaum Muslim kepada salat pada setiap masuknya ketika salat. Kesudahan saran ini mampu diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

Asal muasal azan

Lafal azan tersebut diperoleh dari hadis tentang asal muasal adzan dan iqamah: Sisa dari pembakaran Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin abbas cakap sbg berikut: "Ketika cara memanggil kaum muslimin kepada salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi. Aku melihat berada seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan berdiskusi kepadanya, "apakah ia bermaksud akan menjual lonceng itu? Jika memang begitu, aku berharapnya kepada menjual kepadaku saja". Orang tersebut justru bertanya," Kepada apa?" Aku menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami bisa memanggil kaum muslim kepada menunaikan salat". Orang itu cakap lagi, "Maukah kamu kuajari cara yang semakin baik? Dan aku menjawab, "ya" dan ia cakap lagi dengan suara yang amat lantang:

  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • La ilaha illallah

Ketika besoknya aku bangun, aku menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, kesudahan Nabi Muhammad. SAW, cakap, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah ia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Ia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan ia mempunyai suara yang amat lantang." Lalu akupun memainkan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar. Ia juga menceritakannya kepada Nabi Muhammad SAW.

Asal muasal iqomah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan azan, ia diam sejenak, lalu berkata: "Kau katakan jika salat akan didirikan:

  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), manfaatnya "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • La ilaha illallah

Begitu subuh, aku mendatangi Rasulullah SAW kesudahan kuberitahu ia apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu merupakan mimpi yang berlaku, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kau mimpikan supaya diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya semakin lantang darimu." Ia berkata: Maka aku bangkit bersama Bilal, lalu aku ajarkan kepadanya dan ia yang berazan. Ia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika ia berada di rumahnya. Kesudahan ia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Ia berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan berlaku, sungguh aku telah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kesudahan Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."[1]

Peristiwa dalam hadits tersebut terjadi di Madinah pada tahun pertama Hijriah atau 622 M.[2]

Kebaikan budi pekerti adzan

Adapun kebaikan budi pekerti melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:

  1. muazin akannya tidak menerima upah dalam memainkan tugasnya;
  2. muazin harus suci dari hadas luhur, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin akannya nyaring;
  7. muazin tidak boleh cakap ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang diucapkan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak berada daya dan daya kecuali dari Allah);
  9. setelah beres azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah kepada Muhammad karunia dan keutamaan serta posisi yang terpuji, yang telah Engkau janjikan kepadanya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

Menjawab azan

Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan kepada menjawab azan tersebut sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" (dalam azan Subuh).

Jika muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang manfaatnya "Tiada daya dan tiada daya kecuali dengan pertolongan Allah".

Dan jika muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang manfaatnya "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

Pustaka

  • Ensiklopedia Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Catatan

  1. ^ Hadis riwayat Sisa dari pembakaran Dawud (499), at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa tuturan Abdullah bin Zaid tentang mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah (706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh jamaah imam pandai hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan lainnyanya. Demikian diketengahkan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Sisa dari pembakaran Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).
  2. ^ (Indonesia)Saiyid Sabiq. Fikih Sunnah 1, h. 197. PT. Alma'arif, Bandung. Cetakan Pertama, 1974.

Pranala luar

Lihat pula

  • Iqamah
  • Wudhu
  • Salat
  • Zikir
  • Ma'rifat

edunitas.com

Page 2

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu.

Lafadz azan

Lafadz azan sunni

Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:

  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu semakin adun daripada tidur" (hanya diucapkan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Lafadz azan syi'ah

  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Asyhadu anna Aliyyan Waliyyullah (1 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah"
  5. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  6. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  7. Hayya 'ala khairil 'amal (2 kali)
    "Mari berbuat amal kebaikan"
  8. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  9. Lailaha ilallah (2 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Sejarah azan dan iqamah

Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana metode memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai supaya berkumpul ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu mempunyai beberapa usulan. Mempunyai yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada umum. Mempunyai juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa diperagakan oleh pemeluk agama Yahudi.

Mempunyai lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa diperagakan oleh orang Nasrani. Mempunyai seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang mampu dengan mudah melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya mampu diamati orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.

Semua usulan yang diajukan itu didorong oleh Nabi. Tetapi, ia menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, mempunyai usul dari Umar bin Khattab bila ditunjuk seseorang yang memerankan sebagai pemanggil kaum Muslim untuk salat pada setiap masuknya waktu salat. Akhir saran ini mampu diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

Asal muasal azan

Lafal azan tersebut diperoleh dari hadis tentang asal muasal adzan dan iqamah: Sisa dari pembakaran Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin abbas bercakap sebagai berikut: "Ketika metode memanggil kaum muslimin untuk salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku saya bermimpi. Saya melihat mempunyai seseorang sedang menenteng suatu lonceng. Saya dekati orang itu dan berdiskusi kepadanya, "apakah ia bermaksud akan menjual lonceng itu? Bila memang begitu, saya menantinya untuk menjual kepadaku saja". Orang tersebut justru bertanya," Untuk apa?" Saya menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami mampu memanggil kaum muslim untuk menunaikan salat". Orang itu bercakap lagi, "Maukah kamu kuajari metode yang semakin baik? Dan saya menjawab, "ya" dan ia bercakap lagi dengan suara yang amat lantang:

  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • La ilaha illallah

Ketika besoknya saya bangun, saya menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, akhir Nabi Muhammad. SAW, bercakap, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah ia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Ia wajib mengumandangkan adzan seperti itu dan ia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melaksanakan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar. Ia juga menceritakannya kepada Nabi Muhammad SAW.

Asal muasal iqomah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan azan, ia diam sejenak, lalu berkata: "Kau katakan bila salat akan didirikan:

  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), gunanya "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • La ilaha illallah

Begitu subuh, saya mendatangi Rasulullah SAW akhir kuberitahu ia apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang sah, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kau mimpikan supaya diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya semakin lantang darimu." Ia berkata: Maka saya bangun bersama Bilal, lalu saya ajarkan kepadanya dan ia yang berazan. Ia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika ia berada di rumahnya. Akhir ia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Ia berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan sah, sungguh saya telah memimpikan apa yang dimimpikannya." Akhir Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."[1]

Kejadian dalam hadits tersebut terjadi di Madinah pada tahun pertama Hijriah atau 622 M.[2]

Kebaikan budi pekerti adzan

Adapun kebaikan budi pekerti melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:

  1. muazin akannya tidak menerima upah dalam melaksanakan tugasnya;
  2. muazin wajib suci dari hadas akbar, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin akannya nyaring;
  7. muazin tidak boleh bercakap ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang diucapkan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak mempunyai daya dan daya kecuali dari Allah);
  9. setelah berkesudahan azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah kepada Muhammad karunia dan keutamaan serta letak yang terpuji, yang telah Engkau janjikan untuknya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

Menjawab azan

Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan untuk menjawab azan tersebut sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" (dalam azan Subuh).

Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang gunanya "Tiada daya dan tiada daya kecuali dengan pertolongan Allah".

Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang gunanya "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

Pustaka

  • Ensiklopedia Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Catatan

  1. ^ Hadis riwayat Sisa dari pembakaran Dawud (499), at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa kisah Abdullah bin Zaid tentang mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah (706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh jamaah imam berbakat hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan yang lainnya. Demikian diketengahkan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Sisa dari pembakaran Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).
  2. ^ (Indonesia)Saiyid Sabiq. Fikih Sunnah 1, h. 197. PT. Alma'arif, Bandung. Cetakan Pertama, 1974.

Tautan luar

Lihat pula

  • Iqamah
  • Wudhu
  • Salat
  • Zikir
  • Ma'rifat

edunitas.com

Page 3

Islam
Artikel ini adalah anggota dari seri tentang:
Portal Islam

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu.

Lafadz azan

Lafadz azan sunni

Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:

  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu semakin adun daripada tidur" (hanya diucapkan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Lafadz azan syi'ah

  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Asyhadu anna Aliyyan Waliyyullah (1 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah"
  5. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  6. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  7. Hayya 'ala khairil 'amal (2 kali)
    "Mari berbuat amal kebaikan"
  8. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  9. Lailaha ilallah (2 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Sejarah azan dan iqamah

Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana metode memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai supaya berkumpul ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu mempunyai beberapa usulan. Mempunyai yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada umum. Mempunyai juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa diperagakan oleh pemeluk agama Yahudi.

Mempunyai lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa diperagakan oleh orang Nasrani. Mempunyai seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang mampu dengan mudah melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya mampu diamati orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.

Semua usulan yang diajukan itu didorong oleh Nabi. Tetapi, ia menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, mempunyai usul dari Umar bin Khattab bila ditunjuk seseorang yang memerankan sebagai pemanggil kaum Muslim untuk salat pada setiap masuknya waktu salat. Akhir saran ini mampu diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

Asal muasal azan

Lafal azan tersebut diperoleh dari hadis tentang asal muasal adzan dan iqamah: Sisa dari pembakaran Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin abbas bercakap sebagai berikut: "Ketika metode memanggil kaum muslimin untuk salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku saya bermimpi. Saya melihat mempunyai seseorang sedang menenteng suatu lonceng. Saya dekati orang itu dan berdiskusi kepadanya, "apakah ia bermaksud akan menjual lonceng itu? Bila memang begitu, saya menantinya untuk menjual kepadaku saja". Orang tersebut justru bertanya," Untuk apa?" Saya menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami mampu memanggil kaum muslim untuk menunaikan salat". Orang itu bercakap lagi, "Maukah kamu kuajari metode yang semakin baik? Dan saya menjawab, "ya" dan ia bercakap lagi dengan suara yang amat lantang:

  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • La ilaha illallah

Ketika besoknya saya bangun, saya menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, akhir Nabi Muhammad. SAW, bercakap, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah ia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Ia wajib mengumandangkan adzan seperti itu dan ia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melaksanakan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar. Ia juga menceritakannya kepada Nabi Muhammad SAW.

Asal muasal iqomah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan azan, ia diam sejenak, lalu berkata: "Kau katakan bila salat akan didirikan:

  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), gunanya "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • La ilaha illallah

Begitu subuh, saya mendatangi Rasulullah SAW akhir kuberitahu ia apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang sah, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kau mimpikan supaya diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya semakin lantang darimu." Ia berkata: Maka saya bangun bersama Bilal, lalu saya ajarkan kepadanya dan ia yang berazan. Ia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika ia berada di rumahnya. Akhir ia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Ia berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan sah, sungguh saya telah memimpikan apa yang dimimpikannya." Akhir Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."[1]

Kejadian dalam hadits tersebut terjadi di Madinah pada tahun pertama Hijriah atau 622 M.[2]

Kebaikan budi pekerti adzan

Adapun kebaikan budi pekerti melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:

  1. muazin akannya tidak menerima upah dalam melaksanakan tugasnya;
  2. muazin wajib suci dari hadas akbar, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin akannya nyaring;
  7. muazin tidak boleh bercakap ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang diucapkan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak mempunyai daya dan daya kecuali dari Allah);
  9. setelah berkesudahan azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah kepada Muhammad karunia dan keutamaan serta letak yang terpuji, yang telah Engkau janjikan untuknya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

Menjawab azan

Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan untuk menjawab azan tersebut sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" (dalam azan Subuh).

Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang gunanya "Tiada daya dan tiada daya kecuali dengan pertolongan Allah".

Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang gunanya "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

Pustaka

  • Ensiklopedia Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Catatan

  1. ^ Hadis riwayat Sisa dari pembakaran Dawud (499), at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa kisah Abdullah bin Zaid tentang mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah (706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh jamaah imam berbakat hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan yang lainnya. Demikian diketengahkan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Sisa dari pembakaran Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).
  2. ^ (Indonesia)Saiyid Sabiq. Fikih Sunnah 1, h. 197. PT. Alma'arif, Bandung. Cetakan Pertama, 1974.

Tautan luar

Lihat pula

  • Iqamah
  • Wudhu
  • Salat
  • Zikir
  • Ma'rifat

edunitas.com

Page 4

Islam
Artikel ini adalah anggota dari seri tentang:
Portal Islam

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu.

Lafadz azan

Lafadz azan sunni

Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:

  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu semakin adun daripada tidur" (hanya diucapkan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Lafadz azan syi'ah

  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Asyhadu anna Aliyyan Waliyyullah (1 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah"
  5. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  6. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  7. Hayya 'ala khairil 'amal (2 kali)
    "Mari berbuat amal kebaikan"
  8. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  9. Lailaha ilallah (2 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Sejarah azan dan iqamah

Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana metode memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai supaya berkumpul ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu mempunyai beberapa usulan. Mempunyai yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada umum. Mempunyai juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa diperagakan oleh pemeluk agama Yahudi.

Mempunyai lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa diperagakan oleh orang Nasrani. Mempunyai seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang mampu dengan mudah melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya mampu diamati orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.

Semua usulan yang diajukan itu didorong oleh Nabi. Tetapi, ia menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, mempunyai usul dari Umar bin Khattab bila ditunjuk seseorang yang memerankan sebagai pemanggil kaum Muslim untuk salat pada setiap masuknya waktu salat. Akhir saran ini mampu diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

Asal muasal azan

Lafal azan tersebut diperoleh dari hadis tentang asal muasal adzan dan iqamah: Sisa dari pembakaran Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin abbas bercakap sebagai berikut: "Ketika metode memanggil kaum muslimin untuk salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku saya bermimpi. Saya melihat mempunyai seseorang sedang menenteng suatu lonceng. Saya dekati orang itu dan berdiskusi kepadanya, "apakah ia bermaksud akan menjual lonceng itu? Bila memang begitu, saya menantinya untuk menjual kepadaku saja". Orang tersebut justru bertanya," Untuk apa?" Saya menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami mampu memanggil kaum muslim untuk menunaikan salat". Orang itu bercakap lagi, "Maukah kamu kuajari metode yang semakin baik? Dan saya menjawab, "ya" dan ia bercakap lagi dengan suara yang amat lantang:

  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • La ilaha illallah

Ketika besoknya saya bangun, saya menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, akhir Nabi Muhammad. SAW, bercakap, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah ia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Ia wajib mengumandangkan adzan seperti itu dan ia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melaksanakan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar. Ia juga menceritakannya kepada Nabi Muhammad SAW.

Asal muasal iqomah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan azan, ia diam sejenak, lalu berkata: "Kau katakan bila salat akan didirikan:

  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), gunanya "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • La ilaha illallah

Begitu subuh, saya mendatangi Rasulullah SAW akhir kuberitahu ia apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang sah, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kau mimpikan supaya diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya semakin lantang darimu." Ia berkata: Maka saya bangun bersama Bilal, lalu saya ajarkan kepadanya dan ia yang berazan. Ia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika ia berada di rumahnya. Akhir ia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Ia berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan sah, sungguh saya telah memimpikan apa yang dimimpikannya." Akhir Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."[1]

Kejadian dalam hadits tersebut terjadi di Madinah pada tahun pertama Hijriah atau 622 M.[2]

Kebaikan budi pekerti adzan

Adapun kebaikan budi pekerti melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:

  1. muazin akannya tidak menerima upah dalam melaksanakan tugasnya;
  2. muazin wajib suci dari hadas akbar, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin akannya nyaring;
  7. muazin tidak boleh bercakap ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang diucapkan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak mempunyai daya dan daya kecuali dari Allah);
  9. setelah berkesudahan azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah kepada Muhammad karunia dan keutamaan serta letak yang terpuji, yang telah Engkau janjikan untuknya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

Menjawab azan

Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan untuk menjawab azan tersebut sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" (dalam azan Subuh).

Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang gunanya "Tiada daya dan tiada daya kecuali dengan pertolongan Allah".

Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang gunanya "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

Pustaka

  • Ensiklopedia Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Catatan

  1. ^ Hadis riwayat Sisa dari pembakaran Dawud (499), at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa kisah Abdullah bin Zaid tentang mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah (706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh jamaah imam berbakat hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan yang lainnya. Demikian diketengahkan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Sisa dari pembakaran Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).
  2. ^ (Indonesia)Saiyid Sabiq. Fikih Sunnah 1, h. 197. PT. Alma'arif, Bandung. Cetakan Pertama, 1974.

Tautan luar

Lihat pula

  • Iqamah
  • Wudhu
  • Salat
  • Zikir
  • Ma'rifat

edunitas.com

Page 5

Prof. DR. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie (kelahiran di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936) adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Beliau menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih untuk presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari untuk wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan untuk presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa jabatan terpendek.

Keluarga dan pendidikan

Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie adalah keturunan bugis (sulawesi selatan) yang kelahiran pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo kelahiran di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bekerja untuk pemilik sekolah. B.J. Habibie adalah salah satu anak dari tujuh orang bersaudara.[1]

B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.[2]

Sebelumnya beliau pernah mempunyai pengetahuan di SMAK Dago.[3] Beliau berupaya bisa teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 beliau melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965 dengan predikat summa cum laude.

Pekerjaan dan karier

Habibie pernah melakukan pekerjaan di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga mencapai puncak karier untuk seorang wakil presiden segi teknologi. Pada tahun 1973, beliau kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.

Beliau selanjutnya menjabat untuk Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 hingga Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.

Beliau dinaikkan dijadikan ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya untuk menteri.

Masa Kepresidenan

Habibie mewarisi kondisi kondisi negara tidak teratur balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi nyaris seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali memperoleh dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan keaktifan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang singkat beliau berhasil memberikan landasan kokoh untuk Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang sangat penting adalah UU otonomi kawasan. Menempuh penerapan UU otonomi kawasan inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan berakhir dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa beradanya UU otonomi kawasan dapat dipilihkan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Pengangkatan B.J. Habibie untuk Presiden menimbulkan berbagai jenis kontroversi untuk warga Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, berakhir, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, beliau diganti oleh Wakil Presiden hingga berakhir waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau akad di depan MPR atau DPR".

Langkah-langkah yang dilaksanakan BJ Habibie di segi politik adalah:

  • Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak muncul bersambung partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
  • Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994)
  • Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
  • Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
  1. UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
  2. UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
  3. UU No. 4 tahun 1999 tentang Propertti Letak DPR/MPR
  • Menetapkan 12 Ketentuan MPR dan berada 4 ketentuan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
  1. Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
  2. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila untuk azas tunggal
  3. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
  4. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

12 Ketentuan MPR selang lain :

  1. Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional untuk haluan negara
  2. Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang lepas sama sekali dari kotoran dan lepas sama sekali korupsi, kolusi, dan nepotisme
  3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
  4. Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi kawasan
  5. Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan atur tertib MPR
  8. Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
  9. Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
  10. Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
  11. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional untuk pengamalan Pancasila
  12. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Di segi ekonomi, beliau berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar selang Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada belakang pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya didorong MPR, nilai tukar rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tidak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan selanjutnya. Selain itu, beliau juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia supaya bertambah fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melaksanakan langkah-langkah untuk berikut :

  • Melaksanakan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan menempuh pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
  • Melikuidasi sebagian bank yang bermasalah
  • Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
  • Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
  • Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
  • Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
  • Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Salah satu kealpaan yang dinilai pihak oposisi terbesar adalah setelah menjabat untuk Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan disediakannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), beliau mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik ketika itu, yaitu mengadakan jajak argumen untuk warga Timor Timur untuk memilihkan pilihan merdeka atau masih tetap dijadikan anggota dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas sama sekali dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dijadikan negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus 1999. Lepas sama sekalinya Timor Timur di satu segi memang disesali oleh sebagian berkebangsaan Indonesia, tetapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.

Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar balik Habibie bertambah aktif menjatuhkan Habibie. Upaya ini berakhir berhasil dilaksanakan pada Sidang Umum 1999, beliau memutuskan tidak mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya didorong oleh MPR.

Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tetapi sejalan dengan perkembangan waktu banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]

Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan cara reformasi memang tidak dapat dimerdekakan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang dapat diukur. Maka tidak ajab tiap kebijakan yang diambil kadangkala menciptakan orang terkaget-kaget dan tidak memahami. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar balik pendidikannya untuk doktor di segi konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melaksanakan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola keaktifan kabinet sehari-haripun, Habibie melaksanakan perubahan akbar. Beliau meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa.[5] Untuk mengatasi masalah ekonomi, contohnya, beliau mengangkat pengusaha dijadikan utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tsb sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan kondisi Indonesia yang sesungguhnya pada warga internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.

Masa Pascakepresidenan

Setelah beliau turun dari jabatannya untuk presiden, beliau banyakan tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, beliau kembali aktif untuk penasehat presiden untuk mengawal babak demokratisasi di Indonesia lewat organisasi yang dibangunnya Habibie Center.

Publikasi

Habibie ketika disumpah dijadikan presiden pada tanggal 21 Mei 1998.

Karya Habibie

  • Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
  • Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
  • Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
  • Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
  • Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
  • Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
  • Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
  • Detik-detik Yang Memilihkan - Perlintasan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)
  • Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori tentang Ainun Habibie)

Mengenai Habibie

  • Hosen, Nadirsyah, Indonesian political laws in Habibie Era : Between political struggle and law reform, ,Nordic journal of international law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518
  • Rice, Robert Charles, Indonesian approaches to technology policy during the Soeharto era : Habibie, Sumitro and others, Indonesian economic development (1990), hal. 53-66
  • Makka, Makmur.A, The True Life of HABIBIE Kisah di Balik Keberhasilan, PUSTAKA IMAN, ISBN 978-979-3371-83-2, 2008

Lihat juga

  • Daftar Presiden Indonesia
  • Daftar Wakil Presiden Indonesia

Referensi

Pranala luar


edunitas.com

Page 6

Prof. DR. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie (kelahiran di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936) merupakan Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Beliau menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih untuk presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari untuk wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan untuk presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa jabatan terpendek.

Keluarga dan pendidikan

Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie merupakan keturunan bugis (sulawesi selatan) yang kelahiran pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo kelahiran di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo merupakan anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bekerja untuk pemilik sekolah. B.J. Habibie merupakan salah satu anak dari tujuh orang bersaudara.[1]

B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, merupakan Ilham Akbar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.[2]

Sebelumnya beliau pernah berilmu di SMAK Dago.[3] Beliau berusaha bisa teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 beliau melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965 dengan predikat summa cum laude.

Pekerjaan dan karier

Habibie pernah melakukan pekerjaan di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, suatu perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga mencapai puncak karier untuk seorang wakil presiden segi teknologi. Pada tahun 1973, beliau kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.

Beliau selanjutnya menjabat untuk Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 hingga Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie merupakan Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.

Beliau dinaikkan menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya untuk menteri.

Masa Kepresidenan

Habibie mewarisi kondisi kondisi negara tidak teratur balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi nyaris semua wilayah Indonesia. Segera setelah mendapat kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk suatu kabinet. Salah satu tugas pentingnya merupakan kembali mendapat dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan keaktifan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang singkat beliau berhasil memberikan landasan kokoh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang sangat penting merupakan UU otonomi daerah. Menempuh penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan berakhir dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa beradanya UU otonomi daerah dapat ditentukan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Pengangkatan B.J. Habibie untuk Presiden menimbulkan berbagai jenis kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, beliau diganti oleh Wakil Presiden hingga habis waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku jabatan maka presiden mesti mengucapkan sumpah atau akad di depan MPR atau DPR".

Langkah-langkah yang dilaksanakan BJ Habibie di segi politik adalah:

  • Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak muncul bersambung partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
  • Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994)
  • Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
  • Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
  1. UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
  2. UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
  3. UU No. 4 tahun 1999 tentang Propertti Kedudukan DPR/MPR
  • Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan berada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
  1. Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
  2. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila untuk azas tunggal
  3. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
  4. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

12 Ketetapan MPR selang lain :

  1. Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional untuk haluan negara
  2. Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang lepas sama sekali dari kotoran dan lepas sama sekali korupsi, kolusi, dan nepotisme
  3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
  4. Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
  5. Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan atur tertib MPR
  8. Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
  9. Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
  10. Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
  11. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional untuk pengamalan Pancasila
  12. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Di segi ekonomi, beliau berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar selang Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada belakang pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya didorong MPR, nilai tukar rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tidak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan selanjutnya. Selain itu, beliau juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia supaya lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melaksanakan langkah-langkah untuk berikut :

  • Melaksanakan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan menempuh pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
  • Melikuidasi sebagian bank yang bermasalah
  • Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
  • Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
  • Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
  • Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
  • Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Salah satu kesalahan yang dinilai pihak oposisi terbesar merupakan setelah menjabat untuk Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan diselenggarakannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), beliau mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik ketika itu, merupakan mengadakan jajak argumen bagi warga Timor Timur untuk memilihkan pilihan merdeka atau masih tetap menjadi anggota dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas sama sekali dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus 1999. Lepas sama sekalinya Timor Timur di satu segi memang disesali oleh sebagian warga negara Indonesia, tetapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.

Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar balik Habibie lebih aktif menjatuhkan Habibie. Upaya ini berakhir berhasil dilaksanakan pada Sidang Umum 1999, beliau memutuskan tidak mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya didorong oleh MPR.

Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tetapi sejalan dengan perkembangan masa banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]

Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan cara reformasi memang tidak dapat dimerdekakan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang dapat diukur. Maka tidak ajab tiap kebijakan yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tidak memahami. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar balik pendidikannya untuk doktor di segi konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melaksanakan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola keaktifan kabinet sehari-haripun, Habibie melaksanakan perubahan akbar. Beliau meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa.[5] Untuk mengatasi masalah ekonomi, contohnya, beliau mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tsb sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah merupakan kurang menjelaskan kondisi Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.

Masa Pascakepresidenan

Setelah beliau turun dari jabatannya untuk presiden, beliau lebih banyak tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, beliau kembali aktif untuk penasehat presiden untuk mengawal babak demokratisasi di Indonesia lewat organisasi yang dibangunnya Habibie Center.

Publikasi

Habibie ketika disumpah menjadi presiden pada tanggal 21 Mei 1998.

Karya Habibie

  • Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
  • Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
  • Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
  • Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
  • Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
  • Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
  • Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
  • Detik-detik Yang Memilihkan - Perlintasan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir tentang perihal acinya tahun 1998)
  • Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori tentang Ainun Habibie)

Tentang Habibie

  • Hosen, Nadirsyah, Indonesian political laws in Habibie Era : Between political struggle and law reform, ,Nordic journal of international law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518
  • Rice, Robert Charles, Indonesian approaches to technology policy during the Soeharto era : Habibie, Sumitro and others, Indonesian economic development (1990), hal. 53-66
  • Makka, Makmur.A, The True Life of HABIBIE Kisah di Balik Keberhasilan, PUSTAKA IMAN, ISBN 978-979-3371-83-2, 2008

Lihat juga

  • Daftar Presiden Indonesia
  • Daftar Wakil Presiden Indonesia

Referensi

Tautan luar


edunitas.com

Page 7

Prof. DR. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie (kelahiran di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936) merupakan Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Beliau menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih untuk presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari untuk wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan untuk presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa jabatan terpendek.

Keluarga dan pendidikan

Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie merupakan keturunan bugis (sulawesi selatan) yang kelahiran pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo kelahiran di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo merupakan anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bekerja untuk pemilik sekolah. B.J. Habibie merupakan salah satu anak dari tujuh orang bersaudara.[1]

B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, merupakan Ilham Akbar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.[2]

Sebelumnya beliau pernah berilmu di SMAK Dago.[3] Beliau berusaha bisa teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 beliau melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965 dengan predikat summa cum laude.

Pekerjaan dan karier

Habibie pernah melakukan pekerjaan di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, suatu perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga mencapai puncak karier untuk seorang wakil presiden segi teknologi. Pada tahun 1973, beliau kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.

Beliau selanjutnya menjabat untuk Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 hingga Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie merupakan Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.

Beliau dinaikkan menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya untuk menteri.

Masa Kepresidenan

Habibie mewarisi kondisi kondisi negara tidak teratur balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi nyaris semua wilayah Indonesia. Segera setelah mendapat kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk suatu kabinet. Salah satu tugas pentingnya merupakan kembali mendapat dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan keaktifan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang singkat beliau berhasil memberikan landasan kokoh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang sangat penting merupakan UU otonomi daerah. Menempuh penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan berakhir dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa beradanya UU otonomi daerah dapat ditentukan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Pengangkatan B.J. Habibie untuk Presiden menimbulkan berbagai jenis kontroversi bagi masyarakat Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, beliau diganti oleh Wakil Presiden hingga habis waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku jabatan maka presiden mesti mengucapkan sumpah atau akad di depan MPR atau DPR".

Langkah-langkah yang dilaksanakan BJ Habibie di segi politik adalah:

  • Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak muncul bersambung partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
  • Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994)
  • Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
  • Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
  1. UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
  2. UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
  3. UU No. 4 tahun 1999 tentang Propertti Kedudukan DPR/MPR
  • Menetapkan 12 Ketetapan MPR dan berada 4 ketetapan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
  1. Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
  2. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila untuk azas tunggal
  3. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
  4. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

12 Ketetapan MPR selang lain :

  1. Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional untuk haluan negara
  2. Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang lepas sama sekali dari kotoran dan lepas sama sekali korupsi, kolusi, dan nepotisme
  3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
  4. Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi daerah
  5. Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan atur tertib MPR
  8. Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
  9. Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
  10. Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
  11. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional untuk pengamalan Pancasila
  12. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Di segi ekonomi, beliau berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar selang Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada belakang pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya didorong MPR, nilai tukar rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tidak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan selanjutnya. Selain itu, beliau juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia supaya lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melaksanakan langkah-langkah untuk berikut :

  • Melaksanakan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan menempuh pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
  • Melikuidasi sebagian bank yang bermasalah
  • Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
  • Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
  • Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
  • Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
  • Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Salah satu kesalahan yang dinilai pihak oposisi terbesar merupakan setelah menjabat untuk Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan diselenggarakannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), beliau mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik ketika itu, merupakan mengadakan jajak argumen bagi warga Timor Timur untuk memilihkan pilihan merdeka atau masih tetap menjadi anggota dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas sama sekali dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus 1999. Lepas sama sekalinya Timor Timur di satu segi memang disesali oleh sebagian warga negara Indonesia, tetapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.

Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar balik Habibie lebih aktif menjatuhkan Habibie. Upaya ini berakhir berhasil dilaksanakan pada Sidang Umum 1999, beliau memutuskan tidak mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya didorong oleh MPR.

Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tetapi sejalan dengan perkembangan masa banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]

Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan cara reformasi memang tidak dapat dimerdekakan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang dapat diukur. Maka tidak ajab tiap kebijakan yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tidak memahami. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar balik pendidikannya untuk doktor di segi konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melaksanakan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola keaktifan kabinet sehari-haripun, Habibie melaksanakan perubahan akbar. Beliau meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa.[5] Untuk mengatasi masalah ekonomi, contohnya, beliau mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tsb sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah merupakan kurang menjelaskan kondisi Indonesia yang sesungguhnya pada masyarakat internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.

Masa Pascakepresidenan

Setelah beliau turun dari jabatannya untuk presiden, beliau lebih banyak tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, beliau kembali aktif untuk penasehat presiden untuk mengawal babak demokratisasi di Indonesia lewat organisasi yang dibangunnya Habibie Center.

Publikasi

Habibie ketika disumpah menjadi presiden pada tanggal 21 Mei 1998.

Karya Habibie

  • Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
  • Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
  • Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
  • Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
  • Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
  • Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
  • Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
  • Detik-detik Yang Memilihkan - Perlintasan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir tentang perihal acinya tahun 1998)
  • Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori tentang Ainun Habibie)

Tentang Habibie

  • Hosen, Nadirsyah, Indonesian political laws in Habibie Era : Between political struggle and law reform, ,Nordic journal of international law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518
  • Rice, Robert Charles, Indonesian approaches to technology policy during the Soeharto era : Habibie, Sumitro and others, Indonesian economic development (1990), hal. 53-66
  • Makka, Makmur.A, The True Life of HABIBIE Kisah di Balik Keberhasilan, PUSTAKA IMAN, ISBN 978-979-3371-83-2, 2008

Lihat juga

  • Daftar Presiden Indonesia
  • Daftar Wakil Presiden Indonesia

Referensi

Tautan luar


edunitas.com

Page 8

Prof. DR. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie (kelahiran di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936) adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Beliau menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih untuk presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari untuk wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan untuk presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa jabatan terpendek.

Keluarga dan pendidikan

Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie adalah keturunan bugis (sulawesi selatan) yang kelahiran pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo kelahiran di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bekerja untuk pemilik sekolah. B.J. Habibie adalah salah satu anak dari tujuh orang bersaudara.[1]

B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.[2]

Sebelumnya beliau pernah mempunyai pengetahuan di SMAK Dago.[3] Beliau berupaya bisa teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 beliau melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965 dengan predikat summa cum laude.

Pekerjaan dan karier

Habibie pernah melakukan pekerjaan di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga mencapai puncak karier untuk seorang wakil presiden segi teknologi. Pada tahun 1973, beliau kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.

Beliau selanjutnya menjabat untuk Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 hingga Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.

Beliau dinaikkan dijadikan ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya untuk menteri.

Masa Kepresidenan

Habibie mewarisi kondisi kondisi negara tidak teratur balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi nyaris seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali memperoleh dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan keaktifan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang singkat beliau berhasil memberikan landasan kokoh untuk Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang sangat penting adalah UU otonomi kawasan. Menempuh penerapan UU otonomi kawasan inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan berakhir dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa beradanya UU otonomi kawasan dapat dipilihkan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Pengangkatan B.J. Habibie untuk Presiden menimbulkan berbagai jenis kontroversi untuk warga Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, berakhir, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, beliau diganti oleh Wakil Presiden hingga berakhir waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau akad di depan MPR atau DPR".

Langkah-langkah yang dilaksanakan BJ Habibie di segi politik adalah:

  • Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak muncul bersambung partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
  • Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994)
  • Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
  • Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
  1. UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
  2. UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
  3. UU No. 4 tahun 1999 tentang Propertti Letak DPR/MPR
  • Menetapkan 12 Ketentuan MPR dan berada 4 ketentuan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
  1. Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
  2. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila untuk azas tunggal
  3. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
  4. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

12 Ketentuan MPR selang lain :

  1. Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional untuk haluan negara
  2. Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang lepas sama sekali dari kotoran dan lepas sama sekali korupsi, kolusi, dan nepotisme
  3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
  4. Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi kawasan
  5. Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan atur tertib MPR
  8. Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
  9. Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
  10. Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
  11. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional untuk pengamalan Pancasila
  12. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Di segi ekonomi, beliau berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar selang Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada belakang pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya didorong MPR, nilai tukar rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tidak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan selanjutnya. Selain itu, beliau juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia supaya bertambah fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melaksanakan langkah-langkah untuk berikut :

  • Melaksanakan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan menempuh pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
  • Melikuidasi sebagian bank yang bermasalah
  • Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
  • Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
  • Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
  • Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
  • Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Salah satu kealpaan yang dinilai pihak oposisi terbesar adalah setelah menjabat untuk Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan disediakannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), beliau mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik ketika itu, yaitu mengadakan jajak argumen untuk warga Timor Timur untuk memilihkan pilihan merdeka atau masih tetap dijadikan anggota dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas sama sekali dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dijadikan negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus 1999. Lepas sama sekalinya Timor Timur di satu segi memang disesali oleh sebagian berkebangsaan Indonesia, tetapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.

Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar balik Habibie bertambah aktif menjatuhkan Habibie. Upaya ini berakhir berhasil dilaksanakan pada Sidang Umum 1999, beliau memutuskan tidak mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya didorong oleh MPR.

Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tetapi sejalan dengan perkembangan waktu banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]

Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan cara reformasi memang tidak dapat dimerdekakan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang dapat diukur. Maka tidak ajab tiap kebijakan yang diambil kadangkala menciptakan orang terkaget-kaget dan tidak memahami. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar balik pendidikannya untuk doktor di segi konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melaksanakan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang disertai penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola keaktifan kabinet sehari-haripun, Habibie melaksanakan perubahan akbar. Beliau meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa.[5] Untuk mengatasi masalah ekonomi, contohnya, beliau mengangkat pengusaha dijadikan utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tsb sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan kondisi Indonesia yang sesungguhnya pada warga internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.

Masa Pascakepresidenan

Setelah beliau turun dari jabatannya untuk presiden, beliau banyakan tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, beliau kembali aktif untuk penasehat presiden untuk mengawal babak demokratisasi di Indonesia lewat organisasi yang dibangunnya Habibie Center.

Publikasi

Habibie ketika disumpah dijadikan presiden pada tanggal 21 Mei 1998.

Karya Habibie

  • Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
  • Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
  • Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
  • Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
  • Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
  • Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
  • Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
  • Detik-detik Yang Memilihkan - Perlintasan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)
  • Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori tentang Ainun Habibie)

Mengenai Habibie

  • Hosen, Nadirsyah, Indonesian political laws in Habibie Era : Between political struggle and law reform, ,Nordic journal of international law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518
  • Rice, Robert Charles, Indonesian approaches to technology policy during the Soeharto era : Habibie, Sumitro and others, Indonesian economic development (1990), hal. 53-66
  • Makka, Makmur.A, The True Life of HABIBIE Kisah di Balik Keberhasilan, PUSTAKA IMAN, ISBN 978-979-3371-83-2, 2008

Lihat juga

  • Daftar Presiden Indonesia
  • Daftar Wakil Presiden Indonesia

Referensi

Pranala luar


edunitas.com

Page 9

Islam
Artikel ini adalah babak dari seri tentang:
Portal Islam

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam sebagai memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu.

Lafadz azan

Lafadz azan sunni

Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:

  1. Allahu Akbar, Allahu Agung (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu semakin tidak memihak daripada tidur" (hanya dinyatakan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Agung (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Lafadz azan syi'ah

  1. Allahu Akbar, Allahu Agung (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Asyhadu anna Aliyyan Waliyyullah (1 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah"
  5. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  6. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  7. Hayya 'ala khairil 'amal (2 kali)
    "Mari berbuat amal kebaikan"
  8. Allahu Akbar, Allahu Agung (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  9. Lailaha ilallah (2 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Sejarah azan dan iqamah

Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat sebagai memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai supaya bersama-sama menjadi satu himpunan ke masjid sebagai memperagakan salat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu telah tersedia beberapa usulan. Telah tersedia yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat sudah masuk. Apabila benderanya sudah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu untuk umum. Telah tersedia juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa diterapkan oleh pemeluk agama Yahudi.

Telah tersedia lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa diterapkan oleh orang Nasrani. Telah tersedia seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang dapat dengan remeh melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya dapat dilihat orang walaupun dia telah tersedia ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.

Seluruh usulan yang diajukan itu tidak diterima oleh Nabi. Tetapi, dia menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, telah tersedia usul dari Umar bin Khattab bila ditunjuk seseorang yang memerankan sebagai pemanggil kaum Muslim sebagai salat pada setiap masuknya waktu salat. Kemudian saran ini dapat diterima oleh seluruh orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

Asal muasal azan

Lafal azan tersebut diperoleh dari hadis tentang asal muasal adzan dan iqamah: Abu Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin abbas bicara sebagai berikut: "Ketika cara memanggil kaum muslimin sebagai salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku saya bermimpi. Saya melihat telah tersedia seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Saya dekati orang itu dan bertanya untuknya, "apakah dia bermaksud akan menjual lonceng itu? Bila memang begitu, saya berkeinginannya sebagai menjual untukku saja". Orang tersebut justru bertanya," Sebagai apa?" Saya menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim sebagai menunaikan salat". Orang itu bicara lagi, "Maukah kamu kuajari cara yang semakin baik? Dan saya menjawab, "ya" dan dia bicara lagi dengan suara yang amat lantang:

  • Allahu Agung Allahu Agung
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Agung Allahu Agung
  • La ilaha illallah

Ketika esoknya saya wujud, saya menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu untuknya, kemudian Nabi Muhammad. SAW, bicara, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia mempunyai suara yang amat lantang." Lalu akupun memperagakan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar. Dia juga menceritakannya untuk Nabi Muhammad SAW.

Asal muasal iqomah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan azan, dia diam sejenak, lalu berkata: "Kau beritahukan bila salat akan didirikan:

  • Allahu Akbar, Allahu Agung
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), berfaedah "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Agung
  • La ilaha illallah

Begitu subuh, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian kuberitahu dia apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang telah tersedia, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah untuknya apa yang kau mimpikan supaya diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya semakin lantang darimu." Dia berkata: Maka saya wujud bersama Bilal, lalu saya ajarkan untuknya dan dia yang berazan. Dia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika dia telah tersedia di rumahnya. Kemudian dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Dia berkata: "Demi Dzat yang sudah mengutusmu dengan telah tersedia, sungguh saya sudah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."[1]

Kejadian dalam hadits tersebut terjadi di Madinah pada tahun pertama Hijriah atau 622 M.[2]

Adab adzan

Adapun adab melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:

  1. muazin akannya tidak menerima upah dalam memperagakan tugasnya;
  2. muazin harus suci dari hadas agung, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin akannya nyaring;
  7. muazin tidak boleh bicara ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang dinyatakan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak telah tersedia kekuatan dan kekuatan kecuali dari Allah);
  9. setelah habis azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah untuk Muhammad karunia dan keutamaan serta letak yang terpuji, yang sudah Engkau janjikan sebagainya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

Menjawab azan

Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan sebagai menjawab azan tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" (dalam azan Subuh).

Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang berfaedah "Tiada kekuatan dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah".

Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang berfaedah "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

Pustaka

  • Ensiklopedia Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Catatan

  1. ^ Hadis riwayat Abu Dawud (499), at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa kisah Abdullah bin Zaid tentang mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah (706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh jamaah imam pandai hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan yang lainnya. Demikian diutarakan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Abu Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).
  2. ^ (Indonesia)Saiyid Sabiq. Fikih Sunnah 1, h. 197. PT. Alma'arif, Bandung. Cetakan Pertama, 1974.

Pranala luar

Lihat juga

  • Iqamah
  • Wudhu
  • Salat
  • Zikir
  • Ma'rifat

edunitas.com

Page 10

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam sebagai memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu.

Lafadz azan

Lafadz azan sunni

Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:

  1. Allahu Akbar, Allahu Agung (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu semakin tidak memihak daripada tidur" (hanya dinyatakan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Agung (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Lafadz azan syi'ah

  1. Allahu Akbar, Allahu Agung (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Asyhadu anna Aliyyan Waliyyullah (1 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah"
  5. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  6. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  7. Hayya 'ala khairil 'amal (2 kali)
    "Mari berbuat amal kebaikan"
  8. Allahu Akbar, Allahu Agung (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  9. Lailaha ilallah (2 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Sejarah azan dan iqamah

Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat sebagai memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai supaya bersama-sama menjadi satu himpunan ke masjid sebagai memperagakan salat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu telah tersedia beberapa usulan. Telah tersedia yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat sudah masuk. Apabila benderanya sudah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu untuk umum. Telah tersedia juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa diterapkan oleh pemeluk agama Yahudi.

Telah tersedia lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa diterapkan oleh orang Nasrani. Telah tersedia seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang dapat dengan remeh melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya dapat dilihat orang walaupun dia telah tersedia ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.

