Apa yang dimaksud dengan ius soli dan ius sanguinis?

Ilustrasi warga. Foto: Telkom Indonesia

Kewarganegaraan merupakan hubungan antar individu dengan suatu negara yang menjamin diberikannya hak-hak dan kewajiban individu itu sendiri di hukum internasional. Kajian tentangnya diatur secara jelas dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut membahas tentang syarat menjadi warga negara secara umum. Perlu diketahui bahwa warga negara merupakan penduduk suatu negara atau bangsa yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya. Mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga dari negara tersebut.

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) karya Baso Madiong, dkk, untuk menentukan status warga negara seseorang, diperlukan asas kewarganegaraan. Asas tersebut terdiri dari ius sanguinis dan ius soli. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasab tentang asas kewarganegaraan yang bisa Anda simak.

Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis dan Ius Soli

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga dari suatu negara tertentu. Umumnya, asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:

Pelajar Sekolah Dasar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B.

Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir. Pengertian asas ius sanguinis juga dalam UU Nomor 12 Tahun 2000 yang berbunyi:

"Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran."

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X karya Nuryadi dan Tolib, asas ius soli menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B.

Ilustrasi kerja sambil ngopi. Foto: Shutter Stock

Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.

  • Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.

  • Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Ilustrasi Asas Kewarganegaraan. (Foto: https://pixabay.com)

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: NKRI Harga Mati Edisi Pertama yang ditulis oleh Saidurrahman dan Arifinsyah (2018: 102), warganegara adalah anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik dengan negaranya. Terdapat ketentuan tertentu yang telah disepakati dalam negara untuk menjadi seorang warga negara yang diakui dalam negara tersebut. Ketentuan tertentu untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yang dapat disebut dengan asas kewarganegaraan.

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis

Dikutip dari buku Serba-serbi Wawasan Kebangsaan dalam Konteks: Demokrasi, Kewarganegaraan, hingga Integrasi Sosial yang ditulis oleh Yuniar Mujiwati (2020: 130), dalam menerapkan asas kewarganegaraan terdapat dua pedoman, yaitu:

1. Ius soli (Ius kedaerahan)

Berdasarkan ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Kewarganegaran seseorang tidak dipengaruhi oleh kewarganegaraan orang tuanya karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Negara-negara yang menganut asas ius soli umumnya adalah negara yang modern dan multicultural tanpa dibatasi oleh ras, agama, etnis, dan sebagainya. Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negaranya apabila orang tersebut lahir di negara itu, tanpa memandang kewarganegaraan dan asal orang tuanya. Contoh negara yang menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, dan Venezuela.

Contoh dari asas kewarganegaraan ius soli:

Kay dan Charles berasal dari negara Amerika Serikat (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Chris. Chris dilahirkan di negara Kanada (penganut ius soli). Maka, Chris akan dinyatakan sebagai warga negara Kanada karena ia dilahirkan di negara yang menganut asas ius soli.

Berdasarkan ius sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan. Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negaranya apabila orang tersebut lahir dari orang tua yang berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Contoh negara yang menerapkan asas ius sanguinis adalah Jepang, Korea Selatan, Lebanon, Inggris, Italia, Rusia, Spanyol, dan Yunani.

Contoh dari asas kewarganegaraan ius sanguinis:

Brandon dan Jessye berasal dari Spanyol (penganut asas ius sanguinis), mereka melahirkan anak yang bernama Bella yang lahir di Lebanon (penganut asas ius sanguinis). Maka status kewarganegaraan Bella adalah Spanuol karena dlihat dari garis keturunannya.

Demikian ulasan mengenai pengertian asas kewarganegaran yaitu ius sanguinis dan ius soli dalam pengaturan pengakuan sebagai warganegara suatu negara. (CHL)