12 Juli 2018, dibaca 6482 kali. Nomor : SP.364 /HUMAS/PP/HMS.3/07/2018 Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 12 Juli 2018. Ajakan mengelola kekayaan alam Indonesia demi suksesnya pembangunan yang berkelanjutan disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya saat memberikan ceramah kepada seratus orang peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan 58 (PPRA LVIII) Lemhanas RI di Gedung Pancagatra Lemhanas RI (12/7). Partisipasi publik dalam pengelolaan sumber kekayaan alam sangat penting, sehingga pemerintah sebagai operator penyelenggara negara harus mau memfasilitasi partisipasi publik. Dari partisipasi publik yang baik, maka pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan akan semakin mudah diwujudkan. "Partisipasi publik dalam masalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan harus lebih luas, pemerintah harus lebih banyak mendengar masyarakat yang bisa berasal dari berbagai sumber seperti dari LSM, perwakilan akademisi, dan aktivis, jadi pemerintahan itu harus terbuka, sehingga di dalam operasionalnya dapat diketahui oleh para stakeholdernya," jelas Siti. Fakta bahwa Indonesia adalah wilayah yang begitu besar juga merupakan sebuah tantangan bagi pengelolaan sumber daya alam. Jika dibandingkan dengan Benua Eropa bentang wilayahnya sama dengan bentang dari Spanyol disebelah Barat hingga Armenia di timur. Oleh karena itu sumber daya alam yang terkandung di wilayah Indonesia harus dikelola dengan usaha yang lebih keras oleh seluruh komponen negara. "Rentang kendali Indonesia sangat luas setara jarak dari Spanyol hingga ujung Armenia, bentuk kepulauan juga menambah kerumitan, sehingga diperlukan integrasi antar komponen negara yaitu rakyat, pemerintah dan wilayah," ujar Siti. Kemudian untuk menjamin pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan kuncinya adalah pada pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan generasi saat ini tidak boleh mengorbankan kemampuan alam untuk dapat mencukupi kebutuhan generasi yang akan datang. Hal ini menjadi kunci pembangunan yang berkelanjutan yang ukurannya diterjemahkan dalam konsep daya dukung lingkungan. Selama ini pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemerintah memang belum sepenuhnya baik, namun demikian pada periode pemerintahan sekarang coba dilakukan langkah-langkah koreksi (corective action) untuk memperbaiki. Harapannya dengan corective action ini akan ada perbaikan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan agar keberlanjutannya dapat terjaga. "Salah satu contoh corective action adalah pada persoalan pemanfaatan sumber daya alam yang belum ramah lingkungan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar, maka corective actionnya adalah kontrol ijin, atasi konflik masyarakat, perbaikan sistem rehabilitasi lahan," pungkas Siti. Dalam ceramah Menteri LHK kali ini, audiens yang mengikuti merupakan peserta PPRA LVIII Lemhanas RI terdiri dari unsur-unsur TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, Legislatif, Kejaksaan Agung, Pemerintah Daerah, Negara sahabat, Partai Politik, dan Ormas. (*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi tirto.id - Pengelolaan sumber daya alam (SDA) berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia atau penduduk saat ini tanpa mengurangi potensinya untuk memenuhi kebutuhan manusia di masa mendatang. Yang mana, sumber daya alam sendiri dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidupnya. Dengan demikian, sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi, dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Mengutip modul Geografi 2 Kelas XI (2007), pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dan Contohnya
Mengutip modul Geografi SMA Kelas X (2020), pemanfaatan SDA berkelanjutan dikembangkan dalam kegiatan kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, dan pariwisata, seperti berikut ini: 1. Kehutanan Berkelanjutan
Kehutanan berkelanjutan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya hutan dan kelestarian lingkungan untuk kepentingan hidup manusia saat sekarang dan generasi yang akan datang. Sumber daya hutan merupakan sumber daya alam yang sangat erat keterkaitannya dengan lingkungan hidup, baik secara fisik maupun sosial budaya. Kerusakan sumber daya hutan dapat berdampak pada kerusakan iklim, kerusakan sungai dan kerusakan lingkungan hidup manusia. Oleh karena itu dalam pengelolaan sumber daya hutan tidak terlepas dari pengelolaan sumber daya alam secara komprehensif dan berkelanjutan. 2. Pertambangan Berkelanjutan Kegiatan usaha tambang berisiko tinggi dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan fisik dan sosial. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan berkelanjutan merupakan kegiatan yang diawali dengan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan kegiatan pascatambang. Kegiatan penambangan berkelanjutan dapat dilakukan untuk memenuhi harapan sosial terhadap lingkungan sekitar. Kegiatan pertambangan berkelanjutan dapat dilakukan melalui penetapan ujian jangka pendek dan jangka panjang secara konsisten. 3. Industri Berkelanjutan Kegiatan industri berperan terhadap tiga hal secara signifikan, yaitu kepada faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor lingkungan. Pengaruh industri terhadap ekonomi dan sosial adalah pengaruh positif, di mana kegiatan industri menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara. Sementara itu, pengaruh industri terhadap lingkungan, yaitu berupa pencemaran lingkungan adalah pengaruh yang merugikan. Kombinasi yang seimbang dari ketiga faktor terpengaruh tersebut akan mewujudkan industri yang berkelanjutan. 4. Pertanian Berkelanjutan Secara umum, pertanian berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan (equality of life). Indikator kegiatan pertanian berkelanjutan adalah seperti berikut:
5. Kelautan Berkelanjutan Pengelolaan perikanan untuk pengelolaan sumber daya alam kelautan berkelanjutan ini bisa ditempuh dengan jalan sebagai berikut. Perlindungan anak ikan, yaitu larangan penangkapan ikan yang belum dewasa dengan menggunakan alat penangkapan yang ukuran jaringnya ditentukan. Sistem kuota, yaitu menentukan bagian perairan yang boleh diambil ikannya pada musim tertentu. Penggunaan sistem ini harus disertai kontrol yang baik. Penutupan musim penangkapan dengan tujuan agar jumlah induk ikan tidak berkurang, kemudian pada waktu pemijahan serta pembesaran anak ikan tidak terganggu. Pada musim tersebut dilarang melakukan penangkapan ikan-ikan tertentu. Penutupan daerah perikanan, yaitu larangan penangkapan ikan di daerah pemijahan dan pembesaran ikan, terutama di daerah yang populasinya menurun. 6. Pariwisata Berkelanjutan Pariwisata Berkelanjutan berfokus pada keberlanjutan pariwisata sebagai aktivitas ekonomi dan mempertimbangkan pariwisata sebagai elemen kebijakan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas. Pembangunan pariwisata harus dapat menggunakan sumber daya dengan berkelanjutan yang artinya kegiatan-kegiatannya harus menghindari penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui (irreversible) secara berlebihan. Hal ini juga didukung dengan keterkaitan lokal dalam tahap perencanaan, pembangunan, dan pelaksanaan, sehingga pembagian keuntungan yang adil dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pariwisata harus menjamin bahwa sumber daya alam dan buatan dapat dipelihara dan diperbaiki dengan menggunakan kriteria-kriteria dan standar- standar internasional.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
SUMBER DAYA ALAM
atau
tulisan menarik lainnya
Maria Ulfa
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|