Semua usulan yang diajukan itu tidak diterima oleh Nabi. Tetapi, dia menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, telah tersedia usul dari Umar bin Khattab bila ditunjuk seseorang yang memerankan sebagai pemanggil kaum Muslim sebagai salat pada setiap masuknya waktu salat. Kemudian saran ini dapat diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

Asal muasal azan

Lafal azan tersebut diperoleh dari hadis tentang asal muasal adzan dan iqamah: Abu Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin abbas bicara sebagai berikut: "Ketika cara memanggil kaum muslimin sebagai salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku saya bermimpi. Saya melihat telah tersedia seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Saya dekati orang itu dan bertanya untuknya, "apakah dia bermaksud akan menjual lonceng itu? Bila memang begitu, saya berkeinginannya sebagai menjual untukku saja". Orang tersebut justru bertanya," Sebagai apa?" Saya menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim sebagai menunaikan salat". Orang itu bicara lagi, "Maukah kamu kuajari cara yang semakin baik? Dan saya menjawab, "ya" dan dia bicara lagi dengan suara yang amat lantang:

  • Allahu Agung Allahu Agung
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Agung Allahu Agung
  • La ilaha illallah

Ketika esoknya saya wujud, saya menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu untuknya, kemudian Nabi Muhammad. SAW, bicara, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia mempunyai suara yang amat lantang." Lalu akupun memperagakan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar. Dia juga menceritakannya untuk Nabi Muhammad SAW.

Asal muasal iqomah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan azan, dia diam sejenak, lalu berkata: "Kau beritahukan bila salat akan didirikan:

  • Allahu Akbar, Allahu Agung
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), berfaedah "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Agung
  • La ilaha illallah

Begitu subuh, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian kuberitahu dia apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang telah tersedia, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah untuknya apa yang kau mimpikan supaya diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya semakin lantang darimu." Dia berkata: Maka saya wujud bersama Bilal, lalu saya ajarkan untuknya dan dia yang berazan. Dia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika dia telah tersedia di rumahnya. Kemudian dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Dia berkata: "Demi Dzat yang sudah mengutusmu dengan telah tersedia, sungguh saya sudah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."[1]

Kejadian dalam hadits tersebut terjadi di Madinah pada tahun pertama Hijriah atau 622 M.[2]

Adab adzan

Adapun adab melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:

  1. muazin akannya tidak menerima upah dalam memperagakan tugasnya;
  2. muazin harus suci dari hadas agung, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin akannya nyaring;
  7. muazin tidak boleh bicara ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang dinyatakan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak telah tersedia kekuatan dan kekuatan kecuali dari Allah);
  9. setelah habis azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah untuk Muhammad karunia dan keutamaan serta letak yang terpuji, yang sudah Engkau janjikan sebagainya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

Menjawab azan

Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan sebagai menjawab azan tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" (dalam azan Subuh).

Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang berfaedah "Tiada kekuatan dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah".

Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang berfaedah "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

Pustaka

  • Ensiklopedia Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Catatan

  1. ^ Hadis riwayat Abu Dawud (499), at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa kisah Abdullah bin Zaid tentang mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah (706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh jamaah imam pandai hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan yang lainnya. Demikian diutarakan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Abu Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).
  2. ^ (Indonesia)Saiyid Sabiq. Fikih Sunnah 1, h. 197. PT. Alma'arif, Bandung. Cetakan Pertama, 1974.

Pranala luar

Lihat juga

  • Iqamah
  • Wudhu
  • Salat
  • Zikir
  • Ma'rifat

edunitas.com

Page 11

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam sebagai memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu.

Lafadz azan

Lafadz azan sunni

Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:

  1. Allahu Akbar, Allahu Agung (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu semakin tidak memihak daripada tidur" (hanya dinyatakan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Agung (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Lafadz azan syi'ah

  1. Allahu Akbar, Allahu Agung (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Asyhadu anna Aliyyan Waliyyullah (1 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah"
  5. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  6. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  7. Hayya 'ala khairil 'amal (2 kali)
    "Mari berbuat amal kebaikan"
  8. Allahu Akbar, Allahu Agung (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  9. Lailaha ilallah (2 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Sejarah azan dan iqamah

Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat sebagai memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai supaya bersama-sama menjadi satu himpunan ke masjid sebagai memperagakan salat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu telah tersedia beberapa usulan. Telah tersedia yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat sudah masuk. Apabila benderanya sudah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu untuk umum. Telah tersedia juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa diterapkan oleh pemeluk agama Yahudi.

Telah tersedia lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa diterapkan oleh orang Nasrani. Telah tersedia seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang dapat dengan remeh melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya dapat dilihat orang walaupun dia telah tersedia ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.

Semua usulan yang diajukan itu tidak diterima oleh Nabi. Tetapi, dia menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, telah tersedia usul dari Umar bin Khattab bila ditunjuk seseorang yang memerankan sebagai pemanggil kaum Muslim sebagai salat pada setiap masuknya waktu salat. Kemudian saran ini dapat diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

Asal muasal azan

Lafal azan tersebut diperoleh dari hadis tentang asal muasal adzan dan iqamah: Abu Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin abbas bicara sebagai berikut: "Ketika cara memanggil kaum muslimin sebagai salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku saya bermimpi. Saya melihat telah tersedia seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Saya dekati orang itu dan bertanya untuknya, "apakah dia bermaksud akan menjual lonceng itu? Bila memang begitu, saya berkeinginannya sebagai menjual untukku saja". Orang tersebut justru bertanya," Sebagai apa?" Saya menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim sebagai menunaikan salat". Orang itu bicara lagi, "Maukah kamu kuajari cara yang semakin baik? Dan saya menjawab, "ya" dan dia bicara lagi dengan suara yang amat lantang:

  • Allahu Agung Allahu Agung
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Agung Allahu Agung
  • La ilaha illallah

Ketika esoknya saya wujud, saya menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu untuknya, kemudian Nabi Muhammad. SAW, bicara, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia mempunyai suara yang amat lantang." Lalu akupun memperagakan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar. Dia juga menceritakannya untuk Nabi Muhammad SAW.

Asal muasal iqomah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan azan, dia diam sejenak, lalu berkata: "Kau beritahukan bila salat akan didirikan:

  • Allahu Akbar, Allahu Agung
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), berfaedah "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Agung
  • La ilaha illallah

Begitu subuh, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian kuberitahu dia apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang telah tersedia, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah untuknya apa yang kau mimpikan supaya diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya semakin lantang darimu." Dia berkata: Maka saya wujud bersama Bilal, lalu saya ajarkan untuknya dan dia yang berazan. Dia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika dia telah tersedia di rumahnya. Kemudian dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Dia berkata: "Demi Dzat yang sudah mengutusmu dengan telah tersedia, sungguh saya sudah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."[1]

Kejadian dalam hadits tersebut terjadi di Madinah pada tahun pertama Hijriah atau 622 M.[2]

Adab adzan

Adapun adab melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:

  1. muazin akannya tidak menerima upah dalam memperagakan tugasnya;
  2. muazin harus suci dari hadas agung, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin akannya nyaring;
  7. muazin tidak boleh bicara ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang dinyatakan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak telah tersedia kekuatan dan kekuatan kecuali dari Allah);
  9. setelah habis azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah untuk Muhammad karunia dan keutamaan serta letak yang terpuji, yang sudah Engkau janjikan sebagainya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

Menjawab azan

Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan sebagai menjawab azan tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" (dalam azan Subuh).

Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang berfaedah "Tiada kekuatan dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah".

Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang berfaedah "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

Pustaka

  • Ensiklopedia Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Catatan

  1. ^ Hadis riwayat Abu Dawud (499), at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa kisah Abdullah bin Zaid tentang mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah (706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh jamaah imam pandai hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan yang lainnya. Demikian diutarakan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Abu Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).
  2. ^ (Indonesia)Saiyid Sabiq. Fikih Sunnah 1, h. 197. PT. Alma'arif, Bandung. Cetakan Pertama, 1974.

Pranala luar

Lihat juga

  • Iqamah
  • Wudhu
  • Salat
  • Zikir
  • Ma'rifat

edunitas.com

Page 12

Islam
Artikel ini adalah babak dari seri tentang:
Portal Islam

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam sebagai memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu.

Lafadz azan

Lafadz azan sunni

Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:

  1. Allahu Akbar, Allahu Agung (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu semakin tidak memihak daripada tidur" (hanya dinyatakan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Agung (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Lafadz azan syi'ah

  1. Allahu Akbar, Allahu Agung (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Asyhadu anna Aliyyan Waliyyullah (1 kali)
    "Saya bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah"
  5. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  6. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  7. Hayya 'ala khairil 'amal (2 kali)
    "Mari berbuat amal kebaikan"
  8. Allahu Akbar, Allahu Agung (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  9. Lailaha ilallah (2 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Sejarah azan dan iqamah

Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat sebagai memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai supaya bersama-sama menjadi satu himpunan ke masjid sebagai memperagakan salat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu telah tersedia beberapa usulan. Telah tersedia yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat sudah masuk. Apabila benderanya sudah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu untuk umum. Telah tersedia juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa diterapkan oleh pemeluk agama Yahudi.

Telah tersedia lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa diterapkan oleh orang Nasrani. Telah tersedia seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang dapat dengan remeh melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya dapat dilihat orang walaupun dia telah tersedia ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.

Seluruh usulan yang diajukan itu tidak diterima oleh Nabi. Tetapi, dia menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, telah tersedia usul dari Umar bin Khattab bila ditunjuk seseorang yang memerankan sebagai pemanggil kaum Muslim sebagai salat pada setiap masuknya waktu salat. Kemudian saran ini dapat diterima oleh seluruh orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

Asal muasal azan

Lafal azan tersebut diperoleh dari hadis tentang asal muasal adzan dan iqamah: Abu Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin abbas bicara sebagai berikut: "Ketika cara memanggil kaum muslimin sebagai salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku saya bermimpi. Saya melihat telah tersedia seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Saya dekati orang itu dan bertanya untuknya, "apakah dia bermaksud akan menjual lonceng itu? Bila memang begitu, saya berkeinginannya sebagai menjual untukku saja". Orang tersebut justru bertanya," Sebagai apa?" Saya menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim sebagai menunaikan salat". Orang itu bicara lagi, "Maukah kamu kuajari cara yang semakin baik? Dan saya menjawab, "ya" dan dia bicara lagi dengan suara yang amat lantang:

  • Allahu Agung Allahu Agung
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Agung Allahu Agung
  • La ilaha illallah

Ketika esoknya saya wujud, saya menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu untuknya, kemudian Nabi Muhammad. SAW, bicara, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia mempunyai suara yang amat lantang." Lalu akupun memperagakan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar. Dia juga menceritakannya untuk Nabi Muhammad SAW.

Asal muasal iqomah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan azan, dia diam sejenak, lalu berkata: "Kau beritahukan bila salat akan didirikan:

  • Allahu Akbar, Allahu Agung
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), berfaedah "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Agung
  • La ilaha illallah

Begitu subuh, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian kuberitahu dia apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang telah tersedia, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah untuknya apa yang kau mimpikan supaya diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya semakin lantang darimu." Dia berkata: Maka saya wujud bersama Bilal, lalu saya ajarkan untuknya dan dia yang berazan. Dia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika dia telah tersedia di rumahnya. Kemudian dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Dia berkata: "Demi Dzat yang sudah mengutusmu dengan telah tersedia, sungguh saya sudah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."[1]

Kejadian dalam hadits tersebut terjadi di Madinah pada tahun pertama Hijriah atau 622 M.[2]

Adab adzan

Adapun adab melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:

  1. muazin akannya tidak menerima upah dalam memperagakan tugasnya;
  2. muazin harus suci dari hadas agung, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin akannya nyaring;
  7. muazin tidak boleh bicara ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang dinyatakan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak telah tersedia kekuatan dan kekuatan kecuali dari Allah);
  9. setelah habis azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah untuk Muhammad karunia dan keutamaan serta letak yang terpuji, yang sudah Engkau janjikan sebagainya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

Menjawab azan

Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan sebagai menjawab azan tersebut sebagaimana yang dinyatakan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" (dalam azan Subuh).

Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang berfaedah "Tiada kekuatan dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah".

Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang berfaedah "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

Pustaka

  • Ensiklopedia Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Catatan

  1. ^ Hadis riwayat Abu Dawud (499), at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa kisah Abdullah bin Zaid tentang mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah (706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh jamaah imam pandai hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan yang lainnya. Demikian diutarakan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Abu Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).
  2. ^ (Indonesia)Saiyid Sabiq. Fikih Sunnah 1, h. 197. PT. Alma'arif, Bandung. Cetakan Pertama, 1974.

Pranala luar

Lihat juga

  • Iqamah
  • Wudhu
  • Salat
  • Zikir
  • Ma'rifat

edunitas.com

Page 13

Awalokiteswara (Sanskerta: अवलोकितेश्वर , Bengali: অবলোকিতেশ্বর, lit. "Tuan yang melihat ke bawah", bahasa Cina: 觀世音) yaitu bodhisatwa yang merupakan perwujudan sifat welas asih dari seluruh Buddha. Dia yaitu bodhisatwa yang sangat dimuliakan dalam arus Buddha Mahayana. Di Cina dan ranah yang dipengaruhi norma budaya Cina, Awalokiteswara seringkali digambarkan sbg seorang dewi yang dikenal sbg dewi Kwan Im. (Hendak tapi, dalam mitologi Tao, asal mula Kwan Im mempunyai kisah yang berlainan dan tak telah tersedia sangkut pautnya dengan Awalokiteswara.

Di India, Awalokiteswara juga dimuliakan dengan sebutan Padmapāni ("Pemegang bunga teratai"), Lokeswara ("Tuan di Dunia") atau Tara. Dalam Bahasa Tibet, Awalokiteswara dikenal sbg Chenrezig, སྤྱན་རས་གཟིགས་ (Wylie: spyan ras gzigs), dan dipercaya sbg reinkarnasi Dalai Lama,[1] the Karmapa[2][3] dan para Lhama terkemuka pautannya. Di Mongolia, dia dikenal sbg Megjid Janraisig, Xongsim Bodisadv-a, atau Nidüber Üjegči.

Pustaka


edunitas.com

Page 14

Islam
Artikel ini adalah anggota dari seri tentang:
Portal Islam

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) adalah panggilan untuk umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 saat.

Lafadz azan

Lafadz azan sunni

Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:

  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Diri sendiri bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Diri sendiri bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali)
    "Shalat itu semakin baik daripada tidur" (hanya dikemukakan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Lafadz azan syi'ah

  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali)
    "Diri sendiri bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali)
    "Diri sendiri bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Asyhadu anna Aliyyan Waliyyullah (1 kali)
    "Diri sendiri bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah"
  5. Hayya 'alash sholah (2 kali)
    "Mari menunaikan salat"
  6. Hayya 'alal falah (2 kali)
    "Mari meraih kemenangan"
  7. Hayya 'ala khairil 'amal (2 kali)
    "Mari berbuat amal kebaikan"
  8. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali)
    "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  9. Lailaha ilallah (2 kali)
    "Tiada Tuhan selain Allah"

Sejarah azan dan iqamah

Azan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para kenalan untuk memusyawarahkan bagaimana metode memberitahu masuknya saat salat dam mengajak orang ramai supaya berkumpul ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

Di dalam musyawarah itu berada beberapa usulan. Berada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sbg tanda saat salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu untuk umum. Berada juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa dipertontonkan oleh pemeluk agama Yahudi.

Berada lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa dipertontonkan oleh orang Nasrani. Berada seorang kenalan yang menyarankan bahwa manakala saat salat tiba, karenanya segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ke tempat itu, atau setidaknya, asapnya bisa dilihat orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan, hendaklah datang menghadiri salat berjamaah.

Seluruh usulan yang diajukan itu ditampik oleh Nabi. Tetapi, ia menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, berada usul dari Umar bin Khattab bila ditunjuk seseorang yang berperan sbg pemanggil kaum Muslim untuk salat pada setiap masuknya saat salat. Kesudahan saran ini bisa diterima oleh seluruh orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

Asal muasal azan

Lafal azan tersebut didapat dari hadis mengenai asal muasal adzan dan iqamah: Sisa dari pembakaran Daud mengisahkan bahwa Abdullah bin abbas bertutur sbg berikut: "Saat metode memanggil kaum muslimin untuk salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku diri sendiri bermimpi. Diri sendiri melihat berada seseorang masih menenteng suatu lonceng. Diri sendiri dekati orang itu dan berdiskusi untuknya, "apakah ia bermaksud akan menjual lonceng itu? Bila memang begitu, diri sendiri menantinya untuk menjual untukku saja". Orang tersebut justru bertanya," Untuk apa?" Diri sendiri menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk menunaikan salat". Orang itu bertutur lagi, "Maukah kamu kuajari metode yang semakin baik? Dan diri sendiri menjawab, "ya" dan dia bertutur lagi dengan suara yang amat lantang:

  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • La ilaha illallah

Saat esoknya diri sendiri bentuk, diri sendiri menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu untuknya, kesudahan Nabi Muhammad. SAW, bertutur, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melaksanakan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar. Ia juga menceritakannya untuk Nabi Muhammad SAW.

Asal muasal iqomah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan azan, dia diam sejenak, lalu berkata: "Kau beritahukan bila salat akan didirikan:

  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadarrasullulah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), faedahnya "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • La ilaha illallah

Begitu subuh, diri sendiri mendatangi Rasulullah SAW kesudahan kuberitahu ia apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang berlaku, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah untuknya apa yang kau mimpikan supaya diadzankannya (diserukannya), sebab sesungguhnya suaranya semakin lantang darimu." Ia berkata: Karenanya diri sendiri bangung bersama Bilal, lalu diri sendiri ajarkan untuknya dan dia yang berazan. Ia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab saat dia berada di rumahnya. Kesudahan dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Dia berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan berlaku, sungguh diri sendiri telah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kesudahan Rasulullah SAW bersabda: "Karenanya untuk Allah-lah segala puji."[1]

Kejadian dalam hadits tersebut terjadi di Madinah pada tahun pertama Hijriah atau 622 M.[2]

Kebaikan budi pekerti adzan

Adapun kebaikan budi pekerti melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:

  1. muazin akannya tidak menerima upah dalam melaksanakan tugasnya;
  2. muazin harus suci dari hadas akbar, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat saat mengumandangkan azan;
  4. saat membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan saat membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin akannya nyaring;
  7. muazin tidak boleh bercakap saat mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang dikemukakan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak berada daya dan daya kecuali dari Allah);
  9. setelah beres azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang masih didirikan, berikanlah untuk Muhammad karunia dan keutamaan serta letak yang terpuji, yang telah Engkau janjikan untuknya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

Menjawab azan

Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan untuk menjawab azan tersebut sebagaimana yang dikemukakan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" (dalam azan Subuh).

Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang faedahnya "Tiada daya dan tiada daya kecuali dengan pertolongan Allah".

Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang faedahnya "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan aku termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

Pustaka

  • Ensiklopedia Islam, Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997.

Catatan

  1. ^ Hadis riwayat Sisa dari pembakaran Dawud (499), at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa kisah Abdullah bin Zaid mengenai mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah (706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh jamaah imam berbakat hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan lainnyanya. Demikian diutarakan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Sisa dari pembakaran Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).
  2. ^ (Indonesia)Saiyid Sabiq. Fikih Sunnah 1, h. 197. PT. Alma'arif, Bandung. Cetakan Pertama, 1974.

Tautan luar

Lihat pula

  • Iqamah
  • Wudhu
  • Salat
  • Zikir
  • Ma'rifat

edunitas.com

Page 15

Prof. DR. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie (lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936) adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Beliau menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari sebagai wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan sebagai presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa jabatan terpendek.

Keluarga dan pendidikan

Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie adalah keturunan bugis (sulawesi selatan) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo lahir di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bertugas sebagai pemilik sekolah. B.J. Habibie adalah salah satu anak dari tujuh orang bersaudara.[1]

B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Besar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.[2]

Sebelumnya beliau pernah ada ilmu di SMAK Dago.[3] Beliau berupaya bisa teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 beliau melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965 dengan predikat summa cum laude.

Pekerjaan dan karier

Habibie pernah melakukan pekerjaan di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga sampai puncak karier sebagai seorang wakil presiden babak teknologi. Pada tahun 1973, beliau kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.

Beliau akhir menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi semenjak tahun 1978 sampai Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.

Beliau dibawa ke atas menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya sebagai menteri.

Masa Kepresidenan

Habibie mewarisi kondisi keadaan negara kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang singkat beliau sukses memberikan landasan kokoh untuk Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi kawasan. Menempuh penerapan UU otonomi kawasan inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi semenjak era Orde Baru sukses diredam dan yang belakang sekalinya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa keadaan UU otonomi kawasan bisa ditentukan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan bermacam macam kontroversi untuk warga Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan kepastian pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, selesai, atau tak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, beliau ditukar oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan kepastian pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau akad di depan MPR atau DPR".

Langkah-langkah yang dilakukan BJ Habibie di babak politik adalah:

  • Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak muncul beruntun partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
  • Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan bagian DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Ajang tahun 1994)
  • Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
  • Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
  1. UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
  2. UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
  3. UU No. 4 tahun 1999 tentang Propertti Kedudukan DPR/MPR
  • Menetapkan 12 Ketentuan MPR dan ada 4 ketentuan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
  1. Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
  2. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai azas tunggal
  3. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
  4. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

12 Ketentuan MPR antara lain :

  1. Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
  2. Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan lepas korupsi, kolusi, dan nepotisme
  3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
  4. Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi kawasan
  5. Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan atur tertib MPR
  8. Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
  9. Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
  10. Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
  11. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus untuk Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
  12. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Di babak ekonomi, beliau sukses memotong nilai ganti rupiah terhadap dollar sedang berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya dihalau MPR, nilai ganti rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan berikutnya. Selain itu, beliau juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia supaya lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Melaksanakan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan menempuh pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
  • Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
  • Menaikkan nilai ganti rupiah terhadap dolar sampai di bawah Rp. 10.000,00
  • Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
  • Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
  • Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tak Sehat
  • Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Salah satu kesalahan yang dinilai pihak oposisi terbesar adalah setelah menjabat sebagai Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan dipersiapkannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), beliau mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik saat itu, yaitu mengadakan jajak pendapat untuk warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau sedang tetap menjadi babak dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus 1999. Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh sebagian warga negara Indonesia, tapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.

Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tak puas dengan latar belakangan Habibie semakin aktif menjatuhkan Habibie. Upaya ini yang belakang sekalinya sukses dilakukan pada Sidang Umum 1999, beliau memutuskan tak mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya dihalau oleh MPR.

Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tapi sejalan dengan perkembangan waktu banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]

Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan acara reformasi memang tak bisa dibebaskan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang bisa diukur. Maka tak ajab tiap kebijakan yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tak mengerti. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar belakangan pendidikannya sebagai doktor di babak konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie sudah melaksanakan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang ditemani penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun, Habibie melaksanakan perubahan agung. Beliau meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa.[5] Untuk mengatasi masalah ekonomi, misalnya, beliau mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada warga internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tak seimbang dalam pemberitaan.

Masa Pascakepresidenan

Setelah beliau turun dari jabatannya sebagai presiden, beliau banyakan tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, beliau kembali aktif sebagai penasehat presiden untuk mengawal proses demokratisasi di Indonesia lewat organisasi properttinya Habibie Center.

Publikasi

Habibie ketika disumpah menjadi presiden pada tanggal 21 Mei 1998.

Karya Habibie

  • Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
  • Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
  • Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
  • Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
  • Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
  • Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
  • Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
  • Detik-detik Yang Menentukan - Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)
  • Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori tentang Ainun Habibie)

Mengenai Habibie

  • Hosen, Nadirsyah, Indonesian political laws in Habibie Era : Between political struggle and law reform, ,Nordic journal of international law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518
  • Rice, Robert Charles, Indonesian approaches to technology policy during the Soeharto era : Habibie, Sumitro and others, Indonesian economic development (1990), hal. 53-66
  • Makka, Makmur.A, The True Life of HABIBIE Kisah di Balik Kesuksesan, PUSTAKA IMAN, ISBN 978-979-3371-83-2, 2008

Lihat pula

  • Daftar Presiden Indonesia
  • Daftar Wakil Presiden Indonesia

Referensi

Tautan luar


edunitas.com

Page 16

Prof. DR. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie (kelahiran di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936) adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Beliau menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari posisi presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Posisinya dialihkan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari sebagai wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan sebagai presiden, Habibie adalah Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa posisi terpendek.

Keluarga dan pendidikan

Habibie adalah anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie adalah keturunan bugis (sulawesi selatan) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo lahir di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bekerja sebagai pemilik sekolah. B.J. Habibie adalah salah satu anak dari tujuh orang bersaudara.[1]

B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Besar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.[2]

Sebelumnya beliau pernah ada ilmu di SMAK Dago.[3] Beliau berupaya bisa teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 beliau melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965 dengan predikat summa cum laude.

Pekerjaan dan karier

Habibie pernah memainkan pekerjaan di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga sampai puncak karier sebagai seorang wakil presiden babak teknologi. Pada tahun 1973, beliau kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.

Beliau akhir menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi semenjak tahun 1978 sampai Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.

Beliau dibawa ke atas menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa posisinya sebagai menteri.

Masa Kepresidenan

Habibie mewarisi kondisi keadaan negara kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh wilayah Indonesia. Segera sesudah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang singkat beliau sukses memberikan landasan kokoh untuk Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi kawasan. Menempuh penerapan UU otonomi kawasan inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi semenjak era Orde Baru sukses diredam dan yang belakang sekalinya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa keadaan UU otonomi kawasan bisa ditentukan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan bermacam jenis kontroversi untuk warga Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan kepastian pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, selesai, atau tak dapat menerapkan kewajibannya dalam masa posisinya, beliau ditukar oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan kepastian pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku posisi maka presiden harus mengucapkan sumpah atau akad di depan MPR atau DPR".

Langkah-langkah yang dilakukan BJ Habibie di babak politik adalah:

  • Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak muncul beruntun partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
  • Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan bagian DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Ajang tahun 1994)
  • Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
  • Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
  1. UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
  2. UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
  3. UU No. 4 tahun 1999 tentang Propertti Posisi DPR/MPR
  • Menetapkan 12 Ketentuan MPR dan ada 4 ketentuan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
  1. Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
  2. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai azas tunggal
  3. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk ada hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
  4. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa posisi Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

12 Ketentuan MPR antara lain :

  1. Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
  2. Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan lepas korupsi, kolusi, dan nepotisme
  3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa posisi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
  4. Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi kawasan
  5. Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan atur tertib MPR
  8. Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
  9. Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
  10. Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
  11. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus untuk Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
  12. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Di babak ekonomi, beliau sukses memotong nilai ganti rupiah terhadap dollar sedang berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir pemerintahannya, terutama sesudah pertanggungjawabannya dihalau MPR, nilai ganti rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan berikutnya. Selain itu, beliau juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia supaya lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk mendudukkan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie menerapkan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Menerapkan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan menempuh pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
  • Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
  • Menaikkan nilai ganti rupiah terhadap dolar sampai di bawah Rp. 10.000,00
  • Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
  • Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
  • Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tak Sehat
  • Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Salah satu kekeliruan yang dinilai pihak oposisi terbesar adalah sesudah menjabat sebagai Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan dipersiapkannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), beliau mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik masa itu, yaitu menyelenggarakan jajak pendapat untuk warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau sedang tetap menjadi babak dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus 1999. Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh sebagian warga negara Indonesia, tapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.

Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tak puas dengan latar belakangan Habibie semakin aktif menjatuhkan Habibie. Upaya ini yang belakang sekalinya sukses dilakukan pada Sidang Umum 1999, beliau memutuskan tak mencalonkan diri lagi sesudah laporan pertanggungjawabannya dihalau oleh MPR.

Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tapi sejalan dengan perkembangan waktu banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]

Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan acara reformasi memang tak bisa dibebaskan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang bisa diukur. Maka tak ajab tiap kebijakan yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tak mengerti. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar belakangan pendidikannya sebagai doktor di babak konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie sudah menerapkan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga dilaksanakan dalam kebijakan ekonomi yang ditemani penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun, Habibie menerapkan perubahan agung. Beliau meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sebanyak kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa.[5] Untuk mengatasi masalah ekonomi, misalnya, beliau mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada warga internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tak seimbang dalam pemberitaan.

Masa Pascakepresidenan

Sesudah beliau turun dari posisinya sebagai presiden, beliau kebanyakan tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, beliau kembali aktif sebagai penasehat presiden untuk mengawal proses demokratisasi di Indonesia lewat organisasi properttinya Habibie Center.

Publikasi

Habibie ketika disumpah menjadi presiden pada tanggal 21 Mei 1998.

Karya Habibie

  • Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
  • Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
  • Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
  • Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
  • Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
  • Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
  • Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
  • Detik-detik Yang Menentukan - Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)
  • Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori tentang Ainun Habibie)

Mengenai Habibie

  • Hosen, Nadirsyah, Indonesian political laws in Habibie Era : Between political struggle and law reform, ,Nordic journal of international law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518
  • Rice, Robert Charles, Indonesian approaches to technology policy during the Soeharto era : Habibie, Sumitro and others, Indonesian economic development (1990), hal. 53-66
  • Makka, Makmur.A, The True Life of HABIBIE Kisah di Balik Kesuksesan, PUSTAKA IMAN, ISBN 978-979-3371-83-2, 2008

Lihat pula

  • Daftar Presiden Indonesia
  • Daftar Wakil Presiden Indonesia

Referensi

Pranala luar


edunitas.com

Page 17

Prof. DR. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie (kelahiran di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936) adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Beliau menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari posisi presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Posisinya dialihkan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari sebagai wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan sebagai presiden, Habibie adalah Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa posisi terpendek.

Keluarga dan pendidikan

Habibie adalah anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie adalah keturunan bugis (sulawesi selatan) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo lahir di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bekerja sebagai pemilik sekolah. B.J. Habibie adalah salah satu anak dari tujuh orang bersaudara.[1]

B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Besar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.[2]

Sebelumnya beliau pernah ada ilmu di SMAK Dago.[3] Beliau berupaya bisa teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 beliau melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965 dengan predikat summa cum laude.

Pekerjaan dan karier

Habibie pernah memainkan pekerjaan di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga sampai puncak karier sebagai seorang wakil presiden babak teknologi. Pada tahun 1973, beliau kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.

Beliau akhir menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi semenjak tahun 1978 sampai Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.

Beliau dibawa ke atas menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa posisinya sebagai menteri.

Masa Kepresidenan

Habibie mewarisi kondisi keadaan negara kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh wilayah Indonesia. Segera sesudah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang singkat beliau sukses memberikan landasan kokoh untuk Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi kawasan. Menempuh penerapan UU otonomi kawasan inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi semenjak era Orde Baru sukses diredam dan yang belakang sekalinya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa keadaan UU otonomi kawasan bisa ditentukan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan bermacam jenis kontroversi untuk warga Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan kepastian pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, selesai, atau tak dapat menerapkan kewajibannya dalam masa posisinya, beliau ditukar oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan kepastian pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku posisi maka presiden harus mengucapkan sumpah atau akad di depan MPR atau DPR".

Langkah-langkah yang dilakukan BJ Habibie di babak politik adalah:

  • Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak muncul beruntun partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
  • Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan bagian DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Ajang tahun 1994)
  • Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
  • Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
  1. UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
  2. UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
  3. UU No. 4 tahun 1999 tentang Propertti Posisi DPR/MPR
  • Menetapkan 12 Ketentuan MPR dan ada 4 ketentuan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
  1. Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
  2. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai azas tunggal
  3. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk ada hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
  4. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa posisi Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

12 Ketentuan MPR antara lain :

  1. Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
  2. Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan lepas korupsi, kolusi, dan nepotisme
  3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa posisi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
  4. Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi kawasan
  5. Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan atur tertib MPR
  8. Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
  9. Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
  10. Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
  11. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus untuk Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
  12. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Di babak ekonomi, beliau sukses memotong nilai ganti rupiah terhadap dollar sedang berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir pemerintahannya, terutama sesudah pertanggungjawabannya dihalau MPR, nilai ganti rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan berikutnya. Selain itu, beliau juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia supaya lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk mendudukkan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie menerapkan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Menerapkan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan menempuh pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
  • Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
  • Menaikkan nilai ganti rupiah terhadap dolar sampai di bawah Rp. 10.000,00
  • Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
  • Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
  • Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tak Sehat
  • Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Salah satu kekeliruan yang dinilai pihak oposisi terbesar adalah sesudah menjabat sebagai Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan dipersiapkannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), beliau mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik masa itu, yaitu menyelenggarakan jajak pendapat untuk warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau sedang tetap menjadi babak dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus 1999. Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh sebagian warga negara Indonesia, tapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.

Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tak puas dengan latar belakangan Habibie semakin aktif menjatuhkan Habibie. Upaya ini yang belakang sekalinya sukses dilakukan pada Sidang Umum 1999, beliau memutuskan tak mencalonkan diri lagi sesudah laporan pertanggungjawabannya dihalau oleh MPR.

Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tapi sejalan dengan perkembangan waktu banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]

Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan acara reformasi memang tak bisa dibebaskan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang bisa diukur. Maka tak ajab tiap kebijakan yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tak mengerti. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar belakangan pendidikannya sebagai doktor di babak konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie sudah menerapkan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga dilaksanakan dalam kebijakan ekonomi yang ditemani penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun, Habibie menerapkan perubahan agung. Beliau meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sebanyak kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa.[5] Untuk mengatasi masalah ekonomi, misalnya, beliau mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada warga internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tak seimbang dalam pemberitaan.

Masa Pascakepresidenan

Sesudah beliau turun dari posisinya sebagai presiden, beliau kebanyakan tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, beliau kembali aktif sebagai penasehat presiden untuk mengawal proses demokratisasi di Indonesia lewat organisasi properttinya Habibie Center.

Publikasi

Habibie ketika disumpah menjadi presiden pada tanggal 21 Mei 1998.

Karya Habibie

  • Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
  • Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
  • Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
  • Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
  • Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
  • Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
  • Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
  • Detik-detik Yang Menentukan - Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)
  • Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori tentang Ainun Habibie)

Mengenai Habibie

  • Hosen, Nadirsyah, Indonesian political laws in Habibie Era : Between political struggle and law reform, ,Nordic journal of international law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518
  • Rice, Robert Charles, Indonesian approaches to technology policy during the Soeharto era : Habibie, Sumitro and others, Indonesian economic development (1990), hal. 53-66
  • Makka, Makmur.A, The True Life of HABIBIE Kisah di Balik Kesuksesan, PUSTAKA IMAN, ISBN 978-979-3371-83-2, 2008

Lihat pula

  • Daftar Presiden Indonesia
  • Daftar Wakil Presiden Indonesia

Referensi

Pranala luar


edunitas.com

Page 18

Prof. DR. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie (lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936) adalah Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Beliau menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatannya digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan menjabat selama 2 bulan dan 7 hari sebagai wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan sebagai presiden, Habibie merupakan Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa jabatan terpendek.

Keluarga dan pendidikan

Habibie merupakan anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie adalah keturunan bugis (sulawesi selatan) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo lahir di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo adalah anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bertugas sebagai pemilik sekolah. B.J. Habibie adalah salah satu anak dari tujuh orang bersaudara.[1]

B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Besar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.[2]

Sebelumnya beliau pernah ada ilmu di SMAK Dago.[3] Beliau berupaya bisa teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 beliau melanjutkan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, menerima gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965 dengan predikat summa cum laude.

Pekerjaan dan karier

Habibie pernah melakukan pekerjaan di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga sampai puncak karier sebagai seorang wakil presiden babak teknologi. Pada tahun 1973, beliau kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.

Beliau akhir menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi semenjak tahun 1978 sampai Maret 1998. Sebelum menjabat Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie adalah Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.

Beliau dibawa ke atas menjadi ketua umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa jabatannya sebagai menteri.

Masa Kepresidenan

Habibie mewarisi kondisi keadaan negara kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.

Pada era pemerintahannya yang singkat beliau sukses memberikan landasan kokoh untuk Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting adalah UU otonomi kawasan. Menempuh penerapan UU otonomi kawasan inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi semenjak era Orde Baru sukses diredam dan yang belakang sekalinya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa keadaan UU otonomi kawasan bisa ditentukan Indonesia akan mengalami nasib sama seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan bermacam macam kontroversi untuk warga Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu sesuai dengan kepastian pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, selesai, atau tak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, beliau ditukar oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie dianggap tak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan kepastian pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku jabatan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau akad di depan MPR atau DPR".

Langkah-langkah yang dilakukan BJ Habibie di babak politik adalah:

  • Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyak muncul beruntun partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
  • Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan bagian DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Ajang tahun 1994)
  • Mencabut larangan berdirinya serikat-serikat buruh independen
  • Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
  1. UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik
  2. UU No. 3 tahun 1999 tentang Pemilu
  3. UU No. 4 tahun 1999 tentang Propertti Kedudukan DPR/MPR
  • Menetapkan 12 Ketentuan MPR dan ada 4 ketentuan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
  1. Tap MPR No. VIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
  2. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pancasila sebagai azas tunggal
  3. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 tentang Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
  4. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.

12 Ketentuan MPR antara lain :

  1. Tap MPR No. X/MPR/1998, tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
  2. Tap MPR No. XI/MPR/1998, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan lepas korupsi, kolusi, dan nepotisme
  3. Tap MPR No. XIII/MPR/1998, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
  4. Tap MPR No. XV/MPR/1998, tentang penyelenggaraan Otonomi kawasan
  5. Tap MPR No. XVI/MPR/1998, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
  6. Tap MPR No. XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
  7. Tap MPR No. VII/MPR/1998, tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 tentang peraturan atur tertib MPR
  8. Tap MPR No. XIV/MPR/1998, tentang Pemilihan Umum
  9. Tap MPR No. III/V/MPR/1998, tentang referendum
  10. Tap MPR No. IX/MPR/1998, tentang GBHN
  11. Tap MPR No. XII/MPR/1998, tentang pemberian tugas dan wewenang khusus untuk Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
  12. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)

Di babak ekonomi, beliau sukses memotong nilai ganti rupiah terhadap dollar sedang berkisar antara Rp 10.000 – Rp 15.000. Namun pada akhir pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya dihalau MPR, nilai ganti rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tak akan pernah dicapai lagi di era pemerintahan berikutnya. Selain itu, beliau juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia supaya lebih fokus mengurusi perekonomian. Untuk menyelesaikan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Melaksanakan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan menempuh pembentukan BPPN dan unit Pengelola Aset Negara
  • Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
  • Menaikkan nilai ganti rupiah terhadap dolar sampai di bawah Rp. 10.000,00
  • Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
  • Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
  • Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tak Sehat
  • Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Salah satu kesalahan yang dinilai pihak oposisi terbesar adalah setelah menjabat sebagai Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan dipersiapkannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), beliau mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik saat itu, yaitu mengadakan jajak pendapat untuk warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau sedang tetap menjadi babak dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus 1999. Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh sebagian warga negara Indonesia, tapi disisi lain membersihkan nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.

Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tak puas dengan latar belakangan Habibie semakin aktif menjatuhkan Habibie. Upaya ini yang belakang sekalinya sukses dilakukan pada Sidang Umum 1999, beliau memutuskan tak mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya dihalau oleh MPR.

Pandangan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tapi sejalan dengan perkembangan waktu banyak yang menilai positif pemerintahan Habibie. Salah pandangan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam bukunya Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]

Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan acara reformasi memang tak bisa dibebaskan dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang bisa diukur. Maka tak ajab tiap kebijakan yang diambil kadangkala membuat orang terkaget-kaget dan tak mengerti. Bahkan sebagian kalangan menganggap Habibie apolitis dan tak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi mengingat latar belakangan pendidikannya sebagai doktor di babak konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie sudah melaksanakan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang ditemani penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola kegiatan kabinet sehari-haripun, Habibie melaksanakan perubahan agung. Beliau meningkatkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa.[5] Untuk mengatasi masalah ekonomi, misalnya, beliau mengangkat pengusaha menjadi utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah adalah kurang menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada warga internasional. Sementara itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif tentang Indonesia sehingga tak seimbang dalam pemberitaan.

Masa Pascakepresidenan

Setelah beliau turun dari jabatannya sebagai presiden, beliau banyakan tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, beliau kembali aktif sebagai penasehat presiden untuk mengawal proses demokratisasi di Indonesia lewat organisasi properttinya Habibie Center.

Publikasi

Habibie ketika disumpah menjadi presiden pada tanggal 21 Mei 1998.

Karya Habibie

  • Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
  • Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
  • Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
  • Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
  • Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
  • Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
  • Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
  • Detik-detik Yang Menentukan - Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)
  • Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori tentang Ainun Habibie)

Mengenai Habibie

  • Hosen, Nadirsyah, Indonesian political laws in Habibie Era : Between political struggle and law reform, ,Nordic journal of international law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518
  • Rice, Robert Charles, Indonesian approaches to technology policy during the Soeharto era : Habibie, Sumitro and others, Indonesian economic development (1990), hal. 53-66
  • Makka, Makmur.A, The True Life of HABIBIE Kisah di Balik Kesuksesan, PUSTAKA IMAN, ISBN 978-979-3371-83-2, 2008

Lihat pula

  • Daftar Presiden Indonesia
  • Daftar Wakil Presiden Indonesia

Referensi

Tautan luar


edunitas.com

Page 19

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) 3, 3 Diva (album), 3 Doa 3 Cinta (film), 3 Doors Down, 3 Februari, 30 Oktober, 30 Persei, 30 Rock, 30 September, 33 (angka), 330, 330 (angka), 330-an, 360-an, 360-an SM, 3600 Detik, 360s, 390 's, 390 SM, 390-an, 390-an SM

Page 20

Tags (tagged): Judul Topik (Artikel) 3, 3 Diva (album), 3 Doa 3 Cinta (film), 3 Doors Down, 3 Februari, 30 Oktober, 30 Persei, 30 Rock, 30 September, 33 (angka), 330, 330 (angka), 330-an, 360-an, 360-an SM, 3600 Detik, 360s, 390 's, 390 SM, 390-an, 390-an SM

Page 21

Tags (tagged): 3 Title of articles, 3 April, 3 Juno, 3 Letters of John, 3 November, 300, 3000 BC, 303, 30s, 325, 33, 340s, 341, 37, 380's, 381, 387, 3rd century BC, 3rd Millennium, 3rd millennium BC, 3x3 Eyes

Page 22

Tags (tagged): 3 Title of articles, 3 April, 3 Juno, 3 Letters of John, 3 November, 300, 3000 BC, 303, 30s, 325, 33, 340s, 341, 37, 380's, 381, 387, 3rd century BC, 3rd Millennium, 3rd millennium BC, 3x3 Eyes

Page 23

Tags (tagged): D Title of articles, Dagoberto Fontes, Dahana, Dahomey, Dai Iswandi, Damarcus Beasley, Damarwulan, Damas, Damascus, dance Didong, dance jaipongan, dance Janger, dance Laweut, Daniel Alejandro Lembo Betancor, Daniel Alfei, Daniel Alves, Daniel Amokachi, Daniel Gygax, Daniel Hernandez Gimenez, Daniel Jara Martinez, Daniel Jarque

Page 24

Tags (tagged): D Title of articles, Dagoberto Fontes, Dahana, Dahomey, Dai Iswandi, Damarcus Beasley, Damarwulan, Damas, Damascus, dance Didong, dance jaipongan, dance Janger, dance Laweut, Daniel Alejandro Lembo Betancor, Daniel Alfei, Daniel Alves, Daniel Amokachi, Daniel Gygax, Daniel Hernandez Gimenez, Daniel Jara Martinez, Daniel Jarque

Page 25

Tags (tagged): C Title of articles, Cabinet Development I, Cabinet Dwikora II, Cabinet Dwikora III, cabinet Halim, Cagliari, Cagliari Calcio, Cahkwe, Cai, Cali, California, California Gurls, californium, Cameron Jerome, Cameroon, Cameroon Football Federation, Cameroon national football team, Campo Grande, Campo San Martino, Campobasso, Campodarsego

Page 26

Tags (tagged): C Title of articles, Cabinet Development I, Cabinet Dwikora II, Cabinet Dwikora III, cabinet Halim, Cagliari, Cagliari Calcio, Cahkwe, Cai, Cali, California, California Gurls, californium, Cameron Jerome, Cameroon, Cameroon Football Federation, Cameroon national football team, Campo Grande, Campo San Martino, Campobasso, Campodarsego

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA