Pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan penting dilakukan sesuai peraturan agar hutan tetap lestari. Baca artikel ini selengkapnya. Show
Sebagai kesatuan ekosistem yang berfungsi sebagai sumber daya alam bernilai ekologi, ekonomi, dan sosial, hutan layak dipertahankan dan dijaga kelestariannya. Tidak hanya harus dijaga, tetapi kawasan hutan juga perlu dimanfaatkan dan digunakan secara tepat. Pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan secara tepat ini penting untuk diterapkan, terutama oleh pengelola hutan. Para pengelola hutan ini termasuk perusahaan yang memiliki izin konsesi hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan pengelola hutan konservasi. Ketiga instansi ini wajib melaksanakan kegiatan yang mengacu pada aspek kelestarian hutan. Nah, simak pembahasan tentang pengertian pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan, dasar dan tujuan, bentuk dan jenis pemanfaatan, hingga Pengelolaan Produksi Hutan Lestari agar hutan dapat dimanfaatkan secara tepat dan tetap lestari. Pengertian Pemanfaatan HutanHutan merupakan ekosistem berupa kawasan sumber daya alam yang terdiri dari kesatuan tumbuhan dan pepohonan. Sementara itu, kawasan hutan merupakan area tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah agar terus dipertahankan sebagai hutan.
Tujuan dan Dasar Pemanfaatan HutanPemanfaatan hutan memiliki tujuan terutama untuk pemberdayaan sumber daya manusia dan mencapai masyarakat yang sejahtera.
Bentuk Pemanfaatan HutanBentuk Pemanfaatan HutanBeragam bentuk pemanfaatan hutan oleh manusia antara lain: 1. Kawasan LindungHutan yang diperuntukkan sebagai kawasan lindung, yaitu hutan lindung untuk menjaga alam di muka bumi ini. Manfaatnya adalah menyokong kehidupan, seperti habitat flora fauna, tata air, kesuburan tanah, dan mencegah erosi. 2. Kawasan ProduksiHutan produksi dimanfaatkan secara komersial, baik oleh pemerintah maupun swasta, berupa industri berbahan baku kayu. Penebangannya melalui proses tebang pilih dan tebang tanam agar hutan tidak gundul. Pohon yang ditanam adalah sejenis dan terletak di dalam hutan homogen. 3.Kawasan Suaka AlamHutan dimanfaatkan sebagai kawasan suaka alam untuk melindungi hewan dan tumbuhan dari kepunahan, baik akibat ulah manusia maupun proses alam. Dengan demikian, flora dan fauna bisa berkembang biak dengan baik. 4. Kawasan EdukasiHutan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan alternatif dengan belajar di alam terbuka dan mengenal alam secara langsung. 5. Kawasan WisataHutan bisa dimanfaatkan sebagai kawasan wisata alam untuk keluarga. Di dalam hutan wisata ini, terdapat beragam tumbuhan dan binatang yang hidup liar. Namun, tersedia pula berbagai fasilitas yang dapat menjamin kenyamanan dan keselamatan para pengunjung. Nah, itulah beragam pemanfaatan hutan dan pengelolaan hasil hutan oleh manusia. Oleh karenanya, sangat penting bagi kita untuk menjaga kelestarian hutan. Ini 6 Jenis Pemanfaatan Hutan dan Pengelolaan Hasil HutanJenis pemanfaatan hutan meliputi pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu. 1. Pemanfaatan kawasan hutanPemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan di kawasan hutan konservasi, hutan produksi, dan hutan lindung. Pelaksanaannya dilakukan berdasar Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK). Pemanfaatan hutan ini tidak bisa dilakukan di zona rimba, inti taman nasional, serta cagar alam. 2. Pemanfaatan jasa lingkunganMerupakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan yang potensial dengan tetap menjaga lingkungan dan mengusung fungsi utamanya. Pemanfaatan jasa lingkungan bisa dilakukan di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Kegiatan ini dilakukan oleh pengelola hutan yang telah mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL). 3. Pemanfaatan hasil hutan kayuMerupakan kegiatan dalam memanfaatkan dan mengupayakan hasil hutan kayu tanpa mengurangi fungsi utama. Kegiatan ini dapat diterapkan pada hutan produksi dan harus mengantongi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). 4.Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan KayuMerupakan kegiatan dalam memanfaatkan dan mengupayakan hasil hutan bukan kayu dengan tetap menjaga lingkungan dan tidak mengabaikan fungsi utamanya. Kegiatan ini harus mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) dan dapat dilakukan baik di hutan lindung ataupun hutan produksi. 5. Pemungutan hasil hutan kayuKegiatan ini dalam upaya mengambil hasil hutan seperti kayu di hutan produksi maupun buatan, seperti kayu yang dilakukan dalam batas luas, volume, dan waktu tertentu. Kegiatan ini juga baru bisa dilakukan setelah mengantongi izin Pemungutan hasil hutan kayu (IPHHK). 6. Pemungutan hasil hutan bukan kayuKegiatan ini bertujuan mengambil hasil hutan bukan kayu dalam luas, volume, dan waktu tertentu di hutan produksi alam atau buatan. Pengelola harus mengantongi Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK). Pengelolaan Hutan Produksi secara Lestari (PHPL)Pengelolaan Hutan Produksi secara Lestari (PHPL)Dari bahasan pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan di atas, kiranya bisa ditarik kesimpulan betapa pentingnya pengetahuan tentang cara memanfaatkan hutan melalui Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
Oleh karenanya, sistem sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap sebagai instrumen yang mampu menjembatani kesenjangan tersebut. Untuk hasil terbaik, aktivitas ini dilaksanakan bersama dengan stakeholder terkait. Nah, itulah penjelasan tentang pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan yang perlu diketahui serta pentingnya mengikuti sertifikasi PHPL. Sertifikasi PHPL ini nantinya dapat menjadi bekal bagi Anda dan perusahaan pemegang izin usaha kehutanan. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ini menjadi pelatihan yang menjadi dasar pengetahuan dan pemahaman peserta standar penilaian kinerja PHPL. Anda bisa mendapatkan sertifikasi PHPL ini di Mutu Institute melalui beragam kegiatan pelatihan yang telah dirancang sedemikian rupa. Ingin mengikuti Pelatihan PHPL? namun masih bingung lembaga pelatihan mana yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui atau 0819-1880-0007. Jangan lupa Follow Instagram kami di mutu_institute, untuk mengetahui informasi terbaru dari kami. |