Apa yang akan terjadi jika setiap orang tidak melaksanakan perannya

Perlindungan terhadap tenaga kerja adalah hal yang paling utama dalam ketenagakerjaan. Langkah awal dari sebuah perjanjian kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan pemberi tenaga kerja, pelaksanaan hak dan kewajipan pun menjadi titik tumpu dalam hal ini.

Mengapa hal perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi begitu penting? Apakah UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal tersebut? Simak ulasan singkat dalam artikel yang satu ini!

Pengertian Perlindungan Tenaga Kerja

Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa dan dapat berguna untuk umum maupun dirinya sendiri. Ketenagakerjaan atau tenaga kerja juga bagian dari faktor produksi, oleh sebab itu peran tenaga kerja menjadi penting dalam setiap kegiatan perekonomian negara.

Diperlukannya perlindungan pekerja adalah untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa pemberlakukan pembedaan terhadap ras, jenis dan kelamin. Pemberlakuan hal yang sama terhadap penyandang cacat dan kewajiban pemberian hak dan kewajiban yang berwujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.

Alasan Mengapa Tenaga Kerja Perlu Dilindungi

Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan. Sedangkan dalam menghadapi masalah-masalah tersebut tenaga kerja yang sejatinya adalah salah satu engine utama dalam berputarnya roda perekonomian sering berada pada Pihak yang tidak terlindungi hak dan kepentingannya.  

Perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dikupas tuntang dalam Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan segala klasifikasi dan detail terhadap pengusaha maupun tenaga kerja.

Baca Juga: Konsumen Aman Oleh UU Perlindungan Konsumen

Dasar Hukum UU Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan  sebagai berikut:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
  3. Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Perlu diketahui secara umum bahwa tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu:

Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya.

Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya.

Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya.

UU ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja. Hubungan itu terjadi karena adanya ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan.

Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan UU Ketenagakerjaan di Indonesia

Perubahan UU Ketenagakerjaan dari waktu ke waktu

Saat ini telah beredar isu perubahan atau revisi tentang Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam beberapa hal. Sektor perubahan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia tidak mendapatkan reaksi yang baik oleh para pekerja maupun buruh.

Menurut informasi yang beredar, perubahan pasal tersebut dapat memberatkan para pekerja atau buruh dalam hal jangka waktu kerja, pemberian pesangon dan hal lainnya yang dimaksud dalam perubahan pasal tersebut. Namun hal ini belum menemukan titik temu dan masih dalam rangka pembahasan.

Menilai dari penjelasan diatas bahwa perlindungan terhadap pekerja adalah hal yang menjadi suatu keharusan dalam menjaga tingkat produktivitas kerja maupun keselarasan antara pengusaha dan pekerja. Hingga saat ini peraturan yang mengatur tentang pekerja ada dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Buku,. Unsplash/CHUTTERSNAP /

PORTAL JEMBER - Pembelajaran dengan buku tematik dipakai dari kelas 1-6 SD dengan jumlah tema yang berbeda tiap kelasnya. Tematik yang kita gunakan adalah kurikulum 2013 edisi revisi 2017.

Contoh salah satu judul tema pada tematik adalah Udara Bersih Bagi Kesehatan, yang dipakai pada tema 2 kelas 5. Banyak dari adik-adik atau orang tua yang kebingungan untuk menjawab soal pada tema 2 kelas 5 ini.

Dilansir PORTAL JEMBER dari alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Malang, Intan Permata Sari S.Pd., berikut adalah kunci jawaban tema 2 kelas 5 SD dan MI halaman 111.

Baca Juga: Bagaimana Jika Semua Orang Dalam Keluargamu Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab Masing-masing? Apa yang Terjadi?

>

Kunci Jawaban tema 2 Kelas 5 SD MI Halaman 111

Pada tema 2 kelas 5 halaman 111, adik-adik akan disuruh untuk:
Di sekolahmu ada kepala sekolah, guru, siswa, dan penjaga sekolah. Bagaimana jika semua orang di sekolahmu tidak melaksanakan tanggung jawab masing-masing? Apa yang akan terjadi? Tuliskan jawabanmu pada kotak berikut.

Berikut jawaban pada tema 2 kelas 5 halaman 111, yaitu:

Jawab:
Jika semua orang di sekolah tidak melaksanakan tanggung jawab masing-masing maka:

Sumber: Kemendikbud Intan Permata Sari S.Pd.

Kunci jawaban Buku Tematik Kelas 3 SD/MI Tema 2 Subtema 4 Pembelajaran 6 halaman 201, 202, 203, 205, dan 206 tentang Peran dan Tugas.

TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Buku Tematik Kelas 3 SD/MI Tema 2 Subtema 4 Pembelajaran 6 halaman 201, 202, 203, 205, dan 206 tentang Peran dan Tugas.

Sejumlah soal terdapat pada buku Tema 2 Subtema 4 Pembelajaran 6 Kelas 3 SD Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 halaman 201 hingga 206.

Ada empat subtema dalam Buku Tematik kelas 3 SD Tema 2 yang berjudul Menyayangi Tumbuhan dan Hewan.

Masuk Subtema 4, siswa kelas 3 SD akan belajar mengenai Menyayangi Hewan.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 3 SD Halaman 192 193 194 195 196 199 200 Pembelajaran 5: Si Kancil-Buaya

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 3 SD Halaman 183 184 185 186 Pembelajaran 4: Merawat Ikan dan Profesi

Ada beberapa pembelajaran yang bisa dikerjakan siswa kelas 3 SD/MI dalam Buku Tematik Tema 2 subtema 4.

Inilah kunci jawaban Buku Tematik Kelas 3 SD/MI Tema 2 Subtema 4 Pembelajaran 6 halaman 201, 202, 203, 205, dan 206:

Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 3 SD Halaman 201-202

Ayo Bermain Peran

Cobalah memainkan peran sesuai dengan cerita yang telah kamu buat pada pertemuan sebelumnya!

- Bagaimana perasaanmu setelah bermain peran?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA