Apa yang dimaksud peradilan umum

Apa yang dimaksud peradilan umum

Apa yang dimaksud peradilan umum
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi pengadilan.

KOMPAS.com – Dalam dunia peradilan Indonesia, terdapat peradilan umum dan peradilan khusus.

Meski berbeda, kedua peradilan ini tetap sama-sama memberikan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lalu, apa perbedaan peradilan umum dan khusus?

Peradilan Umum

Peradilan umum merupakan salah satu peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Di lingkungan peradilan umum, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  • Pengadilan Negeri
    Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi
    Pegadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Khusus

Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus.

Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu.

Pengadilan ini dapat dibentuk di dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

Apa yang dimaksud peradilan umum

Ilustrasi: BAS

Pengadilan adalah badan/lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.

Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya. Sedangkan peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final.

Pasal 27 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pada setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu.

Menurut peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati, ciri pengadilan khusus adalah hukum acara (prosedur berperkara dan persidangan) yang berbeda satu sama lain. Juga pengaturan dalam undang-undang tersendiri secara eksplisit sebagai pengadilan khusus.

“Kekhususannya diatur dengan undang-undang khusus, sebagian besar di antaranya memiliki hakim ad hoc,” kata peneliti hukum yang akrab disapa Tita ini kepada hukumonline.

Tiap pengadilan memiliki nama dan kewenangan tersendiri yang penting dipahami oleh masyarakat pencari keadilan. Agar anda semakin melek hukum, kenali berbagai jenis pengadilan di Indonesia berikut ini.

A. Peradilan Umum

Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.


Page 2

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

(Baca: Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan)

Peradilan ini diatur dengan UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No.8 Tahun 2004 jo. UU No.49 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

Sampai sekarang tercatat ada enam pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum: Pengadilan Anak (bidang hukum pidana), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (bidang hukum pidana), Pengadilan Perikanan (bidang hukum pidana), Pengadilan HAM (bidang hukum pidana), Pengadilan Niaga (bidang hukum perdata), Pengadilan Hubungan Industrial (bidang hukum perdata).

Apa yang dimaksud peradilan umum

B. Peradilan Agama

Peradilan agama hanya menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Agama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut. Peradilan ini diatur dengan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kewenangannya pun lebih banyak berdasarkan mandat otonomi khusus. Ada tambahan kewenangan berkaitan ibadah dan syiar Islam khusus masyarakat Aceh.

Apa yang dimaksud peradilan umum

Mahkamah Syar’iyah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya dan Mahkamah Syar’iyah Aceh di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(Baca: Mengenal Pengadilan Profesi Para Pelaut)

Prof. Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku “Putih Hitam Pengadlilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial berpendapat bahwa Mahkamah Syar’iyah termasuk dalam pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan agama.


Page 3

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

C. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

Peradilan ini diatur dengan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

Ada satu pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara yaitu Pengadilan Pajak.

Apa yang dimaksud peradilan umum

D. Peradilan Militer

Peradilan militer hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.

Peradilan Militer diatur dengan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya. Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya.

Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata. Sedangkan Pengadilan Militer Utama ialah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.

Ada pula Pengadilan Militer Pertempuran yang dijalankan hanya dalam daerah pertempuran. Pengadilan ini memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh kalangan militer atau yang dipersamakan.

Hanya kedudukan Pengadilan Militer Utama yang langsung ditetapkan oleh undang-undang berada di Ibukota Negara Republik Indonesia dan kewenangannya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kadudukan pengadilan selebihnya ditetapkan oleh Keputusan Panglima TNI.


Page 4

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

E. Peradilan Konstitusi

Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Inilah perkara utama yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Ada juga kewenangan lain bagi Mahkamah Konstitusi yang diatur langsung dalam UUD 1945.

Selain langsung diatur dalam UUD 1945, peradilan konstitusi diatur dengan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014.

Apakah tidak ada lagi lembaga yang berwenang mengadili sengketa ataupun perkara pelanggaran hukum?

Mengenai hal ini Prof. Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku “Putih Hitam Pengadlilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial menyebut lembaga-lembaga yang bersifat ‘mengadili’ tetapi tidak disebut sebagai pengadilan itu sebagai bentuk quasi pengadilan atau semi pengadilan.

Jimly mengatakan lembaga-lembaga ini, selain bersifat mengadili, seringkali juga memiliki fungsi-fungsi yang bersifat campuran dengan fungsi regulasi dan/ataupun fungsi administrasi. Beberapa di antaranya berbentuk komisi-komisi negara, ada juga yang menggunakan istilah badan ataupun dewan.

Misalnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mahkamah Pelayaran dan lain-lain.


Page 5

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Oleh:

Normand Edwin Elnizar

Bacaan 2 Menit

Apa yang dimaksud peradilan umum

Ilustrasi: BAS

Pengadilan adalah badan/lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.

Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya. Sedangkan peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final.

Pasal 27 ayat 1 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pada setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu.

Menurut peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Dian Rositawati, ciri pengadilan khusus adalah hukum acara (prosedur berperkara dan persidangan) yang berbeda satu sama lain. Juga pengaturan dalam undang-undang tersendiri secara eksplisit sebagai pengadilan khusus.

“Kekhususannya diatur dengan undang-undang khusus, sebagian besar di antaranya memiliki hakim ad hoc,” kata peneliti hukum yang akrab disapa Tita ini kepada hukumonline.

Tiap pengadilan memiliki nama dan kewenangan tersendiri yang penting dipahami oleh masyarakat pencari keadilan. Agar anda semakin melek hukum, kenali berbagai jenis pengadilan di Indonesia berikut ini.

A. Peradilan Umum

Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.