Selasa, 1 Februari 2022 | 08:00 WIB Ilustrasi passport yang merupakan benda wajib jika ingin masuk ke negara lain. GridKids.id - Kids, ketika akan masuk ke negara lain, seseorang harus melalui tahapan pengecekan passport di kantor imigrasi. Apa, sih, yang kalian ketahui tentang imigrasi? Secara etimologi, istilah imigrasi memiliki makna yang sama dengan istilah emigrasi atau transmigrasi yang berarti perpindahan penduduk. Imigrasi secara singkat dimaknai sebagai perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain, dan orang yang melakukannya disebut dengan imigran. Di Indonesia kegiatan imigrasi diatur dalam pasal 1 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang didalamnya berisi uraian seperti "hak ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara". Proses pemeriksaan identitas imigran (TPI) dilakukan di pelabuhan, bandara, atau tempat tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai tempat masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Imigran yang melanggar peraturan yang berlaku akan memeroleh sanksi dan pidana sesuai peraturan yang berlaku. Proses imigrasi juga berlaku sebagai pengawasan pada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk atau ingin menetap di wilayah Indonesia. Hal ini bermaksud sebagai upaya kontrol dan juga pengawasan akan keberadaan orang asing itu dan menyesuaikan dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya akan dijelaskan tentang faktor-faktor yang mendorong terjadinya proses imigrasi. Yuk, simak uraian lengkapnya di bawah ini! Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
Walaupun migrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Kewarganegaraan dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju. Ada pula Anggota Keimigrasian, atau pegawai/petugas Imigrasi yang setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan internasional. Tugas Anggota Imigrasi guna untuk menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negeri Imigrasi itu sendiri, tugas Keimigrasian antara lain untuk juga melihat dan mengidentifikasi datangnya orang itu ke negeri Imigrasi itu sendiri. Lokasi para Anggota Keimigrasian itu sendiri antara lain: Bandara Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna menjaga, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun ke negara lainnya. Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
hewan mitologi 8 huruf Kota A terletak pada koordinat 107° LS dan 90° BT, sedangkan kota B terletak pada koordinat 110° LS dan 90° BT. Maka jarak kedua kota tersebut sejauh. … 21. Tuliskan 3 contoh sumber daya alam yang dapat diperbarui! 22. Tuliskan 3 hasil barang tambang yang ada di Indonesia! 23. Tuliskan 3 kegiatan ekono … 1.Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut kegiatan .... .2.Usaha mengelola bahan mentah atau setengah jadi menjadi barang jadi dise … Dampak positif perubahan sosial pada orde reformasi 3. Perhatikan gambar di bawah ini! Anak tersebut menggunakan pakaian adat dari daerah.... A. Jawa Barat C. Kepulauan Riau B. Sumatera Utara D. Sulawes … tolong bantuannya kak assalamualaikum tolng bntu sya 1.Jelaskan kondisi masyarakat Indonesia pada masa penduduk Jepang-dari aspeka.Politikb.ekonomic.pendidikand.sosial budaya TUGAS 2 Untuk lebih memahami materi Karakteristik Kependudukan negara-negara ASEAN lakukan aktifitas berikut ini: a. Carilah informasi tentang kondisi … |