Apa yang dimaksud adil dan makmur dalam pembukaan uud 1945 alinea kedua

Sarah Nafisah Selasa, 7 September 2021 | 11:30 WIB

Apa yang dimaksud adil dan makmur dalam pembukaan uud 1945 alinea kedua

Apa makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat? (Youtube Majalah Bobo)

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tahu isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, apakah kamu sudah memahami makna Pembukaan UUD 1945 ini?

Pada Pembukaan UUD 1945 merangkum banyak hal yang sebagian besar adalah cita-cita dari bangsa Indonesia.

Selain itu di dalam Pembukaan UUD 1945 juga terdapat dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Untuk dapat mewujudkan cita-cita dan menerapkan Pancasila, tentunya kita harus memahami makna-makna dari setiap alineanya.

Berikut adalah makna Pembukaan UUD 1945, lengkap dari makna alinea pertama hingga alinea keempat.

Yuk, simak!

Baca Juga: Contoh Sikap Positif yang Mencerminkan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam UUD 1945

1. Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia.

Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.


Page 2


Page 3

Apa yang dimaksud adil dan makmur dalam pembukaan uud 1945 alinea kedua

Youtube Majalah Bobo

Apa makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga alinea keempat?

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tahu isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, apakah kamu sudah memahami makna Pembukaan UUD 1945 ini?

Pada Pembukaan UUD 1945 merangkum banyak hal yang sebagian besar adalah cita-cita dari bangsa Indonesia.

Selain itu di dalam Pembukaan UUD 1945 juga terdapat dasar negara kita, yaitu Pancasila.

Untuk dapat mewujudkan cita-cita dan menerapkan Pancasila, tentunya kita harus memahami makna-makna dari setiap alineanya.

Berikut adalah makna Pembukaan UUD 1945, lengkap dari makna alinea pertama hingga alinea keempat.

Yuk, simak!

Baca Juga: Contoh Sikap Positif yang Mencerminkan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam UUD 1945

1. Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia.

Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

Apa yang dimaksud adil dan makmur dalam pembukaan uud 1945 alinea kedua

Apa yang dimaksud adil dan makmur dalam pembukaan uud 1945 alinea kedua
Lihat Foto

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kampanye empat pilar kebangsaan terus digemakan. Salah satunya seperti terpasang di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2013). Kampanye empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

KOMPAS.com – UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, dan setiap warga negara Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Amandemen dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002.

Tujuannya adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa.

Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Sementara setelah amandemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Amandemen dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.

Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Makna Alinea Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung makna universal dan lestari.

Universal berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sementara lestari artinya mampu menampung dinamika perkembangan zaman.

Makna alinea pertama

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi,

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan.

Apa yang dimaksud adil dan makmur dalam pembukaan uud 1945 alinea kedua

Apa yang dimaksud adil dan makmur dalam pembukaan uud 1945 alinea kedua
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berhubungan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan Repubkin Indonesia. 

Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, cita-cita yang dimaksud adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 

Dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Untuk terus dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan menerapkan sikap-sikap yang sesuai Pancasila, kita harus bisa memahami makna-makna dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945. 

Baca juga: Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Berikut makna setiap paragraf dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: 

Makna alinea pertama Pembukaan UUD 1945

Paragraf pertama dari Pembukaan UUD 1945 adalah:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."

Makna alinea pertama Pembukaan UUD1945 bahwa bangsa Indonesia memiliki kemampuan dalam menyelami persoalan secara mendalam mengenai keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnyaa.

Makna kodrati seharusnya mengandung pengertian kenyataan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Perlunya menjaga hubungan antarinvidu atau masyarakat dalam kelompok bangsa serta memberikan ruang gerak kepada hak kemerdekaan setiap manusia sebagai individu secara seimbang dan harmonis.

JAKARTA - Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 patut dipahami oleh segenap bangsa Indonesia. Karena seperti yang kita ketahui, UUD 1945 merupakan sumber konstitusi atau dasar seluruh aturan perundang-undangan.

Jadi, ada baiknya Anda mengetahui secara detail bagaimana kandungan dari alinea pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Alinea pertama pembukaan UUD 1945

Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Maksudnya adalah bangsa Indonesia secara tegas berani memperjuangkan kemerdekaan. Bersama seluruh komponen bangsa di zamannya, para pejuang yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya bersatu demi merebut kemerdekaan.

Karena merasakan kesedihan mendalam akibat adanya penjajahan, para Bapak Pendiri Negara ini ingin penjajahan di bagian bumi manapun untuk segera disudahkan. Tentunya penjajahan selain melukai secara fisik juga meninggalkan trauma psikologis.

Alinea kedua pembukaan UUD 1945

Makna alinea kedua adalah bangsa Indonesia butuh perjuangan yang berat agar sampai kepada gerbang kemerdekaan. Patut dicatat, kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari pihak manapun.

Kemerdekaan seutuhnya yang dicapai para anak bangsa yaitu merdeka, bersatu , berdaulat, adil, dan makmur.

Pada kata berdaulat mengandung sebuah makna bahwa sebagai warga negara yang sederajat dengan negara lain tentu kita bisa bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa tanpa adanya campur tangan dari pihak negara lain. kemudian, makna dari kata adil adalah negara Indonesia berhak untuk menegakan keadilan bagi warga negaranya sendiri.

Pada kalimat terakhir adalah makmur yang mempunyai makna bahwa Indonesia tentu bisa mewujudkan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan bagi NKRI.

Alinea ketiga pembukaan UUD 1945

Pada alinea ketiga ini terlihat jelas, kemerdekaan Indonesia dapat terwujud karena adanya izin dan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Tanpa izin-Nya, perjuangan para pahlwanan tidak akan sampai pada kemerdekaan.

Di alinea ini juga bermakna rakyat Indonesia sudah sangat muak dengan penjajahan dan meminta segera dibebaskan dari tindakan kolonialisme.

Aline keempat pembukaan UUD 1945

Dalam alinea keempat pembukaan UUD NKRI tahun 1945 menyiratkan, negara Indonesia memiliki sebuah tujuan negara yang harus diwujudkan dan dicapai yaitu dengan cara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Itulah makna alinea pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • #Makna UUD 1945
  • #Makna Alinea Pembukaan UUD 1945
  • #UUD 1945