Apa yang disebut dengan 4 pilar mpr ri

26 Nopember 2019 / Sosialisasi

Apa yang disebut dengan 4 pilar mpr ri

Tempat kegiatan : Jalan Swasembada Timur XXII No 4, RW 015/ RW 006

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan merupakan sebuah sarana yang baik dalam rangka membangun kesadaran bersama di tengah-tengah masyarakat akan perlunya pengamalan terhadap Pilar Pancasila, Pilar UUD 1945, Pilar NKRI, dan Pilar Bhinneka Tunggal Ika yang mulai terlupa pemaknaan dan pengamalannya di kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pilar UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (konstitusi) pemerintahan negara Republik Indonesia. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan antara pemerintah dengan warga negara; dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Syarat pengajuan perubahan UUD 1945 termuat dalam Bab X Tata Cara Pelaksanaan Wewenang dan Tugas yang diatur dalam Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Khususnya pada pasal 104 ayat 2 (dua) dengan jelas menyatakan Anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian pada Pasal 105 ayat 1 (satu) menjelaskan usulan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah Anggota MPR.

Terlepas dari urgensi  atau tidak “Wacana  Amandemen UUD 1945”, mengutip pandangan Jimly Asshiddiqie bahwa pada akhirnya hal yang terpenting adalah semangat dan kemauan politik para penyelenggara negara. Jika penyelenggara negara tidak berjiwa demokratis dan tidak memiliki tekad serta komitmen untuk mewujudkan demokrasi itu dalam praktek penyelenggaraan negara atau hanya menjadikannya sebagai retorika, pasal yang jelas menentukan adanya demokrasi tidak akan terwujud. Sebaliknya apabila semangat para penyelenggara negara bersih dan tulus dalam menjalankan konstitusi, maka kekurangan dalam perumusan pasal undang-undang dasar tidak akan merintangi jalannya penyelenggaraan negara dengan sebaik-baiknya menuju terwujudnya cita-cita bangsa berdasarkan dasar negara Pancasila sebagaimana yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jakarta -

Konsep empat pilar kebangsaan merupakan diperkenalkan saat Taufiq Kiemas menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014. Konsep ini dipandang sangat penting bagi Indonesia dengan

heterogenitasnya yang kompleks dan potensi disintegrasi yang tinggi.

Ketua Fraksi Gerindra MPR kala itu Martin Hutabarat menyebutkan gagasan pilar negara kebangsaan Indonesia muncul untuk menjaga Indonesia agar tetap satu kesatuan berlandaskan Pancasila.

"Disini lah muncul gagasan Empat Pilar berbangsa dan bernegara dari Ketua MPR, yang isinya menguraikan pentingnya menjaga NKRI dengan mengamalkan Pancasila agar kita tidak terperosok mengikuti jejak Uni Soviet dan Yugoslavia, yang pecah menjadi berpuluh-puluh negara," kata Martin kepada detikcom, Senin (10/6/2013).

Dalam sambutan buku "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" pimpinan MPR menyebutkan empat pilar adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.

Nilai-nilai luhur itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa danbernegara menurut MPR tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut

memiliki kedudukan yang sederajat.

Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda. Dalam hal ini, posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai fundamental berbangsa dan bernegara.

Menurut MPR, pengamalan nilai-nilai empat pilar diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk
membangun negeri.

"Berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam pengimplementasian Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari," seperti yang dikutip dari buku "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"

"Liberalisme ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika."

Berikut empat pilar negara kebangsaan Indonesia:

1. Pancasila

Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama 'Pancasila' sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni 'Panca' yang berarti Lima dan 'Sila' yang berarti prinsip atau asa.

Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut

-Ketuhanan yang Maha Esa-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab-Persatuan Indonesia-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia.

2. UUD 1945

UUD 1945 pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sengaja dibentuk.

Kemudian, pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Mereka diketahui merancang Piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945.

Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Baru pada 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengukuhkan pengesahan UUD 1945.

3. NKRI

NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta.

NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

4. Bhinneka Tunggal Ika

Bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia. Adapun, 'Bhina' artinya pecah, 'Ika' artinya itu, 'Tunggal' artinya satu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu.

Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga negara Indonesia.

Selamat belajar pilar negara kebangsaan Indonesia!

(pay/erd)


Page 2

Jakarta -

Konsep empat pilar kebangsaan merupakan diperkenalkan saat Taufiq Kiemas menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2009-2014. Konsep ini dipandang sangat penting bagi Indonesia dengan

heterogenitasnya yang kompleks dan potensi disintegrasi yang tinggi.

Ketua Fraksi Gerindra MPR kala itu Martin Hutabarat menyebutkan gagasan pilar negara kebangsaan Indonesia muncul untuk menjaga Indonesia agar tetap satu kesatuan berlandaskan Pancasila.

"Disini lah muncul gagasan Empat Pilar berbangsa dan bernegara dari Ketua MPR, yang isinya menguraikan pentingnya menjaga NKRI dengan mengamalkan Pancasila agar kita tidak terperosok mengikuti jejak Uni Soviet dan Yugoslavia, yang pecah menjadi berpuluh-puluh negara," kata Martin kepada detikcom, Senin (10/6/2013).

Dalam sambutan buku "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" pimpinan MPR menyebutkan empat pilar adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.

Nilai-nilai luhur itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan dan Bhinneka Tunggal Ika. Penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa danbernegara menurut MPR tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut

memiliki kedudukan yang sederajat.

Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi, dan konteks yang berbeda. Dalam hal ini, posisi Pancasila tetap ditempatkan sebagai nilai fundamental berbangsa dan bernegara.

Menurut MPR, pengamalan nilai-nilai empat pilar diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk
membangun negeri.

"Berbagai persoalan kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi di Indonesia saat ini disebabkan abai dan lalai dalam pengimplementasian Empat Pilar itu dalam kehidupan sehari-hari," seperti yang dikutip dari buku "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"

"Liberalisme ekonomi terjadi karena kita mengabaikan sila-sila dalam Pancasila terutama sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Konflik horizontal terjadi karena kita lalai pada Bhinneka Tunggal Ika."

Berikut empat pilar negara kebangsaan Indonesia:

1. Pancasila

Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama 'Pancasila' sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni 'Panca' yang berarti Lima dan 'Sila' yang berarti prinsip atau asa.

Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut

-Ketuhanan yang Maha Esa-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab-Persatuan Indonesia-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat indonesia.

2. UUD 1945

UUD 1945 pertama kali disusun rancangannya pada 29 April 1945. Untuk membuat undang-undang ini, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sengaja dibentuk.

Kemudian, pada 22 Juni 1945 dibentuk panitia sembilan. Mereka diketahui merancang Piagam Jakarta yang kemudian menjadi naskah pembukaan UUD 1945.

Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Baru pada 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) mengukuhkan pengesahan UUD 1945.

3. NKRI

NKRI adalah singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir Soekarno dan Moh Hatta.

NKRI menganut sistem republik dengan sistem desentralisasi. Hal itu sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 di mana pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

4. Bhinneka Tunggal Ika

Bukan sekadar slogan, Bhineka Tunggal Ika merupakan gambaran dari bangsa Indonesia. Adapun, 'Bhina' artinya pecah, 'Ika' artinya itu, 'Tunggal' artinya satu, sehingga Bhineka Tunggal Ika berarti terpecah itu satu.

Slogan tersebut memiliki gambaran yang sesuai dengan Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dari Sabang sampai Merauke. Walaupun terpisah, masyarakat merupakan satu kesatuan, yakni warga negara Indonesia.

Selamat belajar pilar negara kebangsaan Indonesia!

(pay/erd)