Makna yang terkandung dalam koperasi adalah kerja sama. Kata Koperasi berasal dari kata Coopere dalam bahasa Latin yang berarti kerja sama atau co – operation. Koperasi adalah satu badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota – anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama yang terletak di bidang ekonomi. Menurut definisi lain, koperasi adalah satu badan hukum yang dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan yang tujuannya untuk mensejahterakan kehidupan para anggotanya. Berarti dalam hal itu, pembentukan koperasi didasarkan pada prinsip kegiatan ekonomi kerakyatan. Koperasi berbentuk badan usaha yang anggotanya merupakan perseorangan atau berbadan hukum dan harus mendasarkan kegatannya pada prinsip – prinsip koperasi dan asas kekeluargaan untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Di Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang tercantum dalam UU no.25 tahun 1992. Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya yang non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU tersebut tertera bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Prinsip Dasar Koperasi Menurut UU no.12 tahun 1967, koperasi berbadan hukum adalah organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial, terdiri dari anggota berupa orang atau badan hukum koperasi yang termasuk dalam tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama didasarkan pada asas kekeluargaan.Seluruh koperasi di Indonesia dalam kegiatan operasionalnya menurut UU no.25 tahun 1992 menggunakan prinsip – prinsip dasar sebagai berikut ini:
Jenis – jenis Koperasi Koperasi dibedakan menjadi beberapa jenis menurut fungsinya yaitu:
Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha atau single purpose cooperative, sedangkan untuk koperasi yang melakukan lebih dari satu fungsi dinamakan koperasi serba usaha atau multi purpose cooperative. Ketahui juga mengenai sejarah OSIS dan arti tut wuri handayani dalam pendidikan. Tujuan Organisasi Koperasi di Indonesia Tujuan organisasi koperasi di Indonesia yang utama adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia merupakan perkumpulan orang dan bukan perkumpulan modal sehingga laba atau keuntungan bukanlah tolok ukur utama kesejahteraan anggotanya. Koperasi lebih mengutamakan manfaat yang akan diterima anggota daripada laba, walaupun demikian tetap harus diusahakan agar koperasi tidak mengalami kerugian dalam operasionalnya. Tujuan koperasi dapat dicapai dengan karya atau jasa yang disumbangkan oleh para anggota, selain itu untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara material dan spiritual yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan organisasi koperasi menurut Undang – Undang nomor 25 tahun 1992 dalam sejarah koperasi sebagaimana tercantum dalam pasal 3 yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya serta kesejahteraan masyarakat pada umumnya, dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara Bung Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah bukan untuk mencari laba yang sebesar – besarnya tetapi untuk melayani kebutuhan bersama masyarakat dan menjadi wadah partisipasi dari pelaku ekonomi skala kecil. Kesimpulan berupa garis besar dari beberapa pernyataan tujuan organisasi koperasi yang telah diuraikan diatas menyatakan bahwa tujuan organisasi secara keseluruhan adalah:
Tujuan organisasi koperasi juga mengungkap kelebihan dari koperasi yaitu memiliki kemungkinan untuk memperoleh keunggulan dari organisasi atau perusahaan lainnya dengan potensi keuntungan yang besar dalam skala ekonomi, aktivitas nyata, dan lain sebagainya. Koperasi akan menguntungkan produsen yang bisa menawarkan barang dengan harga yang memungkinkan pengembalian modal, juga konsumen yang ingin mendapatkan barang berkualitas dengan harga yang relatif lebih rendah, serta bagi usaha kecil yang ingin mendapatkan modal usaha yang ringan dan mendirikan usaha bersama. Koperasi juga memiliki dua asas yaitu asas kekeluargaan yang artinya bahwa setiap anggotanya memiliki kesadaran untuk melakukan hal yang terbaik di setiap kegiatan koperasi dan segala hal yang berguna untuk semua anggotanya. Asas koperasi yang kedua adalah gotong royong yang berarti setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi untuk satu sama lain, tidak bersikap egois atau individual, bersedia bekerja sama dengan anggota lainnya. Ketahui juga mengenai sejarah olahraga di Indonesia, manfaat APEC bagi Indonesia, sejarah hari dokter nasional dan sejarah hari cuci tangan sedunia. Pemilihan pengurus koperasi dilakukan dalam rapat yang dihadiri para anggota. Walaupun demikian, terkadang rapat anggota yang dilakukan tersebut tidak berhasil memilih semua anggota pengurus dari kalangan anggota koperasi itu sendiri. Penyebabnya umumnya terjadi ketika calon – calon yang berasal dari anggota koperasi tidak dapat memenuhi syarat atau memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk dapat memimpin koperasi tersebut. Sedangkan orang yang memenuhi syarat ternyata bukan anggota koperasi atau belum menjadi anggota secara resmi. Tetapi sesuai UU no. 25 tahun 1992 pengurus ditentukan berasal dari anggota, dan bila diperlukan dapat mengangkat seorang manajer untuk membantu pengelolaannya.
=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong. Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut. Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Tujuan Pendirian Koperasi Berdasarkan pengertian koperasi secara umum dan para ahli, pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dari para anggotanya. Tujuan lainnya, antara lain:
Fungsi Koperasi di Indonesia Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:
Dalam perannya, koperasi kerap memberi bantuan, seperti kredit atau pinjaman dana kepada anggota dalam hal finansial. Pembentukan koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Indonesia. |