Apa yang dimaksud dengan hak opsi dan contohnya?

Membahas pelajaran sekolah seputar pengertian dan contoh hak repudiasi dan hak opsi | Sudah panjang sekali kita membahas tentang pengertian status kewarganegraan dan pengertian hak opsi dan hak repudiasi beserta contohnya ini adalah penentuan terakhir dari penentuan sebelumnya

Apa yang kita bahas sebelum ini adalah langkah awal dalam proses penentuan status, Dan yang kita bahas kali ini adalah langkah akhir atau proses terakhir penentuan seseorang untuk mendapatkan status warga dari suatu negara yang ia tempati,,

Dan penentuan itu disebut dengan hak opsi dan hak repudiasi... Berikut selengkapnya mengenai kedua hak,


Sebelum masuk ke proses ini setiap warga negara akan mengalami proses penentuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan penentuan itu dimulai dari 4 asas kewarganegaraan kemudian masuk ke penentuan status dengan 3 status kewarganegaraan yang diterapkan negara kemudian masuk lagi ke 2 stelsel sampai akhirnya merujuk ke hak opsi dan repudiasi. Panjang juga yah, hehe

Tapi begitulah, Tidak bisa seenaknya setiap orang mendapatkan status warga negaranya, Melainkan mereka harus melewati serangkaian-demi serangkaian upaya dan ketentuan yang berlaku dinegara yang mereka tempati.

Lalu apa yang dimaksud dengan hak opsi dan repudasi? Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya

Hak berarti bersifat kepemilikan dan Opsi berati pilihan. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa hak opsi adalah kebebasan untuk memilih dan ini juga berlaku untuk kebebasan melakukan perpindahan

Tapi apa yang dipilih? Apakah dia berhak memilih status warga negara apa saja yang dia kehendaki atau berpindah status kewarganegaraan dimanapun ia inginkan? Tentu tidak, Tapi jika antar negara itu saling terkait dengan masa lalu dia tentu bisa teman.

Misalnya dia dilahirkan dinegara luar sedangkan orang tuanya berasal dari negara sebelah, Maka ada 2 asas kewarganegaraan yang berlaku sekaligus penentuan dua status kewarganegaraan disitu dan status yang akan dia dapatkan tergantung dengan ketentuan negara dan keinginan dia, Jika dia mampu melakukan upaya upaya tertentu (Dalam stelsel aktifnya) maka sudah dipastikan bawah dia mendapatkan status itu

Tapi faktanya, Ada juga orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan dan ada juga orang yang memiliki 2 status kewarganegaraan sekligus karena faktor-faktor diatas

Dan satuhal yang harus kamu ketahui teman. Seseorang bisa dengan mudah mendapatkan hak atas status warga negara yang ia inginkan dari 2 negara yang terkait, Asalkan dia mampu melakukan upaya-upaya tertentu dari negara yang bersangkutan. Dan upaya itu disebut dengan stelsel aktif

Masih belum faham? Yang belum faham tolong acungkan tangan, hehe. Yaudh kalau begtu aku kasih simpelnya aja deh

Yang dimaksud dengan hak opsi adalah hak untuk memilih dan menentukan status kewarganegaraannya atau berpindah status kewarganegaraan dari status kewarganegaraan yang sebelumnya ia dapatkan (Dan penentuan atas memilih dan berpindah itu terikat dengan stelsel aktif)

Sudah faham sampai disini? Kalo belum berarti kamu belum baca doa, Silahkan baca doa "Bismillahirrohmanirrohim" dulu lalu mulai lagi belajarnya, hehe

Lain halnya dengan hak repudiasi teman. Jika dalam hak opsi kita diberikan kebebasan untuk memilih tapi didalam hak repudiasi justru kita harus menerima baik rela maupun sukarela atas status yang telah diberikan oleh negara. Sungguh Berbalik banget yah teman,

Tapi begitulah hukum teman, Kita dituntut untuk menerima segala aturan dan ketentuan yang telah negara tetapkan dan terapkan. Karena yang pasti semua ketentuan itu berdampak baik untuk kita. Yah, Kita semua sebagai warga dari suatu negara.

Sebanarnya jika teman faham saja tentang pengertian stelsel aktif dan pasif, Maka saya pastikan penentuan hak opsi dan redupasi ini sangat mudah sekali untuk teman cerna dan fahami. Tapi jika tidak sempet membaca saya akan kasih kesimpulannya dibawah ini


Intinya, Hak opsi mengarah kepada stelsel aktif dan hak repudasi mengarah kepada stelsel pasif.
Saya rasa teman sudah faham betul mengenai materi kali ini, Jadi saya cukupkan pembahasan sampai disini yah teman. Jika ada yang ditanyakan, Jangan sungkan untuk bertanya dengan cara menghubungi saya dibagian kontak saya dan jika sekiranya apa yang salah tulis bertolak belakang dengan apa yang teman fikirkan, Jangan sungkan juga untuk berkomentar.

Sekian, Dan terima kasih

Page 2

KAMUS PAJAK

MODAL salah satunya berupa barang menjadi unsur penting untuk menjamin keberlangsungan badan usaha. Ada kalanya pelaku usaha memanfaatkan lembaga pembiayaan untuk membantu mengatasi kesulitan atau memenuhi kebutuhan barang modal guna ekspansi bisnis.

Salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan barang modal adalah melalui lembaga pembiayaan yang melakukan kegiatan sewa guna usaha (leasing).

Kegiatan leasing ini dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha, baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi. Lantas, sebenarnya apa itu sewa guna usaha dengan hak opsi?

Definisi
MENGACU Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Transaksi leasing setidaknya melibatkan 2 pihak utama, yaitu lessor dan lessee. Pasal 1 KMK 1169/1991 mendefinisikan lessor sebagai perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Secara lebih rinci, kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi tiga kriteria.

Pertama, jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan (harga beli barang modal yang di-lease ditambah dengan biaya langsung) dari barang modal dan keuntungan lessor.

Adapun yang dimaksud pembayaran sewa guna usaha (lease payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh lessee kepada lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna usaha.

Sementara itu, yang dimaksud dengan nilai sisa (residual value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha.

Kedua, masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun untuk barang modal golongan I, 3 tahun untuk barang modal golongan II dan III, dan 7 tahun untuk golongan bangunan.

Penggolongan jenis barang modal yang disewa guna usaha ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Adapun perincian jenis barang modal tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.96/PMK.03/2009.

Berdasarkan lampiran tersebut contoh barang modal golongan 1 adalah mesin kantor, barang modal golongan II seperti mobil, dan golongan III misalnya kapal penumpang untuk usaha di bidang transportasi dan pergudangan.

Ketiga, perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. Adapun yang dimaksud dengan opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

Ketentuan PPh terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi untuk pihak lessor maupun lessee dimuat dalam 1169/KMK.01/1991, Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-29/PJ.42/1992 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ.31/1993. Sementara itu, ketentuan PPN-nya tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-129/PJ/2010

Simpulan
INTINYA sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

Hal ini berarti dalam transaksi finance lease lessor berlaku sebagai pihak yang mendanai barang modal. Sementara itu, lessee secara teratur melakukan pembayaran atas transaksi sewa guna usaha kepada lessor.

Selanjutnya, pada akhir periode sewa lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang modal yang disewa guna usahakan dengan melunasi nilai sisa barang modal tersebut. Hak opsi juga dapat berupa pilihan untuk memperpanjang masa sewa guna usaha.

Jakarta -

Bicara tentang status kewarganegaraan, umumnya akan berkaitan dengan hak opsi dan hak repudiasi yang dimiliki seseorang untuk memilih atau menolak suatu kewarganegaraan.

Di sisi lain, pemerintah suatu negara juga memiliki cara untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif.

Menurut buku PKN tentang Ketentuan UUD RI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang disusun oleh Ida Rohayani (2020), berikut penjelasannya:

  • Stelsel Aktif adalah tindakan secara hukum yang harus dilakukan seseorang dengan aktif agar menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
  • Stelsel Pasif adalah tindakan secara hukum tidak dilakukan seseorang karena secara otomatis dirinya sudah dianggap menjadi warga negara (naturalisasi istimewa)

Kedua stelsel di atas berkaitan dengan hak opsi dan hak repudiasi, apa itu? Hak opsi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk memilih suatu kewarganegaraan. Hak opsi berkaitan dengan stelsel aktif.

Lantas apa itu hak repudiasi?

Pengertian Hak Repudiasi

Dalam buku Ilmu Kewarganegaraan (Civics) yang disusun oleh Titik Susiatik (2020), hak repudiasi adalah hak yang dimiliki seseorang untuk menolak suatu kewarganegaraan yang diberikan kepadanya.

Dengan kata lain, seorang warga negara bebas untuk menolak kewarganegaraan yang diberikan oleh negara lain dan tetap memilih kewarganegaraan negara kelahirannya.

Biasanya, warga negara yang memiliki hak repudiasi yaitu mereka yang memiliki dua kewarganegaraan dari kedua orang tuanya. Dengan hak repudiasi, mereka melepas salah satu status kewarganegaraan.

Hak repudiasi berkaitan dengan stelsel pasif. Pasalnya dalam stelsel pasif menganggap seseorang sebagai warga negara tanpa harus melewati tindakan hukum tertentu.

Adapun hak repudiasi atau penolakan yang dilakukan seseorang atas suatu kewarganegaraan dipengaruhi atau didasari akan perbedaan azas yang dianut oleh mereka.

Contoh Penggunaannya

Rian telah menetap di Jerman selama lebih dari 20 tahun. Ia ditawari untuk menjadi penduduk Jerman dan membuat kartu identitas Jerman namun ia menolak dengan menggunakan hak repudiasi dan tetap memilih kewarganegaraan Indonesia.

Dalam hal ini hak repudiasi berlaku karena Rian sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia yang tercatat di paspornya.

Tahukah kamu? Hak repudiasi sempat tertulis di Konferensi Meja Bundar (KMB), pada awal kemerdekaan hak repudiasi diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan Jepang, China, Korea, dan Arab.

Simak Video "Australia Buka Perbatasan Internasional untuk Warga yang Sudah Divaksin"



(pal/pal)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA