Apa yang dimaksud dengan salat sunah rawatib muakkad

Kapanlagi.com - Sholat menjadi ibadah yang harus dilakukan bagi setiap umat muslim. Hal ini wajib dilakukan oleh setiap muslim, untuk lebih dekat dengan Allah SWT. Muslim memiliki 5 waktu untuk sholat wajib yang harus dilakukan, kemudian ada pula sholat sunnah yang bisa dilakukan untuk menyempurnakan ibadah pada Allah SWT. Salah satunya yaitu ada sholat sunnah muakkad, yang menjadi sholat sunnah penyempurna ibadah.

Sebenarnya hukum melaksanakan ibadah sunnah adalah apabila ibadah tersebut dikerjakan, maka seseorang akan mendapatkan pahala. Sedangkan jika tidak dikerjakan, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan dosa. Bagi para KLovers yang ingin menyempurnakan ibadah pada Allah SWT, tentu akan rajin melaksanakan sholat sunnah setelah melaksanakan sholat wajib.

Untuk kalian yang ingin mempelajari pengertian dari sholat sunnah muakkad, berikut ini pengertian, jenis, dan ketentuan dalam sholat sunnah muakkad yang telah dilansir dari berbagai sumber. Yuk langsung saja dicek KLovers.

 

Ilustrasi (credit: Freepik)

elansir buku Fikih Empat Madzhab oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi, menurut Ulama Malikiyah sunnah adalah apa yang diperintahkan oleh pembuat syariat, kemudian perintah tersebut memiliki keagungan nilai dan ditegaskan untuk ditempatkan kepada para jamaah atau pengikutnya.

Sementara hukum melaksanakan ibadah sunnah adalah apabila ibadah tersebut dikerjakan, maka seseorang akan mendapatkan pahala. Sedangkan jika tidak dikerjakan, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan dosa. Dalam praktiknya, ibadah sunnah dibagi menjadi dua yaitu sunnah muakkad dan sunnah ghairu muakkad.

Berdasarkan tinjauan ilmu Ushul Fiqh, sunnah muakkad adalah amalan sunnah yang dilakukan untuk menyempurnakan suatu ibadah wajib dan dianjurkan dilakukan sebab tingkatannya hampir mendekati ibadah wajib. Sunnah muakkad dianggap sebagai cara menyempurnakan suatu ibadah. Sebab, ketika seseorang melaksanakan ibadah fardhu, bisa saja ada bagian-bagian sunnah yang tidak ia kerjakan sehingga mengurangi pahalanya.

Sunnah muakkad juga dapat dipahami sebagai suatu amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Hanya sekali atau dua kali saja beliau meninggalkannya untuk menunjukkan kepada umatnya bahwa ibadah tersebut tidaklah wajib.

Ilustrasi (credit: Freepik)

Setelah mengetahui apa pengertian dari sholat sunnah muakkad, selanjutnya kalian juga harus mengetahui jenis dari sholat sunnah muakkad. Dan berikut ini beberapa jenis sholat sunnah muakkad:

1. Sholat Rawatib

Shalat rawatib bisa menjadi penyempurna ibadah sholat fardhu, di antaranya meliputi:

-Dua rakaat sebelum melaksanakan sholat subuh (qabliyah)

-Dua rakaat sebelum melaksanakan sholat dzuhur (qabliyah)

-Dua rakaat sesudah melaksanakan sholat dzuhur (ba'diyah)

-Dua rakaat sesudah melaksanakan sholat maghrib (ba'diyah)

-Dua rakaat sesudah melaksanakan sholat isya (ba'diyah)

2. Sholat Sunnah Malam

Adapun sholat malam yang hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkad, yaitu:

- Sholat Witir

- Sholat Tahajud

- Sholat Tarawih di bulan Ramadan

- Sholat Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha

- Sholat Gerhana

- Sholat Istisqa

3. Shalat Tahiyatul Masjid

Salat tahiyatul masjid adalah sholat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika seseorang memasuki masjid.

4. Shalat Dhuha

Sholat dhuha dilakukan seseorang ketika memasuki waktu dhuha. Waktu dhuha yakni ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya hingga mulai memasuki waktu dzuhur.

5. Sholat Hajat

Sholat ini dilakukan seorang muslim saat memiliki hajat tertentu dan ingin dikabulkan Allah SWT. Sholat hajat dilakukan antara 2 hingga 12 rakaat dengan salam di setiap 2 rakaat. Sholat ini dapat dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan sholat.

6. Sholat Awwabin

Awwabin sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti (orang yang sering bertaubat). Ada perbedaan pendapat mengenai sholat ini dikalangan para ulama. Ada yang mengatakan bahwa sholat awwabin dilakukan antara waktu magrib dan isya, sementara yang lain mengatakan sholat awwabin adalah nama lain dari sholat dhuha.

7. Sholat Tasbih

Sholat tasbih merupakan sholat sunnah yang membaca kalimat tasbih ("Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar") sebanyak 300 kali. Di 4 rakaat masing-masing 75 kali tasbih. Sholat ini diajarkan Rasulullah SAW kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muthallib. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

8. Sholat Taubat

Sholat taubat adalah sholat sunnah yang dilakukan seorang muslim saat ingin bertobat terhadap kesalahan yang pernah ia lakukan. Sholat taubat dilaksanakan dua rakaat dengan waktu yang bebas kecuali pada waktu yang diharamkan untuk melakukan sholat.

Ilustrasi (credit: Freepik)

Dan yang terakhir yaitu ada ketentuan dalam melaksanakan sholat sunnah muakkad. Dan ketentuan ini harus dilakukan agar sholat yang akan kalian lakukan sah. Berikut ini beberapa ketentuan dalam melaksanakan sholat sunnah muakkad:

- Tidak didahului oleh adzan dan iqomah, kecuali sholat rawatib.

- Dilaksanakan sendirian (munfarid), kecuali sholat dua hari raya.

- Diawali dengan niat sesuai jenis sholatnya.

- Dilaksanakan dua rakaat dengan satu salam.

- Melaksanakan sholat sunnah di tempat yang berbeda dari sholat wajib.

- Bacaan berbisik.

Itulah pengertian sholat sunnah muakkad beserta dengan jenis dan ketentuannya. Semoga dengan mengetahui tentang sholat sunnah muakkad kalian dapat lebih menyempurnakan sholat pada Allah SWT dengan baik lagi.

Yuk, simak juga

tirto.id - Shalat sunnah rawatib, yaitu shalat yang mengiringin shalat fardhu, berdasarkan hukumnya, dapat dibedakan menjadi shalat sunnah rawatib muakkad dan shalat rawatib ghairu muakkad. Apa saja shalat rawatib qobliyah dan bakdiyah yang termasuk kedua golongan tersebut, dan berapa jumlah rakaatnya?

Menunaikan shalat lima waktu hukumnya wajib bagi umat Islam. Dalam sehari semalam, seorang muslim mesti mengerjakan shalat subuh, zuhur, ashar, maghrib, dan isya sejumlah total 17 rakaat. Allah berfirman dalam Surah an-Nisa:103, "Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman".

Shalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat. Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. bersabda, Allah akan berfirman kepada malaikat, "Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau kurang? Jika sempurna, maka catatlah baginya dengan sempurna".

Jika terdapat kekurangan, Allah meminta malaikat memeriksa apakah sang hamba memiliki amalan shalat sunnah. Jika ada, maka Allah bersabda, "Cukupkanlah kekurangan dalam shalat wajib hamba-Ku itu dengan (menambahkan dari) shalat sunnahnya" (H.R. Abu Dawud).

Dalam Kitab Fathul Mu'in karya Syaikh Zainuddin bin ‘Abdul-‘Aziz al-Malibari, dijelaskan bahwa shalat sunnah rawatib terdiri dari 20 rakaat.

"Disunnahkan berdasarkan hadits saḥīḥ dalam kitab-kitab sunnah untuk melakukan 4 rakaat sebelum ashar, 4 rakaat sebelum zuhur, 4 rakaat setelahnya (zuhur), dan 2 rakaat setelah maghrib."

"Disunnahkan menyambung 2 rakaat (setelah maghrib) itu dengan shalat fardhu, tapi tidaklah hilang keutamaan menyambungnya sebelum mengerjakan 2 rakaat itu dengan melaksanakan zikir yang diajarkan Nabi setelah shalat fardhu.

(Sunnah pula 2 rakaat ringan setelah Isya, dan 2 rakaat sebelum isya', jika tidak disibukkan dengan menjawab adzān. Jika waktu di antara azān dan iqamah masih longgar, maka kerjakan 2 rakaat sebelum Isya. Jika tidak longgar, akhirkan 2 rakaat itu, dan 2 rakaat sebelum subuḥ)."

Rincian detailnya adalah sebagai berikut:

Shalat subuh: 2 rakaat sebelum subuh

Shalat zuhur: 4 rakaat sebelum zuhur dan setelah zuhur

Shalat ashar: 4 rakaat sebelum ashar

Shalat maghrib: 2 rakaat setelah maghrib

Shalat isya: 2 atau 4 rakaat setelah isya'

Shalat Sunnah Rawatib Muakkad

Dalam pengerjaannya, terdapat shalat sunnah rawatib yang muakkad dan yang ghairu muakkad. Yang dimaksud muakkad adalah yang penekanannya sangat kuat, atau sangat dianjurkan.

Dalam Fathul Mu'in karya Syaikh Zainuddin bin ‘Abdul-‘Aziz al-Malibari, shalat sunnah rawatib yang muakkad dalam sehari semalam, berjumlah 10 rakaat. Rinciannya adalah sebagai berikut.

Shalat subuh: 2 rakaat sebelum subuh

Shalat zuhur: 2 rakaat sebelum zuhur dan 2 rakaat setelah zuhur

Shalat maghrib: 2 rakaat setelah maghrib

Shalat isya: 2 rakaat setelah isya'

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia "menghafal dari Nabi saw. 10 rakaat (sunnah rawatib), yaitu 2 rakaat sebelum zuhur, 2 rakaat sesudah zuhur, 2 rakaat sesudah maghrib di rumahnya, 2 rakaat sesudah ‘isya di rumahnya, dan 2 rakaat sebelum subuh." (H.R. Bukhari).

Sementara itu, dalam riwayat dari jalur Anbasah bin Abu Sufyan, dari Ummu Habibah ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa dalam sehari semalam shalat sunnah 12 rakaat maka Allah akan membangunkan baginya rumah di surga; 4 rakaat sebelum zuhur, 2 rakaat setelahnya (setelah zuhur), 2 rakaat setelah maghrib, 2 rakaat setelah isya, dan 2 rakaat sebelum subuh" (H.R. Tirmidzi).

Terkait shalat sunnah sebelum subuh, diriwayatkan dari 'Ubaid bin 'Umair bahwa Aisyah ra. menyampaikan "Sesungguhnya Rasulullah saw. tidak pernah memiliki perhatian yang lebih terhadap shalat sunnah melebihi perhatian beliau terhadap 2 rakaat sebelum subuh." (H.R. Abu Dawud).

Shalat Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad

Yang termasuk ke dalam shalat sunnah rawatib ghairu muakkad adalah 2 rakaat sebelum zuhur (qobliyah zuhur), 2 rakaat setelah zuhur (bakdiyah zuhur), 2 atau 4 rakaat sebelum ashar (qobliyah ashar), 2 rakaat sebelum magrib (qobliyah maghrib), dan 2 rakaat sebelum isya (qobliyah isya).

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan menarik lainnya Fitra Firdaus
(tirto.id - fds/fds)


Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA