Apa yang dimaksud pelanggaran ham dalam konteks negara indonesia

Show

MAYLINA AFIFAH PELANGGARAN HAM

X1 MIA4 / 18

Pelanggaran HAM

Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

vMenurut pasal 28 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagi pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”

vSedangkan secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang attau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”

vDalam konteks Negara Indonesia, Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi Negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

Bentuk - Bentuk pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:

ØDiskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

ØPenyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusi aseperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.

b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapidapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di sengaja dan sebagainya.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26tahun 2000 tentang pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

a. Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

- Membunuh anggota kelompok

- Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

b. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

- Pembunuhan- Perampasan

- Pengusiran- Perbudakan

Instrumen HAM

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS)

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA)

¨UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1998

¨KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1993 TENTANG KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

¨UNDANG UNDANG DASAR 1945

¨KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Faktor – faktor penyebabnya antara lain:


  • masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
  • adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
  • kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
  • pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.

Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”.

Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain – lain.

Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.

Sedangkanfaktor Eksternal dan Internalnya adalah

Internal :

Keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak toleran pada orang lain, dan tingkat kesadaran para pelaku pelanggaran HAM.

Eksternal :

-Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum -Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM -Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM

-Teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih


Upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia


1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.

2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan

3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

Sumber :

http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/257-undang-undang-republik-indonesia-nomor-40-tahun-2008-tentang-penghapusan-diskriminasi-ras-dan-etnis

Buku pkn kelas X1 kurikulum 2013

Buku pkn smp kelas 7


Lihat Catatan Selengkapnya


Page 2

MAYLINA AFIFAH PELANGGARAN HAM

X1 MIA4 / 18

Pelanggaran HAM

Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

vMenurut pasal 28 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagi pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”

vSedangkan secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang attau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”

vDalam konteks Negara Indonesia, Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi Negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

Bentuk - Bentuk pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:

ØDiskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

ØPenyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusi aseperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.

b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapidapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang di sengaja dan sebagainya.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26tahun 2000 tentang pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:

a. Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

- Membunuh anggota kelompok

- Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

b. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

- Pembunuhan- Perampasan

- Pengusiran- Perbudakan

Instrumen HAM

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS)

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA)

¨UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

¨UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1998

¨KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1993 TENTANG KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

¨UNDANG UNDANG DASAR 1945

¨KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Faktor – faktor penyebabnya antara lain:


  • masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
  • adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
  • kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
  • pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.

Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”.

Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain – lain.

Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.

Sedangkanfaktor Eksternal dan Internalnya adalah

Internal :

Keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak toleran pada orang lain, dan tingkat kesadaran para pelaku pelanggaran HAM.

Eksternal :

-Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum -Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM -Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM

-Teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan kerah putih


Upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia


1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.

2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan

3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.

Sumber :

http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/257-undang-undang-republik-indonesia-nomor-40-tahun-2008-tentang-penghapusan-diskriminasi-ras-dan-etnis

Buku pkn kelas X1 kurikulum 2013

Buku pkn smp kelas 7


Lihat Catatan Selengkapnya