Apa yang antum ketahui tentang daulah islamiyah dan khilafah islamiyah

Jakarta -

Munarman heran dengan keterangan salah satu saksi dalam sidangnya yang menempatkan dirinya sebagai sosok penting dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia. Munarman pun mempertanyakan soal kontribusinya terkait ISIS di Indonesia.

Dalam sidang lanjutan perkara terorisme yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/2/2022), saksi yang dihadirkan berinisial RS menyebutkan Munarman merupakan figur publik yang memiliki kontribusi dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia. Bagaimana kesaksiannya?

Awalnya berita acara pemeriksaan atau BAP saksi RS dibacakan jaksa. Berikut ini isinya:

Yang saya ketahui bahwa Munarman memiliki kontribusi yang cukup besar pada perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia. Munarman dinilai sebagai public figure anshar daulah, yang berani menyuarakan kebenaran anshar daulah Islamiyah dan bisa menyakinkan ikhwan-ikhwan anshar daulah Islamiyah dalam mendukung tegaknya syariat Islam di Indonesia sebagai seruan-seruan amirul mukminin syekh Abu Bakr Al Bahgdadi.

Jaksa meminta penjelasan lebih lanjut terhadap saksi RS soal keterangannya itu. Saksi RS memandang Munarman sebagai aktivis yang dengan ketokohannya mampu membuat yakin masyarakat perihal kekhilafahan.

"Saya menyimpulkannya bahwa beliau mengatakan bahwa kekhilafahan itu adalah bagian dari ajaran Islam sehingga itu bagi saya menunjukkan bahwasanya kekhilafahan itu adalah sesuatu yang harus didukung dan juga sebagaimana yang ada kegiatan yang ada di Makassar beliau kan berkenan hadir sehingga saya menyimpulkan beliau, apa namanya, simpati dengan tegaknya khilafah di Suriah," ucap saksi RS.

"Munarman adalah seorang aktivis nasional sehingga tentunya melekat pada dirinya itu sisi ke public figure pada dirinya sehingga ketika dia bicara tentunya itu akan meyakinkan kepada orang-orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhilafahan di Suriah," imbuhnya.

Tiba giliran Munarman untuk bertanya pada saksi RS. Apa kata Munarman?

"Soal kontribusi tadi itu. Saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar ya dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia. Apa saja kontribusi saya?" tanya Munarman.

"Yang saya tanyakan apa saja bentuk kontribusi saya terhadap ISIS di Indonesia? Itu pertanyaannya. Saudara jawab pertanyaan saya dalam sidang ini. Bukan soal public figure, kalau public figure bukan salah saya, Pak. Saya tidak pengin jadi public figure," imbuh Munarman.

"Sebagaimana yang saya nyatakan di BAP saya. Kontribusinya itu dalam bentuk kehadiran Bang Munarman dalam kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman dalam masalah ISIS dalam masalah berdirinya khilafah tadi, yang kemudian akhirnya itu menjadi entry point bagi orang-orang yang aktif pada khilafah itu tadi," jawab saksi RS.

Munarman lantas mencecar saksi soal perannya dalam berbagai seminar. Dia menuding saksi RS hanya menyimpulkan dari apa yang telah diikutinya.

"Ada saya memprovokasi, membujuk, atau mengiming-imingi supaya seminar dilakukan?" tanya Munarman.

"Tidak," jawab saksi RS.

"Maksud saya, ini pendapat (dan) kesimpulan saudara atau memang saudara tahu saya punya kontribusi? Apa saja? A, B, C, sebutkan gitu, lho," cecar Munarman lagi.

"Yang saya maksudkan di situ itu adalah secara faktanya setelah acara tersebut orang menjadi lebih yakin gitu saja. Orang-orang yang akhirnya menyatakan baiat kepada Abu Bakr al-Baghdadi," kata saksi RS.

Tanggapan Kuasa Hukum Munarman

Di luar persidangan, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Munarman menuding saksi RS hanya berkesimpulan mengenai peran Munarman. Aziz Yanuar menyebut saksi RS tidak mendengar langsung isi seminar yang diikuti Munarman.

"Jelas bahwa (saksi) RS katakan dalam kesaksiannya bahwa tidak ada kontribusi langsung bahwa Munarman terlibat langsung dalam aksi teroris di mana-mana pasca acara seminar itu. RS tidak dengar keterangan Munarman, bersama saksi AG ketika Munarman isi seminar mereka tidur istirahat di mobil, tidak dengar langsung tapi hanya katanya teman-teman dan hasil kesimpulan dia," kata Aziz di luar persidangan.

"(Saksi) RS jelas katakan seminar itu meneruskan hasil dialog dengan Polda Sumut, bahkan ada dana untuk itu dari Polda Sumut, bahkan pihak kepolisian juga mendengar pembicaraan dari almarhum Ustaz Fauzan dan Munarman dan tidak ada reaksi penolakan dari siapapun di situ, ada fakta dari saksi AG bahwa dia sudah radikal dan ghirah jihad tinggi sejak lama serta tidak ada urusan dengan kedatangan Munarman dan acara seminar itu," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Lihat juga video 'Munarman Heran Disalahkan Gegara Keluarga Saksi Jadi Bomber':

(whn/dhn)

Ilustrasi Daulah Islamiyah. Foto: AFP

Istilah Daulah Islamiyah mungkin sudah akrab di telinga banyak orang. Namun sayangnya konsep negara Islam ini seringkali dikaitkan dengan hal-hal negatif. Bahkan banyak orang mungkin belum memahami apa yang dimaksud Daulah Islamiyah sebenarnya.

Terkait apakah sebuah negara Islam wajib didirikan atau tidak, para cendikiawan Muslim berbeda pendapat mengenai hal ini. Mengutip jurnal Negara dalam Tinjauan Alquran tulisan Asrori Mukhtarom dan Priyo Susilo (2019: 6), Munawir Sadzali mengklasifikasikan tiga aliran pendapat terkait hubungan Islam dengan negara.

Yang pertama, Islam adalah agama yang sempurna dan serba lengkap sehingga kehidupan negara harus didasarkan pada syariat Islam. Aliran kedua menitikberatkan bahwa Islam adalah agama yang semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Mereka beranggapan nabi dan rasul diutus Allah SWT untuk membimbing manusia agar kembali ke kehidupan yang mulia, tidak diperintahkan untuk mengepalai suatu negara.

Sementara itu aliran ketiga berusaha mencari jalan tengah di antara keduanya. Menurut mereka meskipun Islam tidak memberikan petunjuk yang rinci tentang bagaimana seharusnya umat mengatur negara, tetapi terdapat ajaran-ajaran yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan bernegara.

Prinsip-prinsip Daulah Islamiyah

Perempuan beribadah. Foto: Shutter Stock

Mengutip Kepemimpinan Dalam Islam (Analisa Pemikiran al-Ghazali) karya Tuti Munfaridah, istilah Daulah berasal dari bahasa Arab yang artinya bergilir, beredar, dan berputar.

Secara istilah, daulah diartikan sebagai kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah dan diorganisir oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan. Kekuasaan dalam sistem daulah berjalan secara bergiliran sesuai dengan kehendak rakyat sebagai yang memberikan kepercayaan.

Mengutip jurnal Eksistensi Negara Dalam Islam (Tinjauan Normatif dan Historis) karya Ismah Tita Ruslin (2015), al-Maududi mengatakan bahwa negara Islam dibangun berdasarkan tiga prinsip, yaitu tauhid, risalah, dan khilafah.

Tauhid adalah prinsip pertama dan utama. Artinya para pemimpin wajib menjadikan firman-firman Allah sebagai landasan bernegara.

Al Quran yang ada di Museum of Islamic Art, Doha Foto: Shutter Stock

Sementara itu prinsip Risalah atau kerasulan mengandung arti semua manusia wajib mencontoh perilaku Rasulullah yang merupakan uswatun hasanah (contoh terbaik). Adapun politik yang dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan persatuan bangsa-bangsa.

Ketiga yakni prinsip Khilafah yang artinya manusia sebagai wakil Allah di muka bumi diberi kekuasaan yang wajib dijalankan dengan batas-batas yang telah ditetapkan menurut Alquran dan As-Sunnah.

Dari jurnal Darul Islam Cita-Cita Politik Kenegaraan Kaum Muslimin menurut Al-Maududi, dasar negara yang paling pokok dalam sebuah Daulah Islam adalah al-hakimiyah atau kekuasaan legislatif dan kedaulatan hukum tertinggi berada di tangan Allah. Dalam istilah politik ini disebut teokrasi.

Ilustrasi masjid. Foto: Shutterstock

Tidak seperti teokrasi yang pernah dianut bangsa Barat di mana pemuka agama memiliki dominasi untuk membuat hukumnya sendiri atas nama Tuhan, khilafah adalah bagian dari kaum mukminin yang sama-sama terikat oleh perjanjian untuk taat kepada hukum Allah.

Pemimpin tidak bisa seenaknya membuat aturan berdasarkan kehendaknya atau partai politiknya, melainkan harus sejalan dengan tuntunan Alquran dan tauladan yang diberikan rasul. Pada saat yang sama, pemimpin dalam Daulah Islamiyah juga berhak dihormati dan ditaati selama dirinya tidak menyimpang dari hukum Allah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA