Pengertian Keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalansi tenaga listrik. TUJUAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2) Untuk mewujudkan kondisi: a. Andal dan aman bagi instalasi; b. Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; c. Ramah lingkungan UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN K2: 1. STANDARISASI 2. PENERAPAN 4 PILAR K2 3. SERTIFIKASI 4. PENERAPAN SOP 5. ADANYA PENGAWAS PEKERJAAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN Dasar Hukum : 1. UU No.1 / 1970 ttg Keselamatan Kerja 2. UU No. 30 / 2009 ttg Ketenagalistrikan 3. PP No.3 / 2005 ttg Instalasi Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik 4. Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja 5. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3) 6. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi 7. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum 8. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja 9. KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN ( Persero ) : NO : 090.K/DIR/2005 ,TENTANG KESELAMATAN INSTALASI DILINGKUNGAN PT PLN ( Persero ) NO: 091.K/DIR/2005 TENTANG PEDOMAN KESELAMATAN UMUM DILINGKUNGAN PT PLN ( Persero ) NO: 092.K/DIR/2005 TENTANG PEDOMAN KESELAMATAN KERJA DILINGKUNGAN PT PLN ( KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN 1. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan 2. Keselamatan ketenagalistrikan meliputi : a. Standarisasi b. Pengamanan instalasi dan pemanfaat TL untuk mewujudkan kondisi : - Andal dan aman bagi instalasi ( Keselamatan Instalasi ) - Aman dari bahaya bagi manusia : * Tenaga Kerja ( Keselamatan Kerja ) * Masyarakat Umum ( Keselamatan Umum ) - Akrab lingkungan ( Keselamatan Lingkungan ) c. Sertifikasi : - Sertifikasi laik operasi bagi instalasi penyediaan TL, - Sertifikasi kesesuaian dengan standar PUIL untuk instalasi pemanfaatan TL (instalasi pelanggan), - Tanda keselamatan bagi pemanfaat TL (alat kerja/rumah tangga) - Sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan STANDARISASI SEBAGAI PEGANGAN AWAL MELAKSANAKAN KEGIATAN BERPOTENSI BAHAYA : - Standarisasi Proses ( Pemasangan dsb) - Standarisasi Uji (Performance Test, Komisioning,dsb) - Standarisasi Produk (Spesifikasi dsb) EMPAT PILAR KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN 1. Keselamatan Kerja : perlindungan terhadap pegawai 2. Keselamatan Umum: perlindungan terhadap masyarakat , instalansi 3. Keselamatan Lingkungan : perlindungan terhadap lingkungan instalansi 4. Keselamatan Instalansi : perlindungan terhadap instalasi penyediaan tenaga listrik Page 2
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2) 1.1. HUBUNGAN ANTARA K2 DAN K3 Bagaimana hubungan antara K2 dan K3 ? Hubungan antara K2 dan K3 dapat dijelaskan sebagai berikut : K3 = Keselamatan dan Kesehatan Kerja K2 = Keselamatan Ketenagalistrikan 1.2. PENGERTIAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN (K2) Definisi / Pengertian : Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-angkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan), dalam arti tidak merusak lingkungan hidup disekitar instalasi tenaga listrik. Upaya untuk mewujudkan “ A 3 “ dapat dilakukan dengan ; a. Standarisasi b. Penerapan 4 pilar K2 c. Sertifikasi d. Penerapan SOP / IK e. Adanya pengawas pekerjaan 1.3. LANDASAN HUKUM / DASAR HUKUM a. UU No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja b. UU No.30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan c. Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja d. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3) e. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi f. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum g. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja Berdasarkan Undang-undang NO 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Keselamatan Ketenagalistrikan dapat dijelakan sebagai barikut : a. Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan b. Keselamatan ketenagalistrikan meliputi : · Standarisasi · Pengamanan instalasi dan pemanfaat TL untuk mewujudkan kondisi : - Andal dan aman bagi instalasi ( Keselamatan Instalasi ) - Aman dari bahaya bagi manusia : * Tenaga Kerja ( Keselamatan Kerja ) * Masyarakat Umum ( Keselamatan Umum ) - Akrab lingkungan ( Keselamatan Lingkungan ) · Sertifikasi : - Sertifikasi laik operasi bagi instalasi penyediaan TL, - Sertifikasi kesesuaian dengan standar PUIL untuk instalasi pemanfaatan TL (instalasi pelanggan), - Tanda keselamatan bagi pemanfaat TL (alat kerja/rumah tangga) - Sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan LINGKUP K2 Pegangan awal dalam melaksanakan kegiatan yang mempunyai potensi bahaya : - Standarisasi Proses ( Pemasangan dsb) - Standarisasi Uji (Performance Test, Komisioning dsb) - Standarisasi Produk (Spesifikasi dsb) Beberapa pengertian / definisi : Keselamatan kerja adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja. Keselamatan umum adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. Keselamatan lingkungan adalah upaya untuk mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi. Keselamatan instalasi adalah upaya untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi. 1.5. 4 (EMPAT) PILAR K2 Empat Pilar K2 terdiri dari : Pilar 1 : Keselamatan Kerja Pilar 2 : Keselamatan Umum Pilar 3 : Keselamatan Lingkungan Pilar 4 : Keselamatan Instalasi 1.6. PENGERTIAN K3Upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Keselamatan kerja adalah suatu usaha pencegahan terhadap kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik kerugian harta benda (rusaknya peralatan), maupun kerugian jiwa manusia (luka ringan, luka berat, / cacat bahkan tewas). Pengertian Kecelakaan Kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga /tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. 1.7. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG : KESELAMATAN KERJA Diundangkan tanggal : 12 januari 1970 Tujuan / sasaran dari undang – undang ini adalah : a. Agar tenaga kerja dan setiap orang lain yang berada ditempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat. b. Agar sumber – sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien c. Agar proses produksi dapat berjalan secara aman dan efisien Undang – undang ini diberlakukan untuk setiap tempat kerja yang di dalamnya terdapat tiga unsur, yaitu : a. Adanya suatu usaha, baik usaha yang bersifat ekonomi maupun sosial b. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik secara terus menerus atau hanya sewaktu-waktu c. Adanya sumber bahaya 1.8. HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP TENAGA KERJA DALAM K3 (BAB VIII, PASAL 12 ,UU NO : 1 TAHUN 1970) a. Memberikan keterangan yang benar tentang k3, bila diminta oleh pengawas / ahli k3 b. Memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan c. Mematuhi dan mentaati semua syarat k3 d. Minta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat k3 yang di wajibkan e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat k3 dan alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditentukan oleh pengawas dalam batas-batas yang masih dapat di pertanggung jawabkan 1.9. FILOSOPI DASAR PENGELOLAAN K2/K3 Filosofi dasar dalam mengelola kegiatan K2/K3 dapat dijelaskan sebagai berikut ; a. Mengelola kegiatan K3 diibaratkan dengan orang naik sepeda di jalan tanjakan, bila berhenti mengayuh,maka sepedanya akan terjatuh. b. Harus selalu ada aktivitas K3 agar tidak terjadi kecelakaan kerja c. K3 harus melibatkan seluruh unsur yang ada diperusahaan tanpa kecuali (Safety By All) 1.10. POLA PENERAPAN K2 / K3 DI PT PLN (PERSERO) Pola pelaksanaan K3 di PT PLN (Persero) dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Pola penerapannya sesuai dengan Budaya Perusahaan b. K2/K3 didefinisikan dan dipahami dengan jelas oleh segenap karyawan c. Adanya komitmen yang jelas dari Top Manajemen dari setiap unit – unit kerja PLN d. Pengorganisasian K2 / K3 ditangani dengan jelas oleh; · Pejabat yang bertanggung jawab terhadap program K2/K3 · Ahli K3 · P2K3 (Panitia Pembina K3) · Disusunnya rencana kerja K2/K3 yang meliputi kegiatan / program – program sebagai berikut : Ø Program teknis Operasional,meliputi ; - Perlindungan dan pencegahan kecelakaan - Pendidikan dan Pelatihan - Pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran - Kesehatan kerja - Investigasi,pelaporan dan tindak lanjut kecelakaan - Pemeliharaan dan peningkatan K2 / K3 Ø Program Manajemen meliputi; - Zero Accident ( Kecelakaan Nihil) - SMK3 (Sistem Manajemen K3) Hasil penerapan program K2 / K3 dapat dilihat pada Statistik dan kinerja unit – unit PLN khususnya dalam kinerja K2 / K3 serta adanya penghargaan prestasi K2 / K3 dari pihak / institusi yang berwenang. 1.11. PENGARUH “K 2” TERHADAP PENILAIAN TINGKAT KINERJA UNIT- UNIT PT PLN (PERSERO). Dituangkan dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) yang mengatur tentang Sistem penilaian tingkat kinerja PT PLN (Persero) Pembangkit, Wilayah, Distribusi, Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban serta Jasa Penunjang. Dalam Keputusan Direksi tersebut : • K2 Merupakan salah satu indikator kinerja yang dinilai pada “ Perspektif Bisnis Internal ” • K2 adalah indikator yang digunakan untuk mengukur ketaatan unit – unit PLN untuk melaksanakan kewajiban : - Keselamatan kerja - Keselamatan Instalasi - Keselamatan Umum - Keselamatan Lingkungan Jika K2 ini tidak dilaksanakan, maka akan menjadi “ Salah satu faktor pengurang” penilaian tingkat kinerja unit -unit PLN. 1.12. SANKSI – SANKSI PADA KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN Berdasarkan Undang-undang NO 30 tahun 2009 pasal 50 dan 51, sanksi-sanksi (Ketentuan Pidana) yang berkaitan dengan Keselamatan Ketenagalistrikan adalah sebagai berikut: Pasal 50: (1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang rnengakibatkan matinya seseorang karenatenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi juga diwiljibkan untuk member ganti rugi kepada korban. (4) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 51: (1) Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengamhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |