Standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan peraturan menteri dalam negeri (pemendagri) republik indonesia nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal ditambah pula dengan peraturan terkait masing-masing kementerian, maka pemerintah daerah melalui prangkat daerah harus menerapkan SPM secara efektif. Saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya. Untuk itu, dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, juga diperlukan pemetaan kondisi awal SPM, khususnya pada pd terkait untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional. Mengingat SPM sudah diterapkan secara efektif pada tahun 2019 maka perangkat daerah wajib: 1. Melakukan pengintegrasian SPM kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, terutama dalam dokumen rkpd, sebagai acuan dalam penyusunan apbd yang dikoordinasikan oleh badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) 2. Menyampaikan pelaporan capaian SPM setiap akhir tahun anggaran yang bersinergi dengan materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (lppd) yang dikoordinasikan oleh bagian pemerintahan sekretariat daerah kota cimahi. 3. Secara teknis diharapkan saudara/i melaksanakan penghitungan jumlah sasaran penerima layanan serta pembiayaan dengan penuh kehati-hatian, mengingat terdapat sanksi yang akan diberikan kepada kepala daerah yang tidak mencapai target capaian 100 persen penerapan SPM. Dalam pelaporan SPM tahun 2020 masih terdapat capaian pada masing-masing urusan pengampu SPM yang belum mencapai 100 persen, dikarenakan berbagai macam permasalahan, diantaranya program dan kegiatan yang belum masuk kedalam dokumen perencanaan, kemudian pemahaman tim penyusun dalam melaporkan capaian indikator SPM dan lain sebagainya. Diharapkan kedepannya standar pelayanan minimal ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran. Untuk itu diharapkan seluruh perangkat daerah untuk bersama sama melakukan satu kesatuan gerak langkah untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah kota cimahi antara lain melalui peningkatan kinerja organisasi dan melaksanakan tugas pokok serta fungsi sebagaimana telah diamanahkan kepada masing-masing perangkat daerah. 12/01/2018 | Informasi, Kebijakan, Pelayanan Publik | |Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas :
Layanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Pendidikan Pemerintah Provinsi :
Pemerintah Kabupaten/Kota :
SPM Kesehatan Pemerintah Provinsi :
Pemerintah Kabupaten/Kota :
SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi :
Pemerintah Kabupaten/Kota :
SPM Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Pemerintah Provinsi :
Pemerintah Kabupaten/Kota :
SPM Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat Pemerintah Provinsi :
Pemerintah Kabupaten/Kota :
SPM Sosial Pemerintah Provinsi :
Pemerintah Kabupaten/Kota :
Setiap standar pelayanan minimal memiliki standar teknis masing-masing yang sekurang-kurangnya memuat standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial, dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Standar teknis tersebut ditetapkan oleh Kementerian terkait dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Penerapan Standar Pelayanan MinimalStandar Pelayanan minimal diselenggarakan dan diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan :
Laporan Penerapan Standar Pelayanan MinimalLaporan SPM termasuk dalam materi muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang-kurangnya memuat hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. Berikut contoh laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selengkapnya baca tulisan berikut : CONTOH LAPORAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL |