Lihat Foto KOMPAS.com - Jatuhnya pemerintahan Presiden Soeharto pada Mei 1998, menjadi awal babak baru bagi Indonesia. Era tersebut dikenal dengan era reformasi yang dipandang sebagai awal periode demokrasi dengan sistem politik yang terbuka dan liberal. Reformasi adalah perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu negara. Diambil dari buku Revolusi Politik Kaum Muda (2008) karya Muhammad Umar Syadat Hasibuan, reformasi lahir setelah negara kita ini mengalami krisis yang melanda berbagai aspek, mulai dari ekonomi, politik, hukum, kepercayaan, dan kebutuhan pokok. Pemerintahan BJ Habibie
Lihat Foto Setelah Soeharto mundur, jabatan presiden diserahkan kepada wakilnya, yaitu BJ Habibie. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pasal 8 UUD 1945. Presiden Republik Indonesia ketiga ini hanya menjabat selama 1 tahun 5 bulan. Hal ini karena masa pemerintahan BJ Habibie dianggap sebagai perpanjangan tangan rezim Orde Baru. Baca juga: Penyebab Terjadinya Gerakan Reformasi Meskipun sebentar, pemerintahan BJ habibie mampu menyelamatkan krisis moneter yang terjadi pada Orde Baru. Pemerintahannya disebut kabinet reformasi pembangunan. Pemerintahan tersebut mengeluarkan berbagai upaya di bidang politik, di antaranya:
Selanjutnya upaya di bidang ekonomi sebagai berikut:
Baca juga: Peristiwa Penting Era Orde Baru
Lihat Foto KOMPAS.com - Reformasi di Indonesia disebut juga sebagai era pasca-Soeharto yang dimulai pada tahun 1998, mengakhiri kekuasaan 32 tahun Soeharto. Soeharto melepas jabatannya pada 21 Mei 1998 yang kemudian digantikan oleh Wakil Presiden BJ Habibie. Baca juga: Kabinet Ali Sastroamijoyo I: Susunan, Program Kerja, dan Pergantian Latar BelakangMundurnya Presiden Soeharto dilatarbelakangi krisis moneter sejak 1997. Kondisi ekonomi Indonesia pada saat itu tengah sangat melemah dan merosot sehingga menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Ketidakpuasan ini kemudian semakin membesar dan memicu terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai aksi mahasiswa di wilayah Indonesia. Kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Akibatnya, pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto pun mendapat banyak tekanan politik baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari luar negeri, Amerika Serikat secara terbuka meminta agar Soeharto mengundurkan dari jabatannya sebagai Presiden. Sedangkan dari dalam negeri, terjadinya gerakan mahasiswa yang turun ke jalan menuntut agar Soeharto lengser dari jabatannya. Kepemimpinan Soeharto semakin menjadi sorotan sejak terjadinya Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998, di mana empat mahasiswa tertembak mati dan memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari kemudian.
Admin LapasLhoknga Berita Utama 26 Maret 2021
Dilihat: 28370 Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian reformasi adalah suatu perubahan yang terjadi secara drastis dimana tujuannya adalah untuk perbaikan di bidang sosial, politik, agama, dan ekonomi, dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi tidak terjadi begitu saja, ada beberapa syarat terjadinya suatu reformasi. Berikut ini adalah beberapa syarat terjadinya reformasi:
Secara bahasa, istilah birokrasi berasal dari bahasa prancis ‘bureau’ yang berarti kantor atau meja tulis dan dari bahasa yunani ‘createin’ yang berarti mengatur. Birokrasi memiliki dua elemen utama yang dapat membentuk pengertian, yaitu peraturan atau norma formal dan hierarki. Jadi, dapat dikatakan pengertian birokrasi adalah kekuasaan yang bersifat formal yang didasarkan pada peraturan atau undang-undang dan prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Birokrasi merupakan instrumen penting dalam masyarakat yang kehadirannya tidak mungkin terelakkan. Dalam dunia pemerintahan konsep birokrasi dimaknai sebagai proses dan sistem yang diciptakan secara rasional untuk menjamin mekanisme dan sistem kerja yang teratur, pasti dan mudah dikendalikan. Reformasi birokrasi adalah perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur negara dan merupakan suatu upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur. Reformasi Birokrasi adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan suatu proses yang bertujuan untuk memberikan berbagai jenis layanan yang mengurusi segala hal yang diperlukan oleh masyarakat baik itu pemenuhan hak-hak sipil dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik tentunya banyak kendala yang dihadapi pemerintah, baik itu menyangkut aspek sumber daya manusia, kebijakan tentang pelayanan serta ketersediaan fasilitas yang masih kurang untuk menunjang terselenggaranya proses pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itulah dilakukan berbagai strategi maupun upaya untuk mengatasi permasalahan itu sekaligus mampu menciptakan kepemerintahan yang baik dan bersih. Penyelenggaraan pelayanan publik juga tidak semata-mata ditujukan pada pemenuhan hak-hak sipil warga negara dan pemenuhan kebutuhan dasarnya, akan tetapi juga dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, yang memberikan pelayanan secara efektif, efeisien dan akuntabel kepada masyarakat sebagai bagian dari paradigma baru administrasi publik. Program Reformasi Birokrasi di kementerian Hukum dan HAM telah dicanangkan sejak reformasi bergulir dengan mempedomani pada ketentuan/peraturan/juklak yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN- RB). Reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada hakikatnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh tata nilai Kami PASTI dan kode etik perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM diarahkan untuk memperbaiki kapasitas lembaga birokrasi, dimana dalam konteksnya harus mampu menghasilkan sebuah lembaga birokrasi yang dapat mengakomodasi tuntutan masyarakat. Agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap 8 area perubahan terdiri dari:
Untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari hasil pelaksanaannya, hasil pengkajian menunjukan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM dicapai melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang terintegrasi melalui 8 area perubahan sebagaimana yang telah disampaikan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi serta melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk sumber daya manusia aparatur yang mempunyai inovasi dan kreativitas perubahan. Sumber: Modul 1 Pelatihan Reformasi Birokrasi Metode e-learning, Hakikat Reformasi Birokrasi |