Apa yang dimaksud hak asasi manusia berdasarkan Pancasila?

Apa yang dimaksud hak asasi manusia berdasarkan Pancasila?

Apa yang dimaksud hak asasi manusia berdasarkan Pancasila?
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/210229957

Ilustrasi HAM

KOMPAS.com – Setiap manusia memiliki hak dan martabat yang melekat sejak lahir. Hak tersebut tidak bisa diambil oleh orang lain dan orang lain wajib menghargai hak tersebut. Hak-hak tersebut dinamakan sebagai hak asasi manusia (HAM).

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Salah satu sifat hak asasi manusia adalah universal. Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) karya Muhammad Ridha Iswardhana, universal berarti berlaku bagi setiap orang tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, dan kelompok apapun.

Karena bersifat universal, negara wajib menegakkan hak asasi setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Di Indonesia, penegakkan hak asasi manusia didasarkan pada ideologi negara, yaitu Pancasila.

Baca juga: Pengertian HAM Menurut John Locke

Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang dimilikinya. Ada tiga nilai yang terkandung dalam pancasila, sebagai berikut: 

Nilai ideal merupakan nilai yang berhubungan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai ideal bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai yang baik dan benar.

Berikut penjelasan hubungan hak asasi manusia dengan setiap sila dalam Pancasila:

  1. Sila pertama, menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, menjalankan ibadah, dan menghormati perdedaan agama.
  2. Sila kedua, memposisikan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum.
  3. Sila ketiga, memberikan semangat persatuan di antara warga negara dan menempatkan kepentingaan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Sila keempat, mengajarkan untuk menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan ataupun paksaan.
  5. Sila kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.

Baca juga: 4 Dokumen HAM di Inggris

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai ideal Pancasila. Singkatnya, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.

Pada dasarnya nilai instrumental berbentuk ketentuan konstitusional, seperti undang-undang hingga peraturan daerah. Nilai instrumental menjamin hak asasi manusia.

Beberapa peraturan perundang-undang yang menjamin hak asasi manusia,di antaranya:

  1. Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  2. Undang-uUndang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 

Nilai praksis merupakan realisasi nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari. Hak asasi manusia dalam nilai praksis dapat terwujud jika nilai dasar dan nilai instrumental dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari setiap warga negara.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Pengertian dan Jenisnya

Hal tersebut dapat terjadi jika setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu contoh sikap positif dari sila pertama Pancasila, yaitu tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama yang dianut, dan sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jakarta -

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri sendiri setiap pribadi manusia. Hak asasi manusia atau HAM bersifat universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang.


Dosen Business Law Department Binus University Besar menjelaskan, jaminan hak asasi manusia terdapat dalam Pancasila. HAM dalam Pancasila terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, seperti dikutip dari laman Business Law Department, Binus University.

Jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila

Jaminan hak asasi manusia yang terdapat di dalam Pancasila adalah sebagai berikut:

Sila ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM Pasal 2 yang mencantumkan perlindungan terhadap HAM.

Sila pertama Pancasila mengamanatkan setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

2. Jaminan untuk memiliki persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Amanat dalam sila kedua Pancasila ini sesuai dengan Pasal 7 Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.

3. Jaminan untuk hidup merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama

Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara, mengedepankan kepentingan umum dan memiliki semangat rela berkorban. Amanat sila ketiga Pancasila ini sesuai dengan Pasal 1 Deklarasi HAM PBB bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama, dikaruniai akal dan hati nurani, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

4. Jaminan untuk memiki hak partisipasi masyarakat

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan salah satunya diwujudkan dengan sikap menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

Sila keempat Pancasila ini menekankan pada musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah dan mengambil keputusan. Dengan demikian, setiap orang tidak dibenarkan mengambil tindakan atas inisiatif sendiri yang mengganggu hak kebebasan orang lain, sesuai dengan isi Deklarasi HAM.

5. Jaminan atas hak asasi manusia dalam sila kelima

Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Sila kelima Pancasila ini mencerminkan asas keadilan dalam HAM, di mana keadilan ditujukan bagi kepentingan umum tanpa pembedaan dan diskriminasi.

Demikian uraian jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila. Semangat belajar ya, detikers!

Simak Video "Komnas HAM Dalami Peran Oknum TNI-Polri di Kasus Kerangkeng Bupati"



(twu/pal)

Apa yang dimaksud hak asasi manusia berdasarkan Pancasila?

Andi Kiswantoro rela mengecat seluruh bagian tubuhnya dan memegang patung Garuda Pancasila saat mendukung Timnas Indonesia U-16. (Bola.com/Aditya Wany)

Bola.com, Jakarta - Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Maka dari itu negara akan menjamin hak-hak dasar setiap warga atau yang disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu, HAM di Indonesia berhubungan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Itulah mengapa, perlu diketahui dan dipahami setiap warga Indonesia, apa saja hubungan HAM dengan Pancasila.

Seperti diketahui, Pancasila merupakan dasar serta landasan ideologi bagi Bangsa Indonesia. Hal itu berarti setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan dasar hidup bernegara.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas. Hal itu berarti ada lima pedoman penting rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelima sila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian lima sila tersebut juga memiliki arti tersendiri. Makna setiap sila dalam Pancasila sebagai dasar negara harus dipahami setiap warga Indonesia.

Tanpa memahami maknanya, Pancasila mungkin hanya dianggap sebagai slogan semata. Makna Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan, fondasi utama, titik acuan Bangsa Indonesia dalam mengatur bangsa.

Keberadaan Pancasila tak lepas dari adanya Hak Asasi Manusia (HAM) atau sebaliknya. Bagaimanapun, HAM akan selalu ada hubungannya dengan Pancasila.

Hubungan antara HAM dan Pancasila juga sejatinya sudah dirumuskan atau terkandung dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Apa saja hubungan HAM dengan Pancasila? Berikut ini hasil rangkuman hubungan Hak Asasi Manusia dengan Pancasila sebagai dasar negara, seperti dilansir dari laman GuruPPKN, Selasa (28/7/2020).

Untuk sila pertama ialah Ketuhanan yang Maha Esa. Hubungan HAM dengan sila tersebut ialah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atau kebebasan untuk memeluk sebuah agama dan kepercayaan masing-masing.

Selain itu, setiap warga negara ditekankan supaya bisa menghormati perbedaan agama dan kepercayaan yang ada karena Indonesia merupakan negara yang Bhinneka Tunggal Ika dan berdiri dari beragama suku dan agama.

Jadi, setiap warga negara Indonesia berhak memeluk agama yang mereka yakini tanpa ada gangguan atau paksaan dari pihak lainnya.

Sila kedua dalam Pancasila ialah Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hubungan HAM dengan sila tersebut ialah warga negara Indonesia seluruhnya memiliki hak yang sama rata.

Dalam sila kedua tersebut menjelaskan setiap warga memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Selain itu, warga Indonesia juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

Adapun secara lebih luas, sila kedua ini membahas, seluruh warga Indonesia itu memiliki persamaan derajat serta persamaan hak dan kewajiban antarsesamanya. Lantaran semua orang di dunia ini berhak untuk diakui keberadaannya, mereka berhak diakui kekurangan dan kelebihannya.

Jadi, setiap orang yang ada di dunia ini berhak mendapatkan perlakuan yang layak dari pemerintah maupun masyarakat lainnya.

Sila ketiga ialah Persatuan Indonesia. Adapun hubungan antara HAM dengan sila ketiga ialah sebagai warga negara harus meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan sehingga Bangsa Indonesia bisa lebih baik.

Itulah mengapa, setiap warga Indonesia sebaiknya tidak malu bersosialisasi dan bergaul dengan sesama untuk membangun tali persaudaraan. Dengan tali persaudaraan yang erat, akan tercipta persatuan dan kesatuan.

Setiap warga negara berhak mendapat rasa aman, meski terdapat perbedaan asal daerah, ras, warna kulit, agama, bahasa, budaya, dan lain sebagainya.

Sila keempat Pancasila berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Makna dalam sila yang keempat tersebut juga berhubungan dengan HAM.

Dalam sila keempat tersebut menekankan HAM yang ada di Indonesia bisa tercermin dari kehidupan dalam pemerintahan, bernegara, dan bermusyawarah. Setiap warga negara Indonesia diberikan kekebebasan dalam menyampaikan pendapat mereka.

Tak hanya itu, dalam sila keempat juga menghargai setiap hak warga negara yang ingin menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah secara mufakat dan dilakukan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari beberapa golongan.

Jadi, dapat disimpulkan, HAM memiliki kaitan dengan pancasila sila keempat, yakni menekankan masyarakat dalam menyelesaikan masalah sebaiknya secara musyawarah dan mufakat sehingga keputusan yang diambil itu lebih pasti.

Setiap warga negara Indonesia juga berhak mendapatkan kebebasan dan rasa aman dalam berpendapat tanpa adanya paksaan dari orang lain. HAM dalam sila keempat tersebut juga sesuai dengan deklarasi HAM.

Sila kelima ialah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima memiliki makna dalam HAM, yaitu mengakui semua hak milik individu, di mana hak itu dilindungi dan dijamin negara.

Negara berhak memberikan kesempatan setiap rakyatnya asas keadilan. Jadi, HAM harus menjamin adanya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan begitu, dalam kehidupan rakyat Indonesia tidak ada pembeda atau diskriminasi hanya karena perbedaan suku, agama, ras, dan budaya.

Setiap warga Indonesia berhak mendapatkan keadilan secara sosial, keadilan dalam beribadah, keadilan dalam mengeluarkan pendapat, dan keadilan menerima kehidupan yang layak.

Sumber: GuruPPKN