Apa yang dimaksud dengan jht jkk dan jkm

Manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peseta meninggal dunia bukan akibat kecelakaaan kerja.

Bacaan 4 Menit

Pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto: RES

Pemerintah mewajibkan pemberi kerja (perusahaan) untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM). Selama ini penyelenggaraan JKK-JKM diatur dalam PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK-JKM yang diperbarui melalui PP No.82 Tahun 2019.

Adapun manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan, manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK yang terdiri dari 2 jenis.

Pertama, manfaat pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang; perawatan tingkat pertama dan lanjutan; rawat inap kelas 1 RS pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara; perawatan intensif; penunjang diagnostik; penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja; pelayanan khusus; alat kesehatan dan implan; jasa dokter/medis; operasi; pelayanan darah; rehabilitasi medik; perawatan di rumah bagi peserta yang tidak mungkin melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

Kedua, santunan berupa uang meliputi penggantian biaya transportasi yang terdiri atas biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja; ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya; pertolongan pertama pada kecelakaan dan rujukan ke rumah sakit lain. Selain itu, biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja. (Baca Juga: Begini Cara Klaim Program JHT BPJS Ketenagakerjaan)

Santunan juga diberikan dalam bentuk santunan sementara tidak mampu bekerja; santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; santunan kematian dan biaya pemakaman; santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja; biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthoese) dan/atau alat pengganti (prothese); penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata; dan/atau beasiswa pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

“Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis,” demikian bunyi Penjelasan Pasal 26 PP JKK-JKM ini.

Dalam hal pemberi kerja belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKK di BPJS Ketenagakerjaan, ketika terjadi risiko misalnya kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib membayar hak pekerja sesuai ketentuan dalam PP No.44 Tahun 2015 ini. Bahkan, peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi ketika mengalami kecelakaan kerja dianggap sebagai pekerja dan berhak mendapat manfaat JKK sesuai Pasal 25 ayat (2) PP No.44 Tahun 2015.

Page 2

Manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peseta meninggal dunia bukan akibat kecelakaaan kerja.

Bacaan 4 Menit

Pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 bagi peserta penerima upah, dibayar terlebih dahulu oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara yang selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) santunan berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 dibayar terlebih dahulu oleh peserta yang selanjutnya dimintakan penggantiannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a bagi peserta penerima upah dibayar terlebih dahulu oleh pemberi kerja selain penyelenggaraan negara. Sedangkan bagi PBPU dibayar terlebih dahulu oleh peserta.

Penggantian biaya yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh pemberi kerja atau PBPU dengan ketentuan biaya penggantian yang diberikan setara dengan standar fasilitas pelayanan kesehatan tertinggi di daerah setempat yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk manfaat JKM, diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif. Manfaat itu meliputi santunan sekaligus yang diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp20 juta; santunan berkala Rp12 juta; biaya pemakaman Rp10 juta; beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Beasiswa ini diberikan paling banyak untuk 2 orang anak peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Ketentuan ini mengenai beasiswa ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang sampai saat ini belum terbit.

“Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap pekerjanya, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” begitu kutipan Pasal 35 PP JKK-JKM.

Page 3

Manfaat JKK berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan. Manfaat JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peseta meninggal dunia bukan akibat kecelakaaan kerja.

Bacaan 4 Menit

Penting untuk dipahami, untuk mendapat manfaat JKK-JKM, pastikan pemberi kerja dan pekerja membayar iuran secara rutin, sehingga status kepesertaan masuk kategori aktif.

Tata Cara Pelaporan

Selain itu, pemberi kerja dan peserta perlu mengetahui tata cara pelaporan untuk mendapatkan manfaat JKK-JKM. Misalnya untuk pelaporan kecelakaan kerja, peserta bukan penerima upah dan/atau keluarganya wajib melaporkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan instansi setempat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Laporan ini disebut laporan tahap I yang disampaikan paling lama 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja atau sejak di diagnosis penyakit akibat kerja dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.

Dalam membuat laporan tersebut harus melampirkan persyaratan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; KTP; surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat; kuitansi biaya pengangkutan; kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan; dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

Setiap bangsa tentu menginginkan rakyatnya selalu dalam keadaan sehat dan sejahtera, karena ukuran makmur atau tidaknya suatu bangsa negara itu bergantung pada kesejahteraan dan kesehatan rakyatnya. Di Indonesia, pemerintah membentuk badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada pimpinan negara untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi rakyat Indonesia dan program BPJS Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang dikenal dengan BPJS, bertanggungjawab terhadap kesehatan nasional terutama kepada pegawai sipil, calon pensiunan, PNS, TNI dan POLRI juga pekerja yang bekerja di badan usaha ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama program BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.

Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial, dan bertujuan untuk mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Ribet Urus BPJS Karyawan? Serahkan pada Payroll Service LinovHR

Kewajiban Perusahaan untuk ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendukung program pemerintah demi kepentingan rakyat bersama itu, perusahaan diwajibkan untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan aturan yang sudah diatur dalam Undang Undang No 40 Tahun 2004 terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sementara itu, hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap pekerja, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah secara nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS, maka pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS.

Lebih lanjut, persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam PP 84/2013 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, yang kemudian membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

4 Program BPJS Ketenagakerjaan

Hingga saat ini, sudah ada 4 program BPJS Ketenagakerjaan yang dikenal di kalangan pekerja di Indonesia.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program di mana perusahaan akan menanggung sebanyak 3,7% dari total iuran, dan peserta akan mendapatkan semua iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun, yaitu saat berumur 55 tahun.

Jumlah total klaim iuran itu biasanya lebih besar karena sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana iuran peserta tersebut, sehingga peserta mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan. Untuk peserta yang meninggal atau cacat permanen juga tetap mendapat klaim Jaminan Hari Tua.

Jaminan Kematian JKM

Program Jaminan Kematian atau JKM dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan di saat kerja. Adapun manfaatnya sebagai berikut.

  • Santunan sekaligus sebesar Rp. 16.200.000 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
  • Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp. 200.000 = Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus.
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
  • Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp. 36.000.000.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga: Menelisik Payroll System dalam Perusahaan

Kelola Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan dengan LinovHR

Di sebuah perusahaan, yang biasa mengurus kepemilikan BPJS karyawan adalah tim Human Resource Development (HRD) yang wajib memanajemen setiap karyawannya di perusahaan, juga bertugas untuk mengatur semua hal yang berkaitan dengan karyawan dan bisnis inti perusahaan.

Untuk memudahkan tugas HRD, perusahaan dapat menggunakan jasa online payroll service berbasis cloud dari

LinovHR yang bisa digunakan untuk meminimalisir kesalahan akibat human error dan biaya penggunaan kertas, dan memverifikasi data gaji dan upah serta menyampaikan standar laporan payroll, terutama BPJS, sehingga HRD bisa fokus pada bisnis inti.

Proses pembuatan laporan BPJS karyawan pun menjadi lebih mudah dengan menggunakan layanan Payroll Services LinovHR. Adapun prosesnya seperti yang berikut ini.

  1. Pengumpulan data untuk penggajian, seperti data induk pegawai, seperti NIK, nama, alamat, tanggal masuk, status PTKP, nomor KTP, nomor NPWP, nomor rekening bank, komponen gaji dan potongan, dan lain-lain, yang diserahkan dalam bentuk softcopy atau Microsoft Excel.
  2. Verifikasi kelengkapan data untuk proses payroll sebelum menginput data ke dalam sistem yang bertujuannya agar memperoleh tingkat akurasi yang baik dalam sistem BPJS Karyawan.
  3. Klien perusahaan hanya menyerahkan data yang diperlukan, lalu entri, edit, impor, dan proses data gaji BPJS karyawan akan dikerjakan oleh LinovHR.
  4. Klien menyerahkan data ke dalam sistem yang akan diproses dalam format excel, lalu akan dikerjakan oleh LinovHR untuk proses entri data dan analisa data payroll.
  5. Klien menerima semua hasil output data, yaitu laporan standar BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk file Excel atau PDF.
  6. Mengumpulkan data berupa kartu Jamsostek, Kartu Keluarga, buku tabungan serta surat pengalaman kerja dari perusahaan lama dalam bentuk softcopy dan atau gambar dengan tujuan membantu mencairkan dana JHT BPJS karyawan. Lalu  menyimpan data tersebut dalam bentuk softcopy untuk diproses atau diubah. Selanjutnya, tim LinovHR menyediakan formulir pencairan dana JHT BPJS diisi oleh karyawan hingga verifikasi formulir tersebut berstatus telah diproses.
  7. Setelah diverifikasi, penerima dana bisa menerima pembayaran dana JHT secara online yang menjadi hak sebagai peserta BPJS karyawan.

Program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang dapat digunakan oleh tenaga kerja juga bila ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, LinovHR memahami kebutuhan karyawan dan perusahaan dengan menawarkan berbagai kemudahannya.

Untuk itu, jangan ragu dan hubungi tim LinovHR  Semoga BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberi manfaat bagi masyarakat.

Program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat dan dapat digunakan oleh para tenaga kerja, dengan kemudahan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bersama jasa LinovHR.

Software Payroll LinovHR juga membantu dalam menyiapkan dan memverifikasi data gaji, upah, terutama BPJS, selain kelebihan utamanya yang praktis dan mudah digunakan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera gunakan manfaat dari Software Payroll dengan LinovHR sekarang juga!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA