Apa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu?

Pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan  penting dilakukan sesuai peraturan agar hutan tetap lestari. Baca artikel ini selengkapnya.

Sebagai kesatuan ekosistem yang berfungsi sebagai sumber daya alam bernilai ekologi, ekonomi, dan sosial, hutan layak dipertahankan dan dijaga kelestariannya. Tidak hanya harus dijaga, tetapi kawasan hutan juga perlu dimanfaatkan dan digunakan secara tepat.

Pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan secara tepat ini penting untuk diterapkan, terutama oleh pengelola hutan. Para pengelola hutan ini termasuk perusahaan yang memiliki izin konsesi hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan pengelola hutan konservasi.

Ketiga instansi ini wajib melaksanakan kegiatan yang mengacu pada aspek kelestarian hutan.

Nah, simak pembahasan tentang pengertian pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan, dasar dan tujuan, bentuk dan  jenis pemanfaatan, hingga Pengelolaan Produksi Hutan Lestari agar hutan dapat dimanfaatkan secara tepat dan tetap lestari.

Pengertian Pemanfaatan Hutan

Hutan merupakan ekosistem berupa kawasan sumber daya alam yang terdiri dari kesatuan tumbuhan dan pepohonan. Sementara itu, kawasan hutan merupakan area tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah agar terus dipertahankan sebagai hutan.

  • Pemanfaatan hutan merupakan kegiatan dalam memanfaatkan lahan hutan termasuk jasa lingkungan, memanfaatkan dan mengambil hasil hutan kayu dan  nonkayu secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
  • Pemanfaatan kawasan hutan adalah suatu kegiatan yang bertujuan memanfaatkan hutan agar memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan secara maksimal tetapi tidak mengabaikan fungsi utama hutan.
  • Pemanfaatan hutan ini wajib memiliki izin pemanfaatan hutan selama 10 tahun dan untuk hutan lindung maksimal seluas 50 hektare.

Tujuan dan Dasar Pemanfaatan Hutan

Pemanfaatan hutan memiliki tujuan terutama untuk pemberdayaan sumber daya manusia dan mencapai masyarakat yang sejahtera.

  • Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan merupakan bagian pengelolaan sumber daya alam. Secara konstitusional, pengelolaan ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) Tahun 1945 yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
  • Ketentuannya diatur dalam UU Kehutanan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Selain itu, terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
  • Undang-undang ini menyatakan bahwa pemanfaatan hutan bagi kesejahteraan masyarakat dilakukan secara optimal dan adil dengan menjaga hutan tetap lestari.
  • Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam rencana pengelolaan dan tata hutan termasuk pemanfaatan hutan.

Bentuk Pemanfaatan Hutan

Apa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu?
Bentuk Pemanfaatan Hutan

Beragam bentuk pemanfaatan hutan oleh manusia antara lain:

1. Kawasan Lindung

Hutan yang diperuntukkan sebagai kawasan lindung, yaitu hutan lindung untuk menjaga alam di  muka bumi ini. Manfaatnya adalah menyokong kehidupan, seperti habitat flora fauna, tata air, kesuburan tanah, dan mencegah erosi.

2. Kawasan Produksi

Hutan produksi dimanfaatkan secara komersial, baik oleh pemerintah maupun swasta, berupa industri berbahan baku kayu. Penebangannya melalui proses tebang pilih dan tebang tanam agar hutan tidak gundul. Pohon yang ditanam adalah sejenis dan terletak di dalam hutan homogen.

3.Kawasan Suaka Alam

Hutan dimanfaatkan sebagai kawasan suaka alam untuk melindungi hewan dan tumbuhan dari kepunahan, baik akibat ulah manusia maupun proses alam. Dengan demikian, flora dan fauna bisa berkembang biak dengan baik.

4. Kawasan Edukasi

Hutan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan alternatif dengan belajar di alam terbuka dan mengenal alam secara langsung.

5. Kawasan Wisata

Hutan bisa dimanfaatkan sebagai kawasan wisata alam untuk keluarga. Di dalam hutan wisata ini, terdapat beragam tumbuhan dan binatang yang hidup liar. Namun, tersedia pula berbagai fasilitas yang dapat menjamin kenyamanan dan keselamatan para pengunjung.

Nah, itulah beragam pemanfaatan hutan dan pengelolaan hasil hutan oleh manusia. Oleh karenanya, sangat penting bagi kita untuk menjaga kelestarian hutan.

Ini 6 Jenis Pemanfaatan Hutan dan Pengelolaan Hasil Hutan

Jenis pemanfaatan hutan meliputi pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu.

1. Pemanfaatan kawasan hutan

Pemanfaatan  kawasan hutan dilaksanakan di kawasan hutan konservasi, hutan produksi, dan hutan lindung. Pelaksanaannya dilakukan berdasar Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK).   Pemanfaatan hutan ini tidak bisa dilakukan di zona rimba, inti taman nasional, serta cagar alam.

2. Pemanfaatan jasa lingkungan

Merupakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan yang potensial dengan tetap menjaga lingkungan dan mengusung fungsi utamanya. Pemanfaatan jasa lingkungan bisa dilakukan di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kegiatan ini dilakukan oleh pengelola hutan yang telah mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL).

3. Pemanfaatan hasil hutan kayu

Merupakan kegiatan dalam memanfaatkan dan mengupayakan hasil hutan kayu tanpa mengurangi fungsi utama. Kegiatan ini dapat diterapkan pada hutan produksi dan harus mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

4.Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Merupakan kegiatan dalam memanfaatkan dan mengupayakan hasil hutan bukan kayu dengan tetap menjaga lingkungan dan tidak mengabaikan fungsi utamanya. Kegiatan ini harus mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) dan dapat dilakukan baik di hutan lindung ataupun hutan produksi.

5. Pemungutan hasil hutan kayu

Kegiatan ini dalam upaya mengambil hasil hutan seperti kayu di hutan produksi maupun buatan, seperti kayu yang dilakukan dalam batas luas, volume, dan waktu tertentu. Kegiatan ini juga baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin Pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK).

6. Pemungutan hasil hutan bukan kayu

Kegiatan ini bertujuan mengambil hasil hutan bukan kayu dalam luas, volume, dan waktu tertentu di hutan produksi alam atau buatan. Pengelola harus mengantongi Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).

Pengelolaan Hutan Produksi secara Lestari (PHPL)

Apa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu?
Pengelolaan Hutan Produksi secara Lestari (PHPL)

Dari bahasan pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan di atas, kiranya bisa ditarik kesimpulan betapa pentingnya pengetahuan tentang cara memanfaatkan hutan melalui Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

  • Tuntutan ekonomi dan politik global. Mempertimbangkan kondisi ekonomi dan politik global saat ini, Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) sebagai bentuk konsep pembangunan hutan secara berkesinambungan tampaknya sudah menjadi keharusan. Dengan demikian, produksi hutan secara berkelanjutan pun dapat dilakukan dengan tetap menjaga ekosistem hutan.
  • Kewajiban menjaga ekosistem hutan. Selanjutnya, jika fungsi yang diemban oleh ekosistem hutan masih terjaga dengan baik (ekonomi, ekologi, dan sosial budaya), tentunya hutan masih dapat diwariskan dan dinikmati oleh generasi penerus kita.
  • Kesenjangan di lapangan. Kenyataannya saat ini, pengelolaan hutan produksi masih dihadapkan pada permasalahan adanya kesenjangan antara standar pencapaian PHPL dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Manfaat dan fungsi PHPL

Oleh karenanya, sistem sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap sebagai instrumen yang mampu menjembatani kesenjangan tersebut. Untuk hasil terbaik, aktivitas ini dilaksanakan bersama dengan stakeholder terkait.

Nah, itulah penjelasan tentang pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan yang perlu diketahui serta pentingnya mengikuti sertifikasi PHPL.

Sertifikasi PHPL ini nantinya dapat menjadi bekal bagi Anda dan perusahaan pemegang izin usaha kehutanan. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ini menjadi pelatihan yang menjadi dasar pengetahuan dan pemahaman peserta standar penilaian kinerja PHPL.

Anda bisa mendapatkan sertifikasi PHPL ini di Mutu Institute melalui beragam kegiatan pelatihan yang telah dirancang sedemikian rupa.

Ingin mengikuti Pelatihan PHPL? namun masih bingung lembaga pelatihan mana yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui  atau 0819-1880-0007. Jangan lupa Follow Instagram kami di mutu_institute, untuk mengetahui informasi terbaru dari kami.