TUGAS POKOK DAN FUNGSI Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
TUPOKSI SEKRETARIAT Sekretariat Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, sedangkan Bidang, Seksi, Sub Bidang UPTD dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas. Untuk melaksanakan tugas tersebut sekretaris mempunyai fungsi:
1.Sub Bagian Penyusunan Program Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi:
2.Sub Bagian Keuangan Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas. Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
3.Sub Bagian Umum Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum yang menjadi tanggung jawab Dinas. Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:
TUPOKSI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN Bidang Pelayanan Kesehatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
1.Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang Pelayanan Kesehatan Primer. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai fungsi:
2.Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan dibidang pelayanan kesehatan rujukan. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai fungsi:
3.Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai fungsi:
TUPOKSI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT Bidang Kesehatan Masyarakat Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:
1.Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai fungsi:
2.Seksi Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
3.Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas untuk penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai fungsi:
TUPOKSI BIDANG PENGEMBANGAN SUMBERDAYA KESEHATAN Bidang Sumber Daya Kesehatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia kesehatan. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:
Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian. Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai fungsi:
2.Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT ) Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT) mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT ) mempunyai fungsi:
3.Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan. Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai fungsi:
TUPOKSI BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:
1.Seksi Surveilans dan Imunisasi Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi. Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai fungsi:
2.Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular mempunyai fungsi:
3.Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai fungsi:
|