Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.
Pengelolaan B3
Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.
Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :
- Undang - Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa "Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia, menghasilkan , mengangkut, mengedarkan, menyimpan, mamanfaatkan, membuang, mengolah, dan.atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3"
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup.
Identifikasi B3
(1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. mudah meledak (explosive);
b. pengoksidasi (oxidizing);
c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d. sangat mudah menyala (highly flammable);
e. mudah menyala (flammable);
f. amat sangat beracun (extremely toxic);
g. sangat beracun (highly toxic);
h. beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful);
j. korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant);
l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
m. karsinogenik (carcinogenic); 255 n. teratogenik (teratogenic);
o. mutagenik (mutagenic).
(2) Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. B3 yang dapat dipergunakan;
b. B3 yang dilarang dipergunakan; dan
c. B3 yang terbatas dipergunakan.
(3) B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Simbol B3 sesuai dalam PermenLH No. 3 tahun 2008, adalah :
Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) secara umum merujuk pada Globally Harmonized System - United Nations (GHS) yang diterbitkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa - Bangsa). Label (plakat) dipasang per satuan kemasan bahan berbahaya ataupun kemasan paket kumpulan bahan/material berbahaya. Terdapat 9 (sembilan) Klasifikasi Bahan (Material) Berbahaya / B3 (Beracun dan Berbahaya), antara lain : Label (Tanda/Simbol) Kemasan Bahan/Material) Berbahaya / B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya).
NoKLASIFIKASISIMBOLKETERANGAN1.Pengoksidasi (Oxidizing)- Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
- Gambar simbol berupa bola api berwarna hitam yang menyala
- Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
- Gambar simbol berupa gambar nyala api berwarna putih dan hitam.
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien;
- Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api;
- Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal;
- Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab;
- Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC;
- Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0oC – 21oC;
- Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah;
- Simbol berupa gambar tengkorak dan tulang bersilang;
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.Penentuan tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD 50 (amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun); dan/atau
- Sifat bahaya toksisitas akut
- Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
- Simbol berupa gambar silang berwarna hitam.
Simbol ini untuk menunjukkan suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu
5.Iritasi (irritant)- Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
- Simbol berupa gambar tanda seru berwarna hitam.
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan;
- Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing;
- Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata
- Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
- Simbol terdiri dari 2 gambar yang tertetesi cairan korosif.
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
- Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 oC; dan/atau
- Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa
- Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
- Simbol berupa gambar pohon dan media lingkungan berwarna hitam serta ikan berwarna putih.
- Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
- Simbol berupa gambar kepala dan dada manusia berwarna hitam dengan gambar menyerupai bintang segi enam berwarna putih pada dada.
Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
- Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;
- Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética;
- Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik.
- Warna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah.
- Simbol berupa gambar tabung gas silinder berwarna hitam.
Simbol ini menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
- Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;
- Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética;
- Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik
Contoh Penerapan Label :
Contoh : Ukuran Simbol pada Kemasan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) :
Catatan :
1.Ukuran simbol pada alat angkut : 25 cm x 25 cm
2.Ukuran simbol pada wadah dan kemasan : 10 cm x 10 cm
3.Pemasangan simbol pada kendaraan pengangkut B3 harus dapat di lihat dengan jelas sampai dengan jarak 20 Meter.
4.Warna dasar putih, garis tepi tebal berwarna merah dengan piktogram berwarna hitam sedangkan gambar simbol disesuaikan dengan jenis karateristik B3